PENERTIBAN TANAH TERLANTAR Oleh Dr. Ir. Ruslan, MS. Direktur Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program Juli 2009
PENDAHULUAN Tanah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Menyelenggarakan dan melaksanakan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan Melaksanakan pengawasan dan pengendalian penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program Pertanahan: a. Penertiban Hak Atas Tanah (HGU,HGB, HP, HPL) b. Penertiban Dasar Penguasaan Atas Tanah HAT hapus bila tanahnya diterlantarkan (UUPA Psl 27,34 dan 40) Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang/badan hukum dg tanah, menjadi Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Evaluasi & pemantauan penyediaan tanah utk berbagai kepentingan masyarakat, badan usaha, pemerintah dalam rangka memenuhi kepentingan strategis
PENGERTIAN Tanah yang diindikasikan terlantar adalah tanah yang dikuasai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Tanah terlantar adalah tanah yang diindikasikan terlantar yang telah diidentifikasi dan telah ditetapkan oleh Kepala BPN RI. Penertiban tanah terlantar adalah proses identifikasi, penelitian dan peringatan terhadap hak atas tanah dan atau dasar penguasaan atas tanah.
TANAH TERINDIKASI TERLANTAR 1. BPN telah menerbitkan sertipikat tanah (HM, HGU, HGB, HP, HPL) dan PEMDA menerbitkan Ijin Lokasi. Subyek hak wajib mengusahakan, menggunakan dan memanfaatkan obyek hak (tanah) SK HAT Kenyataan ada yang menerlantarkan obyek haknya. Tanah diterlantarkan aset tidur tdk memberikan kesejahteraan rakyat. Tanah yang diindikasikan terlantar 7,3 juta Ha (2008): a. tanah hak (HGU, HGB, HP, HPL) seluas 3.064.003 Ha, b. telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh HAT seluas 4.322.286 Ha Kerugian Negara (ekonomi, tenaga kerja, dll) Perlu ditertibkan : a. Pelepasan sebagian atau seluruh obyek hak oleh subyek hak. b. Pembatalan hak sesuai ketentuan (UUPA, PP 36/98 dan Kep KaBPN 24/2002)
MAKSUD dan TUJUAN PENERTIBAN TANAH TERLANTAR Menghidupkan aset tanah tidur (diterlantarkan); Tanah terlantar dpt dimanfaatkan secara optimal, sehingga masuk ke putaran politik dan ekonomi pertanahan; Setiap jengkal tanah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Tujuan : Memberi kesempatan subyek hak untuk memanfaatkan obyek hak yang terlantar. Apabila subyek hak tdk memanfaatkannya (setelah 3 kali peringatan) dibatalkan HAT-nya (melalui proses sesuai ketentuan yg berlaku)
PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR (PP No. 36 Tahun 1998)
PENDAHULUAN Pengertian (PP 36/1998) Tanah terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KRITERIA TANAH TERLANTAR Kriteria Tanah Terlantar berdasarkan status hak: Hak Milik Hak Guna Bangunan Hak Guna Usaha Hak Pakai Hak Pengelolaan Tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya
KRITERIA TANAH TERLANTAR Tidak dipelihara dengan baik HAK MILIK Dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya Tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya menurut RTRW 1 Tidak dipelihara dengan baik 2
KRITERIA TANAH TERLANTAR HAK GUNA BANGUNAN & HAK PAKAI Tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya menurut RTRW Dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya 1 Tidak dipecah menjadi bidang-bidang tanah dalam rangka pengembangannya sesuai dengan rencana kerja. Tidak dipelihara dengan baik 2
KRITERIA TANAH TERLANTAR Tidak dipelihara dengan baik HAK GUNA USAHA Dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya Tidak diusahakan sesuai dengan kriteria pengusahaan tanah pertanian yang baik 1 Tidak dipelihara dengan baik 2
KRITERIA TANAH TERLANTAR HAK PENGELOLAAN Kewenangan hak menguasai dari negara atas tanah tersebut tidak dilaksanakan oleh pemegang Hak Pengelolaan sesuai tujuan pemberian pelimpahan kewenangan tersebut.
KRITERIA TANAH TERLANTAR Tidak dipelihara dengan baik Tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya 1 2 Tidak dimohon haknya Tidak dipelihara dengan baik
Skema Penertiban Tanah Terlantar (PP 36 Th 1998) Pemegang Hak Kepala Kantor Pertanahan (Laks Identifikasi) Kakanwil BPN Prov. (penilaian) Bupati/ Walikota Rekomendasi, pembinaan, peringatan Usulan dan Saran Instansi Terkait Peringatan 3 kali (3 x 12 bulan) Usulan dan Saran Penetapan Menteri Diberi Waktu 3 Bln untuk pengalihan Tanah Terlantar (tnh langs dikuasai negara) ganti Bekas Pemegang Hak Pemegang Hak Baru rugi
Tahapan Kegiatan Identifikasi Tanah Terlantar: Perencanaan 1 Pelaksanaan 2 Pengolahan 3 Pelaporan 4
Pengumpulan Data dan Peta Penentuan Lokasi Prioritas Perencanaan Pengumpulan Data dan Peta Penentuan Lokasi Prioritas Penyusunan Rencana Kerja Penyiapan Bahan dan Materi, Tenaga serta Administrasi Pemberitahuan kepada Pemegang Hak atau Pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan tanah.
Pengumpulan dan Pengecekan Lapangan mengenai: Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengecekan Lapangan mengenai: Nama dan Alamat Orang atau Badan Hukum Pemegang HAT atau Pihak yang mempunyai dasar penguasaan tanah. Letak, Luas, status Hak dan Keadaan Fisik Tanah. Data atau keadaan yang mengakibatkan tanah ybs dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar. Jumlah Bidang dan Luas Tanah-tanah yang sudah dimiliki. Permasalahan serta upaya penyelesaiannya.
Penggunaan Tanah saat ini Kesesuaian dengan RTRW Pengolahan Berpedoman pada Kriteria yang diatur dalam Bab III PP No. 36 Tahun 1998 dengan memperhatikan: Penggunaan Tanah saat ini Kesesuaian dengan RTRW Kesesuaian dengan Siteplan Proposal dalam permohonan HAT. Peruntukan Tanah dalam Pemberian Haknya atau dasar penguasaannya. Persyaratan dalam Surat Keputusan Pemberian Hak Hal-hal lain sesuai dengan kondisi daerah
Pelaporan a. Berupa fakta dan penjelasan mengenai kondisi pemanfaatan tanah yang dilaksanakan oleh pemegang hak baik berupa peta maupun narasi. b. Pelaporan disampaikan kepada Panitia Penilai Kabupaten/Kota melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
JANGKA WAKTU MINIMAL UNTUK DILAKUKAN IDENTIFIKASI TANAH TERLANTAR sejak diterbitkannya sertipikat HAT yang bersangkutan: Hak Milik : 5 Tahun Hak Guna Usaha : 5 Tahun Hak Guna Bangunan : 3 Tahun Hak Pakai : 3 Tahun Hak Pengelolaan : 5 Tahun
Bentuk Tindakan dan Langkah Penanganan dalam rangka Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar: REKOMENDASI 1 PEMBINAAN 2 PERINGATAN 3
REKOMENDASI DIBERIKAN APABILA: Telah Diusahakan Tanahnya di atas 50%. Belum Dipenuhi/Dilaksanakan Beberapa Syarat atau Kewajiban Pemanfaatan Tanah. LANGKAH REKOMENDASI Langka-langkah yang perlu dilakukan agar memanfaatkan sisa tanah yang dikuasainya dalam jangka waktu paling lama 12 bulan.
PEMBINAAN DIBERIKAN APABILA: Pemegang HAT perorangan tidak mampu dari segi ekonomi. Pemegang HAT tidak melakukan usaha pemeliharaan tanah Pemegang HAT tidak mempergunakan tanah sesuai RTRW LANGKAH PEMBINAAN: Pembinaan Teknis Penggunaan Tanah. Pembinaan Teknis Konservasi Tanah dan Lingkungan Hidup. Fasilitas Bantuan Permodalan / Kerjasama Pemanfaatan Tanah Jangka waktu paling lama 12 bulan
PERINGATAN DIBERIKAN APABILA: Rekomendasi dan Pembinaan tidak dilaksanakan oleh Pemegang HAT. Pemegang HAT mengusahakan tanah di bawah 50% atau sama dengan 50% dari luas keseluruhan. Tidak melaksanakan syarat dan kewajiban pemanfaatan tanah seperti tecantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak Tegoran untuk melaksanakan tindakan atau langkah penanganan sesuai rekomendasi atau pembinaan atau kewajiban atau ketetapan yang menjadi dasar penguasaan tanah.
Apabila tidak melaksanakan Rencana Kerja (DALAM JANGKA WAKTU 3 TAHUN) Sanksi: Pemegang HAT wajib menyusun Rencana Kerja dalam rangka melaksanakan Rekomendasi, Pembinaan dan Peringatan. Apabila tidak melaksanakan Rencana Kerja PERINGATAN I, II & III (DALAM JANGKA WAKTU 3 TAHUN) SK. MENTERI TANAH TERLANTAR
PERUBAHAN atau PENGGANTIAN PP 36 Th 1998 Hak Atas Tanah hapus antara lain karena diterlantarkan (Psl 27, 34 dan 40 UUPA) Penelantaran tanah semakin memicu terjadinya kesenjangan sosial, ekonomi dan kesejahteraan rakyat PP 36 Th 1998 kurang efektif untuk penyelesaian tanah terlantar (waktu rekomendasi, pembinaan dan peringatan lama, ada waktu pengalihan hak, ada ganti rugi) Perlu adanya perubahan/penggantian PP 36 Th 1998
PENGERTIAN (perubahan PP) Tanah Terlantar adalah tanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan dan tidak dimanfaatkan sesuai dg keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya
MAKSUD DAN TUJUAN PERUBAHAN PP No. 36 Th 1998 Penataan kembali P4T thd obyek hak dan dasar penguasaan atas tanah yang diterlantarkan. Penertiban penggunaan dan pemanfaatan tanah yang diterlantarkan Mewujudkan tanah sebagai sumber kemakmuran dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan Tanah tdk sebagai sumber sengketa dan konflik Tujuan Meningkatkan kualitas lingkungan hidup Menciptakan lapangan kerja Mengurangi kemiskinan Meningkatkan ketahanan pangan dan energi Penyediaan tanah untuk cadangan strategis (aspek pertahanan negara, aspek bencana alam, dll)
Skema Penertiban Tanah Terlantar yg Diharapkan: Kepala BPN menugaskan Lapor hasilnya Kakanwil BPN Prov. (Laks Identifikasi) Pemegang Hak Wajib beri keterangan lengkap wajib beri data teks & spasial Hasil identifikasi ada tanah terlantar Peringatan 3 kali Pemegang Hak Wajib melaksanakan langkah-langkah dlm peringatan Apabila tdk dilaksanakan, Kakanwil BPN mengusulkan Penetapan KaBPN Menjadi Tnh Terlantar Pembatalan HAT Hapus hub hukum S & O hak CATATAN: Proses Penertiban Tanah Terlantar diharapkan selesai dalam waktu 1 (satu) tahun TANAH NEGARA (untuk masyarakat, badan usaha dan pemerintah/ kepentingan strategis)
JANGKA WAKTU MINIMAL UNTUK DILAKUKAN IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN TANAH TERLANTAR HM, HGU, HGB, HP, HPL = 3 (tiga) tahun sejak terbit sertipikat Dasar Penguasaan Atas Tanah = 1 (satu) tahun sejak diterbitkan ijin/keputusan/surat dari pejabat yg berwenang
TERIMA KASIH