STANDAR DAN ETIKA PROFESI dr Sri Rachmani MKes., MH.Kes
ETIKA : ( ethos = yang baik, yang layak ) MERUPAKAN NORMA, NILAI-NILAI ATAU POLA TINGKAH LAKU ORANG ATAU KELOMPOK TERTENTU DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN JASA KEPADA MASYARAKAT PROFESI : ( profesio = pengakuan ) YANG DIMAKSUD DENGAN PEKERJAAN PROFESI ADALAH PEKERJAAN DOKTER, DOKTER GIGI, APOTEKER, SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT, WARTAWAN, HAKIM, PENGACARA, DAN AKUNTAN
CIRI PEKERJAAN PROFESI : MENGIKUTI PENDIDIKAN SESUAI STANDAR NASIONAL PEKERJAANNYA BERLANDASKAN ETIK PROFESI MENGUTAMAKAN PANGGILAN KEMANUSIAAN DARI PADA KEUNTUNGAN PEKERJAANNYA LEGAL MELALUI PERIJINAN BELAJAR SEPANJANG HAYAT BERGABUNG DALAM SUATU ORGANISASI PROFESI
STANDAR PROFESI TERDIRI DARI 3 BAGIAN : STANDAR KOMPETENSI, SEBAGAI BAGIAN DARI PERSYARATAN PROFESI STANDAR PRILAKU YANG SEBAGIANNYA DIATUR DALAM KODE ETIK. STANDAR PELAYANAN, YANG DALAM UU KESEHATAN DISEBUT SEBAGAI STANDAR PROFESI, DIARTIKAN SEBAGAI PEDOMAN YANG HARUS DIPERGUNAKAN DALAM MENJALANKAN PROFESI YANG BAIK
Untuk menetapkan standar profesi Kedokteran diperlukan syarat : 1. Sesuai ukuran ilmu kedokteran. 2. Kemampuan rata-rata sesuai kategori keahlian kedokteran yang sama. 3. Situasi dan kondisi yang sama. 4. Sarana dan upaya yang sebanding/proporsional (azas proporsionalitas). Pengertian standar profesi menurut IDI (wujud pelaksanaan amanat UUPK): IDI menyimpulkan bahwa standar profesi tidak mempunyai substansi, tetapi ia merupakan nilai-nilai profesi kedokteran yang dibatasi oleh kisi-kisi yang merupakan kumpulan standar-standar (ukuran-ukuran), yang terdiri atas: 1) Standar Pendidikan Profesi; 2) Etika Profesi; 3) Standar kompetensi Profesi; 4) Standar Pelayanan Profesi (Kedokteran)
Penjelasan : a. Standar Pendidikan Profesi Standar pendidikan profesi mengacu pada World Federation for Medical Education yang merupakan standar global dan didalamnya tercakup Global Minimal Essential Requirement (GMER). Di Indonesia standar ini kemudian ditetapkan dan diterapkan oleh kolegium masing-masing profesi. Upaya pendidikan perlu dilakukan dengan seksama untuk mendukung peningkatan pendidikan profesi di Indonesia dalam rangka pembangunan kesehatan secara menyeluruh.
b. Etika Profesi Merupakan norma yang telah di rangkum dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Dalam praktek di masyarakat apabila terjadi dugaan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran etika diselesaikan melalui MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Untuk memberikan kepercayaan publik terhadap indikasi peningkatan dugaan medical malpractice, sebaiknya proses pemeriksaan pada tingkat peradilan disiplin yang dilakukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dilakukan secara terbuka, namun dalam kondisi tertentu dengan sifat kerahasiaan yang tetap diperlukan melalui acara tertutup, meski hasil pemeriksaan melalui putusan yang dilakukan secara terbuka. Langkah ini untuk mengantisipasi sikap pesimis publik dan meminimalisasi kesan eksklusivitas profesi medis sekaligus mengintrodusir pendekatan transparatif dari kalangan medis kepada publik bahwa dunia medis adalah tidak ‘beyond the law”.
c. Standar Kompetensi profesi Suatu kemampuan tentang keterampilan, pengetahuan, dan perilaku (behavior) yang harus dimiliki oleh seorang individu untuk melakukan pekerjaan secara efektif, di bidang tertentu, dalam melakukan pelayanan kesehatan. Dalam melakukan pelayanan ini sudah mendapat kewenangan oleh badan yang berwenang yang dibentuk oleh Asosiasi Profesi (Perhimpunan Profesi).
d. Standar Pelayanan Profesi (Kedokteran) Standar pelayanan kedokteran adalah standar/ukuran yang harus di ikuti oleh dokter atau dokter gigi dalam penyelenggaraan praktek kedokteran. Standar pelayanan tersebut dibedakan menurut jenis dan strata pelayanan kesehatan. Rumusan tingkat kinerja yang disepakati bersama dan yang mampu dicapai, meliputi parameter terjangkau, terukur, efisien, efektif, berdasarkan bukti, terarah dan terfokus pada pasien (patient centered care). Prinsip dasar pelayanan kedokteran yang baik adalah terstruktur, berkeadilan, merata, terjangkau, aman dan bermutu.
UUPK (Undang-Undang Praktik Kedokteran) PERAN ORGANISASI PROFESI (Ketentuan Umum UUPK: Organisasi Profesi Dokter adalah IDI) PEMBINAAN ETIK BERSAMA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA (KKI) MELAPORKAN DOKTER YANG MELANGGAR ETIKA KE KKI (UNTUK DICATAT OLEH KKI) MEMBERIKAN MASUKAN (KOORDINASI) DALAM PENYUSUNAN STANDAR PENDIDIKAN DOKTER/DOKTER SPESIALIS MENYELENGGARAKAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN BERKELANJUTAN (PKB/CPD) DAN MENGAKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA PKB MENERBITKAN STANDAR PKB MENERBITKAN REKOMENDASI IZIN PRAKTIK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERSELENGGARANYA KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA DOKTER YANG BERPRAKTIK MEMBUAT STANDAR PROFESI MENERIMA TERUSAN PENGADUAN DARI MKDKI YANG MENYANGKUT SOAL PELANGGARAN ETIKA UUPK (Undang-Undang Praktik Kedokteran)
MENYUSUN STANDAR PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS PERAN KOLEGIUM (Ketentuan Umum UUPK: Kolegium adalah badan yang dibentuk oleh IDI untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut) MENYUSUN STANDAR PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS MENYUSUN STANDAR KOMPETENSI DOKTER MENETAPKAN PENERAPAN CABANG ILMU KEDOKTERAN MENERBITKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI MEMBERIKAN MASUKAN (KOORDINASI) DALAM PENYUSUNAN STANDAR PENDIDIKAN DOKTER UUPK (Undang-Undang Praktik Kedokteran)
UUPK Paragraf 1 Standar Pelayanan Pasal 44 1) Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi. 2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan. 3) Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
UUPK Paragraf 6 Hak dan Kewajiban Dokter atau Dokter Gigi Pasal 50 Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak : 1) memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; 2) memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional; Pasal 51 Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban : memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
ETIKA PROFESI ETIKA PROFESI DIBUAT OLEH ORGANISASI PROFESI ATAU TEPATNYA MASYARAKAT PROFESI UNTUK MENGATUR SIKAP DAN TINGKAH LAKU PARA ANGGOTANYA, TERUTAMA BERKAITAN DENGAN MORALITAS ETIKA PROFESI DIBIDANG KESEHATAN MENDASARKAN KETENTUAN-KETENTUAN DIDALAMNYA KEPADA ETIKA UMUM DAN SIFAT-SIFAT KHUSUS MORALITAS PROFESI PENGOBAT PADA UMUMNYA. SEPERTI patient autonomy, beneficence, non-malficence, justice, truth telling, privacy, confidentially, loyalty. Etika profesi bertujuan untuk mempertahankan keluhuran profesi dan melindungi masyarakat yang berhubungan dengan profesi tersebut.
LANDASAN ETIK KEDOKTERAN : SUMPAH HIPOCRATES (460-377M) DEKLARASI GENEWA (1948) INTERNATIONAL CODE OF MEDICAL ETHICS (1949) LAFAL SUMPAH DOKTER INDONESIA (1960) KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA (1983) PERNYATAAN-PERNYATAAN (DEKLARASI) IKATAN DOKTER SEDUNIA ( WORLD MEDICAL ASSOCIATION WMA), YAITU ANTARA LAIN : a. Deklarasi Genewa (1948) ttg Lafal Sumpah Dokter b. Deklarasi Helsinki (1964) ttg Riset Klinik c. Deklarasi Sydney (1968) ttg Saat Kematian d. Deklarasi Oslo (1970) ttg Pengguguran Kandungan e. Deklarasi Tokyo (1975) ttg Penggunaan obat terlarang.
Era UUPK ETIKA DISIPLIN PENGADU HUKUM Moral~ Tuntunan Cabut Registrasi Tuntutan~ Pidana/Perdata
ETIK: BAGIAN DARI ILMU FALSAFAH YANG MENGKAJI TTG MORAL DAN MORALITAS (BAGI PARA FILSUF) PEDOMAN DAN ATURAN YANG DISEPAKATI BERSAMA TTG BAGAIMANA SEHARUSNYA BERPRILAKU DALAM MENJALANKAN PROFESI (BAGI PARA PRAKTISI) ETIKA PROFESI MEDIS ADALAH ETIKA TERAPAN YG MERUPAKAN PEDOMAN DAN RAMBU-RAMBU SISTEMATIS BAGI PRILAKU ETIS SEORANG DOKTER, SECARA KHUSUS DALAM HUBUNGAN PROFESIONAL DAN HUBUNGAN KEMANUSIAAN DENGAN PASIEN, AGAR TIDAK MELAKUKAKN HAL-HAL YG BERTENTANGAN DENGAN MORAL TERKAIT DENGAN HIDUP, KESEHATAN DAN KEMATIAN PASIEN HUKUM: BERKAITAN DENGAN PENGATURAN HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU DENGAN MASYARAKAT (PUBLIK) ATAU DENGAN PERATURAN ATAU DENGAN INDIVIDU LAIN, DAN MEMBERIKAN KEPUTUSAN BENAR ATAU SALAH JIKA ADA KONFLIK Jacobalis, S. Sampurna, B & Moeloek, F.A.
? HUKUM PIDANA HUKUM DISIPLIN KODE ETIK Defensive Medicine SUMPAH HIPPOCRATES ? Defensive Medicine “Manifesto Phytagorean” Kejahatan Perang” kode nuremberg” (Jerman) “Conflict Peer group: Sosiologis; Konsumerisme; Industrio-medico-complex; dll”
TERIMA KASIH