Kelas : 5d By :nagib dan fahmi pks Kelas : 5d By :nagib dan fahmi
+
Sejarah Patroli Keamanan Sekolah Di Indonesia Didasarkan oleh rasa memiliki terhadap sekolah didalam menjaga ketertiban dan keamanann nya, maka para pelajar mewujudkan hal tersebut kedalam suatu wadah organisasi guna mempermudah pengkoodinasiannya. Untuk itulah maka pada tanggal 5 mei 1975 dibentuklah suatu wadah yang bernama Polisi Keamanan Sekolah . Pada saat itulah ruang lingkup tugas yang diemban Polisi Keamanan Sekolah masih sempit, yaitu hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa tersebut. Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas Polisi Keamanan Sekolah, maka pada tanggal 5 juni 1975 Polisi Keamanan Sekolah diganti namanya dengan Patroli Keamanan Sekolah dengan persetujuan dari Bapak Letkol. Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari Patroli Keamanan Sekolah mengalami peluasan dan penyempitan. Tugas disempitkan dalam bidang keamanan, Dimana tugas yang diemban Patroli Keamanan Sekolah hanya sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negative yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, dimana seluruh anggota Patroli Keamanan Sekolah wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Siapa Saja dan Apa Persyaratan Untuk Menjadi Anggota PKS? Anggota PKS angkatan pertama terdiri dari pelajar (SD/SLTP/SLTA) yang terpilih oleh guru atau Pembina, untuk PKS sekarang siapa saja bisa jadi anggota PKS asalkan siap untuk memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : Berbadan sehat dan tidak cacat Berhasrat tebal dan sanggup menjadi anggota PKS yang baik Dipilih oleh guru/Pembina/wali kelas Mendaptkan izin dari orang tua Bersedia mengikuti berbagai jenis pendidikan PKS Dengan sukarela dan tidak mengajukan tuntunan ketentuan
Setelah melewati masa pendidikan minimal 12 kali masa latihan (3 bulan). Para siswa yang dinyatakan lulus akan dilantik oleh inspektur upacara pada saat penutupan yang dimaksud inspektur upacara adalah bapak Gubernur atau Kapolda atau yang mewakili. Pada waktu pelantikan setelah salah satu dari peserta didik mendapatkan penyematan tanda PKS (Lencana) dan diterimanya kelengkapan lainnya serta piagam tanda lulus maka semua anggota yang mengikuti kegiatan pendidikan telah syah menjadi anggota PKS. Keanggotaan ini akan batal atau berakhir pada waktu yang bersangkutan telah pindah kelain daerah atau telah lulus dari sekolahnya dan melanjutkan kejengjang yang lebih tinggi.