FHUI_Nov20101 MENDEFINISIKAN ISSUE DAN MENYUSUN AGENDA
FHUI_Nov20102 TUJUAN PENYUSUNAN AGENDA MENCIPTAKAN AGENDA UNTUK MEMECAHKAN MASALAH MENJELASKAN BATASAN-BATASAN DARI ISSUE YANG DIBAHAS MENCARI ISSUE-ISSUE LAIN YANG BELUM TERIDENTIFIKASIKAN
FHUI_Nov20103 TUJUAN MENDEFINISIKAN ISSUE AGAR PARA PIHAK DAPAT MENDIS- KUSIKAN ISSUE DAN KEPENTINGAN YANG BERSIFAT SUBSTANTIF, PROSEDURAL DAN PSIKHOLOGIS AGAR MEDIATOR DAN PARA PIHAK DAPAT MEMBANGUN PROSES DISKUSI YANG EFEKTIF
FHUI_Nov20104 FAKTOR PENTING YANG HARUS DIHASILKAN 1.IDENTIFIKASI TOPIK UMUM YANG MERUPAKAN PERHATIAN PARA PIHAK 2.KESEPAKATAN ATAS SUBTOPIK ATAU ISSUE YANG AKAN DIBAHAS 3.MENENTUKAN URUTAN PEMBAHASAN TOPIK
FHUI_Nov20105 CARA MENDEFINISIKAN ISSUE MEMBINGKAI ATAU MEMBINGKAI ULANG MENGGOLONGKAN MENDEFINISIKAN
FHUI_Nov20106 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KECEPATAN PENYELESAIAN MASALAH JUMLAH DAN KOMPLEKSITAS ISSUE YANG AKAN DISELESAIKAN PEMAHAMAN PARA PIHAK ATAS HAL-HAL YANG BERSIFAT SUBSTANTIF KEJELASAN PENYAMPAIAN ISSUE DAN TOPIK OLEH PARA PIHAK KAPASITAS PARA PIHAK UNTUK MENGENAL TOPIK ATAU ISSUE YANG DIPRESENTASIKAN SECARA JELAS
FHUI_Nov20107 FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KECEPATAN PENYELESAIAN MASALAH (lanjutan) KEKUATAN PARA PIHAK UNTUK MENDORONG PIHAK LAIN MENERIMA TOPIK ATAU ISSUE UNTUK DIMASUKKAN DALAM AGENDA TINGKAT PENOLAKAN SECARA PSIKHOLOGIS ATAS KOLABORASI YANG DITUNJUKKAN OLEH SATU ATAU BEBERAPA PIHAK
FHUI_Nov20108 PROSEDUR PENYUSUNAN AGENDA 1.AD HOC 2.AGENDA SEDERHANA 3.MENENTUKAN ISSUE SECARA BERSELANG- SELING 4.URUTAN BERDASARKAN ISSUE YANG PALING PENTING 5.URUTAN BERDASARKAN PRINSIP 6.MENDAHULUKAN ISSUE YANG MUDAH 7.MEMBANGUN FONDASI 8.PAKET
FHUI_Nov AD HOC SALAH SATU PIHAK YANG MENG- USULKAN UNTUK MEMBAHAS SEBUAH ISSUE, PIHAK YANG LAIN MENYETUJUI.
FHUI_Nov AGENDA SEDERHANA ISSUE DIBICARAKAN SATU-PERSATU BERDASARKAN URUTAN YANG DIUSULKAN PARA PIHAK. POLA INI DIPERGUNAKAN UNTUK KASUS YANG SEDERHANA DAN ISSUENYA TIDAK SALING TERKAIT.
FHUI_Nov MENENTUKAN ISSUE SECARA BERSELANG-SELING PARA PIHAK MEMILIH TOPIK SECARA BERSELANG-SELING. CARA INI JARANG DIPERGUNAKAN KARENA PARA PIHAK KADANG-KADANG TIDAK MENGIKUTI PROSEDUR SEHINGGA MENIMBULKAN DEAD LOCK.
FHUI_Nov URUTAN BERDASARKAN ISSUE YANG PALING PENTING CARA INI DIDASARKAN PADA ANGGAPAN JIKA ISSUE PALING PENTING DAPAT DISELESAIKAN MAKA ISSUE YANG LAIN AKAN MUDAH DISELESAIKAN. PARA PIHAK HARUS SEPAKAT DALAM MENENTUKAN ISSUE YANG PALING PENTING
FHUI_Nov URUTAN BERDASARKAN PRINSIP PADA CARA INI PARA PIHAK TERLEBIH DAHULU MENENTUKAN PRINSIP-PRINSIP UMUM YANG MENJADI KERANGKA DASAR PENYELESAIAN SENGKETA. CARA INI DAPAT BERHASIL DENGAN BAIK JIKA PARA PIHAK MEMPUNYAI KEINGINAN UNTUK BERUNDING SECARA FAIR.
FHUI_Nov MENDAHULUKAN ISSUE YANG LEBIH MUDAH PARA PIHAK MEMILIH ISSUE YANG RELATIF MUDAH DAN PENYELESAIAN- NYA TIDAK MEMAKAN WAKTU LAMA.
FHUI_Nov MEMBANGUN FONDASI PARA PIHAK MENGIDENTIFIKASI ISSUE YANG AKAN MENJADI LANDASAN DARI KEPUTUSAN-KEPUTUSAN YANG AKAN DIAMBIL SELANJUTNYA.
FHUI_Nov PAKET KADANG-KADANG PARA PIHAK MERASA ENGGAN UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH SECARA SATU PER SATU. OLEH KARENA ITU, MEREKA MERUNDINGKAN BEBERAPA ISSUE SECARA SIMULTAN DALAM SATU PAKET.