EKONOMI KESEJAHTERAAN PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN PESISIR KABUPATEN PASURUAN DENGAN MENGGUNAKAN SELL SEDIMEN EKONOMI KESEJAHTERAAN PEMBERDAYAAN UKMK DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI LOKAL disampaikan oleh : Prof. Dr. H. Dulbahri DOSEN : Drs. YUDI MURYANTO, MM.
Sub Pokok Bahasan : Karakteristik UKMK Tantangan UKMK Arah Pengembangan UKMK Langkah Operasional Pengembangan UKMK Pendekatan Operasional Pengembangan UKMK
LATAR BELAKANG Dampak Krisis Ekonomi Tingginya tingkat inflasi (hingga 80 % pada tahun 1998) Tingginya pengangguran (17 juta orang pd tahun 1998) Pertumbuhan ekonomi negatif (- 13,2 %) Meningkatnya tingkat kemiskinan 79,4 juta orang (40 % dari total penduduk) Dampak krisis terhadap UKMK di Indonesia : Melonjaknya tingkat suku bunga kredit; Tingginya biaya impor bahan baku; Tingginya biaya untuk permesinan, peralatan dan suku cadang. Menurunnya daya beli masyarakat - turunnya produksi; Macetnya pembayaran utang; Nilai tukar uang berfluktuasi
KELENTURAN UKMK UKMK mampu bertahan selama krisis , dari 225.000 unit UKMK (1998) yaitu 64,1 % masih bertahan. 0,9 % mampu berkembang. 31 % mengurangi volume usahanya dan 4 % tidak kuasa bertahan (tutup). Usaha- usaha yang dapat berkembang selama krisis adalah agribisnis, usaha furniture kayu dan industri elektronika.
USAHA MIKRO (UU NO. 20/2008, TENTANG UMKM) “Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008
USAHA KECIL (UU NO. 20/2008, TENTANG UMKM) “Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No. 20.2008.”
USAHA MENENGAH (UU NO. 20/2008, TENTANG UMKM) “Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dengan undang-undang.”
KRITERIA USAHA MIKRO (UU NO. 20/2008, TENTANG UMKM) Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)
KRITERIA USAHA KECIL (UU NO. 20/2008 TENTANG UMKM) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 milyar
KRITERIA USAHA MENENGAH (UU NO. 20/2008, TENTANG UMKM) Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 milyar sampai dengan paling banyak Rp 50 milyar.
KARAKTERISTIK UKMK Fleksibel, dalam arti jika menghadapi hambatan dalam menjalankan usahanya akan mudah berpindah ke usaha lain. Dalam permodalannya, tidak selalu tergantung pada modal dari luar, dia bisa berkembang dengan kekuatan modal sendiri. Dalam hal pinjaman (terutama pengusaha kecil sektor tertentu seperti pedagang) sanggup mengembalikan pinjaman dengan bunga yang cukup tinggi. UKMK tersebar di seluruh Indonesia dengan kegiatan usaha di berbagai sektor, merupakan sarana distributor barang dan jasa dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat.
TANTANGAN UKMK Memasuki era global telah muncul berbagai blok perdagangan di berbagai kawasan dunia. Untuk kawasan ASEAN, ada AFTA (Asean Free Trade Agreement) yaitu suatu kawasan perdagang- an bebas di kawasan Asean yang dimulai tahun 2003. untuk kawasan Asia Pasifik juga ada APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) yang sepakat untuk melakukan perdagangan dan investasi bebas pada tahun 2010 bagi negara maju dan tahun 2020 bagi negara berkembang termasuk Indonesia. Kita tidak bisa lengah untuk membaca situasi yang sedang dan akan terjadi pada masa depan. Dalam hal ini, suka atau tidak suka dan dikehendaki atau tidak dikehendaki akan mempengaruhi ekonomi nasional karena negara kita memang anggota dari masyarakat dunia. Oleh karena itu kita tidak dapat menutup diri dari perubahan-perubahan yang tengah berlangsung di dunia internasional.
PRINSIP PEMBERDAYAAN UMKM Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UKM; Peningkatan daya saing UKM; Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
TUJUAN PEMBERDAYAAN UMKM Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; Meningkatkan peran UKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
MASALAH UTAMA PENGUSAHA KECIL DI INDONESIA Hampir setengahnya hanya menggunakan kapasitas 60% atau kurang. Lebih dari setengah perusahaan kecil didirikan sebagai pengembangan dari usaha kecil-kecilan. Sebelum investasi : permodalan, kemudahan usaha (ijin, lokasi); pengenalan usaha (pemasaran); peningkatan usaha (pengadaan bahan/barang). Usaha menurun karena: kurang modal, kurang mampu memasarkan, kurang keterampilan teknis, dan administrasi; mengharapkan bantuan pemerintah (modal, pemasaran, pengadaan barang; 60% menggunakan teknologi tradisional; 70% melakukan pemasaran langsung ke konsumen. Untuk memperoleh bantuan perbankan, dokumen-dokumen yang harus disiapkan dipandang terlalu rumit.
PROFIL PENGUSAHA KECIL DI INDONESIA DARI SEGI MANAJEMEN Pemilik sebagai pengelola; Berkembang dari usaha kecil-kecilan, kepercayaan diri yang berlebihan; Tidak membuat perencanaan tertulis; Kurang membuat catatan/pembukuan tertib; Pendelegasian wewenang secara lisan; Kurang mampu mempertahankan mutu; Sangat tergantung pada pelanggan dan pemasok disekitar usahanya; Kurang membina saluran informasi; Kurang mampu membina hubungan perbankan.
PROFIL PERUSAHAAN KECIL INDONESIA DARI SEGI KEUANGAN Bermodal sedikit dana; Terbatasnya sumber dana dari perbankan; Kemampuan memperoleh pinjaman bank relatif rendah/kurang mampu sediakan jaminan, proposal kredit,dsb; Kurang akurat perencnaan anggaran kas; Tidak memiliki catatan harga pokok produksi, perhitungan sangat kasar; Kurang memahami tentang perlunya pencatatan keuangan/akuntansi; Kurang paham tentang prinsip-prinsip penyajian laporan keuangan dan kemampuan analisisnya; Kurang mampu memilih informasi yang berguna bagi usahanya.
KELOMPOK UKM LIVELIHOOD : UKM yang masuk kategori ini pada umumnya mencari kesempatan kerja untuk mencari nafkah; tidak memiliki jiwa kewirausahaan; tergolong sektor informal; di Indonesia kelompok ini sangat besar. 2. MICRO ENTERPRISE : Lebih bersifat pengrajin dan tidak bersifat kewirausahaan; di Indonesia jumlahnya cukup besar.
KELOMPOK UKM (LANJUTAN) 3. SMALL DYNAMIC ENTERPRISE : Cukup memiliki jiwa kewirausahaan; banyak usaha berskala menengah dan besar berasal dari kelompok ini; kelompok ini jumlahnya lebih kecil dari kelompok UKM satu dan dua; kelompok ini sudah mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor. 4. FAST MOVING ENTERPRISE : Kelompok ini adalah UKM asli yang mempunyai jiwa kewirausahaan; kelompok ini akan menghasilkan pengusaha skala menengah dan besar; kelompok ini jumlahnya lebih sedikit dari UKM kategori satu dan dua.
PEMBINAAN KEWIRAUSAHAAN Memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; Meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; Membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, konsultasi usaha kecil; Menyediakan tenaga penyuluh dan konsultasi UK.
ASAS KEWIRAUSAHAAN DALAM PEMBINAAN USAHA KECIL Kemampuan yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian; Kemampuan dan kemauan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil resiko usaha; Kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif’ Kemampuan bekeja secara teliti, tekun, dan produkltif; Kemauan dan kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang sehat.
STRATEGI PENGEMBANGAN UKM (Pasal 26 UU No. 20/2008) Kemitraan usaha : a. Pola inti plasma b.Pola subkontrak c. Pola dagang umum d. Pola waralaba e. Pola keagenan Permodalan UKM : a. KUK b. Melanjutkan bantuan teknis
POLA INTI PLASMA Usaha besar sebagai inti membina dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang menjadi plasma dalam : Penyediaan dan penyiapan lahan; Penyediaan sarana produksi; Pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha; Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; Pembiayaan; Pemasaran; Penjaminan; Pemberian informasi; Pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
KEUNGGULAN POLA INTI PLASMA Memberi manfaat timbal-balik antara pengusaha besar atau menengah sbg inti dengan usaha kecil sebagai plasma melalui cara pengusaha besar/menengah memberikan pembinaan serta penyedia- an sarana produksi, bimbingan, pengo- lahan hasil serta pemasaran
POLA SUB KONTRAK Untuk memproduksi barang dan/atau jasa, usaha besar membe- rikan dukungan berupa : Kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya; Kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar; Bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen; Perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; Pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan Uapaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
POLA PERDAGANGAN UMUM Kerjasama pemasaran; Penyediaan lokasi usaha; Penerimaan pasokan dari usaha mikro, kecil, dan menengah oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka; Pengaturan sistem pembayaran dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
POLA WARALABA Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan usaha mikro, kecil, dan menengah yang memiliki kemampuan; Pemberi waralaba dan penerima waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau bahan hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang disediakan dan/atau dijual berdasarkan perjanjian waralaba. Pemberi waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengem- bangan kepada penerima waralaba secara berke- sinambungan.
POLA DISTRIBUSI DAN KEAGENAN Usaha besar dan / atau usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada usaha mikro dan / atau usaha kecil.
TERIMA KASIH