Oleh Dewi Retno Budiastuti

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengantar Teknik Kimia Ir. Abdul Wahid Surhim, MT.
Advertisements

Profesionalisme Kerja
STMIK - AMIK RAHARJA INFORMATIKA ends ® PETEMUAN 4.
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Pengertian Profesi.
Etika Profesi Public Relations
Etika Profesi Endy Sjaiful Alim, MT.
Hubungan antara Moral dan Etika:
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
ETIKA PROFESI.
Pertemuan 1 Etika Profesi dan Hukum Sisfo Lukman Hakim, ST., M.Kom.
ETIKA BISNIS.
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
ETIKA PROFESI KODE ETIK DAN PROFESIONALISME PERTEMUAN-2
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
Professional Ethics Introduction M-1 Tony Soebijono.
Kepemimpinan Wirausaha
Etika Profesi Mei Allif, ST. M.Eng.
PROFESI & PROFESIONAL.
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA PROFESI PURWATI.
PROFESI, KODE ETIK, DAN PROFESIONALISME
Etika Profesi Mei Allif, ST. M.Eng.
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
KONSEP DASAR PROFESI PENDIDIKAN
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
Pekerjaan,Profesi dan Profesional
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BABIV ETIKA PROFESI.
Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Profesi gizi.
ETIKA PROFESI Marwoto, IAI.
ETIKA PROFESI OLEH: WARIDI
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Pada setiap group diskusikan : Pengertian profesi
Pertemuan 2 ETIKA PROFESI.
Dosen Magister Teknik Sipil UMS
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
Profesional, Profesionalisme
ETIKA PROFESI.
PROFESIONALISME KERJA
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
Bab III PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL
ETIKA PROFESI : * ETIKA TENTANG PROFESI
PUTRI NOVIAWATI /4EA09 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB I PERKEMBANGAN ETIKA PROFESI
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Etika Perencanaan. Latar Belakang Perencanaan merupakan proses yang menerus dan dilakukan secara sadar dan terorganisir yang menyangkut pengambilan keputusan.
PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. PENGERTIAN.
ETIKA PROFESI.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Kepemimpinan Wirausaha. Definisi Kepemimpinan Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang untuk mempengaruhi orang lain atau sekelompok orang ke arah tercapainya.
Hukum & Etika Profesi Public Relations
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
PROFESIONALISME KERJA
Transcript presentasi:

Oleh Dewi Retno Budiastuti Etika Humas PT 9 Oleh Dewi Retno Budiastuti

Istilah profesi itu didapat sebagian terbesar dari mereka, orang-orang yang mengajarkan atau “to profess” ( menyatakan ). Awalnya, ini dari perintah agama, tetapi pada abat ke 17, definisi dari perkataan ini dialihkan kedalam masalah duniawi yang berarti “proses pencapaian hak kualifikasi”. Awal dari profesionalisme itu berhubungan dengan agama, namun demikian lambat laun istilah profesi itu dikaitkan dengan masalah duniawi dan terpisah dari masalah agama.

Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan — serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut — untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Lebih lanjut Wignjosoebroto [1999] menjabarkan profesionalisme dalam tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian “jasa profesi” (dan bukan okupasi) ialah bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil; bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat; bahwa kerja seorang profesional — diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral — harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi. Ketiga watak kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya bersangkutan dengan profesi atau bidang pekerjaan yang berdasarkan pendidikan keahlian tertentu. Seorang profesional memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan profesinya,

Sisi lain dari profesional adalah budi pekerti, dalam arti sempit yaitu tabiat, sedangkan dalam arti luas sebagai habitat yang menyetir dan menyortir tabiat. Tabiat masih bisa dipoles secara manusia, tetapi habitat lebih menyiratkan adanya persaingan bebas bagi yang tak ingin terlibas. Jelas terminologi profesional merupakan hak asasi pegawai untuk menterjemahkan secara bebas. Tentang Satpam, mulai dari tertib parkir, tidak ada curanmor sampai areal parkir yang “layak jual” dibutuhkan profesionalisme, dalam manajemen maupun personil.

Kesimpulannya pada tingkat kepedulian, kepekaan dan keacuhan terhadap dimensi dan ruang gerak pekerjaan yang sedang digaulinya, profesionalisme adalah lebih dinyatakan pada sikap, budipekerti dan perilaku dan bukan sebagai suatu paket kemampuan teknis yang canggih sekalipun. Profesionalisme dari batasan Good Governance adalah yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang penting, jangan rancu dengan pengertian Jabatan Fungsional, yaitu bagi mereka yang dinilai mempunyai potensi yang profesional.

KRITERIA UNTUK KUALIFIKASI SEBAGAI SUATU PROFESIONAL. 1. Profesional itu dinyatakan dalam bentuk “pekerjaan full-time” yang merupakan sumber penghasilan baginya. Profesional memiliki motivasi yang kuat atas pekerjaan yang dinyatakan dengan satu komitmen seumur hidup. 2. Profesional memiliki “specialized body of knowledge” dan “ketrampilan” yang didapatkan melalui pendidikan dan pelatihan formal dalam waktu yang cukup lama. 3. Profesional membuat keputusan atas nama klien atas dasar ketetapan yang jelas, berdasarkan pengetahuan teori  yang luas dan keahlian didalam penerapan klinis.

4. Profesional memiliki satu orientasi pelayanan 4. Profesional memiliki satu orientasi pelayanan. Pelayanan ini dinyatakan secara tidak langsung dalam bentuk ketrampilan diagnostik, kemampuan menerapkan pengetahuan pada kebutuhan khusus dari klien dan tidak mementingkan diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri. 5. Memberikan pelayanan berdasarkan pada kebutuhan obyektip dari klien dan tidak ada pamrih tertentu yang diharapkan oleh profesi dari klien. 6. Profesional memiliki otonomi dalam bertindak dan memutuskan. 7. Memiliki kriteria untuk registrasi, standar pendidikan, lisensi, ujian masuk, dan yurisdiksi ( batas kekuasaan ).

ELEMEN PROFESIONAL SECARA UMUM. Secara konsep teoritis, profesionalisme itu sulit diukur dan hanya bisa diakui secara ekstrim : SUKSES  dan GAGAL. Elemen profesional secara umum adalah · Altruisme = Berani berkorban, mementingkan orang lain / bukan diri sendiri : → sikap profesional : suka membantu, problem solver, membuat keputusan secara tepat, obyektif. · Komitmen terhadap kesempurnaan : → sikap profesional : efektif – efisien, memberikan / mengerjakan yang terbaik. · Toleransi. : → sikap profesional : adaptable, suka bekerjasama, komunikatif, bijaksana, minta tolong jika memerlukan. · Integritas dan karakter : → sikap profesional : jujur, teguh,, tidak plin-plan, percaya diri, berjiwa pemimpin, memberi teladan. · Respek kepada semua orang.: → sikap profesional : menerima kritik, menepati janji, memegang rahasia, menghormati orang lain, tahu diri. · Sense of duty.: → sikap profesional : disiplin, tepat waktu, taat aturan.

Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu: 1. pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan 2. pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.