ORTOPEDAGOG SEBAGAI PROFESI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Drs. H.SYAFRUDDIN AMIR, MM
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK 12/18/ PROSES PENDIDIKAN sbg INTERAKSI SOSIAL 12/18/2014Designed by Kuntjojo, UNP Kediri2 PENDIDIK PESERTA DIDIK PESERTA.
Prof. Dr. Hj. Rahayu Kariadinata,M.Pd Drs. Firmansyah Noor, M.Pd.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
MEMPERSEmBAHKAN.
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
Standar Proses Pendidikan
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
Bab 9 Usaha-usaha Pengembangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik
PROGRAM PENGEMBANGAN KEKHUSUSAN
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
PENINGKATAN KUALITAS PROFESIONALISME DOSEN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
KUALIFIKASI PROFESI PROFESI (S1/S2/S3/Spesialis)
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
STANDAR KOMPETENSI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Analisis Instrumen PKG PAI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

ORTOPEDAGOG SEBAGAI PROFESI Bahan PLPG PLB 2013 Munawir Yusuf

TUJUAN KULIAH Mampu menjelaskan : konsep dan karakteristik profesi sifat layanan ortopedagk. guru sebagai profesi profesi pendidik dan spesialis ortopedagog bidang keahlian spesialis ortopedagog kredensialitas organisasi peofesi ortopedagog kode etik profesi ortopedagog pendidikan profesi spesialis ortopedagog

KONSEP PROFESI pengertian profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut keahlian, keterampilan, tanggung jawab, komitmen dan kesetiaan. Sebagai konsekuensi dari pekerjaan yang professional mendapatkan imbalan sebagai kehormatan dan penghargaan. Seseorang yang menjalankan profesi dalam bidang tertentu dituntut untuk bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan berdasarkan teori yang diyakini kebenarannya, maka orang tersebut dapat disebut sebagai profesional. Sementara itu proses memfasilitasi seseorang untuk menjadi profesional dilakukan melalui pendidikan profesi.

KARAKTERISTIK PROFESI Mempunyai fungsi dan signifikansi sosial (pengakuan masyarakat) Didasarkan atas keahlian dan keterampilan tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan Didukung oleh teori dari suatu disiplin ilmu tertentu, bukan hanya common sense Mempunyai kode etik yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan profesi Ada konsekuensi dari layanan yang diberikan berupa imbalan

SIFAT LAYANAN ORTOPEDAGOGIK Layanan prevensi adalah layanan yang dilakukan untuk mencegah agar hambatan belajar dan hambatan perkembangan yang dialami seorang anak tidak berdampak lebih jauh kepada aspek-aspek perkembangan lainnya. Layanan prevensi ini sedapat mungkin untuk mengurangi hambatan belajar dan hambatan perkembangan, bahkan jika memungkinkan dilakukan untuk menghilangkan hambatan belajar dan hambatan perkembangan pada seorang anak secara dini.

LAYANAN INTERVENSI Layanan intervensi dimaksudkan untuk menangani hambatan belajar dan hambatan perkembangan, agar mereka dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu target layanan intervensi adalah perkembangan optimal yang harus dicapai oleh seorang anak yang mengalami hambatan perkembangan dan hambatan belajar, sebagai akibat ketunaan.

LAYANAN KOMPENSATORIS Layanan kompensatoris dimaksudkan untuk memfasilitasi anak yang mengalami hambatan pada aspek tertentu (kehilangan fungsi penglihatan, pendengaran, hambatan perkembangan kognitif, motorik, serta emosi dan tingkah laku), dialihkan kepada fungsi lain yang memungkinkan dapat menggantikan fungsi yang hilang. Misalnya kehilangan fungsi penglihatan, dikompensasikan ke fungsi perabaan (menulis dengan tulisan Braille), kehilangan fungsi pendengaran dikompensasikan ke fungsi penglihatan (berbicara dengan menggunakan bahasa isyarat).

LAYANAN PENGEMBANGAN Layanan pengembangan potensi dimaksudkan untuk membantu peserta didik dalam menemukan dan mengembangkan potensi dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki anak, baik kognitif, afektif, psikomotorik, bakat dan kreativitas, keterampilan maupun kecakapan khusus lain, sehingga dapat menunjang kehidupannya di masyarakat. Misalnya anak berbakat disediakan program percepatan belajar, anak tunanetra dengan potensi bakat seni difasilitasi dengan program pengembangan seni.

JALUR PEMBINAAN KARIR PROFESI PLB PRAKTISI PLB (Sp.Ort) GURU PLB AHLI ILMU PLB JALUR PROFESI PENDIDIK JALUR AKADEMIK S2 & S3 JALUR SPESIALIS ORTOPEDAGOG S1 PLB (UMUM)

Bidang Keahlian Spesialis Ortopedagog Sesuai dengan kebutuhan lapangan yang saat ini berkembang di Indonesia, bidang keahlian khusus dalam Ortopedagogik yang dapat ditawarkan oleh LPTK antara lain: (1) Spesialis Tunanetra, (2) Spesialis Tunarungu, (3) Spesialis Tunagrahita, (4) Spesialis Tunadaksa, (5) Spesialis Tunalaras, Gangguan Emosi dan Perilaku, (6) Spesialis Cerdas dan Bakat Istimewa, (7) Spesialis Kesulitan Belajar, dan (8) Spesialis Autisme. Jika di kemudian hari terdapat tuntutan layanan kekhususan yang lain, LPTK dapat mengembangkan pilihan spesialisasi baru.

GURU PLB SEBAGAI PROFESI UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Sertifikasi Profesi Dalam jabatan Sertifikasi Profesi Pra jabatan Portofolio Pedoman Penilaian Portofolio

KLASIFIKASI GURU PENDIDIKAN KHUSUS 1. Guru Kelas TKLB 2. Guru Kelas SDLB GURU PK 3. Guru MP SDLB, SMPLB, SMALB 4. Guru PK pada Sekolah Umum dan Kejuruan

KUALIFIKASI AKADEMIK Kualifikasi Akademik Guru Kelas TKLB berpendidikan minimum D-IV atau S1 Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus (PLB/PKh) yang diperoleh dari Program Studi/Jurusan PLB/PKh yang terakreditasi, atau berpendidikan D-IV atau S1 PGTK, PAUD, Psikologi, atau Kependidikan non PLB/PKh, yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik untuk guru pendidikan khusus yang diperoleh dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

KUALIFIKASI AKADEMIK Kualifikasi Akademik Guru Kelas SDLB berpendidikan minimum D-IV atau S1 PLB/PKh yang diperoleh dari Program Studi/Jurusan PLB/PKh yang terakreditasi, atau berpendidikan D-IV atau S1 PGSD, Psikologi, Kependidikan non PLB/PKh, yang diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi, memiliki sertifikat profesi guru pendidikan khusus yang diperoleh dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

KUALIFIKASI AKADEMIK Kualifikasi akademik Guru Mata Pelajaran SDLB, SMPLB, SMALB berpendidikan minimum D-IV atau S1 dari Program Studi/Jurusan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan dan diperoleh dari Program Studi/Jurusan yang terakreditasi, atau berpendidikan minimum D-IV atau S1 PLB/PKh yang diperoleh dari Program Studi/Jurusan PLB/PKh terakreditasi, memiliki sertifikat profesi guru pendidikan khusus yang diperoleh dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

KUALIFIKASI AKADEMIK Kualifikasi akademik Guru Pendidikan Khusus pada Sekolah Umum atau Kejuruan berpendidikan minimum D-IV atau S1 PLB/PKh yang diperoleh dari Jurusan/Program Studi PLB/PKh yang terakreditasi, memiliki sertifikat profesi guru pendidikan khusus yang diperoleh dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

STANDAR KOMPETENSI GURU Standar Kompetensi Pedagogik Standar Kompetensi Kepribadian Standar Kompetensi Sosial Standar Kompetensi Profesional

KOMPETENSI PEDAGOGIK Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

KOMPETENSI KEPRIBADIAN Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri Menjunjung tinggi kode etik profesi guru

KOMPETENSI SOSIAL Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain

KOMPETENSI PROFESIONAL Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri

KOMPETENSI INI MELEKAT DAN MENJADI BAGIAN DARI KOMPETENSI PROFESIONAL Kompetensi Khusus Di samping kompetensi umum seperti yang harus dimiliki guru pada umumnya, Guru PKh wajib memiliki kompetensi khusus, yaitu ‘menguasai’ : 1. Braille 2. Orientasi Mobilitas 3. Bina Komunikasi Persepsi Bunyi & Irama 4. Binadiri 5. Binadiri dan gerak 6. Bina pribadi dan sosial 7. Bina Potensi kecerdasan dan bakat istimewa 8. Bina keterampilan vokasional KOMPETENSI INI MELEKAT DAN MENJADI BAGIAN DARI KOMPETENSI PROFESIONAL

KREDENSIALITAS Dalam dunia profesi, kemampuan seorang profesional diuji dan kepadanya diberikan tanda bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar diyakini dan dapat diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas dalam bidang profesi yang dimaksudkan. Pengujian dan pemberian tanda bukti yang dimaksudkan itu dilakukan berdasarkan aturan kredensial yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berwenang. Aturan kredensial itu meliputi pemberian sertifikasi, lisensi dan akreditasi.

SERTIFIKASI Sertifikasi merupakan pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan prevensi, intervensi, dan kompensasi serta pengembangan dalam setting tertentu. Sertifikasi diberikan kepada seseorang yang sudah mengikuti pendidikan spesialis ortopedagog.

LISENSI DAN AKREDITASI Lisensi merupakan pemberian ijin kepada tenaga spesialis ortopedagog untuk melaksanakan pratek pelayanan pendidikan khusus pada jenjang dan setting tertentu, khususnya untuk praktik mandiri. Akreditasi memberikan derajat penilaian terhadap kondisi yang dimiliki oleh lembaga penyelenggara pendidikan profesi untuk dinyatakan layak sebagai penyelenggara pendidikan yang dimaksud.

ORGANISASI PROFESI Fungsi organisasi profesi adalah: Memantapkan landasan keilmuan dan teknologi dalam wilayah layanan pendidikan khusus Menetapkan Standar Profesi Ortopedagog Mengadakan kolaborasi dengan lembaga pendidikan khusus dalam menyiapkan tenaga profesi Ortopedagog Menyiapkan/melaksanakan upaya kredensialisasi bagi tenaga profesi Ortopedagog dan lembaga pengembangannya Mensupervisi pelayanan pendidikan khusus yang dilakukan oleh perorangan maupun lembaga Melakukan advokasi, baik terhadap anggota profesi maupun penerima layanan profesi Ortopedagog

KODE ETIK PROFESI Pengertian Kode etik profesi berarti norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap tenaga profesi dalam praktik menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupannya di masyarakat. Norma-norma berisikan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan serta apa yang diharapkan dari tenaga profesi. Pelanggaran terhadap kode etik tersebut akan mendapatkan sangsi.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI Tujuan ditegakkannya kode etik profesi sebagai berikut: Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Ortopedagog/Pendidikan Khusus Melindungi pelanggaran dari perbuatan malpraktik Menjaga standar mutu profesi Meningkatkan mutu profesi dalam pengabdiannya Menegakkan ikatan antara tenaga profesi dan profesi yang disandangnya

FUNGSI KODE ETIK PROFESI Kode etik pada hakekatnya berfungsi sebagai pedoman moral dalam bersikap dan perilaku bagi tenaga profesional dalam melaksanakan tugas dan kewajiban profesi. Kode etik juga berfungsi mengikat perilaku bagi seluruh dalam melaksanakan tugas dan kewajiban profesinya. Kode etik profesi juga berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran tenaga profesi sebagai agen pembelajaran, layanan individual, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan mutu layanan dan mutu pendidikan nasional.

PERAN ORGANISASI PROFESI Organisasi profesi adalah mitra yang saling melengkapi antara tugas keprofesionalan ortopedagog dan organisasi profesi. Organisasi ortopedagog dapat dibentuk oleh anggota yang memenuhi persyaratan dan bersifat independen. Organisasi Profesi Ortopedagog dimaksud di atas berperan untuk: memajukan profesi Ortopedagog, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap Ortopedagog wajib menjadi anggota profesi. Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud agar disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi Ortopedagog.

APPKhI Apa itu APPKhI? Kapan didirikan? Siapa anggotanya? Siapa Pengurusnya? Bagaimana AD dan ART nya? Bagaimana Kode Etik Profesinya? Bagaimana mendaftarkannya?

TUGAS Buatlah paper/karya ilmiah individual, pilih salah satu dari topik di bawah ini : Menyiapkan calon guru PLB yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesional Peran guru PLB dalam mencerdaskan bangsa Guru PLB sebagai profesi (implikasi, tantangan dan solusinya) Mewujudkan guru PLB yang professional dan berdedikasi