PEMERIKSAAN PERMODALAN/EKUITAS Bab_16 PemeriksaanPermodalan PEMERIKSAAN PERMODALAN/EKUITAS SIFAT DAN CONTOH PERMODALAN Modal : Perusahaan kewajiban perusahaan kepada pemilik Pemilik perusahaan bagian hak pemilik atas kekayaan bersih perusahaan (harta dikurangi kewajiban) Perusahaan perorangan modal pemilik tunggal Perusahaan firma (partnership) modal lebih dari satu partner Koperasi simpanan pokok anggota merupakan modal pokok (diambil saat anggota mengundurkan diri) dan kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, pinjaman, penyisihan hasil usaha dan cadangan Auditing_2&Prak/D3-AK/rn
PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Bab_16 PemeriksaanPermodalan PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Pemeriksaan Permodalan pada PT (Perseroan Terbatas) : 1. Modal menurut akte pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM UUPT No.1 1995 (berlaku 7 Maret 1996), jika belum, maka transaksi/ perjanjian perusahaan belum dianggap sah, terdiri dari : a. Modal dasar (authorized capital) b. Modal ditempatkan (issued capital) tidak dapat melebihi modal dasar c. Modal disetor (paid up/paid in capital) Auditing_2&Prak/D3-AK/rn
PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Bab_16 PemeriksaanPermodalan PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Modal disetor (paid up/paid in capital) merupakan : Jumlah yang harus tercantum di Neraca Modal dari sumbangan (donated capital) Dilaporkan sebagai tambahan modal disetor Tidak dapat melebihI modal dasar Jika melebihi modal dasar, harus dilakukan perubahan akte pendirian yang disahkan Selama perubahan akte belum disahkan, kelebihan modal dasar dilaporkan sebagai hutang pemegang saham Jika akumulasi kerugian perusahaan mencapai 50% dari modal disetor harus melapor ke Pengadilan Negeri untuk diumumkan dalam Berita Negara Jika akumulasi kerugian perusahaan mencapai 75% dari modal disetor : Secara hukum harus dibubarkan Jika diteruskan, manajer yang bertanggungjawab atas kewajiban kepada pihak ketiga Terkait dengan kelangungan hidup perusahaan (going concern), maka mempengaruhi opini yang diberikan KAP Auditing_2&Prak/D3-AK/rn
PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Bab_16 PemeriksaanPermodalan PemeriksaanPermodalan/Ekuitas 2. Treasury stock saham perusahaan yang sudah beredar dibeli kembali oleh perusahaan Tujuan: Meningkatkan harga pasar saham perusahaan Dibagikan sebagai saham bonus kepada manajer dan pegawai Tidak berhak atas pembagian dividen Premium (Agio) atau Discount (Disagio) dari penjualan saham (saham biasa/common stock maupun saham preferen/preferred stock) Selisih kurs atas modal disetor Setoran saham dalam bentuk barang (inbreng) harus menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang diserahkan (disetor), yaitu nilai appraisal yang disetujui Dewan Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai yang disepakati oelh Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang Auditing_2&Prak/D3-AK/rn
PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Bab_16 PemeriksaanPermodalan PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Selisih penilaian kembali aktiva tetap : Untuk perusahaan yang melakukan revaluasi aktiva tetap berdasarkan peratuan pemerintah Nilai aktiva tetap akan meningkat, dan dicatat sebagai “Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap” (Kredit) Atas persetujuan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dikonversikan sebagai modal (selisih yang terjadi dikenakan PPh 10%) 6. Retained earning (Laba Ditahan/Sisa Laba tahun lalu) atau Deficit/Accumulated losses (Sisa rugi tahun lalu) : Adjustment yang dilakukan hanya menyangkut laba rugi tahun lalu yang jumlahnya material (besar) dan pembayaran pajak dari STP (Surat Tagihan Pajak) atau SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) walaupun jumlahnya kecil Auditing_2&Prak/D3-AK/rn
PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Bab_16 PemeriksaanPermodalan PemeriksaanPermodalan/Ekuitas TUJUAN PEMERIKSAAN PERMODALAN/EKUITAS Untuk memeriksa : 1. Keberadaan internal control permodalan/ekuitas, termasuk transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham Kesesuaian struktur ekuitas yang tercantum di neraca dengan akte pendirian perusahaan Kepemilikan izin yang diperlukan dari pemerintah (dari Departemen Kehakiman dan HAM, BKPM, BKPMD, BAPEPAM, KPP dan SK Presiden) Otorisasi perubahan permodalan dari pejabat yang berwenang (direksi, dewan komisaris), RUPS maupun instansi pemerintah Bukti yang sah setiap perubahan Retained Earnings atau Accumulated Losses Penyajian permodalan/ekuitas di Neraca sudah sesuai dengan PSAK/PABU dan hal penting diungkapkan dalam catatan laporan keuangan Auditing_2&Prak/D3-AK/rn
PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Bab_16 PemeriksaanPermodalan PemeriksaanPermodalan/Ekuitas PROSEDUR PEMERIKSAAN PERMODALAN/EKUITAS Pelajari dan evaluasi internal control permodalan transaksi jual beli saham, pembayaran dividen dan sertifikat saham (Exhibit 17-1) Minta copy akte pendirian, SK Pengesahan MenKeh dan HAM, SK BKPM/BKPMD, BAPEPAM, KPP dan SK Presiden untuk disimpan dalam permanent file Cocokkan data akte pendirian dengan modal yang tercantum di neraca dan penjelasan dalam catatan atas laporan keuangan Untuk perusahaan yang baru didirikan dan yang mempunyai tambahan setoran modal dalam periode yang diperiksa, periksalah bukti setoran, dan pembukuan lainnya,otorisasi dari pejabat berwenang dan instansi pemerintah Jelaskan dalam kertas kerja pemeriksaan (Exhibit 17-2 dan 17-3) : Berapa modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta premium dan discount dari penjualan saham Jenis saham yang dimiliki (jumlah lembar dan nominal) Rincian pemegang saham Periksa dokumen pendukung setiap ada perubahan dalam perkiraan retained earnings deficit (lihat Exhibit 17-4) Auditing_2&Prak/D3-AK/rn
PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Bab_16 PemeriksaanPermodalan PemeriksaanPermodalan/Ekuitas Seandainya ada pembagian dividen, periksa : Bentuk pembagian dividen (cash, stock, atau property dividen) Kebenaran pencatatan Otorisasi pejabat yang berwenang Kesesuaian aspek perpajakan dengan peraturan perpajakan 8. Periksa apakah akumulasi kerugian perusahaan (accumulated losses/deficit) sudah melebihi modal disetor, kalau ini terjadi pertimbangan going concern perusahaan 9. Pertimbangkan untuk mengirim konfirmasi ke pemgang saham atau Biro Aministrasi Efek (Stock Transfer Agent) 10. Seandainya ada treasury stock, periksa : Bukti pembelian dan otorisasinya Bukti penjualan dan otorisasinya (jika treasury stock dijual kembali) Tanyakan kepada manajemen tujuan pembelian treasury stock 11. Periksa penyajian ekuitas di neraca (lihat Exhibit 17-5) Auditing_2&Prak/D3-AK/rn