Hukum Perdata.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Perikatan Yang Lahir dari Undang-undang
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Azas-Azas Hukum Perdata
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Hukum Perdata Pertemuan II
Macam-Macam Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
HUKUM JAMINAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Universitas Esa Unggul
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
BUKU III (PSL KUHPerdata)
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
Tim Pengajar Hukum Perdata
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
PERISTIWA HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Hukum Perdata

Hukum Perdata Buku I perihal orang: Menurut BW, subjek hukum dpt dibagi menjadi: orang (natuurlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon). Orang disebut sebagai pemegang hak dan kewajiban, ia menjadi subjek hukum sejak dalam kandungan ibunya, dengan syarat ia dilahirkan dalam keadaan hidup.

Hukum Perdata Jika ia dilahirkan mati, maka ia tidak dapat dinyatakan sebagai subjek hukum. Hal ini berkaitan dengan masalah waris. Badan hukum disebut sebagai subjek hukum, krn pada hakikatnya ia dapat melakukan berbagai perbuatan hukum layaknya orang: jual-beli, sewa-menyewa, dll

Hukum Perdata Badan hukum dalam perbuatannya diwakili oleh orang dalam hal ini adalah pengurus badan hukum: Direktur PT, Manager Koperasi, Ketua yayasan.

Hukum Perdata Buku II tentang Benda Yang dimaksud benda adalah setiap tiap barang yang dapat dikuasai dengan hak milik. Benda dpt dikategorikan: Benda berwujud & benda tak berwujud (Ps.503 BW) Benda bergerak & benda tak bergerak (Ps.504 BW)

Hukum Perdata Buku III tentang Perikatan Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, dimana pihak yang satu dpt menuntut hak kpd pihak yang lainyang berkewajiban memenuhi tuntutan tsb. Pihak yg berhak menuntut disebut kreditur (penghutang) & pihak yang memiliki kewajiban pemenuhan tuntutan disebut debitur

Hukum Perdata Ps.1313 & 1314 BW: Persetujuan adalah suatu tindakan atau dimana seseorang/lebih mengikatkan diri dengan seseorang lain beberapa orang lain. Wanprestasi: Ketidakmampuan atas pemenuhan kewajiban

Hukum Perdata Perikatan dpt muncul karena perjanjian & karena Undang-undang. Perikatan muncul krn perjanjian: Syarat sah perjanjian (Ps.1320 BW): Kehendak bebas dari masing-masing pihak Kecakapan bertindak Adanya hal tertentu yang diperjanjikan Adanya sebab yg halal

Hukum Perdata Perikatan yg timbul krn undang-undang: Dibagi: 1. Perikatan yang lahir krn UU saja: perikatan yg ditimbulkan oleh hubungan kekeluargaan, ex: seorang anak yg wajib memberikan nafkah bagi orangtuanya yg miskin 2. Perikatan yg lahir dr UU krn perbuatan manusia (zaakwaarneming), ex: seseorang secara sukarela mengurus kebun tetanggakrn rumahnya ditinggal pergi

Hukum Perdata Perikatan yg lahir dari UU karena manusia melanggar hukum (onrechmatige daad) Ps.1365 BW: Setiap perbuatan melanggar hukum, mewajibkan orang yg melakukan perbuatan karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian, untuk membayar kerugian.

Hukum Perdata Ganti rugi dpt berupa: Pemenuhan segala biaya & ongkos yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban Kerugian yg diderita korban sbg akibat langsung dari perbuatan melanggar hukum Penjatuhan denda bunga atau keuntungan yg tidak jadi diterima sbg akibat perbuatan melanggar hukum

Hukum Perdata Buku IV tentang Pembuktian & Daluwarsa Pembuktian dlm hukum perdata dpt berbentuk: Alat bukti tertulis, surat, akte. Berupa akta resmi oleh notaris & akte di bawah tangan Kesaksian Persangkaan Pengakuan sumpah

Hukum Perdata Daluwarsa Ps. 1946 BW: suatu alat utk memperoleh sesuatu atau utk dibebaskan dr suatu perikatan dg lewatnya suatu waktu tertentu & atas syarat2 yang ditentukan oleh UU Ex: seseorang yg menempati rumah selama 30 thn dg tidak ada pihak lain yg menuntutnya, maka rumah tsb menjadi miliknya