Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak penghasilan final
Advertisements

DASAR HUKUM BEA METERAI :
Pajak Penghasilan(Pph) 21, 22, 23, 24 dan 25 M-13
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
Bukti Transaksi (Akuntansi Kelas X)
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Bea Materai.
BEA MATERAI Bea Materai.
KETENTUAN DAN SANKSI 1.Ketentuan Kita tahu bahwa hampir semua peraturan pasti diikuti dengan adanya sanksi. Sanksi pada saat-saat tertentu diperlukan guna.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
PERTEMUAN #13 PELUNASAN BEA METERAI DAN PENERAPAN SANKSI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
1 Seminar Pajak bea Materai. 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 menetapkan pajak atas dokumen yang disebut bea meterai. Pelaksanaannya kemudian diatur.
Bea Meterai.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
BEA METERAI Pertemuan 9 Matakuliah: PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK- PAJAK DAERAH Tahun: 2009.
BEA METERAI DTSD II PAJAK OLEH ; HASANUDDIN TATANG.
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
DASAR HUKUM BEA METERAI

BEA METEREI
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
ANALISIS BUKTI TRANSAKSI KEUANGAN & KODE AKUN BUKU BESAR
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
Kas Kas didalam pengertian akuntansi didefinisikan sebagai alat pertukaran yang dapat diterima untuk pelunasan hutang dan dapat diterima sebagai suatu.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
Pajak Penghasilan Final
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
Sumber-sumber Dana Bank
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
STAMP DUTY BEA MATERAI 8/8/2018 UANG S SUWARUM.
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI KAMIS/31 DES 2015 KELAS 21 A DAN 21 B
MATA KULIAH PERPAJAKAN 1 HARI RABU/6 JANUARI KELAS 22 DOSEN MOMO
PERPAJAKAN II Muhammad Iqbal Universitas Nasional Jakarta BEA MATERAI.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
Uang dan Lembaga Keuangan
BEA METERAI DAN KEPABEANAN
PAJAH PENGHASILAN FINAL
BEA MATERAI Dasar Hukum:
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
BEA MATERAI Bea Materai.
Selama ini kita membubuhkan meterai pada suatu dokumen karena
Surat Berharga Destri Lonrina Pakkar Eiter Sabda Pasaribu Ilham Ras Harahap Mahda Ayuni Syarah Nina Annisa Naibaho Hukum Bisnis Disusun Oleh: Kelompok.
Transcript presentasi:

Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai Peraturan Pemerintah No : 24 Th 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Keputusan Menteri Keuangan Surat Edaran Dirjen Pajak

Bea Meterai Pasal 1 ayat (1) UU No.13 Thn 1985 Pajak atas Dokumen-dokumen tertentu yang disebut dalam UU Bea Meterai, yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum

Beberapa Pengertian Pasal 1 ayat (2) UU No. 13 Th 1985 Dokumen adalah Kertas yang berisikan tulisan yang mgendung arti & maksud tentang : Perbuatan Keadaan / kenyataan Bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan Benda Meterai adalah Meterai Tempel & Kertas Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI Tanda tangan adalah Tanda tangan sebagaimana lazimnya digunakan, termasuk : - Parap ; Teraan/Cap Tanda tangan/Cap Parap ; Teraan Cap Nama/Tanda lainya sebagai pengganti tanda tangan Pemeteraian Kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yg dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yg Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya Pejabat Pos adalah Pejabat PT Pos yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian

PP No. 24 Tahun 2000 Dokumen Yg Dikenakan Bea Meterai Rp.3000,- Surat yg menyebutkan Jumlah uang, penerimaan uang,yg menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dlm Rek. Bank, yg berisi pemberitahuan saldo rekening Bank, atau pengakuan hutang yg harga nominalnya Rp. 250.000,- s/d Rp.1.000.000,- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nomonalnya Rp. 250.000,- s/d Rp.1.000.000,- Efek dg nama dan bentuk apapun yang mempunyai harga nominal s/d Rp.1.000.000,- Sekumpulan Efek dg nama dan bentuk apapun dlm surat kolektif dg harga nomonal s/d Rp. 1.000.000,- Cek dan Bilyet Giro tanpa batas besarnya nominalnya.

Dokumen yg Dikenakan Tarif Bea Meterai Rp. 6.000,- Surat Perjanjian & Surat Lainnya (Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan dll) dg tujuan u/ digunakan sebagai alat pembuktianmengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yg bersifat perdata. Akta-akta Notaris termasuk salinannya. Akta-akta yg dibuat PPAT termasuk rangkapnya. Surat yg memuat jumlah uang yaitu : 1. Yg menyebutkan penerimaan uang. 2. Yg menyatakan pembukuan atau penyimpanan uang dlm Rek.Bank. 3. Yg berisipemberitahuan saldo Rek. Bank. 4. Yg berisipengakuan hutang uang tlh dilunasi atau diperhitungkan. Yang mempunyai nominal Rp. 1.000.000,-

e. Surat berharga seperti Wesel, Promes, Aksep yg harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- f. Efek dg nama & bentuk apapun yg harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- g. Sekumpulan efek dg nama dan dlm bentuk apapun yg tercantum dlm suratkolektif yg harga nominalnya lebih dari Rp. 1.000.000,- h. Dokumen yg akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan,yaitu : 1. Surat-surat biasa dan surat kerumah tanggaan. 2. Surat-surat yg semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya,jiuka digunakan untuk tyujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula.

Bukan Objek Bea Meterai Pasal 4 UU No. 13 Th 1985 Dokumen yg berupa : 1. Surat Penyimpanan Barang 2. Konosemen. 3. Surat Angkutan Penunpang & Barang 4. Dokumen Keterangan yg dimaksud angka 1 s/d 3 5. Bukti Pengiriman & Penerimaan Barang 6. Surat Pengiriman Barang u/ dijual atas tanggungan pengirim 7. Surat-surat yg dapat dipersamakan dg angka 1 s/d 6 b. Segala Bentuk Ijazah c. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiunan, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yg kaitannya dg hubungan kerja serat surat-surat yg diserahkan u/ mendapatkan pembayaran itu. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara dan kas Pemerintah Daerah

e. Kuitansi u/ semua jenis pajak & u/ penerimaan lainnya yg dapat disamakan dg itu dari kas negara, kas Pemerintah Daerah & Bank Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh Bank, Koperasi & Badan-badan lainnya yang bergerak di Bidang tersebut. h. Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Umum Pegadaian Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dg nama & dalam bentuk apapun.

Dokumen yg tidak terutang Bea Meterai Surat yg memuat jumlah uang yg mempunyai harga nominal s/d Rp. 250.000,- b. Surat berharga seperti Wesel, Promes, Aksep yang mempunyai harga nominal s/d Rp. 250.000,-

Yg Terutang Bea Meterai Saat dan Pihak Yg Terutang Bea Meterai Pasal 5 & 6 UU No.13 Th. 1985 Saat Terutang : a. Dokumen yg dibuat oleh satu pihak ; - Pada saat Dokumen diserahkan. b. Dokumen yg dibuat oleh lebih dari satu pihak ; - Pada saat selesainya dokumen dibuat. c. Dokumen yg dibuat di luar negeri ; - Padasaat digunakan di Indonesia 2. Pihak yg Terutang Bea Meterai terutang oleh pihak yg menerima atau pihak yg mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak-pihak yg bersangkutan menentukan lain

Contoh : Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terutang oleh penerima kuitansi. b. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misalnya Surat Perjanjian di bawah tangan,maka masing-masing pihak terutang Bea Meterai atas dokumen yang diterimanya. c. Jika perjanjian dibuat dg Akta Notaris, maka Bea Meterai yg terutang baik atas asli sahih yg disimpan oleh Notaris maupun salinannya yg diperuntukan pihak-pihak yg bersangkutan terutang oleh pihak-pihak yg mendapat manfaat dari dokumen tsb, yaitu pihak-pihak yg mengadakan perjanjian.Jika yg bersangkutan menentukan lain, maka Bea Meterai terutang oleh yg ditentukan dalam dokumen tersebut.

Cara Pelunasan Bea Meterai Pencetakan tanda lunas Bea Meterai Pasal 7 ayat (2) UU No. 13 Th. 1985 Dgn Benda Meterai Dgn Cara Lain Ditetapkan Menkeu Biasa : Meterai Tempel Kertas Meterai Oleh Wajib Bea Alat Lain (SE-11/PJ.31/1986) Pencetakan tanda lunas Bea Meterai Oleh PerumPeruri Pemeteraian Kemudian Oleh Pejabat Pos Mesin Teraan Meterai (KMK No. 104/KMK.04/1986) Sebelum diterbitkan izin penggunaan Mesin Teraan atau Pencetakan tanda lunas Bea Meterai harus disetor dimuka dengan menggunakan SSP atau GIR-5