Identifikasi Hal-hal yang dilangar sebagi potensi keluhan : Kontrak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Modul Pengantar Akuntansi MODUL KE 6
Advertisements

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
Kontinjensi dalam Pengurangan Risiko
4.  Pengembangan perangkat lunak untuk suatu sistem informasi atau aplikasi, sangat ditentukan oleh model proses perangkat lunak.  Permasalahan di atas.
Pemutusan Hubungan Karyawan
PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA Oleh: Dr. Mustika Lukman Arief, SE., MM
Sekilas Pandangan Tentang Manajemen
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
Kegiatan Inti.
SP JIWA Oleh kelompok 2.
PEMBERHENTIAN (PHK).
PENGERTIAN ASURANSI.
PKB Dalam Hukum Indonesia
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PADA KARYAWAN
Kekerasan di Tempat Kerja
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
TAMPILKAN SLIDE INI: PERKENALAN
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
Hubungan Akuntansi dan Sistem Pengendalian MAnajemen
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
AUDIT KESEHATAN KERJA   Pertemuan ke-2.
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
TAMPILKAN SLIDE INI: PERKENALAN
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA
HUBUNGAN INDUSTRIAL Bukan majikan yang membayar upah – ( hanya mengurus uang ) tapi konsumen yang membayar upah.
HUBUNGAN TERAPEUTIK Sri Warsini.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
TAMPILKAN SLIDE INI: PERKENALAN
TEMUAN KEKURANGAN (DEFICIENCY FINDINGS) DAN PELAPORAN HASIL AUDIT MANAJEMEN Defisiensi atau kekurangan dalam hal ini adalah kekurangan yang dimiliki oleh.
ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA
PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Keselamatan Lalu Lintas
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Alasan Menggunakan Outsourcing
Disampaikan oleh : Sjaiful DP
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Presentasi/penyampaian KK
Tugas UTS Masalah kebijakan merupakan salah satu unsur dalam pembuatan kebijakan. Tugas Anda adalah mengidentifikasi masalah dalam ruang lingkup kesehatan.
Oleh : Agus Triyono, M.Kes
PASAR TENAGA KERJA KELOMPOK 3.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Pertemuan Ke-5 PERJANJIAN KERJA.
LATIHAN MENILAI KOMPETENSI Dra. Sri Hastuti Handayani, M.Si.Psi
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Dokumentasi Secara tertulis Fotto-foto Dokumen-dokumen
ASPEK SUMBER DAYA MANUSIA Nama Kelompok : 1.Desy Dwi Cahyani 2.Evi Liana 3.Siti Nur Azizah 4.Hilda Yunita.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PASAR TENAGA KERJA KELOMPOK 3.
Aktivitas Serikat Buruh di Tempat Kerja
SUDAHKAH ANDA CUCI TANGAN SEBELUM MASUK KE RUMAH SAKIT ???
PENILAIAN DAN PENINGKATAN MATURITAS SPIP Oleh : Inspektur I
Transcript presentasi:

Identifikasi Hal-hal yang dilangar sebagi potensi keluhan : Kontrak Suatu aturan pekerjaan atau peraturan Suatu kebijakan atau prosedur Setiap Peraturan pemerintah pusat, Undang-undang, hukum daerah/propinsi atau kotapraja Setiap peraturan kesehatan dan keselamatan Kerja Kebiasaan yang berlaku

Apa itu Kebiasaan yang Berlaku? Secara umum, suatu kebiasaan yang berlaku tidak ada di dalam kontrak hanya, tapi lebih dari itu, telah diterima sebagai satu kondisi ketenagakerjaan. Untuk menentukan "- kebiasaan yang berlaku," empat unsur-unsur ini harus dipenuhi: 1. Dilakukan secara Jelas dan Rutin: Praktek itu harus normal aktivitas. Suatu "kebiasaan yang berlaku" bukan suatu aktivitas yang samar-samar atau sesekali hilang. 2. Aktivitas Yang dilakukan dalam Kurun Waktu yang Lebih dari Selayaknya: Lamanya "jangka waktu yang layak" adalah tak tentu dan subjektif. Arbritor memutuskan -di suatu dasar kasus per kasus -apakah suatu praktek telah terus dilakukan "cukup lama" dianggap sebagai suatu syarat ketenagakerjaan. Satu atau dua kali kejadian dalam satu tahun tidak dapat dianggap sesuatu yang melebihi jangka waktu yang layak. Namun, aktivitas yang sama selalu diulang sekali seminggu selama lima tahun bisa ditentukan sebagai kebiasaan yang berlaku. 3. Pengetahuan Penuh: Kedua belah pihak, Manajemen dan SP harus mengetahui hal-hal yang berlaku. Ini tidak hanya harus secara resmi dinyatakan atau dikenal, tetapi juga harus dibuktikan. 4. Perjanjian Kontrak ; Apakah Tidak Mengatur atau Rancu: Ketika aturan kontrak adalah tidak mengatur suatu tindakan/kegiatan, dalam prakteknya hal itu bisa dianggap sebagai sesuatu yang ada dalam kontrak jika telah memenuhi unsur-unsur diatas. Di mana bahasa kontrak samar-samar atau rancu, itu diisaratkan kepada kedua pihak diharapkan secara aktif mengatasi hal tersebut di dalam perjanjian kontrak. Para Arbiter melihat terhadap kebiasaan yang berlaku untuk menentukan tujuan dari perjanjian kontrak.

CATATAN: Sebagai tambahan terhadap empat prinsip-prinsip diatas, Serikat Pekerja harus menunjukkan bahwa kecurangan yang telah dialami oleh karyawan adalah diakibatkan oleh Manajemen yang mengubah kebiasaan. Satu Contoh dari Kebiasaan yang Berlaku Skenario: Pada suatu rumah sakit, hari kerja pada departemen Grounds berakhir pada jam 4:30 sore. Setiap hari pada pukul 4:15, pekerja kembali ke gedung tempat penyimpanan alat-alat kerja. Supervisor mereka juga ditempatkan ke sana. Para pekerja beres-beres sebelum mereka absen dengan mesin absensi untuk hari tersebut dan pulang. Meskipun tidak ada bahasa di dalam perlindungan kontrak "waktu bersih-bersih/beres-beres," praktek ini telah berlaku lama dan setiap orang dapat mengingatnya. Kesimpulan: Semua empat unsur-unsur kebiasaan yang berlaku pada tempat kerja secara terus menerus, dalam jangka waktu panjang, pengetahuan para pihak dan suatu kontrak yang tidak mengatur. Perlukah Manajemen memutuskan untuk mengubah kebiasaan, Serikat Pekerja mempunyai alasan-alasan kuat untuk menganggap sebagai suatu keluhan berdasar pada kebiasaan yang berlaku.