Panduan Penjualan Obligasi Negara Ritel ORI 008
3.1. Product Knowledge Obligasi Negara Ritel (ORI) Sosialisasi Penjualan ORI 008 DAFTAR ISI 1. Jadwal Pelaksanaan Penerbitan ORI008 2. Struktur ORI008 3. Materi Produk 3.1. Product Knowledge Obligasi Negara Ritel (ORI)
JADWAL PENERBITAN ORI 008 1. JADWAL PENERBITAN ORI008 TAHUN 2011 No. KEGIATAN JADWAL 1. Penentuan Tingkat Kupon 5 Oktober 2011 2. Memorandum Informasi 6 Oktober 2011 3. Launching ORI006 4. Masa Penawaran 7 – 21 Oktober 2011 5. Penjatahan 24 Oktober 2011 6. Setelmen 26 Oktober 2011 7. Pencatatan di Bursa 27 Oktober 2011
Sosialisasi Pemesanan ORI006 2. STRUKTUR ORI008 Penerbit : Pemerintah Republik Indonesia Seri : ORI008 Masa Penawaran : 7 – 21 Oktober 2011 Tgl Penjatahan : 24 Oktober 2011 Tgl Setelmen : 26 Oktober 2011 Tgl Pencatatan di Bursa : 27 Oktober 2011 Tenor : 3 tahun Nilai Nominal Per Unit : Rp 1.000.000,- Minimum Pemesanan : Rp 5.000.000,- dan kelipatan Rp 5.000.000,- Maksimum Pemesanan : Rp 3.000.000.000,- Tingkat Kupon : akan ditentukan 5 Oktober 2011 (indikasi 7.5 % - 8 % per tahun) Pembayaran Kupon : setiap bulan pada tanggal 15 Kustodian : Sub-registry Agen Penjual : Bank Umum dan Perusahaan Efek yang ditunjuk pemerintah (25 Agen) Agen Pembayar Kupon : Bank Indonesia dan Pokok
REFRESHING PRODUCT KNOWLEDGE OBLIGASI NEGARA RITEL (ORI) 3. Materi Produk REFRESHING PRODUCT KNOWLEDGE OBLIGASI NEGARA RITEL (ORI)
Obligasi Negara Ritel (ORI) PRODUCT KNOWLEDGE ORI 3.1. PRODUCT KNOWLEDGE ORI Obligasi Negara Ritel (ORI) Obligasi Negara Surat pengakuan utang jangka panjang (di atas 12 bulan) dengan kupon atau tanpa kupon, dalam denominasi rupiah atau valuta asing yang dijamin pembayaran kupon dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di pasar perdana.
Dasar Hukum Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Pasal 2 ayat (1), Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat; Pasal 2 ayat (2), Surat Utang Negara dapat diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkanatau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder; - Pasal 5, Menteri Keuangan berwenang untuk menerbitkan Obligasi Negara; Pasal 8 ayat (2), Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok Obligasi Negara pada saat jatuh tempo; Pasal 8 ayat (3), dana untuk pelunasan pokok Obligasi Negara disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun; Pasal 9 ayat (2) Obligasi Negara dapat diterbitkan dari waktu ke waktu dengan cara lelang, dan/atau tanpa lelang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.08/2007
Tujuan Tujuan Penerbitan ORI Memperluas basis investor di dalam negeri. Mengubah trend di masyarakat dari saving oriented menjadi investment oriented. Memperkuat pasar modal menjaga keseimbangan kekuatan antara pasar modal dan bank.
Bentuk dan Nominal Bentuk ORI Yang Diterbitkan : Bentuk ORI adalah tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder Nominal ORI : ORI diterbitkan dengan nilai nominal per-unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Batasan Pemesanan Pembelian ORI di Pasar Perdana untuk Setiap Investor minimum 5 (lima) unit atau senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan dengan kelipatan 5 (lima) unit atau senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pemesanan Pembelian ORI per-investor dibatasi untuk jumlah maksimum tertentu.
Kupon & Pelunasan Pokok Kupon ORI : Kupon per-unit adalah sebesar x,xx % (xxx per seratus) per-tahun yang dibayar setiap bulan. Jumlah hari kupon (day count) untuk perhitungan kupon berjalan (accrued interest) menggunakan basis jumlah hari kupon sebenarnya (actual per actual). Pelunasan Pokok ORI : Pelunasan Pokok ORI dilakukan pada tanggal jatuh tempo sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap unit ORI yang dimiliki oleh Pemilik ORI yang namanya tercatat dalam Registry pada Tanggal Pencatatan Kepemilikan (record date).
Keuntungan Keuntungan Berinvestasi di ORI : Kupon dan pokok dijamin oleh Undang-Undang Kupon lebih tinggi dari pada rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN Kupon dengan tingkat bunga tetap Berpotensi memperoleh keuntungan (capital gain) Dapat dipinjamkan/dijaminkan kepada pihak lain Dapat diperdagangkan di pasar sekunder
Risiko Risiko Berinvestasi di Sektor Keuangan Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko dimana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. Investasi pada ORI terbebas dari risiko gagal bayar sebab Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SUN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya menjamin pembayaran kupon dan pokok SUN, termasuk ORI sampai dengan jatuh temponya. Risiko pasar (market risk) adalah potensi kerugian bagi investor karena adanya kecenderungan penurunan harga ORI di pasar sekunder akibat kenaikan tingkat bunga (misalnya tingkat bunga SBI). Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual ORI di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yg lebih rendah dari harga belinya. Risiko pasar dalam investasi ORI dapat dihindari apabila pembeli ORI di pasar perdana tidak menjual ORI sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjual ORI jika harga jual (pasar) lebih tinggi daripada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi. Risiko likuiditas (liquidity risk) adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo Pemilik ORI yg memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual ORI di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yg wajar. Apabila pemilik ORI membutuh-kan dana, ORI dapat dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan pinjaman ke bank umum atau sebagai jaminan dalam transaksi efek di pasar modal.
Perbandingan Perbedaan ORI dengan Saham, Deposito dan Reksadana Terproteksi
Kiat-kiat Investasi Kiat Berinvestasi di ORI Jika terjadi gejolak pasar. Tidak panik dan tetap memegang ORI sampai jatuh tempo. Investor tetap mendapatkan kupon setiap bulannya sampai jatuh tempo. Pokok ORI akan dibayar penuh (100%) pada saat jatuh tempo. Jika ingin menjual ORI sebelum jatuh tempo. Menjual ORI pada saat harga pasar (harga jual) ORI lebih tinggi dari harga pembelian.
Perdagangan ORI Dimana ORI diperdagangkan? Pasar Perdana Setiap individu/orang perorangan (dibuktikan dengan KTP) dapat membeli ORI di pasar perdana melalui Agen Penjual yang telah ditunjuk oleh Pemerintah dengan mengikuti aturan yang berlaku. Pasar Sekunder Setiap individu/pihak/institusi dapat membeli atau menjual ORI di pasar sekunder, baik melalui mekanisme Bursa maupun melalui mekanisme Non Bursa (over the counter) dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Pembelian Minimal dan Maksimal Pembelian Minimal dan Maksimal ORI Minimal Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah). *pembelian dengan kelipatan Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah). Maksimal ORI008 : Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga miliar Rupiah)
Membeli ORI Pasar Perdana Bagaimana membeli ORI pasar Perdana Mendatangi kantor pusat/cabang Agen Penjual yang siap untuk melayani pemesanan pembelian ORI; Membuka rekening dana (jika diperlukan) pada salah satu bank umum dan rekening surat berharga (jika diperlukan) pada salah satu Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry; Menyediakan dana yang cukup sesuai jumlah pesanan untuk pembelian ORI melalui Agen Penjual; Mengisi Formulir Pemesanan; Menyampaikan Formulir Pemesanan, fotocopy KTP, dan bukti setor (jika diperlukan) kepada Agen Penjual dan menerima tanda terima bukti penyerahan dokumen tersebut dari Agen Penjual.
Informasi Harga ORI ORI di pasar sekunder Informasi Harga ORI Secara umum indikasi harga ORI nanti dapat dilihat pada official closing price Bursa Efek Indonesia atau dari sumber lainnya melalui Agen Penjual, melalui media masa, website BEI (www.idx.co.id). Harga tersebut hanyalah harga indikatif. Harga pasti akan tergantung pada harga yang terjadi di bursa, atau harga kesepakatan, jika transaksi dilakukan melalui OTC.
ORI di pasar sekunder Penjualan ORI di Pasar Sekunder: Mekanisme di Luar Bursa Investor melakukan negosiasi harga dengan calon pembeli ORI; Investor menghubungi bank Umum atau Perusahaan Efek dimana rekening ORI dicatatkan; Bank Umum atau Perusahaan Efek akan menyelesaikan transaksi penjualan ORI.
ORI di pasar sekunder Penjualan ORI di Pasar Sekunder: Mekanisme Bursa Menghubungi Bank Umum atau Perusahaan Efek; Mengisi formulir pemesanan penjualan dengan antara lain menyebutkan nomor rekening surat berharga, nomor rekening tabungan, harga jual (dinyatakan dalam persen dengan 2 angka di belakang koma), dan jumlah nominal penjualan (minimal Rp 5.000.000,00 dengan kelipatan Rp5.000.000,00); Perusahaan Efek menyampaikan minat jual investor ke Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mendapatkan investor lain yang bermaksud membeli ORI pada harga yang sesuai dengan permintaan investor yang berminat menjual; Dalam hal terjadi kesesuaian harga antara investor penjual dan investor pembeli, maka transaksi penjualan diselesaikan melalui mekanisme bursa yang melibatkan PT. BEI, PT. KPEI, PT. KSEI dan Perusahaan Efek; Jumlah dana yang akan diterima oleh investor penjual adalah sejumlah harga ORI (clean price) + bunga berjalan setelah memperhitungkan pajak dan biaya transaksi.
ORI vs Bunga Pasar Hubungan Harga ORI dengan Tingkat Bunga Pasar : Harga ORI sebagaimana harga obligasi lainnya merupakan present value dari seluruh cash flows ORI di masa mendatang. Adapun discount rate yang digunakan untuk mem-present value-kan future cash flows tersebut ialah yield to maturity atau tingkat bunga pasar. Jadi, jika tingkat bunga pasar naik, maka present value atau harga ORI akan turun, dan sebaliknya.
Biaya Biaya Yang Ditanggung Investor Di Pasar Perdana : Biaya materai untuk membuka rekening tabungan pada Bank Biaya materai untuk membuka rekening surat berharga pada Subregistry atau melalui Partisipan/Nasabah Subregistry yang ditunjuk. Biaya transfer dana untuk menampung dana pemesanan ORI. • Biaya Penyimpanan dan Biaya transfer Kupon/Pokok • Di Pasar Sekunder: Biaya transaksi ORI di pasar sekunder dapat berbeda-beda baik dengan mekanisme bursa maupun di luar bursa. Biaya transaksi di pasar sekunder antara lain berupa biaya transfer surat berharga/dana dan biaya perantara pedagang.
Pajak Perpajakan Berlaku peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan – PP No. 16 tahun 2009 Pajak atas transaksi yang: – Bunga obligasi: PPh final 15 %; – Capital gain: PPh final 15 %. Tidak ada perbedaan tarif pajak untuk transaksi yang dilakukan di bursa maupun di luar bursa.
Konfirmasi Kepemilikan Investor akan menerima atau dapat meminta semacam statement of account terhadap rekening surat berharganya di subregistry atau partisipan subregistry
Pembayaran Kupon & Pokok Pembayaran kupon dan pokok Dana pembayaran kupon dan pokok ORI akan ditransfer ke rekening dana tunai (rekening tabungan yang dimiliki investor) Pemerintah akan membayar pokok dan kupon ORI tepat pada waktu setiap bulannya Kupon ORI tidak dapat menambah pokok ORI Perhitungan Kupon per.bulan : contoh 5.000.000,- : X,XX % x 1/12 x Rp. 5.000.000,- kupon diterima setelah dikurangi pajak 15 %
Divisi Wealth Management Penutup TERIMA KASIH Divisi Wealth Management TIM PENJUALAN ORI Telp. : (021) 5728228 / 8431 / 8208 / 8204 Facs : (021) 5728345