PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
Advertisements

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB

DASAR HUKUM BEA METERAI :
Sri Andriani, SE, M.Si Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) BPHTB )UU RI No 20 TAHUN 2000 tentang parabola UU RI No 21 than 1997 tentang.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
HUKUM PAJAK BEA MATERAI
Bea Materai.
Menentukan Objek Pajak BPHTB
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1985 Bea Meterai
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Bea Perolahan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB)
BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000.
Eka Sri Sunarti FHUI BEA METERAI
BEA MATERAI RIKA LIDYAH, S.E., M.Si.
Bea Meterai.
UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
Matakuliah : F0472 / PBB, BPHTB, dan Bea Meterai
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School – STIE Surakarta.
1 Pertemuan 12 BEA METERAI Matakuliah: A0572/ Perpajakan Tahun: 2005 Versi: Revisi 1.
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH & BANGUNAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak

PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
BEA METEREI
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
Bea Meterai Joko Tri Saputro.
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
BEA MATERAI.
BEA MATERAI.
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
BEA MATERAI Bea Materai.
Undang-Undang No. 13 Tahun 1985
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Bea Materai BEA MATERAI.
BEA MATERAI Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PERTEMUAN KE 5 OBJEK PAJAK Objek Pajak.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
BEA MATERAI Nur Caesar Riani Tia Ulfa Siti Amrina Rasada Yanti
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
BEA MATERAI Bea Materai 1.  Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang : perbuatan,- keadaan/ kenyataan bagi.
BEA MATERAI Bea Materai.
Pajak Bumi & Bangunan.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) . Diatur dalam UU No. 12 Th. 1985 sbgmana telah diubah dengan UU No.12 Th.1994; Bumi adalah permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut dan tubuh bumi yang ada dibawahnya; Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamn atau dilekatkan

Termasuk dalam pengertian Bangunan . Jalan lingkungan yang terletak dlm suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemen-nya dll yg merupakan satu kesatuan dg. komplek bangunan tsb. Jalan TOL Kolam renang Pagar Mewah Tempat Olah Raga Galangan kapal, dermaga Taman Mewah Tempat penampungan /kilang minyak, air dan gas Fasilitas lain yang memberikan manfaat

Obyek Pajak PBB Yang menjadi obyek pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan . Yang menjadi obyek pajak adalah Bumi dan/atau Bangunan Klasifikasi obyek pajak dimaksud diatur oleh Men-teri Keuangan Yang dimaksud dengan klasifikasi PBB adalah pe-ngelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sbg. pedoman untuk mem-permudah pengitungan pajak terhutang

Penentuan Klasifikasi tsb. memperhatikan : Bumi /Tanah : Letak, peruntukan, pemanfaatan, kondisi ling-kungan dll. Bangunan : Bahan yang digunakan, rekayasa, letak, kondisi lingkungan dll.

Dikecualiakan sbg. Obyek PBB Digunakan semata2 untuk kepentingan umum : ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan yg tidak di-maksudkan untuk mencari keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wi-sata, tanah negarayang belum dibebani hak. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas reciprocal. Digunakan untuk perwakilan organisasi Internasio-nal yg ditentukan oleh Menkeu

Subyek Pajak PBB Tarif Pajak . Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan PBB bukan merupakan kepemilikan hak. Tarif Pajak Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak ada-lah 0,5 %

Cara Menghitung Pajak . Tarif kali Dasar Pengenaan Pajak/Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan Nilai Jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur, serta memperhatikan asas self assessment.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) . Diatur dalam UU No. 12 Th. 1985, seba- gaimana telah diubah dengan UU No.12 Th.1994 Adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Obyek BPHTB Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi . Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Milik atas satuan Rumah Susun, Hak Pengelolaan. Yang disebabkan karena : Jual beli, Tukar Menukar, Hibah, Hibah Wasiat, Waris, Pemasukan dalam perse-roan atau badan lainnya, Pemisahan hak yg menga-kibatkan peralihan, Penunjukan pembeli dalam lelang, Pelaksanaan putusan hakim yg mempunyai kekuatan hukum tetap, Penggabungan Usaha,Peleburan Usaha, Pemekaran Usaha, Hadiah.

Obyek Pajak yang dikecualikan: . Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan azas reciprocal Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, dan /pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum Badan atau organisasi Internasional yang ditetap kan oleh Menkeu Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama Orang pribadi atau badan karena wakaf.

Dasar Pengenaan BPHTB Tarif Pajak . Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak yaitu dari nilai pasar Dalam hal Nilai Perolehan Obyek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah dari NJO PBB, maka yang dipakai adalah NJOP PBB Tarif Pajak Tarif pajak yang dikenakan atas obyek pajak ada-lah 5 %

Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak . Nilai Perolehan tidak kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp.60 juta. Kecuali dalam hal perolehan karena waris, hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih hubungan keluarga sedarah dalam garis keturun-an lurus satu derajat keatas/kebawah dg. pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri nilai perolehan obyek pajak tidak kena pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp.300 juta rupiah.

BM (Bea Meterai) Diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 ten- tang Bea Meterai; Bea Meterai adalam meterai tempel dan ker- tas meterai yang dikeluarkan olehj Pmerintah Republik Indonesia

Objek Bea Meterai Surat perjanjian dan surat lainnya yg dibuat untuk tujuan sebagai alat bukti yg bersifat perdata; Akta-akta notaris; Akta-akta yg dibuat pejabat oleh PPAT; Surat yg memuat jumlah uang > Rp.1 juta; Surat berharga yg harga nominalnya > Rp.1 juta Dokumen sbg. Alat bukti di muka pengadilan

Tarif Bea Meterai (diatur dlm. PP Nomor 24 Th.2000) Surat perjanjian dan surat lainnya yg dibuat dengan tujuan se- bagai alat pembuktian, akta notaris dan salinannya, akta PPAT, dikenakan Bea Meterai Rp.6000,- Surat yang memuat jumlah uang : - sampai dengan Rp.250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai - Rp.250.000,- sd. Rp.1.000.000,- , dikenakan BM Rp.3.000,- - Lebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan BM Rp.6.000,- Cek dan Bilyet Firo dikenakan BM Rp.3.000,-

Tidak dikenakan Bea Meterai Dokumjen berupa : Surat penyimpanan barang, konose- men, surat angkutan penumpang dan barang, bukti pe- ngiriman barang dan sejenisnya; Segala bentuk ijazah; Tanda terima gaji, uang tunggu dan sejenisnya; Tanda bukti penerimaan uang negara; Kuitansi untuk pembayaran pajak dan sejenisnya; Td.terima uang Negara dari Kas Negara/Pemda & Bank; Td terima uang yang dibuat keperluan intern organisasi; Surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian, dll.

Penggunaan & Cara Pelunasan BM atas dokumen dilunasi dg. cara menggunakan: - bea meterai; - cara lain yang ditetapkan oleh Menkeu. Meterai tempel dilekatkan ditempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan; Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pen- cantuman tgl, bulan dan tahun dilakukan dengan tinta atau sejenisnya sehingga sebag. tanda tangan mengenai meterai;

Dokumen yang dibuat di LN Tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang Dokumen tidak digunakan di Indonesia; Dalam hal Dokumen digunakan di Indonesia harus, sudah dilunasi Bea Meterai yang terhutang dengan cara Pemeteraian Kemudian, berikut dendanya 200 % Pemeteraian kemudian dilakukan oleh Pejabat Pos