KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA KEBIJAKAN PROGRAM Penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas (plpbk)
LATAR BELAKANG Kemiskinan adalah masalah kompleks sehingga Penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan secara komprehensif Kondisi lingkungan dan permukiman yang buruk serta tidak produktif merupakan salah satu sumber penyebab permasalahan kemiskinan Salah satu upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan melalui kegiatan penyadaran dan perubahan perilaku masayarakat dalam penataan lingkungan permukiman di tingkat komunitas melalui penyediaan infrastruktur produktif yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Penyediaan Infrastruktur produktif di tingkat komunitas tersebut dilakukan dengan pendekatan penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLP-BK) PLP-BK merupakan pendekatan PNPM Mandiri perkotaan untuk mewujudkan transformasi sosial dari masyarakat mandiri menuju tatanan masyarakat madani (civil society)
PLP-BK merupakan salah satu intervensi PNPM Perkotaan untuk membangun masyarakat mandiri menuju masyarakat madani, yakni tatanan masyarakat yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan linkungan permukiman yang berjati diri, lestari, sehat dan produktif.
KONSEP DASAR PLP-BK Intervensi PLPBK dititikberatkan pada upaya Mewujudkan perubahan perilaku dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin melalui Peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman yang layak, produktif dan berkelanjutan Fokus Peningkatan kualitas lingkungan permukiman dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman tersebut adalah di tingkat komunitas kelurahan, khususnya pada kawasan prioritas miskin di kelurahan sasaran, yg menjamin kemanfaatan program bagi masyarakat miskin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Kriteria Lokasi Sasaran PLP-BK Kelurahan PNPM Mandiri Perkotaan; BKM/LKM Berdaya dalam arti BKM/LKM tersebut memiliki kesiapan dan komitmen untuk belajar melaksanakan kegiatan PLPBK; Merupakan Desa/Kelurahan yang menjadi prioritas Pemda dalam Penataan Lingkungan Permukiman Kesiapan dan komitmen pemerintah Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Kriteria-Kriteria Khusus yang diberlakukan di lokasi-lokasi khusus pelaksanaan PLPBK, seperti PLPBK untuk Kota Metropolitan, PLPBK untuk Kawasan Kumuh, PLPBK untuk Kota Hijau (Green City), dll.
Tujuan PLP-BK “Mewujudkan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin melalui penataan lingkungan permukiman yang teratur, aman, dan sehat”.
Komponen Program PLP-BK Komponen 1 : Penguatan Kapasitas, Bagi Pemerintah Kota/kabupaten, Masyarakat, dan Kelompok Peduli/Pemangku Kepentingan lainnya: Komponen 2 : Penyediaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); sebesar @Rp 1 Milyar, yakni (thp 1) Rp 150 juta untuk perencanaan dan TA, serta 850 jt (thp 2) untuk stimulan pembangunan fisik) Komponen 3 : Bantuan Teknis; Menyediakan konsultan dan fasilitator untuk melakukan kegiatan 7
Output PLP-BK Dokumen Perencanaan: Dokumen perencanaan kawasan prioritas (mikro), disebut Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP). RTPLP ini untuk kawasan permukiman miskin yang diprioritaskan Pranata : Aturan Bersama, kesepakatan yang mengikat antara Masyarakat, Perangkat Kelurahan dan para pemangku kepentingan lainnya Lembaga-lembaga urusan pembangunan (BKM, KSM, dll), yang mengorganisir Masy, mengawasi aturan bersama & Mengelola/ memelihara hasil pembangunan (Estate Management) Fisik bangunan dan lingkungan, Infrastruktur tingkat komunitas di kawasan prioritas/miskin yang lebih tertata, layak, aman, produktif dan berkelanjutan Sosial, Terjadinya perbaikan perilaku hidup sehat, bersih dan produktif
SINERGI PERENCANAAN KAWASAN DENGAN PERENCANAAN KOMUNITAS TOP DOWN PLANNING Kebijakan Pembangunan Kota/Kab Rencana Tata Ruang Wilayah RTBL, dll PLP-BK HARMONISASI INTEGRASI SINERGI BOTTOM UP PLANNING Rencana penataan permukiman warga sesuai rencana mikro Proposal kegiatan penataan permukiman
Keterpaduan Perencanaan PLPBK Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Kab Strategi Pembangunan tingkat Kawasan R T B L Strategi Pengembangan Tkt. Komunitas Kelurahan PLPBK RKPP : Rencana Kawasan Perumahan dan Permukiman Rencana Tindak/ Action Plan Rencana Tindak Penataan Lingk Kawasan Prioritas Aturan Bersama Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau Tradisional/bersejarah Pariwisata, dll Misalnya 10
Lokasi Kegiatan PLP-BK TAHUN JUMLAH LOKASI PLPBK-PNPM WILAYAH 1 WILAYAH 2 TOTAL 2008 2 16 18 2009 17 241 258 2012 108 68 176 2013 127 126 253 254 541 795
Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) pada tahun 2013 juga mendukung pelaksanaan Program PLPBK melalui Program PBLS 2013 dengan alokasi dana sebesar Rp 87,5 Milyar untuk 115 kelurahan PLPBK di 124 kota/kab dan 31 Propinsi.
Terima Kasih ...