PMK No. 104/PMK.02/2010 Tanggal 19 Mei 2011 PENYUSUNAN ANGGARAN 2011 PMK No. 104/PMK.02/2010 Tanggal 19 Mei 2011
Langkah Perubahan Alokasi anggaran K/L ditetapkan berdasarkan program sesuai hasil restrukturisasi Kegiatan 0001 (Gaji dan Tunjangan) dan Kegiatan 0002 (Operasional Perkantoran) yang selama ini berdiri sebagai sebuah kegiatan, mulai TA 2011 statusnya berubah menjadi Komponen Input dari sebuah Output Kegiatan Struktur pengalokasian anggaran dirinci menurut Program, Kegiatan, dan Output Dalam rangka penerapan KPJM, penghitungan Prakiraan Maju utk sebuah Kegiatan dilakukan pada tingkat (level) Output
Langkah Perubahan Penyusunan RKA-KL dan DIPA TA 2011 dilakukan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi Hasil perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah output dapat ditetapkan menjadi Standar Biaya Keluaran (SBK) pada tahun berikutnya
Alokasi anggaran K/L ditetapkan berdasarkan program sesuai hasil restrukturisasi Besaran alokasi yang ditetapkan meliputi kebutuhan untuk : Gaji dan tunjangan, operasional perkantoran dan pemeliharaan; Pelayanan dasar satker sesuai tupoksi; dan Kegiatan yang bersifat penugasan prioritas nasional
Kegiatan 0001 (Gaji dan Tunjangan) dan Kegiatan 0002 (Operasional Perkantoran) yang selama ini berdiri sebagai sebuah kegiatan, mulai TA 2011 statusnya berubah menjadi Komponen Input dari sebuah Output Kegiatan Penempatan Komponen Input (eks Kegiatan 0001 dan 0002) tidak hanya pada satu kegiatan secara khusus tetapi dapat dialokasikan pada setiap kegiatan
Struktur pengalokasian anggaran dirinci menurut Program, Kegiatan, dan Output Setiap Output harus dapat diidentifikasikan jenis dan satuannya dengan jelas, seluruh komponen input yg digunakan ditetapkan oleh penanggung jawab kegiatan dan kebutuhan anggarannya di hitung secara tepat
Dalam rangka penerapan KPJM, penghitungan Prakiraan Maju untuk sebuah Kegiatan dilakukan pada tingkat (level ) Output Penghitungan Prakiraan Maju dilakukan dengan mengevaluasi : Apakah Output yang dihasilkan masih terus dilanjutkan (on-going); Apakah setiap Komponen Input yang digunakan untuk menghasilkan Output tsb masih dibutuhkan. Hasil penghitungan tersebut selanjutnya diakumula-sikan dalam tingkat Kegiatan dan Program
Penyusunan RKA-KL dan DIPA TA 2011 dilakukan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi Setiap Satker dalam rangka penyusunan RKA-KL menuangkan seluruh informasi berkaitan dengan informasi kinerja, informasi belanja, dan informa-si pendapatan dlm formulir Kertas Kerja RKA-KL (KK-RKA-KL). Setelah proses memasukkan (entry) data menge-nai informasi dimasksud selesai dilaksanakan, dokumen RKA-KL dan DIPA dapat dicetak secara otomatis
Hasil perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah output dapat ditetapkan menjadi Standar Biaya Keluaran (SBK) pada tahun berikutnya Seluruh Output yang dihasilkan dari pelaksanaan Kegiatan yang merupakan tugas dan fungsi setiap unit dan bersifat on going , dapat ditetapkan sebagai SBK pada tahun berikutnya. Penyesuaian terhadap besaran SBK dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap Komponen Input dan adanya perubahan parameter,
PELAKSANAAN PENCAPAIAN OUTPUT KEGIATAN
Perincian biaya Komponen Input dalam Kertas Kerja RKA-KL meliputi penyajian informasi item-2 biaya yang akan dibelan-jakan dalam rangka pencapaian output suatu kegiatan. Penyajian informasi dimaksud terkait cara pelaksanaan suatu kegiatan (secara swa-kelola atau kontraktual).
SWAKELOLA Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang direncanakan akan dilakukan secara swakelola, dirinci menurut jenis belanja yang sesuai Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang sifatnya non fisik dan mengguna-kan jenis Belanja Barang. contoh: Kegiatan Diklat Teknis PNS, dengan rincian akun sebagai berikut:
Honorarium untuk nara sumber/pakar/praktisi dimasukkan dalam Akun Belanja Jasa Profesi (522115) Honorarium untuk Tim Teknis Pelaksana Kegiatan yang menunjang secara langsung dalam pencapai-an output dimasukkan dalam Akun Belanja Barang Non Operasional (kelompok akun 5212), honor yang terkait dengan output kegiatan (akun 521213) Bahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan meliputi ATK, konsumsi/bahan makanan, bahan cetakan, spanduk, dan foto copy dimasukkan dalam Akun Belanja Bahan (akun 521211) Perjalanan dinas memanggil/memulangkan peserta diklat masuk dalam Akun belanja Perjalanan Dinas Biasa (akun 524111)
Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang sifatnya non fisik dan mengguna-kan jenis Belanja Bantuan Sosial dan Belanja Barang. contoh: Kegiatan BOS, dengan rincian akun sebagai beikut: honorarium untuk Tim Teknis Pelaksana Kegiatan yang menunjang secara lang-sung dalam pencapaian output dimasuk-kan dlm kelompok akun Belanja Barang Non Operasional (kelompok akun 5212)
Bahan dalam rangka pelaksanaan kegiat-an meliputi ATK, konsumsi/bhn makan-an, bahan cetakan, spanduk, foto copy dimasukkan dalam Akun Belanja Bahan (521211) Perjalanan dinas biasa dalam rangka pembinaan dan pengawasan masuk dalam Akun Belanja Perjalanan Biasa (524111) Pemberian bantuan operasional sekolah dimasukkan dlm Akun Belanja Bantuan Langsung (Blok Grant) (akun 572111)
Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang sifatnya fisik dimasukkan dalam belanja modal. Guna menyesuaikan dengan norma akuntansi yaitu azas full disclosure utk masing-masing Jenis Belanja Modal dirinci lebih lanjut sesuai peruntukannya. misalnya: Belanja Modal Tanah dibagi menjadi Bel. Modal Tanah, Bel. Modal Pembebasan Ta-nah, Bel.Modal Honor Tim Tanah, Bel.Modal Pembuatan Sertifikat Tanah, Bel. Modal Perjalanan Pengadaan Tanah , Bel. Modal Pengu-kuran Tanah, Bel.Modal Pengurukan dan Pematangan Tanah. Rincian tsb sama untuk semua Belanja Modal sesuai ketentuan pada BAS
KONTRAKTUAL Pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang direncanakan akan dilakukan secara kontraktual dimasukkan pada satu jenis belanja yang sesuai. sebagai contoh : Kegiatan Diklat Teknis PNS yg dilaksa-nakan secara kontraktual baik yg sudah atau yang belum ditetapkan standar biayanya dimasukkan dalam satu akun belanja, yaitu akun Belanja Non Operasi-onal Lainnya (521219)
Pengadaan tanah yang dilaksanakan se-cara kontraktual masuk dalam Belanja Modal Tanah yaitu akun Belanja Modal Tanah (termasuk di dalamnya biaya pem-bebasan tanah, pembuatan sertifikat tanah, pengurukan dan pematangan tanah, dan pengukuran tanah)
Sebagai bentuk transparansi kegiatan pemerintahan, K/L diharapkan memberi informasi mengenai rencana pengadaan barang dan jasa melalui proses pelelangan. Kriteria pengadaan barang dan jasa mela-lui kontraktual yang perlu diinformasikan meliputi: nilai pengadaan barang dan jasa di atas 100 juta, dan rencana waktu pelak-sanaan pengadaannya. Informasi tsb dicantumkan pada saat penyusunan RKA-KL
KOMPONEN INPUT YANG DIBATASI Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya, dibatasi pada hal-2 yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin Pemasangan telepon baru, kecuali untuk satker yang belum ada sama sekali Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang utk pelaksanaan tupoksi (a.l: mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan), kecuali untukgedung yang bersifat pelayanan umum (spt rumah sakit, ru-mah tahanan, pos penjagaan) dan gedung/ ba-ngunan khusus (a.l: Laboratorium, gudang)
Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali: (lanjutan……………………….) Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali: a. kendaraan fungsional (seperti: ambulan, cell wagon, motor untuk petugas lapangan) b. pengadaan kendaraan bermotor utk satker baru yang sudah ada ketetapan Meneg PAN dan dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia c. penggantian kendaraan operasional yang benar-2 rusak berat sehingga secara teknis tidak dapat diman- faatkan lagi d. kendaraan roda-4 dan atau roda-6 untuk keperluan antar jemput pegawai dapat dialokasikan secara sangat selektif memperhatikan azas efisiensi dan kepatutan
KOMPONEN INPUT YANG DILARANG Perayaan atau peringatan hari besar, hari raya dan hari ulang tahun K/L Pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga, dsb untuk berbagai peristiwa Pesta untuk berbagai peristiwa dan POR pada K/L, kecuali K/L yang mengemban tupoksi tsb Pengeluaran lain-2 untuk kegiatan/keperluan sejenis/serupa dengan yang tersebut di atas Kegiatan yg memerlukan dasar hukum berupa PP/Perpres, namun pada saat penelaahan RKA-KL belum ditetapkan dengan PP/Perpres
Kegiatan yg memerlukan penetapan Pemerintah/ Presiden/Menkeu (dengan PP atau Perpres atau KMK) tidak dapat dilakukan sebelum PP/Perpres/ KMK dimaksud ditetapkan, kecuali kegiatan tsb sebelumnya sudah dilaksanakan berdasarkan pe-netapan Peraturan/Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Peningkatan tarif atas tunjangan-2 yang sifatnya menambah penghasilan, tidak dapat dialokasikan sebelum ditetapkan dengan Peraturan/KMK Untuk biaya masukan/keluaran yg blm tercantum dlm PMK ttg Standar Biaya maka PA/KPA yang bertanggung jawab atas suatu kegiatan wajib membuat SKTJM yang menyatakan bahwa PA/ KPA bertanggungjawab atas satuan biaya yang digunakan dalam penyusunan RKA-KL