DEPUTI BIDANG SURVEI, PENGUKURAN DAN PEMETAAN Pemetaan untuk Keperluan Pendaftaran Tanah DEPUTI BIDANG SURVEI, PENGUKURAN DAN PEMETAAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA September 2007
Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan (Deputi SPP) Berdasarkan Peraturan Presiden 10/2006 dan Kepala BPN Nomor 3/ 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional. TUGAS: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran dan pemetaan. FUNGSI: Perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran dan pemetaan; Pelaksanaan survei dan pemetaan tematik; Pelaksanaan pengukuran dasar nasional; Pelaksanaan pemetaan dasar nasional.
BIDANG SURVEI, PENGUKURAN DAN PEMETAAN SUSUNAN ORGANISASI DEPUTI BIDANG SURVEI, PENGUKURAN DAN PEMETAAN DSPP DIREKTORAT PENGUKURAN DASAR DIREKTORAT PEMETAAN DASAR DIREKTORAT PEMETAAN TEMATIK DIREKTORAT SURVEI POTENSI TANAH
D U D Sub Dit Program dan Kendali Mutu Sub Dit Pengukuran dan Pemetaan KDK Sub Dit Pengukuran Kawasan dan Wilayah D P D Sub Dit Terestris dan Citra Penginderaan Jauh Sub Dit Wilayah Pesisir, Pulau Kecil dan Perairan Sub Dit Wilayah Administrasi, Perbatasan dan Wilayah Tertentu D P T Sub Dit Tematik Pesisir dan Pulau Kecil Sub Dit Tematik Kawasan Sub Dit Tematik Wilayah Khusus D S P T Sub Dit Penilaian Bidang Tanah Sub Dit Penilaian Tanah Kawasan Sub Dit Pengembangan Penilaian Tanah
Untuk melihat file lengkapnya silahkan menghubungi kami di www.mb.ipb.ac.id