Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan PENGELOLAAN LKM-A Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Pertanian Tanaman Pangan JL Surapati No.71 Bandung 2014
IMPLEMENTASI PROGRAM PUAP PUAP merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri). PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) merupakan program pemberdayaan petani miskin yang tidak bisa akses untuk mendapatkan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan. PUAP,merupakan program pemberdayaan bukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Dana BLM PUAP adalah dana stimulus penguatan modal bagi Gapoktan untuk membiayai usaha tani anggota; 2
Lanjutan … PUAP dirancang untuk merubah petani subsistem tradisional menjadi petani petani modern yang berwawasan agribisnis. Gapoktan PUAP menumbuh kembangkan Unit Usaha Otonom antara lain Unit Usaha Simpan Pinjam menjadi Unit Usaha Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A).
TUJUAN PENYALURAN DANA BLM-PUAP Penyaluran dana PUAP dengan tujuan untuk mengembangkan kelembagaan keuangan mikro melalui tahapan pengembangan unit usaha otonom dan unit usaha simpan pinjam. Untuk mewujudkan unit usaha tersebut diperlukan pembinaan yang berkelanjutan terhadap program PUAP melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). 4
TAHAPAN PROSES PEMBINAAN PUAP LKM-A USAHA SIMPAN PINJAM TAHUN KETIGA KEGIATAN USAHA EKONOMI PRODUKTIF TAHUN KEDUA TAHUN KESATU Proses Kemandirian Usaha
PEMANFAATAN DANA BLM-PUAP UNTUK KEGIATAN EKONOMI PRODUKTIF A. TAHUN PERTAMA PEMANFAATAN DANA BLM-PUAP UNTUK KEGIATAN EKONOMI PRODUKTIF Sosialisasi ke Gapoktan bahwa BLM PUAP bukan Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLM PUAP adalah modal dasar untuk membiayai usaha produktif yang harus berkembang dan dikelola oleh Gapoktan PUAP. Pemanfaatan dana BLM-PUAP harus sesuai dengan Rencana Usaha Bersama (RUB). Petani yang memanfaatkan dana PUAP harus mengembalikan pinjaman tersebut ditambah dengan “Jasa atau Bagi Hasil” ; unit usaha. Pemberian peran kepada kepala desa/lurah untuk melakukan pengawasan. 6
PEMBENTUKAN UNIT USAHA SIMPAN PINJAM B. TAHUN KEDUA PEMBENTUKAN UNIT USAHA SIMPAN PINJAM Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Usaha Simpan Pinjam; Pelatihan bagi pengurus Gapoktan untuk menumbuhkan Usaha Simpan Pinjam; Uji Coba Usaha Simpan Pinjam di desa PUAP; Supervisi dan Pembinaan terhadap pengurus Gapoktan dalam pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam; Fasilitasi penyusunan AD/ART Gapoktan 7
C. TAHUN KETIGA PEMBENTUKAN LKM-A Penyusunan Petunjuk Teknis atau Pedoman Penumbuhan LKM-A; Pelatihan dan Magang pengurus Gapoktan untuk menumbuhkan LKM-A; Fasilitasi pengurusan ijin usaha (pembentukan) LKM-A; Uji Coba transformasi Usaha Simpan Pinjam menjadi LKM-A; Supervisi dan Pembinaan dalam pelaksanaan LKM-A; Fasilitasi LKM-A dengan Bank Pertanian/ Bank Umum (linkage program) dll. 8
PEMISAHAN PENGURUS GAPOKTAN PENGELOLAAN LKM-A PEMISAHAN PENGURUS GAPOKTAN DAN PENGELOLA LKM-A LKM-A yang berasal dari Gapoktan PUAP, “Pengurus dan Pengelola” yang sehat harus terpisah. Pengurus mempunyai tugas dan fungsi untuk merumuskan kebijakan organisasi, pengawasan, melaporkan perkembangan dan kemajuan organisasi kepada anggota. Pengelola merupakan organik pelaksana operasional bisnis keuangan dari organisasi LKM-A.
Tugas dan Fungsi Pengurus Gapoktan PUAP Mengangkat dan memberhentikan Pengelola LKM-A (Manager & Staf) Mengidentifikasi potensi desa Membuat Kebijakan-kebijakan tentang pengelolaan sumber dan penyaluran dana Persetujuan pinjaman dengan batas tertentu Tidak mengelola langsung dana PUAP Mengawasi operasional Unit Usaha LKM-A 10
Tugas dan Fungsi Pengelola LKM-A Melaksanakan kebijakan dari Pengurus Gapoktan Mengelola simpanan dan pinjaman anggota Mengembangkan LKM-A Mencari peluang usaha Membuat laporan keuangan LKM-A 6. Membuat laporan kinerja LKM-A 7. Bertanggungjawab kepada Pengurus 11
(Pasca pengesahan UU LKM) BADAN HUKUM LKM (Pasca pengesahan UU LKM) ● Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM, Payung Hukum LKM dalam bentuk : 1. Koperasi Simpan Pinjam; atau 2. Perseroan Terbatas (PT). (Berlaku efektif per 1 Januari 2015)
PERSYARATAN MINIMAL LKM-A GAPOKTAN PUAP Memiliki Kantor (sewa, pinjam, dll) dan kelengkapan, anatara lain papan nama LKM-A, stempel LKM-A Pengelola LKM-A terpisah dari pengurus Gapoktan yang disertai dengan struktur/bagan organisasi LKM-A Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi LKM-A Mempunyai pembukuan tersendiri (Akuntansi), mempunyai blangko/slip Pengelola LKM-A terpisah dari pengurus Gapoktan termasuk pembukuan, laporannya dan bergerak dibidang agribisnis Mempunyai anggota yang terdaftar, dan sesuai persyaratan yang ditentukan LKM-A Memiliki modal awal dari dana BLM-PUAP dan modal dari anggota Mempunyai badan hukum koperasi simpan pinjam (KSP) dengan jenis kegiatan dibidang agribisnis (paling lambat Januari 2015) Mempunyai ijin usaha simpan pinjam dengan jenis kegiatan dibidang agribisnis (paling lambat Januari 2015)
PERSYARATAN LKM-A YANG TELAH BERKEMBANG Telah mempunyai kantor sendiri (sewa atau milik sendiri) dan sarana prasarana kantor telah memadai Kantor buka tiap hari kerja (senin sampai Jum’at) dan jam kerja dibuat dan diumumkan secara tertulis sehingga dapat dibaca oleh anggota/nasabah Pengelola simpan pinjam telah dilatih tentang penghimpunan dana dari anggota/masayarakat, dan pengelola bidang pembiayaan telah dilatih tentang analisa kredit Pembagian kerja masing-masing pelaksana/pengelola sudah jelas yang disertai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pengelola LKM-A telah menghimpun dana masyarakat dan telah bermitra untuk mendapatkan tambahan modal dari Lembaga Keuangan Bank /Non Bank
LANJUTAN Surat perjanjian kredit telah dilakukan sendiri dengan ketentuan/aturan hukum Aturan tentang simpan pinjam dan pembiayaan dibuat acara tertulis Laporan keuangan telah di susun sesuai dengan prinsip Akuntansi dan laporan disampaikan kepada instansi yang terkait LKM-A telah mempunyai badan hukum yang resmi Untuk LKM-A yang badan hukumnya menggunakan KOPERASI (KSU/KPS) telah melakukan rapat anggota secara rutin
PEMBINAAN BERKELANJUTAN PUAP PEMBINAAN KELEMBAGAAN BLM PUAP GAPOKTAN BANK/ Non Bank (Lingkage) KKP-E, KUR, KPEN-RP, KUPS,DLL UNIT USAHA SIMPAN PINJAM LKM-A UNIT USAHA OTONOMI POKTAN ANGGOTA USAHA TANI PRODUKTIF
LANGKAH SUKSES PENGELOLAAN DANA BLM PUAP Dukungan Kebijakan seluruh stakeholder PUAP (Tim Pembina, Tim Teknis PUAP bersama PMT) yang tepat & terorientasi pengamanan Dana BLM; Dukungan stakeholder lain yang terkait; SDM Pengelola Keuangan yang terlatih dan Amanah; Sarana dan Prasarana penunjang Gapoktan PUAP dan Unit Usaha LKM-A Kantor yang strategis & representatif; Peranan Pihak ke 3 atau mitra Gapoktan.
PRINSIP LKM-A GAPOKTAN PUAP Prinsip KEWASPADAAN, Modal kewaspadaan LKM-A Gapoktan haruslah bersumber dari anggotanya sendiri,berupa : Simpanan Pokok Khusus, semacam ‘saham” yang dihimpun dari para pendiri perwakilan kelompok tani dan perorangan petani/masayarakat setempat Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan selain itu KLM-A dapat membuka berbagai jenis tabungan (Simpanan Sukarela) Prinsip KEHATI-HATIAN, Setiap pemberian pembiayaan harus melalui analisis pembiayaan dan/atau kelayakan usaha, persetujuan bersama Komite pembiayaan, dan adanya jaminan barang (fidusia), namun pertimbangan yang terbaik tetap atas watak/karakter peminjam sendiri.
LANGKAH MEMPERKUAT UNIT LKM-A Penataan Organisasi menjadi lebih baik (Pengurus – pengelola/Manager) Pembentukan Badan Hukum Meningkatkan dana keswadayaan Anggota (Simpanan Wajib,sukarela, saham, dll) sesuai SOP penghimpunan dana. Penataan kantor yang layak sebagai Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis. Laporan & Akuntansi keuangan sesuai standar (penggunaan software khusus jika memungkinkan). Linkages program dengan lembaga keuangan lain.