Kajian Normatif Pelayanan Menurut UU. No 25 tahun 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Administrasi Pelayanan Publik
Advertisements

POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
Keterbukaan Informasi Publik
Hak Atas Pelayanan Publik
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
GOOD GOVERNANCE.
PENDIDIKAN PRO RAKYAT SEBUAH KENISCAYAAN Komisi E DPRD Propinsi DIY.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
KEPUASAN PELANGGAN YUNIAR EDI WIBOWO.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
REGULASI PELAYANAN PUBLIK: PRAKTEK DAN PENYELENGGARAANNYA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
Hukum Administrasi dan Desentralisasi
Konsep pelayanan publik
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
Standar Pelayanan Minimum (SPM) Trans Jakarta Berbasis UU Perlindungan Konsumen dan UU Pelayanan Publik Tulus Abadi, S.H. Anggota Pengurus Harian YLKI.
Keterbukaan Informasi Publik
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Konsep Dasar MATERI - 1.
Reformasi Administrasi dan Good Governance di Indonesia
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
MANAJEMEN PELAYANAN RS
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PELAYANAN PRIMA DiSAMPAIKAN PADA DIKLAT PRAJABATAN GOL III
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
VII. ORGANISASI KOPERASI
Wewenang dan kewajiban pejabat publik
Konsep pelayanan publik
SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK NASIONAL (SP4N)
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Pengukuran Kinerja Pelayanan
SISTEM PERENCANAAN STRATEJIK PEMBANGUNAN NASIONAL
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
Service Excelence.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
PELAYANAN PUBLIK DIAN ISKANDAR.
peringkat KINERJA layanan prima tahun 2017
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Agied Dharmayantie ( ) Anita Rosalin Hutahayan ( ) Ari Kleryyanti ( )
Penyusunan standar pelayanan sesuai permenpan rb no. 15 tahun 2014
Bambang Irawan Kepala lab. Kebijakan pubik universitas mularman
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DIT JEN DIKDASMEN 2005
PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
Herdi Puryanto. GR REFOR SI 9 GRAND DESIGN REFORMASI BIROKRASI 8 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI PELAYANAN PUBLIK.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Biro Organisasi dan Kepegawaian
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

Kajian Normatif Pelayanan Menurut UU. No 25 tahun 2009

Pelananan public merupakan bentuk konkrit eksistensi negara dalam memberikan kepedulian kepada masyarakat untuk menjalankan fungsi negara sebagai sebuah negara kesatuan. Berubahnya paradigm ilmu administrasi dai Manajemen Publik menjadi Public Service mengharuskan negara menjalankan fungsinya. Berbicara mengenai pelayanan merupakan sebuah lingkaran Vicious yang tidak pernah terputus untuk dikaji. Kajian mengenai pelayanan pelayanan public sudah diatur melalui UU No. 25 tahun 2009 tentang ruang lingkup pelayanan public

Namun Kenyataanya pelayanan public yang seharusnya efektif, efisien, dan ekonomis sepertinya hanya impian. Pergeseran makna dari steering sepertinya terulang kembali dengan terbuktinya masalah-masalah yang muncul dimasyarakat

Mulai dari adanya sistem birokrasi yang dianggap mempersulit Mulai dari adanya sistem birokrasi yang dianggap mempersulit. Prosedur yang tidak sistematis ataupun tariff yang dianggap tidak wajar sesuai dengan ketentuan. Adanya pemberian wewenang sebagaimana diamanatkan dalam UU. No 32 tahun 2004 tentang pelaksanaan otonomi daerah telah memberikan power atau kewenangan kepada instansi local untuk memberikan pelayanan yang optimal namun sepertinya terbalik, power yang seharusnya dipergunakan sesuai dengan fungsinya ternyata disalah gunakan Keluhan seperti ini ahirnya memunculkan undang- undang tentang hak-hak dasar masyarakat sebagai upaya untuk memberikan batasan kepada stakeholder untuk menggunakan kewenangnya.

ASAS-ASAS PELAYANAN PUBLIK Kepentingan umum Tidak Diskriminatif Kepastian Hukum Keterbukaan Kesamaan Hak Ps 4 UU 25 2009 Akuntabilitas Keseimbangan H & K Keprofesionalan Perlakuan Khusus Partisipatif Ketepatan waktu Keterjangkauan

STANDAR PELAYANAN PUBLIK Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan Penyususan dan penetapan standar mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan Pengikutsertaan tidaklah diskriminatif, memiliki kompetensi da mengutamakan musawarah serta keberagaman Penyusunan standar pelayanan dengan pedoman tertentu diatur secara lanjut dalam peraturan pemerintah

Dimensi Pelayanan Savas Tangibel responsiveness Assurance Reliability Empathy Dasar Hukum Jangka waktu Jaminan Pelayanan Kompetensi Pelaksana Penanganan pengaduan Persyaratan Pengawasan Internal Jaminan Keamanan Jumlah Pelaksana Sarana Prasarana Biaya Sistem Mekanisme Produk Evaluasi Kinerja Dimensi Pelayanan Savas

Hak dasar masyarakat dalam pelayanan publik Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan. Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan Mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan. Mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan. Melakukan pengaduan penyelenggara kepada ombudsman Memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan sesuai dengan standar Pengaduan pelayanan kepada penyelenggara pelayanan

Pelanan diskriminatif Pelayanan public di instansi pemerintahan Nusa Tenggara Barat masih dinilai buruk sehingga bertentangan dengan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik

Transparansi Anggaran dan Klaim Suap PLN kota Malang mendapat kecaman sekaligus dkungan dari masyarakat dan ormas, akademisi untuk melakukan tindakan transparansi, penolakan suap dan peningkatan etika kerja pegawai PLN. Salah satu ormas yang bergerak dibidang pemberantasan korupsi mensinyalir adanya tindakan koruptif berupa suap dan ketidak transparanan dari pihak PLN sendiri. masyarakat juga menilai PLN kota Malang tidak procedural dan memasang tariff tidak sesuai dengan ketentuanya

Pertanyaan 1. Shamira, azas pelayanan public tentang pelayanan khusus. Contoh kota non diskriminatif dan bagaimana upayanya? 2. mafriyani, 1 , SOP, SPM, SPP, apakah menjamin? Solusi pelayanan bagi yang kurang puas? 3. aldilla, bagaimana cara meluruskan kembali pelayanan yang kurang optimal agar sesuai..