Kajian Normatif Pelayanan Menurut UU. No 25 tahun 2009
Pelananan public merupakan bentuk konkrit eksistensi negara dalam memberikan kepedulian kepada masyarakat untuk menjalankan fungsi negara sebagai sebuah negara kesatuan. Berubahnya paradigm ilmu administrasi dai Manajemen Publik menjadi Public Service mengharuskan negara menjalankan fungsinya. Berbicara mengenai pelayanan merupakan sebuah lingkaran Vicious yang tidak pernah terputus untuk dikaji. Kajian mengenai pelayanan pelayanan public sudah diatur melalui UU No. 25 tahun 2009 tentang ruang lingkup pelayanan public
Namun Kenyataanya pelayanan public yang seharusnya efektif, efisien, dan ekonomis sepertinya hanya impian. Pergeseran makna dari steering sepertinya terulang kembali dengan terbuktinya masalah-masalah yang muncul dimasyarakat
Mulai dari adanya sistem birokrasi yang dianggap mempersulit Mulai dari adanya sistem birokrasi yang dianggap mempersulit. Prosedur yang tidak sistematis ataupun tariff yang dianggap tidak wajar sesuai dengan ketentuan. Adanya pemberian wewenang sebagaimana diamanatkan dalam UU. No 32 tahun 2004 tentang pelaksanaan otonomi daerah telah memberikan power atau kewenangan kepada instansi local untuk memberikan pelayanan yang optimal namun sepertinya terbalik, power yang seharusnya dipergunakan sesuai dengan fungsinya ternyata disalah gunakan Keluhan seperti ini ahirnya memunculkan undang- undang tentang hak-hak dasar masyarakat sebagai upaya untuk memberikan batasan kepada stakeholder untuk menggunakan kewenangnya.
ASAS-ASAS PELAYANAN PUBLIK Kepentingan umum Tidak Diskriminatif Kepastian Hukum Keterbukaan Kesamaan Hak Ps 4 UU 25 2009 Akuntabilitas Keseimbangan H & K Keprofesionalan Perlakuan Khusus Partisipatif Ketepatan waktu Keterjangkauan
STANDAR PELAYANAN PUBLIK Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan Penyususan dan penetapan standar mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait Penyelenggara berkewajiban menerapkan standar pelayanan Pengikutsertaan tidaklah diskriminatif, memiliki kompetensi da mengutamakan musawarah serta keberagaman Penyusunan standar pelayanan dengan pedoman tertentu diatur secara lanjut dalam peraturan pemerintah
Dimensi Pelayanan Savas Tangibel responsiveness Assurance Reliability Empathy Dasar Hukum Jangka waktu Jaminan Pelayanan Kompetensi Pelaksana Penanganan pengaduan Persyaratan Pengawasan Internal Jaminan Keamanan Jumlah Pelaksana Sarana Prasarana Biaya Sistem Mekanisme Produk Evaluasi Kinerja Dimensi Pelayanan Savas
Hak dasar masyarakat dalam pelayanan publik Mengetahui kebenaran isi standar pelayanan. Mengawasi pelaksanaan standar pelayanan Mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan. Mendapat advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan. Melakukan pengaduan penyelenggara kepada ombudsman Memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan sesuai dengan standar Pengaduan pelayanan kepada penyelenggara pelayanan
Pelanan diskriminatif Pelayanan public di instansi pemerintahan Nusa Tenggara Barat masih dinilai buruk sehingga bertentangan dengan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik
Transparansi Anggaran dan Klaim Suap PLN kota Malang mendapat kecaman sekaligus dkungan dari masyarakat dan ormas, akademisi untuk melakukan tindakan transparansi, penolakan suap dan peningkatan etika kerja pegawai PLN. Salah satu ormas yang bergerak dibidang pemberantasan korupsi mensinyalir adanya tindakan koruptif berupa suap dan ketidak transparanan dari pihak PLN sendiri. masyarakat juga menilai PLN kota Malang tidak procedural dan memasang tariff tidak sesuai dengan ketentuanya
Pertanyaan 1. Shamira, azas pelayanan public tentang pelayanan khusus. Contoh kota non diskriminatif dan bagaimana upayanya? 2. mafriyani, 1 , SOP, SPM, SPP, apakah menjamin? Solusi pelayanan bagi yang kurang puas? 3. aldilla, bagaimana cara meluruskan kembali pelayanan yang kurang optimal agar sesuai..