KETELADANAN RASULULLAH PERIODE MADINAH
KETELADANAN RASULULLAH PERIODE MADINAH Hijrah I ke Habsyi, pada tahun ke-5 setelah kenabian. Ini dilakukan selain untuk menghindari kekejaman kafir Quraisy juga untuk dakwah Islam. Hijrah II ke Yasrib/Madinah, pada tahun 622 M. peristiwa ini didahului dengan adanya: Perjanjian Aqabah I pada tahun 621 M Perjanjian Aqobah II pada tahun 622 M
Madinah Sebelum Kedatangan Islam Penduduknya terdiri dari dua golongan besar yang sering bertikai dan berperang, yaitu: Golongan bangsa Yahudi yang terdiri dari: Bani Qainuqa Bani Quraizah Bani Nazir Golongan bangsa Arab yang terdiri dari: Suku Aus Suku Khazraj
Usaha-usaha yang dilakukan Rasulullah saw di Madinah Mendirikan Masjid Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Anshor Cara ini dilakukan nabi untuk mengokohkan persatuan Umat Islam di Madinah. Persaudaraan ini didasarkan atas persaudaraan seagama dan bukan atas dasar kesukuan Sebagai contoh, Nabi mempersaudarakan Hamzah bin Abdul Muthalib dengan Zaid bekas budaknya, Abu Bakar bersaudara dengan Kharija bin Zaid, dan Umar bin Khattab bersaudara dengan ‘Itban bin Malik Al-Khazraji Kaum Muhajirin kemudian banyak yang menjadi pedagang dan petani. Di antaranya Abdurrahman bin Auf menjadi pedagang, sedangkan Umar bin Khottob dan Ali bin Abi Tholib menjadi petani
Membuat Perjanjian damai antara Kaum Muslimin dan Kaum Yahudi, yang disebut Piagam Madinah yang isinya antara lain: Kaum Muslim dan Yahudi akan hidup berdampingan dan bebas menjalankan agamanya masing-masing Apabila salah satu pihak diperangi musuh, maka yang lain wajib membantu Apabila terjadi perselisihan antara keduanya, penyelesaian diserahkan kepada Nabi Muhammad SAW selaku pemimpin tertinggi di Madinah Dalam Piagam Madinah tersebut terdapat beberapa asas, yaitu: asas kebebasan beragama, asas persamaan, asas keadilan, asas perdamaian dan asas musyawarah
Meletakkan Dasar-dasar Pemerintahan, Ekonomi dan Kemasyarakatan Dalam bidang pemerintahan diterapkan prinsip musyawarah, yaitu dalam memutuskan masalah harus bermusyawarah terlebih dahulu Dalam bidang ekonomi diterapkan asas koperasi, yaitu tiap-tiap Muslim harus saling membantu Dalam kehidupan bermasyarakat diterapkan asas keadilan, harus saling tolong menolong, menghargai persamaan hak dan kewajiban sesama Muslim, tidak ada perbedaan pangkat, harta dan keturunan, harus mengasihi dan memelihara anak yatim, menyantuni janda- janda
Masyarakat Madinah setelah kedatangan Islam Golongan Islam yang terdiri dari kaum anshar (yaitu suku Aus dan Khazraj) dan kaum Muhajirin, mereka merupakan kekuatan inti Islam Golongan Munafik yang dipimpin Abdullah bin Ubay. Ia selalu melaporkan kegiatan Nabi di Madinah kepada kaum Kafir Quraisy. Golongan ini akhirnya taat kepada Nabi setelah meninggalnya Abdullah bin Ubay Golongan Yahudi merupakan golongan yang paing berbahaya yang selalu bersusaha menyudutkan Islam. Mereka sering menyebarkan fitnah, mengadakan kekacauan. Pada akhirnya mereka berkomplot dengan kafir Quraisy pada perang Khandaq, dan akhirnya mereka diusir dari Madinah
PERANG BADAR (7 RAMADHAN 2 H) Perang Badar terjadi di Lembah Badar, 125 km selatan madinah Perang Badar merupakan puncak pertikaian antara kaum muslim Madinah dan Musyrikin Quraisy. Peperangan ini disebabkan oleh tindakan pengusiran dan perampasan harta kaum muslim yang dilakukan oleh musyrikin Quraisy. Selanjutnya kaum Quraisy terus menerus berupaya menghancurkan kaum muslim agar perniagaan dan sesembahan mereka terjamin Dalam peperangan ini kaum muslim memenangkan pertempuran dengan gemilang. Tiga tokoh Quraisy yang terlibat dalam Perang Badar adalah Utbah bin Rabi’ah, al- Walid dan Syaibah. Ketiganya tewas di tangan tokoh muslim seperti Ali bin Abi Thalib, Ubaidah bin Haris dan Hamzah bin Abdul Muthalib. Adapun di pihak mulsim Ubaidah bin Haris wafat karena terluka.
PERANG UHUD Perang ini berlangsung pada bulan Sya’ban tahun 3 H bertepatan dengan bulan Januari 625 M di sebuah perbukitan bernama Uhud Pasukan Islam pimpinan Nabi pada awalnya berjumlah 1000 orang, tetapi 300 orang membelot karena hasudan Abdullah bin Ubay. Sedangkan pasukan kafir Quraisy berjumlah 3000 orang yang dipimpin Abu Sufyan dan istrinya Hindun Perang ini pada awalnya hampir dimenangkan oleh umat Islam, tetapi karena pasukan pemanah Islam meninggalkan posisi perang untuk mengambil harta rampasan perang (ghanimah), akhirnya pasukan Islam mengalami kekalahan Bahkan Hamzah bin Abdul Mutholib (paman Nabi) dan terbunuh. Korban meninggal dari pihak Islam 70 orang, sedang kafir Quraisy 23 orang
Perang Khandaq (Ahzab) Lokasi perang Khandaq di sekitar kota Madinah Utara Perang dikenal sebagai Perang Ahzab (Perang Gabungan). Perang Khandaq melibatkan kabilah Arab dan Yahudi. Mereka bekerjasama melawan Umat Islam. Salman Al-Farisi mengusulkan untuk membangun sistem pertahanan parit (Khandaq) di perbatasan kota Madinah. Usaha ini ternyata berhasil menghambat pasukan musuh
Perjanjian Hudaibiyah tahun 6 H/628 M Isi Perjanjian Hudaibiyah: Umat Islam dan kaum Kafir Quraisy tidak boleh saling serang selama 10 tahun Nabi dan pengikutnya tidak diperkenankan beribadah haji tahun ini Kaum muslim boleh melaksanakan ibadah haji tahun berikutnya tidak lebih dari tiga hari Kaum Muslim wajib mengembalikan orang Mekkah yang menjadi pengikut Nabi di Madinah, sedangkan kaum kafir Quraisu tidak wajib mengembalikan orang Madinah yang menjadi pengikut mereka Setiap orang diberi kebebasan untuk memilih menjadi pengikut Nabi atau kaum Kafir Quraisy
Penaklukan Kota Mekah/Fath Al-Makkah ( 8 H) Fath al Makkah terjadi pada bulan Ramadhan tahun 8 H atau Januari 630 M Sebab utama terjadinya adalah karena kaum kafir Quraisy melanggar perjanjian hudaibiyah dan menyerang kaum Muslim yang ada di Mekkah Penaklukan kota Mekkah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad dan pengikutnya tanpa ada pertumpahan darah dan peperangan, sehingga penduduk kota Mekkah banyak yang masuk Islam termasuk pemimpin kafir Quraisy Abu Sufyan Saat itulah turun Qur’an Surat An Nashr ayat 1-5
Ketika fathul Makkah ini, Nabi berpidato di hadapan masyarakat yang isinya: Barang siapa yang menutup pintu rumahnya rapat-rapat maka ia aman Barang siapa yang masuk ke Masjidil Haram, maka ia aman Barang siapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, maka ia aman