KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH (KDPPLK BANK SYARIAH)
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
OPERASIONAL BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Akuntansi PERBANKAN Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
SEKILAS OPERASIONAL BANK SYARIAH oleh : Aries Kartono
BANK SYARIAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
SEMINAR PERBANKAN SYARIAH
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)
Sari Yuniarti,SE.,MM. Bank Syariah Sari Yuniarti,SE.,MM.
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
Fungsi Sosial Bank Syariah
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
Akuntansi Islam.
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH Chapter II

Pengertian Bank (UU No 10/1998) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syariah” yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyar Syariah (BPR-Syariah) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau “berdasarkan prinsip syariah” yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Pengertian Prinsip Syariah (uu no 10/1998) Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, Kegiatan usaha bank syariah antara lain mudharabah, musharakah, murabahah, ijarah, ijarah wa iqtina

BANK SYARIAH Shahibul maal Mudharib Shahibul Maal Mudharib Deposan Pembayaran bagi hasil Menerima pendapatan Bagi hasil / Margin Tergantung pendapatan / hasil yg diterima Shahibul maal Mudharib Shahibul Maal Mudharib Deposan Bank Nasabah debitur Penyaluran dana Penghimpunan dana Membayar bunga deposito tetap Menerima bunga kredit tetap Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima BANK KONVENSIONAL

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional Bank Konvensional Fungsi dan kegiatan bank Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa keuangan Intermediary unit, Jasa keuangan Mekanisme dan obyek usaha Maghrib dilarang Tidak ada larangan Hubungan dengan nasabah Kemitraan Pinjam meminjam Maisir Gharar Riba Bathil (judi/gambling) (ada unsur penipuan) (rusak/tidak syah)

Karakteristik Bank Syariah (pr 2-5) Berdasarkan prinsip syariah Implementasi prinsip ekonomi Islam dg ciri: pelarangan riba dalam berbagai bentuknya Tidak mengenal konsep “time-value of money” Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan. Beropesi atas dasar bagi hasil Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan Azas utama => kemitraan, keadilan, transparansi dan universal Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil=> dapat melakukan transaksi-2 sektor riil

Syarat transaksi sesuai syariah a.l : (pr 7) Tidak mengandung unsur kedzaliman Bukan riba Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain. Tidak ada penipuan (gharar) Tidak mengandung materi-materi yg diharamkan Tidak mengandung unsur judi (maisyir)

Alur Operasional Bank Syariah Tabel Bagi hasil Mudharib Penyaluran dana Pendapatan Penghimpunan dana Prinsip bagi hasil Bagi hasil/laba Wadiah yad dhamanah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) POOLING DANA Prinsip Ujroh Sewa Prinsip jual beli Margin Lainnya (modal dsb) Tabel BAGI HASIL Laporan Laba Rugi Pendapatan Mdh Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) Agen : Mdh Muqayyadah / investasi terikat Pendapatan berbasis imbalan (fee base income) Jasa keuangan: wakalah, kafalah, sharf

FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk TAMWIL MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS

Produk dan jasa Bank Syariah Penghimpunan Penyaluran Jasa keuangan Prinsip wadiah Giro Tabungan Prinsip jual beli Murabahah Istishna Salam Wakalah Kafalah Hiwalah Rahn Qardh Sharf Prinsip mudharabah Deposito Tabungan Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah

Penghimpunan dana Prinsip wadiah Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrectricted Investment) Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment)

Prinsip wadiah Akad titipan pihak yang mempunyai barang dengan kepada pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang Berdasarkan jenisnya : Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Aplikasi dalam perbankan => giro dan tabungan

Prinsip Mudharabah Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment) Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment

Bank sebagai shaibul maal/rabul maal HUBUNGAN BANK DAN NASABAH (dalam akad mudharabah) PENGHIMPUNAN DANA PENYALURAN DANA MUDHARIB SHAHIBUL MAAL modal mudharabah dana mudharabah bagi hasil bagi hasil Mudharabah Muqayyadah MUDHARIB SHAHIBUL MAAL Bank sebagai mudharib Bank sebagai shaibul maal/rabul maal BANK SEBAGAI AGEN

Penyaluran dana Prinsip jual beli Murabahah Istishna, Istishna Paralel Salam, Salam Paralel Prinsip bagi hasil Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Ujroh Ijarah, Ijarah Muntahia Bitamlik

Prinsip jual beli Murabahah Salam Akad jual beli antara bank dengan nasabah Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakti Aplikasi => diterapkan untuk investasi Salam Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang => salam Paralel Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya

Prinsip jual beli Istishna Akad jual beli (mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani) Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang) Apabila bank bertindak sebagai shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang => Istishna Paralel Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil – menengah dan konstruksi

Prinsip Bagi Hasil (syirkah) Musyarakah Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif Diaplikasikan => pembiayaan proyek Mudharabah (bank sebagai shahibul maal) Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing

Bagi Hasil atau NISBAH NISBAH di BTN Syariah menggunakan metode Revenue Sharing atau Profit Sharing. Perhitungan bagi hasil, berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah, disesuaikan dengan arus kas (cash flow) dan tingkat bagi hasil yang berlaku di pasar. Biaya operasional yang timbul dalam pengelolaan usaha menjadi beban Nasabah, namun Bank dapat mempertimbangkan pemberian pengakuan / penghargaan atas pengelolaan usaha yang dilakukan oleh Nasabah.

Prinsip Ujroh (Ijarah) Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir Ijarah wa iqtina (muntahiyah bittamlik) Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir

Jasa perbankan Qardh Hiwalah Akad pinjamn dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan yang sama sesuai pinjaman Hiwalah Akad perpindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal) Muhil minta muhal ‘alaih untuk membayar terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang jatuh tempo => muhal akan membayar ke muhal ‘alaih Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan

Jasa perbankan Rahn Wakalah Akad penyerahan barang / harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa

Jasa perbankan Kafalah Sharf Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful) Sharf Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya

APLIKASI PRODUK BANK SYARIAH Produk Penghimpunan Dana No Produk Prinsip syariah 1 Giro Wadi’ah Yad Dhamanah 2 Tabungan Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 3 Deposito Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 4 Investasi Khusus Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)

Produk penyaluran dana No Produk Prinsip syariah 1 Pembiayaan modal kerja Mudharabah, Musyarakah 2 Pembiayaan proyek Mudharabah, musyarakah 3 Pengadaan barang investasi (jual beli barang) Murabahah 4 Produksi agribisnis / sejenis Salam, salam paralel 5 Manufactur, kontruksi Istishna, Istishna Paralel 6 Penyertaan Musyarakah 7 Leter of Credit - Ekspor (pembiayaan ekspor) Mudharabah, musyarakah, murabahah (Al-Ba’I) 8 LC - Impor Murabahah, Salam / Istishna dan Murabahah, Mudharabah 9 Surat berharga (Obligasi) Mudharabah, Ijarah

Produk jasa perbankan No Produk Prinsip syariah 1 Dana Talangan dan Talangan Haji Qardh 2 Anjak piutang Hiwalah 3 Transfer, inkaso, kliring Wakalah 4 Pinjaman sosial Qardhul Hasan 5 Safe deposit Wadi’ah Amanah, Ijarah (sewa) 6 Penukaran valas (bank notes) Sharf 7 Gadai (jaminan) Rahn 8 Pay roll Ujrah, wakalah 9 Bank garansi Kafalah 10 Leter of Credit - Ekspor Wakalah bil Ujroh, Qardh 11 LC - Impor Wakalah bil Ujrah, wakalah bil Ujroh dan Qardh,

Produk sewa No produk Prinsip syariah 1 Sewa beli Ijarah Muntahiya Bittamlik (Ijarah Wa Igtina) 2 Sewa dengan opsi pemindahan hak Ijarah Muntahiya Bittamlik

Produk lain No produk Prinsip syariah 1 Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) Mudharabah 2 Sertifikat Wadiah Bank Indonesia Wadiah

Fungsi Sosial Penyaluran dana kebajikan Qardhul hasan Santunan kebajikan Pengeluaran lainnya

Prinsip Distribusi Hasil Usaha Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) Shahibul maal menaggung kerugian => usaha dilikiuidasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit) Tidak Loss Sharing => kerugian bukan kelalaian mudharin ditanggung oleh shahibul maal

DISTRIBUSI PENDAPATAN Sistem bagi hasil Lap Laba Rugi Bank (sbg mudharib + LKS) Lap L/R Pengelolaan Dana Mudharabah (sbg mudharib) Pendapatan: Pengelolaan dana = Pendapatan penyaluran Mudharabah Bagi hasil (prinsip bagi hasil) Margin (prinsip jual beli) Lainnya (SWBI, IMA dsb) Revenue sharing (-/-) Hak pihak ketiga atas bagi hasil Investasi Tidak Terikat Tabel DISTRIBUSI PENDAPATAN (+/+) (-/-) Pendapatan : Fee base income Beban Pengelolaan Mudharabah Beban tenaga kerja mudharabah Beban administrasi mudharabah Beban penyusutan mudharabah Beban opr mudharabah lainnya (-/-) Porsi shahibul maal Beban mudharib: Beban Tenaga kerja Beban Administrasi Beban Opr Lainnya Profit sharing = Shahibul maal = Laba/Rugi Mudharabah Laba / rugi

Prinsip Distribusi Hasil Usaha Uraian Jumlah Metode Penjualan Harga pokok penjualan Laba kotor Beban Laba rugi bersih 100 65 ---------- 35 25 10 Revenue sharing Profit Sharing

AKUNTANSI BANK SYARIAH Karekteristik Bank Syariah Pemakai dan Kebutuhan Informasi Tujuan Akuntansi Keuangan Tujuan Laporan Keuangan Asumsi Dasar (dasar akrual) Kerangka dasar penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah Pengakuan dan pengukuran Pengungkapan dan penyajian Mudharabah, Musyarakah Murabahah, Salam dan salam paralel Istishna dan Istishna Paralel Ijarah dan IMB Wadiah, qardh, sharf Kegiatan berbasis imbalan AKUNTANSI BANK SYARIAH PSAK 31 – Akuntansi perbankan PSAK 1 – Penyajian Lap. Keuangan PSAK 2 – Laporan Arus kas dsb PSAK-PSAK lain yang tidak bertentang dg syariah

Persyaratan SDM Shiddiq (benar dan jujur) Tabligh (mengembangkan lingkungan / bawahan menuju kebaikan) Amanah (dapat dipercaya) Fathonah (kompeten dan profesional) pengembangan SDM secara terus menerus