Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamu'alaikum. Assalamu'alaikum Renny Supriyatni Bachro HUKUM ISLAM PENDAHULUAN Renny Supriyatni Bachro FH-UNPAD.
Advertisements

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas.
Alasan2 lahirnya UU No.5 Th 1960 (UUPA)
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Dasar Berlakunya Hukum Adat
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum.
SILABI HUKUM ISLAM.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Asas-Asas Hukum Pidana
Silabus SoSiOLoGi pasca Mid Semester
Asas – Asas Hukum Islam.
PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL
Sejarah Tata Hukum Indonesia
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
HUKUM ADAT.
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
MATERI XII: HUKUM DELIK ADAT   Disusun Oleh Henry Arianto, SH, MH.
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Hukum Untuk Anak Remaja
Kerancuan Hukum dalam Pengaturan Pertanahan akibat “Keistimewaan”
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
Dasar Berlakunya Hukum Adat
BAB I PENGANTAR.
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
HUKUM PERDATA.
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
Hukum Islam Dalam Kurikulum Fakultas Hukum
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
PENDIDIKAN PANCASILA IDA SANJAYA, S. I. KOM.
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
Asas-Asas Umum dlm UUPA
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ADAT PENGAJAR : ANTON BUDIARTO, S. H. , M. H
POLITIK HUKUM.
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
Silabus SoSiOLoGi pasca Mid Semester
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
HUKUM PERDATA.
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
Transcript presentasi:

Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional Pengampu 1. Mohammad Jamin, S.H., M. Hum 2. Mulyanto, S.H., M. Hum Tata tertib Perkuliahan - Kompensasi terlambat 15 menit - Dilarang keras menandatangankan temannya sebab keduanya akan kena penalty - Bagi yg mencontek sampai jumpa semester berikutnya (tidak lulus) Penilaian a. Jalur reguler ( - Kuis - UTS – Tugas – UAS ) Skor Akhir = (Kuis X 1) + (UTS X 2) + (Tugas X 2) + (UAS X 3) 8 b. Jalur eksekutif - mhsw dpt membuat karya tulis (artikel) ilmiah populer yg di muat di media massa yg menyangkut tema materi perkuliahan adatnas akan mendapat apresiasi mendapat nilai A

Bab I : Pendahuluan A. Pentingnya belajar Hukum Adat Nas - Bagian disiplin Hukum; Refleksi budaya Indonesia merupakan “Living law” yg tumbuh & berkembang B. Pendekatan belajar belajar Hukum Adat Nas 1. perspektif yuridis - Legal Centralism (monolitik) - Menyederhanakan sesuatu yg kompleks (instrumentalisme) 2. perspektif sosiologis - wilayah2 otonom (pluralisme sistem) - ilmu empirik yg scr jujur mncatat & mendeskripsikan apa adanya - eksperimentasi hukum # Hkm nas meminggirkan hkm adat - politik sentralisme, pmbngunan industrialisasi, penegakan hkmnya C. Paradigma belajar - belajar hukum adat bukan sekedar mengetahui norma-norma hukum adat yg ada namun sejauh mana asas-asas hukum adat yang berlaku di masyarakat pantas DITRANSFORMASIKAN menjadi nilai-nilai & asas-asas dalam proses sistem hukum nasional

Bab II Dasar-Dasar Hukum Adat A. Timbulnya Hukum adat - menyoal tingkatan hingga hukum adat - membedakan hkm adat & adat istiadat B. Pengertian Hukum Adat - para pakar & hasil seminar C. Bentuk Hukum Adat D. Corak Hukum Adat - Religio magis; Communal; Konkret & Kontan E. Ruang Lingkup Hkm Adat - hkm adat negara; TUN; Pidana; Perdata; Waris cs

Bab III Dasar Perundang-undangan Berlakunya Hukum Adat A. Masa Hindia Belanda - Pasal 131 ayat (2) Indische Staatregeling B. Masa Penjajahan Jepang - UU No 1 Tahun 1942 C. Masa Pasca Kemerdekaan - Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 - Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950 - Pasal 17 ayat (2) UU No 19 Tahun 1964 - Pasal 23 ayat (1) & Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Th 1970 - UU No 22 Tahun 1999 jo UU No 32 Tahun 2004 - Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004

Bab IV Masyarakat Hukum Adat A. Timbulnya Masyarakat Hukum Adat B. Corak Masyarakat Hukum Adat - paguyuban (gemeinschaft) - patembayan (geshellschaft) C. Struktur Masyarakat Hukum Adat - berdasar Genealogis (Patrilineal,Matrilineal & parental) - berdasar Teritorial (Desa, Daerah & Persekutuan) D. Masyarakat Hukum Adat & Hal Ulayat

Bab V Sistem Hukum Nasional Indonesia A. Pengantar B. Hukum Nasional C. Sistem Hukum Nasional Indonesia - Struktural, Substansi & Kultural D. Landasan, Asas & Bentuk Hkm Nasional

Bab VI Kedudukan dan Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional A. Alasan dasar Perlunya Pembangunan Hukum Nasional B. Politik Pembangunan Hukum Nasional C. Kedudukan & Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional

Bab VII Hukum Adat dan Hukum Perundang-Undangan A. Pengantar B. Hukum Adat & Hukum Perundang-Undangan C. Pengaturan Hukum Adat dalam Perundang-undangan

Bab VIII Hukum Adat dalam Perundang-Undangan Hukum Nasional A. Hukum Perkawinan Adat dalam UU No 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan - Asas-asas & ketentuan yg sesuai - Asas-asas & ketentuan yg tidak diatur - Asas-asas & ketentuan yg tidak sesuai B. Hukum Delik Adat, KUHP & KUHP Nasional - Dasar-dasar Hukum Pelanggaran Adat - Lahirnya Delik Adat - Berlakunya Delik Adat menurut KUHP - Delik Adat dalam Rancangan KUHP Nasional C. Hukum Tanah Adat & UU Pokok Agraria (UUPA)

Bab IX Hukum Waris Nasional dalam Yurisprudensi A. Pengantar B. Beberapa Yurisprudensi di bid Hukum Waris - Keputusan Pengadilan Nenegri Pariaman, Sumatera Barat, tgl 16 November 1960 No. 8/1967/Prm - Keputusan Mahkamah Agung, tgl 20 April 1960 No. 110/K/Sip/1960 - Keputusan Mahkamah Agung, tgl 1 September 1961 No. 179/K/Sip/1961 C. Penutup