“ BURSA EFEK INDONESIA”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
Hendra Kusuma “ adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh.
PASAR MODAL BADAN PUSAT STATISTIK Subdirektorat Statistik Keuangan
Pasar Modal (capital market)
Pajak Penghasilan Final
PASAR MODAL.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Pasar Modal.
PENGERTIAN UANG Uang adalah segala sesuatu yang merupakan media pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara umum Syarat uang : syarat psikologis,
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., s.Kom
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [ ] Rizal Nugraha [ ]
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
Reksa Dana Pertemuan 10.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
REKSA DANA.
PASAR MODAL.
PERTEMUAN MINGGU EMPAT BELAS PASAR MODAL
PASAR MODAL Bab I, Pendahuluan.
DIVIDEN Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan.
BAB 6 PASAR MODAL.
Struktur Pasar Modal Indonesia
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
PASAR MODAL Sekuritas di pasar ekuitas. Sekuritas di pasar obligasi.
SAHAM OBLIGASI REKSA DANA
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
Investasi Pasar Modal di Indonesia
Disusun oleh Siti Sopiah
PASAR UANG & PASAR MODAL
Pasar Modal Bank dan Lembaga Keuangan.
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Universitas Esa Unggul
Matakuliah. : F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun
PASAR MODAL INDONESIA.
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Reksa Dana Definisi: Reksa : Jaga/pelihara Dana : Uang, Reksa Dana : Kumpulan Uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Menurut UU No 8 Tahun.
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Pajak Penghasilan Final
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
EMITEN & PERUSAHAAN PUBLIK PERTEMUAN 6
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
REKSA DANA.
Memahami Kegiatan di Pasar Modal: Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Pengertian dan Instrumen Pasar Modal
Pasar Modal ( Capital Market )
Pertemuan ke delapan.
Pertemuan ke sembilan.
Pengantar dan Jenis Saham
Pengantar dan Jenis Saham
EDUKASI LITERASI KEUANGAN BIDANG PASAR MODAL
PENGERTIAN UANG Uang adalah segala sesuatu yang merupakan media pertukaran atau alat pembayaran yang diterima secara umum Syarat uang : syarat psikologis,
SURAT BERHARGA PASAR UANG (2)
IHSG sebagai indikator bursa di Indonesia
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR FINANCIAL (FINANCIAL MARKET)
PERTEMUAN 12 SAHAM (1).
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
INSTRUMEN PASAR MODAL DI INDONESIA
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PERTEMUAN 03 SAHAM DAN DERIVATIF
PASAR MODALPASAR MODAL Seksi Statistik Badan Usaha dan Pasar Modal Subdirektorat Statistik Keuangan Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

“ BURSA EFEK INDONESIA” Oleh Kelompok 3 : * Cicih Warningsih (0805449) * Elsa Putri Yuliana (0802604) * Puji Astuti (0802584) * Ligar Primasari Gonta (0802745) * Verra Nurmalasari (0801085)

Sejarah BEI..... Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah colonial atau VOC

Apa itu BEI ???? Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif

STRUKTUR PASAR MODAL

VISI & MISI BEI VISI MISI Pillar of Indonesian Economy Maret Oriented Menjadi Bursa Yang Kompetitif dengan Kredibilitas Tingkat Dunia  MISI Pillar of Indonesian Economy Maret Oriented Company Transformation Institutional Building Delivery Best Quality Products & Services  

STRUKTUR ORGANISASI BEI Dewan Komisaris Direktur utama Direktur penilaian perusahaan Direktur perdagangan & pengaturan anggotabursa Direktur pengawasan transaksi & kepatuhan Direktur pengembangan Direktur Tek. Informasi Direktur Keuangan & SDM Dewan Direksi Divisi-Divisi

Sekuritas yang diperjualbelikan di BEI 1. SAHAM Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas dan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular.

* Perbedaan Saham ( Darmaji & Fakhrudin) : Deviden * Keuntungan Saham Capital Gain Capitaloss * Resiko Saham Resiko Likuiditas * Perbedaan Saham ( Darmaji & Fakhrudin) : Dari segi kemampuan dalam hak tagih / klaim a. Saham biasa (common stock) b. Saham Preferen (Prefered Stock ) Dari cara peralihannya a. Saham atas unjuk (Bearer stock) b. Sahan atas nama (Registered stock ) Dari kinerja perdagangan a. Blue-chip stocks b. Income Stocks c. Growth Stocks d. Speculative Stocks e. Counter Cyclical Stockss Well-know Lesser known

Sekuritas yang diperjualbelikan di BEI 2. Obligasi Obligasi merupakan surat utang jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Jenis Obligasi * Dari segi sisi penerbit : Corporate Bonds Goverment Bonds Municipal Bonds * Dari sistem pembayaran bunga : Zero Coupon Bonds Coupon Bonds Fixe Coupon Bonds * Dari hak segi penukaran/opsi : Convertible Bonds Exchangeble Bonds Callable Bonds Purtable Bonds * Dari Segi jaminan/kolsteralnya: Secured Bonds Unsecured Bonds *Dari segi nilai nominal: Konvensional Bonds Retail Bonds *Dari Segi perhitungan imbal hasil : Syariah Bonds

Sekuritas yang diperjualbelikan di BEI 3.DERIVATIF (PRODUK TURUNAN) Merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) atau lebih pihak-pihak guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan harga yang merupakan kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli.

Jenis Produk Turunan yang diperdagangkan di BEI: 1. Kontrak opsi saham (KOS) : adalah Efek yang memuat hak beli (call option) atau hak jual (put option) atas Underlying Stock (saham perusahaan tercatat, yang menjadi dasar perdagangan seri KOS) dalam jumlah dan Strike Price (harga yang ditetapkan oleh Bursa untuk setiap seri KOS sebagai acuan dalam Exercise) tertentu, serta berlaku dalam periode tertentu. 2. Kontrak Berjangka Indeks : adalah kontrak untuk membeli atau menjual suatu underlying (dapat berupa indeks, saham, obligasi, dll) di masa mendatang. Kontrak indeks merupakan kontrak berjangka yang menggunakan underlying berupa indeks saham. 3. Mini LQ Futures : adalah kontrak yang menggunakan underlying yang sama dengan LQ Futures yaitu indeks LQ45, hanya saja Mini LQ Futures memiliki multiplier yang lebih kecil (Rp 100 ribu / poin indeks atau 1/5 dari LQ Futures) sehingga nilai transaksi, kebutuhan marjin awal, dan fee transaksinya juga lebih kecil. 4. LQ45 Futures Periodik :Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia. 5. Japan (JP) Futures :Produk ini memberikan peluang kepada investor untuk melakukan investasi secara global sekaligus memperluas rangkaian dan jangkauan produk derivatif BEI ke produk yang menjadi benchmark dunia.

Sekuritas yang diperjualbelikan di BEI 4.REKSADANA Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.Jenisnya seperti Reksa dana pasar uang ,Reksa dana Pendapatan tetap,Reksa dana saham,serta Reksa dana campuran.

Sekuritas yang diperjualbelikan di BEI 5.PRODUK SYARIAH Permodalan yang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain.

Jenis-jenis dari Produk Syariah.... Saham syariah => Saham merupakan surat berharga yang merepresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan namun dengan menerapkan prinsip syariah Obligasi syariah => "Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo". Reksadana syariah =>  merupakan Reksa Dana yang mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya.

Mekanisme Listing Emiten di Bursa Efek Indonesia Proses Go Publik Penawaran Umum atau sering pula disebut Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Proses Penawaran Umum saham: 1.Tahap persiapan 2.Tahap Pengajuan pernyataan pendaftaran 3.Tahap penawaran saham 4.Tahap Pencatatan saham di BEI

Pencatatan Di BEI (Mekanisme Listing Di BEI) 1.Pencatatan Papan Utama ditujukan untuk calon emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan mempunyai track record yang baik. 2 Pencatatan Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.

Calon emiten bisa mencatatkan sahamnya di Bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut: 1.Pernyataan Pendaftaran Emisi telah dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM-LK. 2.Calon emiten tidak sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan perusahaan. 3.Bidang usaha baik langsung atau tidak langsung tidak dilarang oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. 4.Khusus calon emiten pabrikan, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling (ramah lingkungan).

5.Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki ijin pengelolaan yang masih berlaku minimal 15 tahun; memiliki minimal 1 Kontrak Karya atau Kuasa Penambangan atau Surat Ijin Penambangan Daerah; minimal salah satu Anggota Direksinya memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara. 6.Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan ijin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasaan hutan) harus memiliki ijin tersebut minimal 15 tahun. 7.Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat (listing) di BEI dimana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50% dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa 8.Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial didasarkan pada laporan keuangan Auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Utama apabila memenuhi persyaratan berikut: No Kriteria 1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham 2. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 36 bulan berturut-turut. 3. Laporan Keuangan telah diaudit 3 tahun buku terakhir, dengan ketentuan Laporan Keuangan Auditan 2 tahun buku terakhir dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP). 4. Berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) 5. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 100.000.000 (seratus juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil). 6. Jumlah pemegang saham paling sedikit 1.000 (seribu) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan: - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana. - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan. - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir.

Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham 2. Persyaratan Pencatatan di Papan Pengembangan Calon Perusahaan Tercatat akan dicatatkan untuk pertama kalinya di Papan Pengembangan apabila memenuhi persyaratan berikut: Kriteria 1. Telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham 2. Sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut. 3. Laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP). 4. Memiliki Aktiva Berwujud Bersih (net tangible asset) minimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) 5. Jika calon emiten mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuantungan atau beroperasi kurang dari 2 tahun, wajib: selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-2 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di Bursa. Khusus bagi calon emiten yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku ke-6 sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih. 6. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (limka puluh juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil). 7. Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan: - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana. - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan. - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir. 8. Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).

6. Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaa Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode 5 (lima) hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50.000.000 (limka puluh juta) saham atau 35% dari modal disetor (mana yang lebih kecil). 7. Jumlah pemegang saham paling sedikit 500 (lima ratus) pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan: - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana. - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan. - Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama 6 (enam) bulan terakhir. 8. Khusus calon emiten yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).

SEKIAN & TERIMA KASIH