CYBERSPACE, CYBERCRIME DAN CYBERLAW TIM PENGAMPU PTI Diperbaruhi dari : http://organisasiakatsuky.blogspot.com/2012/04/pengertian-cyber-law.html http://komputer.yn.lt/adalah/?arti=Cyberspace https://cybercrime3.wordpress.com/2013/05/04/230
Pengertian Cyberspace Istilah yang berhubungan dengan kumpulan komputer yang data elektroniknya dapat diakses. media elektronik dalam jaringan komputer yang dipakai untuk keperlu-an komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Howard Rheingold Sebuah “Ruang Imajiner” atau “Maya” yang bersifat artivisial, dimana setia orang melakukan apa saja yang biasa dilakukan dalam kehidupan sosial sehari-hari dengan cara yang baru Istilah cyberspace dikenalkan pertama kali oleh seorang pengarang William Gibson dalam novelnya Neuromancer
Pengertian Cyberspace Perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet : maka manusia dapat mengetahui apa yang terjadi didunia ini dalam hitungan detik, dapat berkomunikasi dan mengenal orang dari segala penjuru dunia tanpa harus berjalan jauh dan bertatap muka secara langsung. Inilah yang dikenal orang dengan sebutan dunia maya atau Cyber Space Aktivitas di dunia cyber, seperti: e-travel yang berhubungan dengan pariwisata, e-banking yang berhubungan dengan perbankan electronic mail atau e-mail, e-commerce yang berhubungan dengan perdagangan. Dll.
Pengertian Cyberspace Sisi Positif, Internet telah menghadirkan kemudahan- kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja ….. Bila mau…. Sisi negatif, membuka peluang munculnya tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. “Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Apakah Cybercrime itu ? Cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime Tindak kriminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Andi Hamzah (1989) "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal“ Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain
Kriminalitas di Internet ( Cybercrime ) Kriminalitas siber (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi offline crime, semi online crime, dan cybercrime (online crime). Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbeda- an utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik. Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.
Kriminalitas di Internet ( Cybercrime ) Menurut MOTIFNYA Bentuk atau model kejahatan teknologi informasi dibagi menjadi dua, yaitu ; Motif Intelektual : yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi Motif Ekonomi, politik, kriminal : yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain
Kriminalitas di Internet ( Cybercrime ) Menurut ruang lingkupnya kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam sebagai berikut ; Pertama, komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalah-gunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah. Ketiga, penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data Keempat, adalah unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
Karakteristik Cybercrime Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya; Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan jaringan telekomunikasi dan/atau internet; Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional; Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya; dan Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.
Bentuk Cybercrime Unauthorized Access to Computer System and Service : memasuki/menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Cracker : melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Bentuk Cybercrime Illegal Contents : memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum berita bohong atau fitnah pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia Negara Agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya
Bentuk Cybercrime Data Forgery : memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku Cyber Espionage : memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized
Bentuk Cybercrime Cyber Sabotage and Extortion (cyber-terrorism) : membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet menyusupkan logic bomb, virus computer, program tertentu, sehingga data, program atau sistem jaringan tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya Offense against Intellectual Property : ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet eniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Bentuk Cybercrime Infringements of Privacy : ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya Cyber Sabotage and Extortion (cyber-terrorism): membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet menyusupkan logic bomb, virus computer, program tertentu, sehingga data, program atau sistem jaringan tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya
Pengertian Cyberlaw Tujuan Cyber Law hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Tujuan Cyber Law Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme
Ruang Lingkup Cyber Law Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari: E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation /pencemaran nama baik Content Regulation, Dispelt Settlement /Penyelesaian Perselisihan, dan sebagainya.
Topik-topik Cyber Law Secara garis besar ada lima topik dari cyberlaw di setiap negara yaitu: Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
Topik-topik Cyber Law Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu : Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain. Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan. nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
Asas-asas Cyber Law passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban. protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya. Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Teori-teori cyberlaw Berdasarkan karakteristik khusus dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut : The Theory of the Uploader and the Downloader suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
Teori-teori cyberlaw The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing. The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai “the fourth space”. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.
Cyberlaw di Indonesia Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) No. 10 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal. Begitu juga dengan dikeluarkannya UU Hak Paten yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Cyberlaw di Indomnesia Sebenarnya kehadiran cyberlaw akan langsung memfasilitasi eCommerce, eGovernment dan Cybercrime. Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk : Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia Mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Cyberlaw di Indomnesia Mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia.
Cyberlaw di Indonesia Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah: Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut; Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime;
Cyberlaw di Indonesia Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi; dan Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
Penutup Kemajuan Teknologi Informasi akan memberikan kemudahan pada semua pihak yang memanfaatkan teknologi tersebut secara bijaksana Kemajuan tersebut juga menimbulkan permasalahan baru akibat dari ulah orang-orang yang FAHAM dan MENGUASAI teknologi informasi untuk kepentingan pribadi yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah Indonesia masih kekesulitan menentukan regulasi kebijakan tentang pemungutan pajak atas objek yang diperda- gangkan secara online, penyelesaian konfik masalah transaksi online.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH Penutup SEKIAN DAN TERIMA KASIH