Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Welcome to Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PERJANJIAN KERJA BERSAMA P K B PERJANJIAN KERJA BERSAMA
PERATURAN KETENAGAKERJAAN ANGGOTA MINIMAL 50% + 1 PERATURAN KETENAGAKERJAAN SERIKAT PEKERJA PENGUSAHA PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERATURAN PERUSAHAAN PERUSAHAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PARTNERSHIP EQUALITY ATASAN PEKERJA BAWAHAN MINIMAL 10 PEKERJA MINIMAL 10 PEKERJA
hanya terdapat satu SP/SB UU 13/2003 PKB Pasal 119 hanya terdapat satu SP/SB apabila memiliki jumlah anggota >50% dr jlh seluruh pekrj/buruh berhak mewakili pekerja/buruh dlm perundingan pembuatan PKB Pasal 125 Dlm hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan PKB, maka perubahan tsb merupakan bagian yg tdk terpisahkan dari PKB yg sdg berlaku
UU 13/2003 PKB Pasal 123 Masa berlakunya PKB paling lama 2 th Perundingan pembuatan PKB berikutnya dpt dimulai paling cepat 3 (tiga) bln sebelum berakhirnya PKB yg sdg berlaku. berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dg SP/SB Dlm hal perundingan sebagaimana dimaksud diatas tidak mencapai kesepakatan maka PKB yg sdg berlaku, tetap berlaku utk paling lama 1 (satu) th dpt diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 th
PKB paling sedikit memuat UU 13/2003 PKB Pasal 124 hak dan kewajiban pengusaha; hak & kewajiban SP/SB serta pekerja/buruh; PKB paling sedikit memuat jangka wkt & tgl mulai berlakunya PKB; tanda tangan para pihak pembuat PKB. Ketentuan dalam PKB tdk boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku Dlm hal isi PKB bertentangan, maka ketentuan yg bertentangan tsb batal demi hukum & yg berlaku adalah ketentuan dlm peraturan perundang-undangan
PERJANJIAN KERJA BERSAMA ADALAH : Perjanjian yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja atau gabungan Serikat Pekerja yang telah tercatat di DEPNAKER dengan pihak Pengusaha atau perkumpulan Pengusaha yang berbadan hukum
TUJUAN PKB Mempertegas dan memperjelas hak dan kewajiban Menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan Menetapkan secara bersama syarat – syarat kerja yang belum diatur dalam Undang – undang ketenaga kerjaan
C I R U T A M P K B Sebuah alat menuju hubungan kemitraan Melindungi Pekerja atas eksploitasi oleh Pengusaha C I R U T A M P K B Merupakan kelengkapan hukum perburuhan Sebuah alat menuju hubungan kemitraan Dimulai dan berakhir dimeja perundingan
STRATEGI DALAN BER - PKB Adakan rapat PUK / Organisasi Tentukan Sikap : Membuat, Perpanjang, Perbaharui Cari / pelajari informasi tentang KKB * Peraturan Perundangan * KKB dari Perusahaan / sektor sejenis Adakan pengamatan tentang : Data produksi, Data pemasaran, Dll
STRATEGI DALAN BER - PKB Gali aspirasi anggota : Dengan tatap muka / angket Susun konsep KKB Ajukan permohonan berunding Rundingkan tata tertib perundingan Komunikasikan hasil perundingan dengan anggota Periksa ulang hasil perundingan sebelum ditandatangani Awasi pelaksanaan KKB
YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PERUNDINGAN PKB Bahas dan rundingkan materi yg tidak terlalu sulit Jika sulit untuk disepakati jangan dipaksakan Selama berunding hindari perbedaan diantara tim perunding, minta untuk break Notulis harus selalu berusaha menulis akhir dari setiap materi yg telah dibahas dan ditandatangani
MUDAH DIMENGERTI TIDAK MUDAH DISALAH ARTIKAN RINGKAS DAN TEGAS PENGGUNAAN KALIMAT DALAM PKB MUDAH DIMENGERTI TIDAK MUDAH DISALAH ARTIKAN
KATA YANG HARUS DIHINDARI DALAM PEMBUATAN PKB AKAN Perusahaan akan memberikan bantuan……. APABILA Perusahaan akan memberikan bantuan apabila.. JIKALAU Bantuan akan diberikan jikalau …….. MUNGKIN Apabila mungkin ……..
PEDOMAN TATA TERTIB PEMBUATAN PKB TUJUAN SUSUNAN TEAM MASA MUSYAWARAH TEMPAT MUSYAWARAH MATERI YANG MUSYAWARAHKAN TATA CARA MUSYAWARAH SYAHNYA MUSYAWARAH
ISI DARI PKB PENGOBATAN & PERAWATAN MUKADIMAH UMUM JAMINAN SOSIAL PENGAKUAN JAMINAN& FASILITAS SP KESEJAHTERAAN TATA TERTIB KERJA HUBUNGAN KERJA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA WAKTU KERJA, ISTIRAHAT DAN LEMBUR PENYELESAIAN KELUH KESAH PEMBEBASAN DARI WAKTU KERJA PELAKSANAAN DAN PENUTUP TANDATANGAN K 3 PENGUPAHAN
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA Solidarity Forever