Disusun Oleh : 1. Restiana Putri.R(A220120017/3A) 2. Annisa Prihastari(A220120025/3A) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
PRINSIP-PRINSIP SISTEM PRESIDENSIIL Sistem Presidensiil (ala Indonesia)
Teori Pemisahan Kekuasaan
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
KONSTITUSI & RULE OF LAW
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
Lembaga Legislatif Indonesia
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
OTONOMI DAERAH (OTODA)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
Negara dan Sistem Pemerintahan
Negara dan Sistem Pemerintahan
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
REFORMASI BIROKRASI SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN GOOD GOVERMENT
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Negara dan Sistem Pemerintahan
BENTUK & TIPE PEMERINTAHAN
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
Negara dan Sistem Pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
HUKUM TATA NEGARA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Modul Sistem Politik Indonesia LEMBAGA / BADAN EKSEKUTIF
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Disusun oleh: Kelompok 1 ISP-PPKn B 2014
Susunan Organisasi Negara ”HORIZONTAL” & “VERTIKAL”
TEORI-TEORI POLITIK PEMERINTAHAN
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
LEMBAGA NEGARA PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

Disusun Oleh : 1. Restiana Putri.R(A /3A) 2. Annisa Prihastari(A /3A) PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2013

 Fungsi Kekuasaan Menurut Montesquieu dalam bukunya “L’Esprit des Lois” (1748) membagi kekuasaan negara dalam tiga cabang yaitu : 1. Kekuasaan Legislatif sebagai pembuat undang-undang 2. Kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang-undang 3. Kekuasaan Yudikatif yang menghakimi.

Menurut John Locke, fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi : fungsi legislatif, fungsi eksekutif, fungsi federatif menurut Van Vollenhoven membagi fungsi kekuasaan dalam empat fungsi yang disebut catur praja, yaitu : 1.Regeling (pengaturan) yang identik dengan fungsi legislatif 2.Bestuur yang identik dengan fungsi pemerintahan eksekutif 3.Rechtspraak (peradilan) 4.Politie merupakan fungsi untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat dan peri kehidupan bernegara.

 Pembagian dan Pemisahan Kesuasaan istilah pemisahan kekuasaan dalam bahasa indonesia merupakan terjemahan perkataan separation of power berdasarkan teori trias politika. Harus dibedakan dan dipisahkan secara struktural dalam organ- organ yang tidak saling mencampuri urusan masing-masing.

Setelah UUD 1945 mengalami empat kali perubahan dapat dikatakan bahwa sistem konstitusi telah menganut doktrin pemisahan kekuasaan secara nyata. Beberapa bukti mengenai hal ini antara lain : 1. Adanya pergeseran kekuasaan legislatif dari presiden ke DPR 2. Diadopsikannya sistem pengujian konstitutional atas undang-undang sebagai produk legislatif oleh MK 3. Hubungan-hubungan antar lembaga negara saling mengendalikan satu sama lain dengan prinsip checks and balances

 Desentralisasi dan Dekonsentrasi Menurut Hoogerwarf, desentralisasi merupakan pengakuan atau penyerahan wewenang oleh badan-badan publik yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah kedudukannya untuk secara mandiri dan berdasarkan kepentingan sendiri mengambil keputusan dibidang pengaturan dan pemerintahan. Desentralisasi dalam pengertian dekonsentrasi merupakan pelimpahan beban tugas dari pemerintah pusat kepada wakil pemerintah pusat di daerah tanpa diikuti oleh pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan.

 Fungsi Pengaturan (Legislasi) Fungsi pengaturan berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi. Fungsi legislatif juga menyangkut empat bentuk kegiatan : 1. Prakarsa pembuatan undang-undang 2. Pembahasan rancangan undang-undang 3. Persetujuan atas pengesahan rancangan undang-undang 4. Pemberian persetujuan pengikatan dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya.

 Fungsi Pengawasan (control) Lembaga perwakilan rakyat diberikan kewenangan untuk melakukan kontrol dalam tiga hal, yaitu : 1. Kontrol atas pemerintahan (control of executive) 2. Kontrol atas pengeluaran (control of expenditure) 3. Kontrol atas pemungutan pajak (control of taxation)

 Fungsi Perwakilan (representasi) Dalam hubungan dibedakan antara pengertian pertama bersifat formal yaitu, keterwakilan yang dipandang dari segi kehadiran fisik. Pengertian kedua bersifat substantif yaitu, perwakilan atas dasar aspirasi atau idea. Sistem perwakilan dipraktekan diberbagai negara demokrasi antara lain : 1. Sistem perwakilan politik 2. Sistem perwakilan teritorial 3. Sistem perwakilan fungsional

 Fungsi Deliberatif dan Resolusi Konflik 1. Perdebatan publik dalam rangka rule and police making 2. Perdebatan dalam rangka menjalankan pengawasan 3. Menyalurkan aspirasi dan kepentingan yang beraneka ragam 4. Memberikan solusi saluran damai terhadap konflik sosial

 Kedudukan Kekuasaan Kehakiman Kekuasaan kehakiman merupakan pilar ketiga dalam sistem kekuasaan negara modern. Dalam bahasa Indonesia disebut kekuasaan yudikatif dari istilah belanda judicatief dalam bahasa Inggris biasanya dipakai istilah judicial, judiciary ataupun judicature.

Pengadilan tingkat pertama dan kedua dalam keempat lingkungan peradilan tersebut adalah : 1. Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dalam lingkungan peradilan umum 2. Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dalam lingkungan peradilan agama 3. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam lingkungan tata usaha negara 4. Pengadilan Militer (PM) dan Pengadilan Tinggi Militer dalam lingkungan peradilan militer

 Beberapa Prinsip Pokok Kehakiman Secara umum dapat dikemukakkan ada dua prinsip yang biasa dipandang sangat pokok dalam sistem peradilan, yaitu : the principle of judicial independence dan the principle of judicial impartiality. Dalam The Bangalore Principle itu, tercantum adanya enam prinsip penting yang harus dijadikan pegangan bagi para hakim didunia yaitu : 1. Independensi (independence principle) independensi hakim merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan, dan persyaratan bagi terwujudnya cita-cita negara hukum. 2. Ketidakberpihakkan (impartiality principle) merupakan prinsip yang melekat dalam hakikat fungsi hakim sebagai pihak yang diharapkan memberikan pemecahan terhadap setiap perkara yang diajukan kepadanya. 3. Integritas (integrity principle) Merupakan sikap batin yang mencerminkan keutuhan dan keseimbangan kepribadian setiap hakim sebagai pribadi dan sebagai pejabat negara dalam menjalankan jabatannya.

4. Kepantasan dan Kesopanan (propriety principle) Merupakan norma kesusilaan pribadi dan kesusilaan antar pribadi yang tercermin dalam perilaku setiap hakim, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara dalam menjalankan tugas profesionalnya, yang menimbulkan rasa hormat, kewibaan dan kepercayaan. 5. Kesetaraan (equality principle) merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. 6.Kecakapan dan Kesaksamaan (competence and diligence principle) merupakan prasyarat penting dalam pelaksanaan peradilan yang baik dan terpercaya.

 Struktur Organisasi Kehakiman Dalam struktur organisasi kekuasaan kehakiman, terdapat beberapa fungsi yang dilembagakan secara internal dan eksternal. Terkait dengan jabatan-jabatan kehakiman itu, terdapat pula pejabat-pejabat hukum yaitu : a) Pejabat penyidik b) Pejabat penuntut umum c) Advokad yang juga diakui sebagai penegak hukum. Di lingkungan pejabat penyidik, terdapat : a) Polisi b) Jaksa c) KPK d) Penyidik Pegawai Negeri Sipil Mereka yang menjalankan fungsi penuntut adalah : a) Jaksa Penuntut Umum b) KPK

 Sistem Pemerintahan cabang kekuasaan eksekutif adalah cabang kekuasaan yang memegang kewenangan administrasi pemerintahan negara yang tertinggi. Ada tiga sistem pemerintahan negara yaitu : 1. Sistem Pemerintahan Presidentil 2. Sistem Pemerintahan Parlementer atau Sistem Kabinet 3. Sistem Campuran

sistem pemerintahan dikatakan bersifat parlementer apabila : 1. sistem kepemimpinannya terbagi dalam jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagai dua jabatan yang terpisah. 2. Sistem pemerintahan yang ditentukan dan dipertanggung jawabkan kepada parlemen. 3. Kabinet dapat dibubarkan apabila tidak mendapat dukungan parlemen. 4. Parlemen dapat dibubarkan oleh kepala negara apabila dianggap tidak dapat memberikan dukungan kepada pemerintah.

sistem pemerintahan dapat dikatakan presidentil apabila : 1. Kedudukan kepala negara tidak terpisah dari jabatan kepala pemerintahan. 2. Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada parlemen, melainkan langsung bertanggung jawab kepada rakyat yang memilihnya. 3. Presiden tidak berwenang membubarkan parlemen. 4. Kabinet sepenuhnya bertanggung jawab kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara atau sebagai administrator yang tertinggi.

 Kementerian Negara dalam sistem pemerintahan kabinet atau parlementer, menteri tunduk dan bertanggung jawab kepada parlemen. Sedangkan dalam sistem presidensil para menteri tunduk dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam sistem parlementer jelas sekali bahwa kedudukan menteri adalah bersifat sentral. Perdana menteri sebagai menteri utama, menteri koordinator, menteri yang memimpin para menteri lainnya dalam kabinet adalah kepala pemerintahan, yaitu yang memimpin pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan secara operasional secara sehari-hari.

Mengenai siapa yang diangkat menjadi menteri, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan presiden untuk menentukannya. Pasal 17 ayat (1),(2), dan (3) UUD Dengan demikian, organisasi kementerian negara itu yidak dapat seenaknya diadakan, diubah, atau dibubarkan hanya oleh pertimbangan keinginan atau kehendak pribadi seorang presiden belaka.

 Liberalisasi Negara Kesejahteraan dan Perubahan Kelembagaan Negara konsepsi negara kesejahteraan yang sebelumnya mengidealkan perluasan tanggung jawab negara kedalam urusan- urusan masyarakat dan pasar, pada masa kini dituntut untuk melakukan liberalisasi dengan mengurangi peran untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelayanan umum yang lebih memenuhi harapan rakyat.

 Belajar Dari Negara Lain Untuk maksud mulia seperti yang di uraikan di atas, diberbagai negara dibentuklah berbagai organisasi atau lembaga yang disebut dengan rupa-rupa istilah seperti dewan, komisi, badan, otorita, lembaga, agencies, dan sebagainya Dalam pengalaman dibanyak negara, tujuan yang mulia untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan umum (public service) tidak selalu berlangsung mulus sesuai dengan yang diharapakan.

Oleh karena itu, kita perlu belajar dari kekurangan dan kelemahan yang dialami oleh berbagai negara dalam melakukan pembaharuan diberbagai sektor publik dapat meminimalisasi potensi kegagalan yang tidak perlu.

Bentuk-bentuk organisasi, dewan, badan, atau komisi-komisi yang dibentuk menurut Gerry Stoker dapat dibagi kedalam enam tipe oraganisasi, yaitu: a.Organ yang bersifat central goverments arm’s length agency b.Organ yang merupakan local authority implementation agency c.Organ atau institusi sebagai public/privat partnership organisation d.Organ sebagai user-organisation e.Organ yang merupakan inter-governmental forum f.Organ yang merupakan joint boards