PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-Undang Perbankan Syariah, Regulasi & Penerapannya
Advertisements

Hesti Novitasari Ekonomi dan Perbankan Islam
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syari‘ah
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari, S.H., M.Hum. Dosen Fakultas Hukum UMY Dipresentasikan pada: Pelatihan Aspek Hukum Perkreditan, 20 Desember 2011, E-Gov.
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
Kelompok : 1. Asprilia Khalifa Anita Paramita Anisa Kumala Dewi Dhea Aristika putri Alvi fadillah.
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
Implementasi Produk Qardh dengan Jasa Layanan Perbankan
ASPEK HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
UNDANG-UNDANG NO.21 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Tugas ke 3 Manjemen Perbankan
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
Kondisi Perbankan Indonesia
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
Akuntansi Transaksi Jasa-Jasa Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH (part 1).
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
PinDIV. PEMBIAYAAN BJBS
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA 20100730058 ILMU HUKUM PERBANKAN EKONOMI DAN PERBANKAN ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

DEFINISI Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang di persamakan: Transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. Transaksi sewa menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan istisna.

Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh. Transaksi sewa menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah/Unit Usaha Syariah dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai diberikan fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil.

Akad Ijarah Transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau jasa antara pemilik (termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa) dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas barang atau jasa yang disewakan. Kafalah Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga/yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful’anhu/ashil).

Pembiayaan Multijasa Atas Dasar Akad Ijarah Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi ijarah dengan nasabah. Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyediaan obyek sewa yang dipesan olah nasabah. Pengembalian atas penyediaan dana bank dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus Pengembalian atas penyediaan dana bank tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang.

Pembiayaan Multijasa Atas Dasar Akad Kafalah Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga. Obyek penjamin harus merupakan kewajiban orang yang meminta jaminan, jelas nilai jumlah dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syariah.

Bank dapat memperoleh imbalan atau fee yang disepakati diawal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap. Bank dapat meminta jaminan berupa cash collateral atau bentuk jaminan lainya atas nilai penjaminan.

Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangan sebagai pembiayaan atas dasar akad Qardh yang harus diselesaikan oleh nasabah.

Manfaat Bagi Bank sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dalam rangka memberikan pelayananjasa bagi nasabah. Bagi Nasabah Memperoleh pemenuhan jasa-jasa tertentu seperti pendidikan dan kesehatan dan jasa lainya yang dibenarkan oleh syariah.

Risiko Risiko pembiayaan (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default. Risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan multijasa untuk transaksi komersial adalah dalam valuta asing.

Fatwa/Hukum Syariah Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Perlakuan Akuntansi, PSAK No.59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Berdasarkan prinsip syariah: pada pasal 20 Buku II Bab I butir 28 KHES (Hukum Perbankan, hal 22) Berdasarkan pasal 19 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang no 21 tahun 2008, kegiatan usaha Bank Syariah,

pasal 19 ayat (1) , point (d) yaitu menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah dan musyarakah. (hukum perbankan, hal 72) PBI no 7/6/PBI/2005 tentang transparansi informasi produk Bank dan penggunaan data pribadi nasabah beserta ketentuan perubahannya. PBI no 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank syariah.

Referensi Kodefikasi Produk Perbankan Syariah, bi.co.id/bi.go.id Dewi Nurul dan Fadia Fitriyanti, 2010, Hukum Perbankan Syariah dan Takaful (Dalam Teori dan Praktek), Yogyakarta, LAB HUKUM FAKULTAS HUKUM UMY.