PERIODEISASI HUKUM AGRARIA NASIONAL PENJAJAHAN JEPANG KEMERDEKAAN RI LAHIRNYA UUPA PENJAJAHAN BELANDA
PENJAJAHAN BELANDA HUKUM TANAH ADAT DUALISTIS KETENTUAN POKOK HUKUM TANAH BARAT PLURALISTIS HUKUM TANAH ANTAR GOLONGAN KETENTUAN PELENGKAP HUKUM TANAH ADMINISTRASI HUKUM TANAH SWAPRAJA
(1) HAK AGRARIS EIGENDOM HAK GRANT SULTAN HAK PAKAI HAK ULAYAT TANAH HAK INDO KAEDAH TIDAK TERTULIS KAEDAH TERTULIS PEMERINTAH SWA PRAJA PEMERINTAH BELANDA HAK MILIK (1) HAK AGRARIS EIGENDOM HAK GRANT SULTAN HAK PAKAI HAK ULAYAT (2) GROND VERVREEMDINGS VERBOD APANASE STELSEL HAK NUMPANG HAK BAGI HASIL TANAH GOGOLAN/ T. PUSAKO HAK NUMPANG PEKARANGAN HAK ANGGADUH KAGUNGAN DALEM
TANAH HAK BARAT TIDAK TERTULIS TERTULIS SESUDAH 1848 BUKU II BW OVERSCHRIJVINGS ORD STBL.1834-27 BATAVIASCHE GRONDHUUR SESUDAH 1848 BUKU II BW BUKU III BW BUKU IV BW EIGENDOM P 571 TAHAP PERJANJIAN 1457 AQUISITIVE VERJARING 610-1955, JO. 1963 EIGENDOM UITWIJZING 621- 622 623 OPSTAL P 711 TAHAP LEVERING 1458 EIGENDOM DALUARSA 584 ERFPACHT P 720 GEBRUIK P 818
HUKUM TANAH ADMINISTRATIF AGRARIS WET AGRARISCHE BESLUIT STBL 1870-118 DOMEIN VERKLARING TANAH DOMEIN NEGARA TANAH DAERAH SWA PRAJA TANAH HAK EIGENDOM TANAH HAK BARAT LAINNYA TANAH HAK ADAT TANAH KOSONG
PENJAJAHAN JEPANG Pada masa penjajahan Jepang hampir tidak ada perubahan yang berarti dalam mengatur soal agraria, pada masa itu dikeluarkan peraturan yang dinamakan Osamu Seirei no. 2 Tahun 1942 yaitu Peraturan pangkal bagi larangan pemindahan atas benda-benda tetap. CATATAN Pada masa penjajahan Jepang sering dilakukan pembelian/“perampasan tanah penduduk” untuk keperluan militer yang kemudian akan menjadi masalah di belakang hari.
KEMERDEKAAN RI PADA MASA PERIODE KEMERDEKAAN RI Setelah Indonesia Merdeka maka sumber Hukum Agraria dituangkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD-1945 yang menyatakan : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
LANJUTAN Bagi suatu Negara yang baru merdeka pada waktu itu dikeluarkan peraturan yang berkaitan dengan soal agraria antara lain : PP. No. 8 Tahun 1953 tentang Tanah Negara 2. UU. No. 1 Tahun 1958 tentang Penghapusanh Tanah Partikelir 3. UU. No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda
LANJUTAN 4. UU. No. 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda 5. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1960 tentang PUMPH (Panitia Urusan Mengenai Pemulihan Hak)
PP. NO. 8 TAHUN 1953 TENTANG TANAH NEGARA Dalam peraturan tersebut yang dimaksud dengan tanah Negara ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara. Berdasarkan penjelasan PP. No. 8 Tahun 1953 dinjatakan sebagai berikut :
LANJUTAN Menurut “domeinverklaring” yang antara lain dinyatakan di dalam pasal 1 “Agrarische Besluit”, semua tanah yang bebas sama sekali daripada hak-hak seseorang (baik yang berdasar atas hukum adat asli Indonesia, maupun yang berdasar atas hukum barat) dianggap sebagai “Vrij landsdomein” yaitu tanah-tanah yang dimiliki dan dikuasai penuh oleh Negara. Tanah-tanah demikian itulah yang di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut “ tanah Negara”.
LANJUTAN Pasal 3 PP. No. 8 Tahun 1953 tersebut menyatakan, Menteri Dalam Negeri berhak : a. menyerahkan penguasaan itu kepada suatu Kementerian, Jawatan atau Daerah Swatantra untuk keperluan-keperluan bagi melaksanakan kepentingannya sebagai dimaksud dalam pasal 4; b. mengawasi agar tanah negara tersebut dalam sub a dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan bertindak menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam pasal 8;
UU. NO. 1 TAHUN 1958 TENTANG TANAH PARTIKELIR Tanah Partikelir ialah tanah Hak Eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bau, tanah “eigrndom” di atas mana pemiliknya sebelum Undang-undang ini berlaku, mempunyai hak-hak pertuanan ; 2. Hak “pertuanan” ialah : a. hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan serta memperhentian kepala-kepala kampung atau desa dan kepala-kepala umum, sebagai yang disebut dalam pasal 2 dan 3 dari S. 1880 – 150 dan pasal 41 sampai dengan 43 dari S. 1912 – 422 ;
LANJUTAN b. hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uang pengganti kerja paksa dari penduduk; c. hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uang, atau hasil tanah dari penduduk; d. Hak untuk mendirikan pasar-pasar memungut biaya pemakaian jalan dan penyeberangan dan lain-lain
LANJUTAN 3. Di dalam hal suatu tanah partikekir tidak diketahui siapa pemiliknya atau pemilinya tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar Indonesia dan tidak mempunyai wakil yang berkuasa penuh di Indonesia, maka Balai Harta Peninggalan karena jabatannya bertindak sebagai wakil dari pemilik di dalam semua hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan Undang-undang ini.
HARTA KEKAYAAN MUSUH Harta kekayaan musuh berupa tanah yang terkena ketentuan Perpres No. 4 Tahun 1960 adalah : Tanah-tanah hak Barat harta kekayaan musuh yang pemiliknya berkewarganeraan : Jerman, Itali dan Jepang Tanah-tanah tersebut termasuk tanah terlantar : Terlantar secara yuridis artinya : Bahwa pemilik tanah tersebut tidak diketahui lagi dimana tempat tinggal mereka
LANJUTAN Terlantar secara fisik artinya : bahwa tanah tersebut tidak digunakan/diusahakan sesuai dengan sifat, keadaan dan tujuan diberikannya hak tersebut. Selanjutnya tanah-tanah tersebut oleh PUMPH pengelolaannya diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan
LAHIRNYA UUPA Pada tanggal 24 September 1960 diundangkan Hukum Agraria Nasional dalam bentuk UU, No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang populer disebut UUPA
PENGERTIAN HUKUM AGRARIA Dalam arti dan ruang lingkup yang luas itu maka Hukum Agraria merupakan suatu kelompok dari berbagai bidang hukum, yaitu Hukum Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan dan Hukum yang mengatur penguasaan ( unsur-unsur tertentu dari ) ruang angkasa.
HUKUM AGRARIA DALAM ARTI LUAS a. Hukum Agraria dalam arti luas Suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber alam, yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum konkrit dengan sumber-sumber alam.
LANJUTAN b. Pengertian Hukum Tanah : Hukum Tanah adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah yang merupakan lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum konkrit dengan tanah. BOEDI HARSONO 1978 BEBERAPA ANALISA TENTANG HUKUM AGRARIA BAGIAN I BACAAN WAJIB JURUSAN NOTARIAT FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA PENERBIT Kelompok Belajar ‘E S A’ hal : 3
TUJUAN UUPA Tujuan dibentuknya UUPA adalah : a). meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur; b). meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan; c). meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.