HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I ) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM R.I. KANTOR WILAYAH D.I.YOGYAKARTA JL. GEDONG KUNING NO. 146 DIY TELP. (0274) 378431 - 373195
Pengertian HKI Hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Obyek yang diatur adalah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
PEMBAGIAN HKI HAK CIPTA (COPYGRIHT) HAK KEKAYAAN INDUSTRI (INDUSTRIAL PROPERTY RIGHTS) : a. Paten. b. Desain Industri. c. Merek. d. Rahasia Dagang. e. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
DASAR HUKUM UU NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI UU NOMOR 32 TAHUN 2000 TENTANG DTLST UU NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN UU NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK UU NOMOR 19 TAHUN 2001 TENTANG HAK CIPTA
I. HAK CIPTA Hak Eksklusif Yang diberikan Negara Pencipta untuk Mengumumkan Memperbanyak Memberi ijin untuk itu
CIPTAAN YANG DILINDUNGI Karya-karya kreatif pencipta berupa: Ilmu Pengetahuan Karya-karya seni Karya-karya sastra Contoh: Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
Contoh: Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni batik; Fotografi; Sinematografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dengan nyata. Jangka waktu perlindungan hukumnya selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban.
Syarat-syarat Permohonan Pendaftaran Ciptaan Isi formulir rangkap tiga, lembar pertama ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah); Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP atau paspor; Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tsb;
lanjutan : Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya; Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 200.000,- khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer (software) sebesar Rp. 300.000,- Nama Rekening: Direktorat Jenderal HKI Nomor Rekening : 012001000303301 Nama Bank : BRI Cabang Tangerang
II. Merek Merek adalah tanda berupa : G a m b a r ; N a m a ; K a t a ; H u r u f – h u r u f ; A n g k a – a n g k a ; S u s u n a n w a r n a ; atau Kombinasi unsur-unsur tersebut, yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
JENIS-JENIS MEREK MEREK DAGANG MEREK JASA Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. MEREK JASA Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
FUNGSI MEREK Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang dengan produksi orang lain; Sebagai alat promosi; Sebagai jaminan atas mutu barangnya; Menunjukan asal barang/jasa dihasilkan.
Sistem Konstitutif Hak atas merek didapat atau diperoleh karena pendaftaran. Jangka waktu perlindungan hukumnya selama 10 tahun dan dapat diperpanjang
Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4 yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan dilampiri : Foto copy KTP yang dilegalisir. Salinan resmi akte pendirian badan hukum dan fotocopy NPWP, apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
Syarat Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek (2) Surat permohonan pendaftaran merek perlu dilampiri dengan: Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Salina resmi akte pendirian badan hukum yang apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
lanjutan : Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm); surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek sebesar Rp. 600.000,- Per-permohonan.
III. DESAIN INDUSTRI Suatu kreasi ttg bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (Pasal 1 angka 1 UU No. 31/2000)
DESAIN INDUSTRI YANG MENDAPAT PERLINDUNGAN 1. Desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama atau berbeda dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya meskipun terdapat kemiripan. 2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan.
Desain industri mendapatkan perlindungan setelah didaftarkan. Perlidungan Hukum Desain Industri Desain industri mendapatkan perlindungan setelah didaftarkan. Jangka waktu perlindungannya adalah selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Pendaftaran Desain Industri Isi formulir permohonan yang memuat : - tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; - judul desain industri; - nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain; pemohon;
lanjutan : a. contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan sebaiknya bentuk gambar atau foto tsb. Dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy idsk dengan program sesuai); b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui kuasa; c. surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
- Membayar biaya permohonan sebesar lanjutan : - Membayar biaya permohonan sebesar Rp. 300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp. 600.000,- untuk non- UKM, untuk setiap permohonan.
1. LEMBAR GAMBAR & URAIAN DESAIN INDUSTRI (YANG DIMINTAKAN PERLINDUNGAN KESELURUHAN BAGIAN) JUDUL DESAIN INDUSTRI Kursi Santai KETERANGAN GAMBAR & PENJELASAN DESAIN Gb.1 Perspektif Kursi santai yang memperlihatkan bentuk dan konfigurasi dari desain kursi tersebut. Gb.2 Tampak Muka Kursi Santai. Gb.3 Tampak Samping Kanan Kursi Santai (Tampak Samping Kiri Pencerminannya) GB.1 YANG DIMINTAKAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Yang dimintakan perlindungan dari desain ini adalah bentuk dan konfigurasinya. GB.2 GB.3
2. LEMBAR FOTO & URAIAN DESAIN INDUSTRI (PRODUK YANG DIREPRESENTASIKAN DENGAN FOTO) JUDUL DESAIN INDUSTRI Kursi KETERANGAN GAMBAR & PENJELASAN DESAIN Gb.1 Tampak Depan Gb.2 Tampak Belakang Gb.3 Tampak Samping Kiri (Samping Kanan Pencerminannya) Kegunaannya sebagai Tempat untuk Duduk GB.1 YANG DIMINTAKAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI Yang dimintakan perlindungan dari desain ini adalah bentuk dan konfigurasinya. GB.2 GB.3
IV. PATEN Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakannya sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain.
definisi inventor dan invensi seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yangdituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. INVENSI ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang secara spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan atau pengembangan produk atau proses.
paten dan paten sederhana No. KETERANGAN PATEN PATEN SEDERHANA 1 Jumlah klaim 1 invensi atau beberapa invensi yg merupakan satu kesatuan invensi 1 invensi 2 Masa perlindungan 20 tahun 10 tahun 3 Obyek paten Produk atau proses Produk atau alat
Invensi yang tidak dapat diberi paten Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Metode pemeriksaan, perawatah, pengobatan, dan/atau metode pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Semua mahluk hidup, kecuali jasa renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
sistem first to file Sistem paten indonesia menganut sistem first to file, yaitu pendaftar pertama yang dilindungi oleh hukum.
Data pendaftaran HKI melalui Kanwil DIY TAHUN HAK CIPTA MEREK DI PATEN DTLST TOTAL 2011 112 204 8 - 324 2012 68 201 277
TERIMA KASIH