Ahmad Syakirin Asmui
Islam adalah agama yang komprehensif/syamil menckakup sisi kehidupan manusia; individu, sosial- kemasyarakatan, dan kenegaraan, serta hubungan internasional. Termasuk di antaranya urusan negara; karena itu ada adagium al-islam diinun wa daulataun.
1. Politik unsur fundamental dalam konsep hukum politik Isloam 2. Komprehensif (syumul) 3. Pro aktif: tugas negara mencakup seluruh sisi kehidupan 4. Politik berdasarkan pada ilmu, karena itu ia harus logis 5. Adanya tawazun antara kepentingan yang berbeda- beda 6. Kesatuan antara tujuan pemerintah dan rakyat
7. Adanya toleransi agama, sosial, politik, hukum terhadap para pelanggar, dengan syarat mereka tidak menyerang atau membantunya. 8. Kebijakannya berdiri di atas pemikiran dan suri tauladan. 9. Unsur akidah mempunyai pengaruh yang kuat dalam menciptakan perdamaian (dunia) 10. Kerjasama indternasional berdiri diatas manfaat timbal balik 11. Hak pribadi dilindungi dengan memperhatikan hak orang lain 12. Negara Islam adalah negara yang berdasarkan prinsip syuro.
Beberapa dalil nash tentang syuro: واللذين استجابوا لربهم و أقاموا الصلاة و أمرهم شورى بينهم و مما رزقناهم ينفقون ”dan orang-orang yang merespon Tuhan mereka, mendirikan slat, dan perkara mereka dimusyawarahkan di antara mereka, dan mereka menginfaqkan apa yang Kami berikan” وشاورهم في الأمر “dan bermusyawarahlahkami dengan mereka dalam perkara (kalian)”. Rasulullah bersabda: ما ندم من استشار ولا خاب من استخار Tiada menyesal orang yang bermusyawarah dan tidak buruk orang yang istikhorah (mencari yang terbaik”
Menyadari kaedah at-tashorrufu alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah (kebijakan terhadap rakyat harus mengandung mashlahat/ kebaikan), maka syuro menjadi fundamental. Dari dalil-dalil di atas: - prinsip syuro mengharuskan untuk melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan dan tidak diktator. Dengan begitu; prinsip syuro menunjukkan corak jamaah dalam hukum islam; politik adalah bidang bersama antara penguasa dan rakyat
Pengakuan eksistensi rakyat dan potensi mereka. Ketaatan dalam Islam bukan seperti di Eropa Kuno yang berdasar ide hak tuhan, tetapi berdasar sejauhmana ketaatannya dengan Allah. Abu Bakar berkata: athiuni ma atha’tullah fikum.
Dikenal ndengan istilah baiat. Baiat adalah kontrak antara rakyat dengan pemimpin yang mewajibkan komitmen timbal balik dan adanya tanggung jawab di depan Allah. Penguasa berkewaji9ban untuk melaksanakan hukum dan rakyat berkewajiban taat dan mensukseskan (nushroh). Ridlo rakyat adalah asas bagi sahnya kewenangan publik.
Penguasa adalah cerminan kehendak rakyat. Rakyat yang diwakili oleh wakil rakyat (ahlul halli wal aqdi) mempunyai kedudukan independen, tidak bagian dari penguasa. Kepala negara, karena ia dipilih dengan baiat rakyat maka tindakannya harus mencerminkan keinginan rakyat, karena kewenangannya, menurut Imam Kasaani, bersumber dari rakyat dan hukum syariat.