KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI
Kegiatan-kegiatan Bank Kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakan adalah membeli uang ( menghimpun dana) dan menjual uang ( menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakan antara kegiatan bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Kegiatan bank umum lebih luas dari pada bank perkreditan rakyat artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam,hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya.Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu sehingga kegiatannya lebih sempit.
Kegiatan-kegiatan Bank Umum : Adapun kegiatan-kegiatan perbankan di Indonesia dewasa ini adalah sebagai berikut : Kegiatan-kegiatan Bank Umum : - Menghimpun dana dari masyarakat ( funding ) dalam bentuk : 1. Simpanan Giro ( demand deposit ) 2. Simpanan Tabungan ( Savinng deposit) 3. Simpanan deposito (Time deposit)
- Menyalurkan dana ke masyarakat ( Lending ) dalam bentuk : 1. Kredit Investasi 2. Kredit Modal kerja 3. Kredit Perdagangan 4. Kredit Konsumtif 5. Kredit Produktif Memberikan jasa-jasa bank lainnya ( Service ): 1.Menerima Setoran 2. Melayani pembayaran-pembayaran 3. Trasper (Kiriman Uang) 4. Inkaso ( Collection) 5. Kliring (Clearing) 6. Safe Deposit Box
Memberikan jasa-jasa bank lainnya ( Service ): 7. Dalam pasar modal 8. Bank Card 6. Bank Notes (Valas) 7. Bank Garansi 8. Bank Draft 9. Letter of Credit ( L/C ) 10. Cek Wisata ( Travellers Cheque ) dan jasa lainnya
2. Kegiatan-kegiatan Bank Perkreditan Rakyat Menghimpun dana dalam bentuk: Simpanan tabungan Simpanan deposito Menyalurkan dana dalam bentuk : Kredit investasi Kredit modal kerja Kredit perdagangan
Larangan-larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat : Menerima simpanan giro Mengikuti kliring Melakukan Kegiatan Valuta Asing Melakukan kegiatan perasuransian
Kegiatan-kegiatan Bank campuran dan Bank Asing Dalam mencari dana ,dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan. Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti: Perdagangan Internasional Bidang industri dan produksi Penanaman modal asing/campuran Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional
Untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut : Jasa transfer Jasa kliring Jasa Inkaso Jasa jual beli valuta asing Jasa bank card Jasa bank draft Jasa safe deposit box Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C Jasa bank garansi Jasa Referensi bank Jasa jual beli Travellers Cheque
APLIKASI PRODUK BANK SYARIAH Produk Penghimpunan Dana No Produk Prinsip syariah 1 Giro Wadi’ah Yad Dhamanah 2 Tabungan Wadi’ah Yad Dhamanah dan Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 3 Deposito Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) 4 Investasi Khusus Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat)
Produk penyaluran dana No Produk Prinsip syariah 1 Pembiayaan modal kerja Mudharabah, Musyarakah 2 Pembiayaan proyek Mudharabah, musyarakah 3 Pengadaan barang investasi (jual beli barang) Murabahah 4 Produksi agribisnis / sejenis Salam, salam paralel 5 Manufactur, kontruksi Istishna, Istishna Paralel 6 Penyertaan Musyarakah 7 Leter of Credit - Ekspor (pembiayaan ekspor) Mudharabah, musyarakah, murabahah (Al-Ba’I) 8 LC - Impor Murabahah, Salam / Istishna dan Murabahah, Mudharabah 9 Surat berharga (Obligasi) Mudharabah, Ijarah
Produk jasa perbankan No Produk Prinsip syariah 1 Dana Talangan dan Talangan Haji Qardh 2 Anjak piutang Hiwalah 3 Transfer, inkaso, kliring Wakalah 4 Pinjaman sosial Qardhul Hasan 5 Safe deposit Wadi’ah Amanah, Ijarah (sewa) 6 Penukaran valas (bank notes) Sharf 7 Gadai (jaminan) Rahn 8 Pay roll Ujrah, wakalah 9 Bank garansi Kafalah 10 Leter of Credit - Ekspor Wakalah bil Ujroh, Qardh 11 LC - Impor Wakalah bil Ujrah, wakalah bil Ujroh dan Qardh,
Produk dan jasa Bank Syariah Penghimpunan Penyaluran Jasa keuangan Prinsip wadiah Giro Tabungan Prinsip jual beli Murabahah Istishna Salam Wakalah Kafalah Hiwalah Rahn Qardh Sharf Prinsip mudharabah Deposito Tabungan Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah
Penghimpunan dana Prinsip wadiah Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrectricted Investment) Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment)
Prinsip wadiah Akad titipan pihak yang mempunyai barang dengan kepada pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang Berdasarkan jenisnya : Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Aplikasi dalam perbankan => giro dan tabungan
Prinsip Mudharabah Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment) Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment
Penyaluran dana Prinsip jual beli Murabahah Istishna, Istishna Paralel Salam, Salam Paralel Prinsip bagi hasil Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Ujroh Ijarah, Ijarah Muntahia Bitamlik
Prinsip jual beli Murabahah Salam Akad jual beli antara bank dengan nasabah Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakti Aplikasi => diterapkan untuk investasi Salam Akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslam ilaih) Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang => salam Paralel Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya
Prinsip jual beli Istishna Akad jual beli (mashnu’) antara pemesan (mustashni’) dengan penerima pesanan (shani) Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang) Apabila bank bertindak sebagai shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang => Istishna Paralel Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil – menengah dan konstruksi
Prinsip Bagi Hasil (syirkah) Musyarakah Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif Diaplikasikan => pembiayaan proyek Mudharabah (bank sebagai shahibul maal) Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing
Prinsip Ujroh (Ijarah) Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir). Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada muaajir Ijarah wa iqtina (muntahiyah bittamlik) Akad sewa menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir
Jasa perbankan Qardh Hiwalah Akad pinjamn dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (muqtaridh) untuk tujuan sosial yang wajib dikembalikan dengan yang sama sesuai pinjaman Hiwalah Akad perpindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal) Muhil minta muhal ‘alaih untuk membayar terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang jatuh tempo => muhal akan membayar ke muhal ‘alaih Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan
Jasa perbankan Rahn Wakalah Akad penyerahan barang / harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa
Jasa perbankan Kafalah Sharf Akad pemberian jaminan (makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (makful) Sharf Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya
Keuntungan bank Dua Model Perbankanuntungan Di Indonesia dalam Mencari keuntungan : 1. Berdasarkan Prinsip konvensional 2. Berdasarkan prinsip Syariah
Keuntungan Bank Konvensional Keuntungan utama bagi bank berdasarkan prinsip konvensional berdasarkan bunga Bunga adalah harga yang harus dibayar kepada nasabah dan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank Bunga Bank Konvensional : Bunga Simpanan Bunga pinjaman
Keuntungan Bank Konvensional Bunga simpanan yaitu bunga yang diberikan sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uang dibank. Bunga pinjaman yaitu bunga yang diberi oleh peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada bank Bunga simpanan sebagai biaya dan bunga pinjaman sebagai pendapatan maka keuntungan bank adalah selisih bunga pinjaman dengan bunga simpanan.
Keuntungan Bank Syariah Prinsip Distribusi Hasil Usaha Revenue Sharing Yang dibagikan adalah pendapatan (revenue) Shahibul maal menaggung kerugian => usaha dilikiuidasi, jumlah aktiva lebih kecil dari kewajiban Profit Sharing Yang dibagikan adalah keuntungan (profit) Tidak Loss Sharing => kerugian bukan kelalaian mudharin ditanggung oleh shahibul maal
DISTRIBUSI PENDAPATAN Sistem bagi hasil Lap Laba Rugi Bank (sbg mudharib + LKS) Lap L/R Pengelolaan Dana Mudharabah (sbg mudharib) Pendapatan: Pengelolaan dana = Pendapatan penyaluran Mudharabah Bagi hasil (prinsip bagi hasil) Margin (prinsip jual beli) Lainnya (SWBI, IMA dsb) Revenue sharing (-/-) Hak pihak ketiga atas bagi hasil Investasi Tidak Terikat Tabel DISTRIBUSI PENDAPATAN (+/+) (-/-) Pendapatan : Fee base income Beban Pengelolaan Mudharabah Beban tenaga kerja mudharabah Beban administrasi mudharabah Beban penyusutan mudharabah Beban opr mudharabah lainnya (-/-) Porsi shahibul maal Beban mudharib: Beban Tenaga kerja Beban Administrasi Beban Opr Lainnya Profit sharing = Shahibul maal = Laba/Rugi Mudharabah Laba / rugi
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Suku Bunga Kebutuhan dana Target laba yang di inginkan Kualitas jaminan Kebijakan pemerintah Jangka waktu Reputasi perusahaan Produk yang kompetitif Hubungan bank Persaingan
Komponen Dalam Penentuan Bunga Kredit 1. Total Biaya dana (cost Of fund) Bunga yang dibebankan Cost of Funf = --------------------------------- 100 % - cadangan wajib 2. Biaya Operasi 3. Cadangan risiko Kredit macet 4. Laba yang Diinginkan 5. Pajak
Contoh Bank ABC menentukan suku bunga deposito sebesar 18% pertahun kepada deposan. Cadangan wajib (RR) yang ditetapkan pemerintah 5%. Kemudian biaya operasi yang dikeluarkan adalah 6% dan cadangan risiko kredit macet 1%. Laba yang diinginkan adalah 5% dan pajak 20%
TRIMAKASIH SEMOGA BERMANFAAT