UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade Law) KELOMPOK I
PENDAHULUAN UNCITRAL merupakan Komisi PBB yang dibentuk oleh Majelis Umum (General Assembly) pada tanggal 17 Desember 1966 melalui Resolusi 2205 (XXI). Tujuannya untuk melakukan harmonisasi dan unifikasi aturan dalam rangka memperlancar perdagangan internasional, antara lain dengan cara mengurangi berbagai hambatan (obstacles) dan kesenjangan peraturan (disparities) di masing-masing negara anggota PBB. Dalam perjalanannya UNCITRAL berkembang menjadi legal body PBB yang berwenang menangani berbagai isu terkait perdagangan internasional. UNCITRAL adalah badan PBB yang mengkaji pembaharuan hukum dagang internasional. UNCITRAL merupakan salah satu organisasi internasional yang pertama kali mulai membahas mengenai perkembangan teknologi informasi dan dampaknya terhadap perniagaan elektronik dalam lingkup hukum perdagangan internasional. Hasil dari UNCITRAL berupa model law yang sifatnya tidak mengikat, namun menjadi acuan atau model bagi negara-negara untuk mengadopsi atau memberlakukannya dalam hukum nasional.
UNCITRAL adalah badan PBB yang mengkaji pembaharuan hukum dagang internasional. UNCITRAL merupakan salah satu organisasi internasional yang pertama kali mulai membahas mengenai perkembangan teknologi informasi dan dampaknya terhadap perniagaan elektronik dalam lingkup hukum perdagangan internasional. Hasil dari UNCITRAL berupa model law yang sifatnya tidak mengikat, namun menjadi acuan atau model bagi negara-negara untuk mengadopsi atau memberlakukannya dalam hukum nasional.
UNCITRAL terdiri dari 60 negara anggota yang ditetapkan oleh General Assembly. Keanggotaannya “dipilih” untuk mewakili keragaman wilayah geografi, tingkat kemajuan ekonomi, dan sistem hukum yang ada di dunia. Masa keanggotaan UNCITRAL adalah enam tahun, dimana masa keanggotaan dari separuh jumlah negara anggota akan habis setiap tiga tahun (dan dapat diperpanjang atau digantikan oleh negara lain dari wilayah geografi yang sama). Negara-negara Asia yang dewasa ini menjadi anggota UNCITRAL s/d tahun 2010 adalah India, Iran, Mongolia, Pakistan, Thailand; dan yang akan berakhir pada tahun 2013 adalah China, Jepang, Malaysia, Korea, Singapore, dan Sri Langka.
Organ tertinggi dari UNCITRAL adalah the Commission, terdiri dari perwakilan negara-negara anggota yang hadir dalam Sidang UNCITRAL, yang dilakukan setahun sekali secara bergantian di New York atau Vienna. Sidang ini juga dihadiri oleh negara observer maupun lembaga internasional terkait.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, the Commission membentuk enam Working Groups untuk menangani isu yang berbeda-beda, yaitu: Working Group I (Procurement) Working Group II (International Arbitration and Conciliation) Working Group III (Transport Law) Working Group IV (Electronic Commerce) Working Group V (Insolvency Law), dan Working GroupVI (Security Interests)
International Commercial Arbitration & Conciliation 2002 - UNCITRAL Model Law on International Commercial Conciliation 1996 - UNCITRAL Notes on Organizing Arbitral Proceedings 1985 - UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration 1982 - Recommendations to assist arbitral institutions and other interested bodies with regard to arbitrations under the UNCITRAL Arbitration Rules 1980 - UNCITRAL Conciliation Rules 1976 - UNCITRAL Arbitration Rules 1958 - Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards the "New York" Convention
International Sale of Goods (CISG) and Related Transactions 1992 - UNCITRAL Legal Guide on International Countertrade Transactions 1983 - Uniform Rules on Contract Clauses for an Agreed Sum Due upon Failure of Performance 1980 - United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG) 1974 - Convention on the Limitation Period in the International Sale of Goods
Security Interests Draft Legislative Guide on Secured Transactions 2001 - United Nations Convention on the Assignment of Receivables in International Trade
Insolvency 2004 - UNCITRAL Legislative Guide on Insolvency Law 1997 - UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency
International Payments 1995 - United Nations Convention on Independent Guarantees and Stand-by Letters of Credit 1992 - UNCITRAL Model Law on International Credit Transfers 1988 - United Nations Convention on International Bills of Exchange and International Promissory Notes
International Transport of Goods 1991 - United Nations Convention on the Liability of Operators of Transport Terminals in International Trade 1982 - Unit of Account Provision and Provisions for the Adjustment of the Limit of Liability in International Transport and Liability Conventions 1978 - United Nations Convention on the Carriage of Goods by Sea - the "Hamburg Rules"
Electronic Commerce 2005 - United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts 2001 - UNCITRAL Model Law on Electronic Signatures 1996 - UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1985 - Recommendation on the Legal Value of Computer Records
Procurement & Infrastructure Development 2003 - Model Legislative Provisions on Privately Financed Infrastructure Projects 2000 - UNCITRAL Legislative Guide on Privately Financed Infrastructure Projects 1994 - UNCITRAL Model Law on Procurement of Goods, Construction and Services 1993 - UNCITRAL Model Law on Procurement of Goods and Construction 1987 - UNCITRAL Legal Guide on Drawing Up International Contracts for the Construction of Industrial Works
Sejarah keanggotaan Indonesia pada UNCITRAL UNCITRAL (UN Commission on International Trade Law) Dahulu Indonesia pernah menjadi Negara anggota, tetapi karena satu dan lain hal Indonesia keluar dan sekarang hanya menjadi Negara peninjau (observer). Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk menjadi pihak pada UNCITRAL, karena Indonesia merasa pentingnya keikutsertaan Indonesia dalam UNCITRAL. Beberapa Model Law UNCITRAL yang saat ini menjadi prioritas Indonesia untuk dibahas dalam pembahasan antar institusi terkait diantaranya adalah: Model Law on Cross Border Insolvency, Electronic Fund Transfer, United Convention for the International Sales of Good, Model Law on Procurement of Goods, Construction and Services.