Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kontrak Komersial Internasional Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kontrak Komersial Internasional Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D"— Transcript presentasi:

1 Kontrak Komersial Internasional Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D
Hakim Agung Megamendung, 15 November 2016

2 DEFINISI KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL PERJANJIAN INTERNASIONAL
“…ARE CONTRACTS WITH ELEMENTS IN TWO OR MORE NATIONS STATES. SUCH CONTRACT MAY BE BETWEEN STATES, BETWEEN A STATE AND A PRIVATE PARTY, OR EXLUSIVELY BETWEEN PRIVATE PARTIES” (Willis LM Resse) KONTRAK NASIONAL YANG DIDALAMNYA TERDAPAT UNSUR ASING (FOREIGN ELEMENTS) (Sudargo Gautama); TUNDAK KEPADA HUKUM PERDAT PERJANJIAN INTERNASIONAL PERJANJIAN ANTARA NEGARA DENGAN NEGARA LAIN DIBIDANG PUBLIK DIKENAL DENGAN ISTILAH TREATY, MOU, CHARTER, PROTOCOL, EXHANGE OF NOTES ETC; TUNDUK KEPADA HUKUM PUBLIK INTERNASIONAL

3 DIFINISI Setiap kegiatan bisnis yang dilaksanakan di negara-negara asing dengan orang-orang asing, atau melibatkan produk-produk asing Setiap bentuk kegiatan komersial yang melintasi batas-batas nasionalitas Suatu kontrak antara dua pihak atau lebih yang berbeda nasionalitas Suatu kontrak antara pihak pihak yang sama nasionalitasnya, namun yang harus dilaksanakan baik seluruhnya atau sebagian di negara asing Suatu pengaturan bisnis yang direfleksikan dalam suatu perjanjian/kontrak, baik tertulis atau lisan: antara suatu perusahaan atau individu dalam suatu negara dengan suatu perusahaan atau individu dalam suatu negara lain dalam keadaan tertentu, antara sebuah perusahaan swasta atau individu dengan sebuah pemerintah asing atau beberapa komponen dari suatu pemerintahan seperti BUMN

4 DIFINISI Kontrak Internasional adalah suatu kontrak yang di dalamnya terdapat unsur asing (foreign element). Unsur asing dimaksud di antaranya: Kebangsaan yang berbeda; Domisili hukum yang berbeda dari para pihak; Hukum yang dipilih adalah hukum asing; Penyelesaian sengketa kontrak dilakukan di luar negeri; Penandatanganan kontrak dilakukan di luar negeri; Objek kontrak berada di luar negeri.

5 SUBYEK HUKUM SUBYEK HUKUM PIHAK INDIVIDU PERUSAHAAN
ORGANISASI INTERNASIONAL NEGARA PIHAK PERUSAHAAN DENGAN PERUSAHAAN (ASING) LAINNYA NEGARA DENGAN PERUSAHAAN (ASING) NEGARA DENGAN NEGARA ORGANISASI INTERNASIONAL DENGAN PERUSAHAAN ORGANISASI INTERNASIONAL DENGAN ORGANISASI INTERNASIONAL LAINNYA; ORGANISASI INTERNASIONAL DENGAN NEGARA Individu sebagai subyek kontrak internasional memiliki jenis kontra yang lebih sederhana. Biasanya mengenai kebutuhan hidup dan dengan nilai tidak besar dan konsumtif Perusahaan adalah subyek hukum kontrak paling dominan terutama MNCs. Perusahaan disini dapat bersifat badan hukum perdata tetapi juga badan hukum publik. Mengenai BUMN, ada yang berpendapat bahwa BUMN adalah termasuk pengertian badan hukum publik sehingga disamakan dengan negara; Status anak perusahaan asing tetapi berbadan hukum negara tuan rumah. Tunduk pada hukum negara dimana perusahaan induk berdomisili atau hukum negara tuan rumah. Biasanya dipilih salah satu hukum nasional. Tetapi hukum nasional mana yang digunakan sering menjadi perdebatan. NEGARA dan Perusahaan. Potensi masalah al; adalah ketika menentukan kondisi tertentu kontrak tidak berlaku al. jika bertentangan dengan hukum nasional atau ketertiban umum. Pilihan hukum. Sering merujuk pada hukum nasional negera yang membuat kontrak. Tetap ada pula memilih hukum nasional pihak ketiga atau disebut (delocalization of contract). Forum penyelesaian sengketa. Sering manjadi piliha terakhir. Tetapi dibanyak negara berkembang putusan arbitrase internasional digugat untuk dibatalkan di pengadilan negeri setempat misalnya PN Jakarta Pusat; Kedudukan para pihak. Apakah ketika menjadi pihak negera sebagai sovereign state atau badan hukum private. Dominan pendapat adalah ketika membuat kontrak komersial maka negara telah menanggalkan immunitas. Contoh, hanil band vs. bank BNI (1998). Bank BNI digugat di District Court of New York oleh Hanil Bank karean BNI menolak LC yg telah dibayar oleh Hanil Bank. BNI mendalilkan bahwa sebagai BUMN BNI memiliki immunitas. :Pengadilan berpendapat bahwa BNI kehilangan immunitas karena membuat kontrak komersial. Negara dengan Negara. Sering timbul masalah al. forum dan pilihan hukum. Ada yang memilik hukum negara nertral atau arbitrase internasional; Organisasi internasional dengan perusahaan.

6 SUBYEK HUKUM: masalah PERUSAHAAN DENGAN PERUSAHAAN
Pada prinsipnya perusahaan asing tunduk pada hukum nasional dimana perusahaan didirikan Jika ada sengketa antara anak perusahaan di LN yang mengadakan kontrak dengan perusahaan nasional di negara tuan rumah, hukum mana yang berlaku? Dalam praktek pihak yang mempunyai kekuatan ekonomi lebih akan menentukan hukum mana yang berlaku jika terjadi perselisihan. Apakah anak perusahaan asing di LN merupakan perusahaan asing yang berbadan hukum asing mengikuti induknya atau nasional? Hukum nasional mana yang berlaku? Untuk menentukan perusahaan asing atau nasional dapat ditentukan berdasarkan tempat negara perusahaan tersebut didirikan. Perusahaan yang didirikan di Indonesia adalah perusahaan nasional meskipun dalam perkembangannya saham perusahaan tersebut didominasi oleh pemilik asing.

7 PRINSIP SUPREMASI HUKUM NASIONAL; FREEDOM OF CONTRACT;
THE PARTY’S AUTONOMY; PACTA SUNT SERVANDA; GOOD FAITH; RECIPROCAL; TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI; PASAL 1339 DAN 1347 KUHPERDATA MENGAKUI ADANYA KEBIASAN JUGA MENGIKAT PARA PIHAK;

8 SUMBER HUKUM Hukum nasional Dokumen kontrak
Dalam praktek hukum nasional negara pihak tuna rumah adalah hukum yang berlaku. Pasal 18 huruf h UU No. 24 tahun 2004; … berakhirnya perjanjian internasional dianggap berlaku jika merugikan kepentingan nasional. Dokumen kontrak Pasal 1338 KUHPerdata menentukan bahwa kontrak yang sah berlaku sebagai UU bagi pihak- pihak yang membuatnya. Hukum nasional. Hukum nasional mengenai kontrak baik dalam KUHPerdata maupun ketentuan lain berlaku dalam kontrak internasional; Dokumen kontra. Sesuai pasal 1338 KUHPerdata dok kontrak yang sah berlaku sebagai UU.

9 SUMBER HUKUM Kebiasaan- kebiasaan di bidang perdag internaional
Dikenal dengan istilah Lex Mercatoria (hukum para pedagang) Prinsip dalam CISG mengatur “unless otherwise agreed” lex mercatoria berlaku. Prinsip Hukum Umum mengenai kontrak Pacta sunt servanda, itikad baik, keadaan kahar, kompensasi, rebus sic stantibus dll. Kebiasan perdag internasional. Disebut pula lex mercatoria (hukum para pedagan). Perdebatannya apakah perlu tindakan pengakuan oleh suatu negara. Dalam praktek pengakuan tidak diperlukan apalagi jika kebiasaan juga dimuat dalam kontrak. Dalam CISG disebutkan “unless otherwise agreed” kebiasaan berlaku dalam kontrak penjualaan internasional. Prinsip hukum umum. Berlaku pula prinsip seperti pacta sunt servanda, itikad baik, keadaan kahar dan kompensasi.

10 SUMBER HUKUM Keputusan Pengadilan Doktrin
Berkembang di negara Common Law Di negara civil law “merek terkenal” diakui dalam putusan pengadilan niaga di Indonesia Pengadilan tidak berwenang menilai merits put arbitrase internasional Doktrin Pendapat para ahli bidang hukum internasional Putusan pengadilan. Berkembang di negara yang menganut common law (judge made law). Dalam sistem civil law beberapa put pengadilan juga menjadi sumber kontrak internasional. Misalnya “merek terkenal” adalalah pengakuan terhadap kebiasaan dalam praktek haki di dunia internasional. Juga bahwa pengadilan negeri tidak berwenang masuk ke materi putusan arbitrase internasional. Kaedah ini dimuat dalam UU Arbitrase yang diterapkan oleh pengadilan. Doktrin. Pendapat para ahli yang dimuat dalam buku dan jurnal- jurnal juga berlaku sebagai sumber hukum kontrak internasional;

11 SUMBER HUKUM Perjanjian internasional mengenai kontrak Soft- law
Model law on int’l commercial arbit., The Legal Guide on Drawing up International Contracts for Construction of Industrial Works UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980 Khusus untuk jual beli barang, kecuali untuk konsumsi rumah tangga, melalui lelang, barang jaminan, kapal, listrik, input produksi . Perjanjian internasional mengenai kontrak. Perjanjian dibuat oleh negara baik bilateral maupun multilateral juga menjadi sumber hukum kontrak. Soft law (Model law on international commercial arbitration (UNCITRAL, 1985). Juga the Legal Guide on drawing up international contracts for construction of industrial works (UNICITRAL). Hard- law yaitu yang memerlukan ratifikasi misalnya konvensi CISG 9180 ttg jual beli internasional, konvensi UNIDROIT ttg prinsip kontrak internasional, New York Convention ttg putusan arbitrasi asing.

12 SUMBER HUKUM Perjanjian internasional mengenai kontrak Soft- law
The autonomy of the parties in International contract between private persons or entities 1991 Convention on the law applicable to international sale of Goods 1955 Convention relating to a Uniform law on the international sale of Good 1964 Convention relating to a Uniform Law on the Formation of Contract for the International sale of Good 1964 UN Convention on Contracts for Int’l Sale of Goods 1980 Perjanjian internasional mengenai kontrak. Perjanjian dibuat oleh negara baik bilateral maupun multilateral juga menjadi sumber hukum kontrak. Soft law (Model law on international commercial arbitration (UNCITRAL, 1985). Juga the Legal Guide on drawing up international contracts for construction of industrial works (UNICITRAL). Hard- law yaitu yang memerlukan ratifikasi misalnya konvensi CISG 9180 ttg jual beli internasional, konvensi UNIDROIT ttg prinsip kontrak internasional, New York Convention ttg putusan arbitrasi asing.

13 SUMBER HUKUM Perjanjian internasional mengenai kontrak Soft-law
UNIDROIT Principles of International Contract 2010 ILA Resolution on Contract concluded by Int’l org with private person 1977 The Proper law of the Contract in Agreements between a state and a foreign private person 1979 The Hague Convention on Choice of Court Agreements 2005 Perjanjian internasional mengenai kontrak. Perjanjian dibuat oleh negara baik bilateral maupun multilateral juga menjadi sumber hukum kontrak. Soft law (Model law on international commercial arbitration (UNCITRAL, 1985). Juga the Legal Guide on drawing up international contracts for construction of industrial works (UNICITRAL). Hard- law yaitu yang memerlukan ratifikasi misalnya konvensi CISG 9180 ttg jual beli internasional, konvensi UNIDROIT ttg prinsip kontrak internasional, New York Convention ttg putusan arbitrasi asing.

14 SUMBER HUKUM Perjanjian internasional mengenai kontrak Hard-law
The New York Convention on Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 Indonesia meratifikasi melalui Kepres No. 34 Tahun 1981 Ruang lingkup perdagangan Oleh negara peserta konvensi (resiprositas) Tidak melanggar ketertiban umum Tidak dapat dilaksanan (non eksecutable) jika put arbit asing melanggar ketertiban umum Perjanjian internasional mengenai kontrak. Perjanjian dibuat oleh negara baik bilateral maupun multilateral juga menjadi sumber hukum kontrak. Soft law (Model law on international commercial arbitration (UNCITRAL, 1985). Juga the Legal Guide on drawing up international contracts for construction of industrial works (UNICITRAL). Hard- law yaitu yang memerlukan ratifikasi misalnya konvensi CISG 9180 ttg jual beli internasional, konvensi UNIDROIT ttg prinsip kontrak internasional, New York Convention ttg putusan arbitrasi asing.

15 BENTUK KONTRAK Berkembang dari waktu ke waktu dan kini mulai babak e-contract Antara lain MoU (pra kontrak) Jual beli barang dan jasa Agency dan distributorship agreement Franchisees Licency and transfer of technology Joint ventures contract Economic development agreement

16 BENTUK- BENTUK KONTRAK
MOU Disebut juga letter of intent/ precontractual document Soft contract Willingenss to negotiate Jual beli barang dan jasa Banyak konvensi int’l yang mengaturnya an Konvensi Wina CISG 1980 Cakupannya al. jenis dan kualitas barang, harga dan cara pembayaran, tempat pengiriman barang, peralihan resiko, pilihan hukum, pilihan forum

17 BENTUK- BENTUK KONTRAK
Agency and distributorship Ageement Dalam agency, pelaku di Indonesia adalah perwakilan perusahaan di LN tetapi lebih sebagai sale representave. Dalam distributorship, pelaku usaha di Indonesia adalah perusahaan mandiri dari prinsipal. Resiko penjualan ada pada tangan distributor. Keagenan diatur melalui kontrak

18 BENTUK- BENTUK KONTRAK
Waralaba Kesepakatan antara franchisor (pemilik) dengan franchisee (pengguna) untuk memasarkan dan menggunakan know-how produk fanchisor. Beberapa Guide yang diterbitkan oleh UNIDROIT dan ICC dapat dijadikan rujukan ICC Model International Francshising Contract PP No. 24 tahun 2007 mengatur al Harus didasarkan pada perjanjian Pilihan hukum adalah hukum Indonesia Menggunakan bahasa Indonesia

19 BENTUK- BENTUK KONTRAK
Lisensi dan alih tehnologi Isi ditentukan oleh para pihak dalam kontra ICC belum berhasil menyusun sebuah Model Law Biasanya berisi al. jangka waktu, kerahasiaan, quality control, royalty, pengakhiran kontra, pilihan hukum, pilihan forum; Joint ventura Biasanya karena alasan politis dan hukum, serta pembaian resiko, sinergy dan kompetisi

20 BENTUK- BENTUK KONTRAK
Kontrak pembangunan ekonom Biasanya antara negara dengan perusahaa swasta asing (MNEs) Biasaya berisi Jangka waktu lama Nilai kontrak besar Bidang yang dikuasai/ monopoli oleh negara Untuk kepentingan orang banyak Pilihan hukum nasional tuan rumah Perlu tindakan administratif misalnya ratifikasi/ persetujuan DPR

21 BENTUK- BENTUK KONTRAK
Kontrak pembangunan ekonom Biasanya antara negara dengan perusahaa swasta asing (MNEs) … potensi masalah Tekanan MNC’s terhadap negara berkembang Unsur KKN (“sweet-heart contracts”) Pelaksanaan kontrak Perbedaan kepentingan Intervensi pemerintah Joint operation contract antara Pertamina dan PLN dengan Karaha Bodas (2000) Karaha bodas. Ketika proyek berjalan 3 tahun pemerintah mengeluarkan kepres untuk menangguhkan proyek pembangkit listrik 400 mega watt akibat kriis moneter. 2 bulan setelah itu terbit kepress berisi persetujuan untuk meneruskan proyek. Beberapa bulan setelah itu terbit kepress baru untuk menunda kembali proyek. Karaha Bodas membawa kasus tersebut ke arbitrase di swiss dan menyatakan pertamina dan pln salah dan harus membaya ganti rugi sebesar USD111,1 juta, dan loss profits USD150juta ditambah bunga 4% per tahun sejak Januari pertaminan membawa putusan arbitrase swiss ke PN Jakarta Pusat minta agar putusan tidak dapat dilaksanakan karean bertetnagan dengan ketertiban umum. Permohonan dikabulkan oleh PN Jak Pust.

22 PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW)
Sering timbul masalah Prinsip Kebebasa para pihak (party autonomy) Itikad baik (bonafide) Real connection/ reasable relation dengan para pihak atau transaksi. Pilihan hukum (choice of law)

23 PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW)
Choice of law and choice of forum Belum ada kesepakatan mengenai kedudukan choice of law yaitu sebagai accessories dari choice of forum atau terpisah. Banyak yang berpendapat bahwa choice of law adalah accecory jika forumnya adalah pengadilan. Pihak bebas memilih hukum negara tuan rumah tetapi bebas pula tidak memilih hukum suatu negara;

24 PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW)
Choice of law and choice of forum Jika choice of law tidak disebutkan secara jelas dalam kontrak maka choice of law ditentukan berdasarkan maksud dan tujuan (intention of parties) atau kondisi umum kontrak. Jika kontrak batal demi hukum berdasarkan choice of yang dipilih maka pilihan tersebut tidak berlaku; Dapat ditentukan setelah kontrak dibuat atau diubah setelah kontrak dibuat; Dapat berlaku untuk seluruh atau sebagian isi kontrak;

25 PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW)
Choice of law and choice of forum Dapat diberlakukan secara retroacktif tetapi pemberlakuan tersebut tidak boleh merugikan pihak ketiga; Jika subtansi hukum yang dipilih berubah maka perubahan tersebut berlaku terhadapa kontrak.

26 PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW)
macam pengaturan Ditentukan secara tegas dalam pasal pilihan hukum Tersirat Misalnya disebutkan “… dalam melaksanakan kontrak akan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia” Menyerahkan kepada pengadilan E.g “The law governing substantive issues … shall be determined bythe Tribunal…” Tidak memuat pilihan hukum Proper law theori (the parties had in mind)

27 PILIHAN HUKUM (CHOICE OF LAW)
macam pengaturan Tidak memuat pilihan hukum Proper law theori (the parties had in mind) Lex loci contractus theory (tempat kontrak dibuat) Lex loci solutionis theory (tempat kontrak dilaksanakan) Lex fori theory (hukum yang berlaku bagi hakim) The most characteristic connection theory (hukum pihak yang memenuhi prestasi paling karakteristik)

28 PEMBATASAM PILIHAN HUKUM
Tidak melanggar ketertiban umum Hanya berlaku dibidang kontrak komersial Bukan transaksi mengenai tanah dan hak benda tidak bergerak lainnya Bukan mengenai bidang perdata berisfat publik seperti warisan; Bukan untuk menghindari tuntutan pidana Tidak berlaku dibidang yang bersifat memaksa seperti tenaga kerja, hankam.

29 PILIHAN FORUM Penting karena memberikan kepastian hukum
Bersifat fakultatif karena hak para pihak; Prinsip yang berlaku terhadap choice of law berlaku pula terhadap choice of forum Prediktabilitas dan efektifitas (bukan forum shopping) Exclusive jurisdiction/propogation of jurisdiction Pengadilan ATAU arbitrase

30 PILIHAN FORUM MACAM- MACAM NEGOSIASI MEDIASI Oleh pihak yang netral
Dari segi efektifitas isi perdamaian maka perdamaian melalui “Court-annexed mediation” lebih baik Pengadilan Arbitrase Nasional al. BANI Internasional al. ICC Court of Arbitration), London Court of International Arbitration

31 Reference Huala Adolf, Dasar- Dasar Hukum Kontrak Internasional (edisi revisi,2010) Huala Adolf, “Instrumen- Instrumen Hukum Tentang Kontrak Internasional, 2011 Syahmin AK., Hukum Kontrak Internasional, 2006 Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional Jorge Oviedo Alban, The General Principles of the UN CISG, Cuadernos de Derecho Transnacional (Marzo 2012), Vol. 4, No.1 pp Guide to Drafting International Dispute Resolution Clauses, International Trade Center, Model Contracts for Small Firms, August 2010. Jeffrey R. Wahl, Understanding International Commercial Contracts, Aspatore/Thomson Reuters, 2015. Peter Schlechtriem, Basic Structures and General Concepts of the CISG as Models for a Harmonization of the Law of Obligations, Juridica International, 2005. M. Joachim Bonell, UNIDROIT Principles and the CISG, available at Muhammad Ridhwan Bin Ab. Aziz, Shariah Contracts in International Islamic Banking Transaction, Jurnal Pengajian Islam, Akademi Islam Kuis, Issue 1, 2014.

32


Download ppt "Kontrak Komersial Internasional Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google