INFORMED CONSENT PERTEMUAN KE - 10

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bab 1 Etika Profesi.
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK RULLYANTO WIRAHARDJA.
(Malpraktek & Kelalaian)
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
Irman Somantri, S.Kp. M.Kep.
PERSETUJUAN ETIK (Ethical Clearance)
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
PERTEMUAN I ZULHASMAR SAMSU
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
Etika Bisnis.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
Informed consent persetujuan tindakan medik
Pertemuan 2 Arti Penting dan Tujuan Pengembangan SDM
MEDICOLegal Aspect oF ‘Complicated Pregnancy’
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
ETIK DAN HUKUM KEPERAWATAN TENTANG PENGAMBILAN KEPUTUSAN TERHADAP KASUS EUTHANASIA Disusun oleh: Kelompok IIa Dosen Pembimbing Ns.Lili Fajria, S.Kep.
MELVINIA SAVITRI “Pernyataan setuju dari pasien yang diberikan dengan bebas dan rasional, sesudah mendapatkan informasi dari dokter dan sudah.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
DOKTER – PATIENT RELATIONSHIP
KAIDAH DASAR MORAL (Penuntun penerapan prima facie )
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
ETIK DAN MORAL DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PRAKTIK DOKTER GIGI YANG PROFESIONAL Drg. Suryono,SH,MM,Ph.D Pusat Mediasi Indonesia, Sekolah Pascasarjana.
ISU ETIK DAN LEGAL DALAM KEPERAWATAN JIWA
Etika Kedokteran & Teori Etika
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
KODE ETIK PERAWAT & HAK DAN KEWENANGAN PERAWAT
RAHASIA KEDOKTERAN.
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
PEMBEKALAN UKMPPD BIOETIKA MEDIKOLEGAL
INFORMED CONCENT DALAM PELAYANAN DAN PENELITIAN
Bioetika.
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
Kaidah Dasar Bioetik dr. Adji Suwandono, SH.
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
MATERI IKM KELOMPOK 1.
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HYMEN RECONTRUCTION KELOMPOK : 10.
ETIKO LEGAL DI RUMAH SAKIT
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
JUMP 1 (TERMINOLOGI) IGD (Instalasi Gawat Darurat) Suatu Tempat dirumah sakit untuk merawat pasien darurat yang membutuhkan pertolongan segera. Hemoptoe.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
ETIKA PENELITIAN.
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
PEDOMAN NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
ETIKA PENELITIAN Hj Yani Kamsturyani
ETIKA BERKOMUNIKASI Fakultas Ilmu Kesehatan UMSurabaya
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
Masa Depan Etika Kedokteran
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Batas-batas Kewenangan Profesional
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Etika Profesi dan Standar Pelayanan Kesehatan
PENGANTAR HUKUM KESEHATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
ETIK DAN KEBIJAKAN NASIONAL TERKAIT KEPERAWATAN PALIATIF Dosen pembimbing : Ns.Sri Fauziyah,M.Kep Kelompok 1 :  Windi Candra  Rudi Yanto.
Transcript presentasi:

INFORMED CONSENT PERTEMUAN KE - 10

Dalam profesi kedokteran dikenal 4 prinsip moral utama, yaitu: Prinsip otonomi, yaitu prinsip moral yang menghormati hak2 pasien. Prinsip beneficence, yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan. Prinsip non maleficience, yaitu prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Prinsip justice, yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan.

Salah satu hak pasien yang disahkan dalam Declaration of Lisbon dari World Medical Association (WMA) adalah “the right to accept or to refuse treatment after receiving adequate information”

Prinsip otonomi pasien dianggap sebagai dasar dari doktrin informed consent. Informed consent dapat dianggap sebagai a patient with substantial understanding and in substantial absence of control by others, intentionally authorizes a professional to do something.

Informed Consent Ialah suatu proses yang menunjukan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien dan memiliki 3 elemen, yaitu: Threshold elements, yaitu pemberi concent haruslah seseorang yang kompeten. Information elements, yaitu membewa konsekuensi kepada tenaga medis untuk memberikan informasi. Concent elements, yaitu kesukarelaan mengharuskan tidak adanya tipuan, misrepsentasi ataupun paksaan.

Proxy-concent adalah yang diberikan oleh orang yang bukan si pasien itu sendiri, dengan syarat bahwa pasien tidak mampu memberikan consent secara pribadi, dan concent tersebut harus mendekati apa yang sekiranya akan diberikan oleh pasien apabila ia mampu memberikannya. Proxy-concent hanya boleh dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan ketat.