ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI MANAJEMEN KOPERASI ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI Anggota: Ridwan Nurcahyo N Sudarto Wiwin Hartanto
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI MATERI: PERMODALAN KOPERASI SISA HASIL USAHA PEMBUBARAN KOPERASI
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI PERMODALAN KOPERASI PENGERTIAN MODAL Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI SUMBER MODAL KOPERASI Modal koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. a. Modal Sendiri dapat berasal dari : a. simpanan pokok; b. simpanan wajib; c. dana cadangan; d. hibah. b. Modal pinjaman dapat berasal dari : a. anggota; b. Koperasi lainnya dan/atauanggotanya; c. bank dan lembaga; d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; e. sumber lain yang sah.
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI SISA HASIL USAHA (SHU) PENGERTIAN SHU: Sisa Hasil Usaha koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI Pembagian Sisa Hasil Usaha pembagiannya meliputi : 50 % Untuk dana Cadangan koperasi. 10 % Untuk dana Pengurus. 10 % Untuk dana kesejahteraan Pegawai/Karyawan koperasi. 10 % Untuk dana Pendidikan. 10 % Untuk dana Pembangunan Daerah Kerja. 10 % Untuk dana sosial.
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI PEMBUBARAN KOPERASI Berdasarkan pasal 46 UU perkoperasian, Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan : a Keputusan Rapat Anggota b. Keputusan Pemerintah.
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI a. Keputusan Rapat Anggota Pembubaran koperasi atas kehendak anggota harus diadakan Musyawarah Anggota khusus mengenai pembubaran koperasi. Pembubaran koperasi atas kehendak anggota didasarkan kepada : Jangka waktu berdirinya koperasi telah berakhir. Koperasi telah tidak ada kegiatan usahanya lagi serta tidak akan melanjutkan kegiatan usahanya lagi.
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI b. Keputusan Pemerintah. Keputusan pembubaran oleh Pemerintah dilakukan apabila : a. Terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini; b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan
ANALISIS CARA PENDIRIAN KOPERASI THANK YOU