Murabahah Leni Rusilawati ( 20120730002) Alvionita ( 20120730010) Jamal Zulkifli ( 20120730066) Intan C Tyas (20120730 Laili A’Yunina W (20120730150) Maulida Masruroh (20120730218)
PENGERTIAN MURABAHAH Murabahah adalah salah satu bentuk jual beli yang bersifat amanah. Definisi murabahah (secara fiqh) adalah akad jual-beli atas barang tertentu dimana dalam jua-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yeng diperjual belikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.
DASAR HUKUM “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...” (QS. Al Baqarah ayat 275) “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan secara suka sama suka” (HR. Al Baihaqi, Ibnu Majah, dan shahih menurut Ibnu Hiban)
Hadits Dari Sahabat r.a. Bahwa Rasulullah : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan yaitu: Jual beli secara tangguh. Muqaradhah (Mudharabah) dan. Mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah)
RUKUN & SYARAT MURABAHAH Ada penjual. Ada pembeli. Ada obyek yg akan dijual-belikan (tangible) Ada harga jual yg disepakati kedua belah pihak. Akad jual beli. SYARAT Pembeli dan penjual dlm keadaan cakap hukum. Barang yg dijual tidak termasuk kategori yg diharamkan. Barang yg dijual sesuai dgn spesifikasi pembeli. Barang yg dijual scr hukum syah dimiliki penjual.
Perkembangan operasional murabahah Awalnya transaksi murabahah adalah transaksi jual beli sederhana yang dipraktekkan dengan kerelaan penjual untuk menyampaikan harga pokok dan laba yang diinginkan. Dengan persyaratan tertentu, kemudian jual beli ini dimasukkan kedalam jual beli amanah.
Beberapa hal yang merupakan bentuk perkembangan dari jenis jual beli murabahah Tipe murabahah dalam prakteknya dapat dilakukan langsung oleh penjual dan pembeli tanpa melalui pemesanan. Begitu juga dapat pula dilakukan dengan cara melibatkan pihak ketiga (supplier) yaitu pemesan.
Lanjutan… Murabahah dengan bayar tangguh; saat ini banyak dipraktekan oleh masyarakat, dimana murabahah bukan hanya sekedar jual beli dengan penyebutan harga diawal dan laba yang diinginkan oleh penjual, namun juga mengakomodasikan murabahah yang dilakukan dengan melahirkan transaksi hutang piutang bagi pembeli yang tidak mampu membayarnya secara cash.
Lanjutan… Munculnya jaminan dari pembeli terhadap penjual. Jaminan ini muncul sebagai akibat dari praktek murabahah yang melakukan pembayaran tangguh/ cicil maka munculnya jaminan menjadi sangat perlu untuk menjaga agar calon pembeli tidak main-main dengan barang yang sudah dalam kesanggupan calon penjual kepadanya.
Lanjutan… Itulah beberapa perkembangan dalam jual beli murabahah. Transaksi bisa sangat dinamis sesuai dengan dinamika zaman. Meskipun mengalami dinamika, akan tetapi karakteristik dari jenis jual beli murabahah harus tetap ada, sebagai ciri yang membedakannya dengan jenis jual beli lainnya.
Jenis-jenis murabahah Murabahah Modal Kerja (MMK), yang diperuntukkan untuk pembelian barang-barang yang akan digunakan sebagai modal kerja. Modal kerja adalah jenis pembiayaan yang diperlukan oleh perusahaan untuk operasi sehari-hari. Penerapan murabahah untuk modal kerja membutuhkan kehati-hatian, terutama bila obyek yang akan diperjualbelikan terdiri dari banyak jenis, sehingga dikhawatirkan akan mengalami kesulitan terutama dalam menentukan harga pokok masing-masing barang. b) Murabahah Investasi (MI), adalah pembiayaan jangka menengah atau panjang yang tujuannya untuk pembelian barang modal yang diperlukan untuk rehabilitasi, perluasan, atau pembuatan proyek baru. c) Murabahah Konsumsi (MK), adalah pembiayaan perorangan untuk tujuan nonbisnis, termasuk pembiayaan pemilikan rumah, mobil. Pembiayaan konsumsi biasanya digunakan untuk membiayai pembelian barang konsumsi dan barang tahan lama lainnya. Jaminan yang digunakan biasanya berujud obyek yang dibiayai, tanah dan bangunan tempat tinggal.
TEKNIK PERBANKAN (berdasarkan pesanan) SKEMA MURABAHAH TEKNIK PERBANKAN (berdasarkan pesanan) 1. Negoisiasi NASABAH 2. Akad Jual Beli 5. Terima barang dan dokumen 6. Bayar kewajiban BANK dokumen 3. Beli barang tunai 4. Kirim barang PEMASOK
Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan Murabahah Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba Barang yang diperjual-belikan tidak diharamkan oleh syariah Islam Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara berhutang .
Lanjutan… Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank
(Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2004) Ketentuan murabahah: (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2004) Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank. Jika bank menerima => ia harus membeli terlebih dahulu asset yang dipesannya secara sah dengan pedagang. Bank menawarkan asset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli) nya, karena secara hukum perjanjian tesebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus melakukan kontrak jual beli. Bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. Jika nasabah menolak membeli barang, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
Ketentuan murabahah (lanjutan..): (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2004) Jika nilai uang muka kurang dari kerugian bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah. Bank boleh meminta jaminan kepada nasabah sebagai bentuk keseriusan dari akad yang akan dilakukan. Jika uang muka memakai kotrak ‘urbun sebagai alernatif dari uang muka, maka: Jika nasabah membeli => ia tinggal membayar sisa harga. Jika nasabah batal membeli => menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian bank, dan jika tidak mencukui, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
(Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Jaminan dalam murabahah Jaminan dalam murabahah Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.
(Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Hutang Dalam Murabahah Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan oleh nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.
(Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib melunasi seluruh angsurannya. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.
Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan Murabahah Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000) Penundaan pembayaran dalam murabahah Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Bangkrut dalam murabahah Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.
Ketentuan Diskon Murabahah (Fatwa DSN No : 16/DSN-MUI/IX/2000) Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani
Ketentuan Sanksi (denda) (Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000) Sanksi dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dng sengaja Nasabah yang tidak mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan / atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana social.
Ketentuan potongan pelunasan (Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002) Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjian dalam akad Besarnya potongan sebagaimana dimaksud diatas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS
Pertanyaan Perbedaan murabahah dengan salam. Perbedaan muarabahah dengan istishna. Perbedaan murabahah dengan bai bitsaman ajil. Contoh murabahah dari investasi, konsumsi, dan modal kerja. Bolehkah Murabahah dengan jual beli emas. Maksud Sanksi dengan prinsip ta’zir. Maksud Riba nasiah. Maksud badan arbiterasi syariah. Standar patokan margin murabahah perbankan syariah.
jawaban 1. Pada transaksi murabahah, penjual harus memiliki lebih dahulu barang yang akan dijual. Proses pengadaan barang murabahah (aktiva murabahah) harus dilakukan oleh penjual. Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual. Dalam PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah, mengisyaratkan bahwa pencatatan akuntansi atas penyerahan barang dari penjual ke pembeli dilakukan setelah penjual memperoleh atau memiliki aktiva murabahah. Beda dengan transaksi salam, penjual justru belum memiliki barang yang akan dijual karena barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, namun pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari. Apakah transaksi ini tidak berisiko mengandung penipuan (qharari) atau adanya unsur spekulatif ?. Tentu saja tidak, kog bisa . . . !. Karena harga, spesifikasi barang, karakteristik tehnis lainnya, kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan barang yang dipesan sudah ditentukan dan disepakati ketika akad salam terjadi
Lanjutan 2. Pada transaksi murabahah, penjual harus memiliki lebih dahulu barang yang akan dijual. Proses pengadaan barang murabahah (aktiva murabahah) harus dilakukan oleh penjual. Jika penjual hendak mewakilkan kepada nasabah (wakalah) untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang menjadi milik penjual. Dalam PSAK No. 102 tentang Akuntansi Murabahah, mengisyaratkan bahwa pencatatan akuntansi atas penyerahan barang dari penjual ke pembeli dilakukan setelah penjual memperoleh atau memiliki aktiva murabahah. Transaksi bai’ al-istisna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran: apakah pembayaran dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Lanjutan 3. Al Murabahah yaitu kontrak jual beli dimana barang yang diperjualbelikan tersebut diserahkan segera, sedang harga (pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) atas barang tersebut dibayar dikemudian hari secara sekaligus (lump sum deferred payment). Bai’ Bitsaman Ajil yaitu kontrak murabahah dimana barang yang diper-jualbelikan tersebut diserahkan dengan segera, sedangkan harga barang tesebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (Installment Defered Payment).
Lanjutan 4. Murabahah investasi :pembelian peralatan, tanah, gedung untuk membuat proyek baru. murabahah konsumsi: pembelian rumah untuk keperluan pribadi murabahah modal kerja: pembelian perlengkapan kantor
Lanjutan 5. bagaimana hukum dari menjual emas dengan sistem murabahah menurut sudut pandang Islam? Sebagaimana yang telah dilakukan oleh salah satu bank syariah. bahwa harga emas itu dapat berubah-ubah (fluktuatif) ? Menjual emas dengan sistem murabahah merupakan proses jual beli biasa, dan bukan termasuk dalam kategori yang dilarang. Misalnya, seorang pedagang emas ingin melakukan ekspansi usaha. Kemudian ia datang kepada bank syariah, meminta pembiayaan murabahah untuk pengadaan emas yang akan dipakai sebagai modal kerja. Dalam konteks ini, penetapan marjin profit bagi bank syariah tidak termasuk kategori riba
Lanjutan 6. Ta’zir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’. Hukuman Bagi Kesalahan Ta’zir 1. Ta`zir adalah hukuman yang bersifat mendidik atas perbuatan dosa yang belum ditetapkan oleh syara` atau hukuman yang diserahkan kepada keputusan Hakim. Dasar hukum ta`zir adalah pertimbangan kemaslahatan dengan mengacu pada prinsip keadilan. Pelaksanaannya pun bisa berbeda, tergantung pada tiap keadaan. Karena sifatnya yang mendidik, maka bisa dikenakan pada anak kecil. 2. Dalam menetapkan jarimah ta'zir, prinsip utama yang menjadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemudharatan (bahaya). Di samping itu, penegakkan jarimah ta'zir harus sesuai dengan prinsip syar'i. 3. Bentuk sanksi ta`zir bisa beragam, sesuai keputusan Hakim. Namun secara garis besar dapat dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya yaitu hukuman mati bisa dikenakan pada pelaku hukuman berat yang berulang-ulang. Hukuman cambuk, hukuman penjara, hukuman pengasingan, menyita harta pelaku, mengubah bentuk barang, hukuman denda, peringatan keras, hukuman nasihat, hukuman celaan, ancaman, pengucilan, pemecatan, dan publikasi.
Lanjutan 7. Riba Nasiah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya. Contoh: Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah. Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penangguhan pembayaran sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya itu. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah swt.
Lanjutan 8. Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI adalah suatu badan yang dibentuk oleh pemerintah indonesia guna penegakan hukum di Indonesia dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang koperasi, asuransi, lembaga keuangan, pabrikasi, hak kekayaan intelektual, lisensi, waralaba, konstruksi, pelayaran / maritim lingkungan hidup penginderaan jarak jauhdan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional Badan ini bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan. Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah merupakan suatu cara untuk menyelesaikan sengketa atau beda pendapat perdata oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
Lanjutan 9.
TERIMA KASIH WASSALAM..