Masnur Marzuki masnur_marzuki@yahoo.com @MasnurMarzuki As-Siyasah Masnur Marzuki masnur_marzuki@yahoo.com @MasnurMarzuki
Ketatanegaraan Islam: Historis Zaman Nabi Intinya: SIYASAH Konsep atau Ajaran Islam tentang KETATANEGARAAN. PERIODE MEKKAH PERIODE MADINAH
Tantangan Syiar Islam Zaman Kenabian Persaingan Perebutan Kekuasaan Diskriminasi Hak dan Status Sosial Penolakan Hari Pembalasan Taqlid Kepada Nenek Moyang Kepentingan Ekonomi (Bisnis Berhala)
Periode Madinah Komunitas Agama dan Komunitas Negara Nabi Sebagai Pemimpin Agama dan Kepala Negara. MADINAH Agama Negara
NEGARA MADINAH Kedaulatan Syariat Islam (Ukhrowi -Kenabian) Balancing System Kedaulatan Syariat Islam (Ukhrowi -Kenabian) Ketatanegaraan (Duniawi – Kepala Negara)
Periode Madinah Prinsip Negara Madinah Musyawarah Kebebasan Berpendapat Kebebasan Beragama Keadilan Sosial Persatuan dan Kesatuan Ketaqwaan (Amar Ma’ruf Nahi Mungkar)
Masa Khalifah Abu Bakar Umar Usman Ali
Sumbangan khalifah/tokoh Khalifah adalah pemimpin tertinggi dalam negara Islam pada zaman khalifah al- Rasyidin, khalifah Umayyah dan juga khalifah Abbasiyah . Mereka memainkan peranan penting dalam memajukan negara dan menegakkan Islam. 8 8
Masa Abu Bakar As-Shiddiq Dipilih Jalan Musyawarah Terbatas antara Kaum Muhajirin dan Anshor Cikal bakal perkembangan politik kekuasaan antara kelompok-kelompok. Abu Bakar Merasa Bukan yang terbaik di antara tokoh-tokoh namun menerima amanah. Konsep: Ketaatan kepada Pemimpin Berakhir ketika pemimpin tersebut tidak lagi taat kepada Allah dan Rasul. Mulai melaksanakan pendelegasian tuga-tugas kenegaraan (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) (Pusat- Daerah
Khalifah Abu Bakar Eksekutif (Ali, Usman, dll) Yudikatif (Umar) Militer dan Diplomasi
Umar bin Khattab Umar bin Khattab sangat teguh dalam menegakkan yang benar dan menentang yang batil, maka ia digelari dengan ‘al-Faruq’ yang berarti ‘Sang Pembeda’. Zaman Umar bin Khattab diwarnai dengan peperangan pembebasan negeri-negeri, perkembangan daulat Islam, serta penerapan peraturan-peraturan dalam suatu pemerintahan. Pada Periode Khalifah Umar, Islam makin melebarkan teritorialnya hingga ke Palestina dan Pembebasan Mesir (18 H – 639 M) Buah dari pembebasan negeri zaman Khalifah Umar bin Khattab adalah makin luasnya daerah kekuasaan khilafah Islamiyah.
Umar menetapkan Administrasi pemerintahan menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Umar bin Khattab adalah khalifah yang pertama menyusun undang-undang ‘husbah’, yaitu peraturan yang mengawasi urusan pasar, menjaga adab sopan- santun, mengawasi timbangan dan ukuran supaya tidak ada lagi tipu daya timbangan.
Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya: 1. Diwana al-kharaj(jawatan pajak) 2. Diwana alahdats(jawatan kepolisian) 3. Nazarat al-nafi’at(jawatan pekerjaan umum) 4. Diwana al-jund(jawatan militer) 5. Baitul al-mal(baitul mal)
Pemilihan Khalifah sesudah Umar bin Khattab Ketika Umar merasakan bahwa ajalnya sudah dekat, ia menunjuk enam orang sahabat pilihan, yaitu para sahabat yang menjadi dewan syura di zamannya. Seorang dari enam sahabat itu dipilih dan yang mendapat suara terbanyak diangkat menjadi khalifah. Ali bin Abi Talib, Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abdurrahman bin ‘Auf dan Thalhah bin Ubaidillah. Menurut wasiat Umar, siapa yang terbanyak mendapat suara dialah yang akan dinobatkan menjadi khalifah. Dan bila suara itu sama banyaknya, haruslah dipilih yang disetujui oleh Abdullah bin Umar. Utsman bin Affan r.a. Terpilih menggantikan Umar.
Masa Usman bin Affan Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah, khalifah usman mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau propinsi pada masanya kekuasaan wilayah madinadibagi menjadi 10 propinsi: Di masa pemerintahan Utsman Radhiallahu ‘anhu (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan berhasil direbut.
Ali Hasan Mu’awiyah