DEPUTI PERLINDUNGAN ANAK RENCANA KERJA TAHUN 2010-2014
DEPUTI PERLINDUNGAN ANAK ABK PHS ABH KTA MSA 2 2
TUGAS POKOK DAN FUNGSI TUGAS Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang perlindungan anak FUNGSI Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan anak, Koordinasi kebijakan perlindungan anak, Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perlindungan anak, Pelaksanaan tugas lain dari Menteri. 3 3
SASARAN STRATEGIS Perumusan kebijakan dan pedoman bagi penerapan pengarusutamaan hak anak oleh kementerian negara dan lembaga pemerintah non kementerian lainnya Perumusan kebijakan dan pedoman bagi penerapan pengarusutamaan hak anak oleh pemerintah daerah Perumusan kebijakan perlindungan anak 4 4
SASARAN PRIORITAS Meningkatnya jumlah kebijakan: penghapusan kekerasan pada anak; perlindungan anak dari masalah sosial; penanganan anak yang berhadapan dengan hukum; perlindungan bagi anak berkebutuhan khusus; pemenuhan hak sipil anak. 5 5
INDIKATOR KINERJA OUTPUT Jumlah kebijakan tentang: penghapusan kekerasan terhadap anak, penanganan masalah sosial anak, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan anak berkebutuhan khusus dan pemenuhan hak sipil anak. Jumlah K/L dan pemda yang difasilitasi tentang penanganan: penghapusan kekerasan pada anak, masalah sosial anak, anak yang berhadapan dengan hukum, anak berkebutuhan khusus dan pemenuhan hak sipil anak Jumlah K/L dan pemda yang difasilitasi dalam penyusunan data tentang: anak korban kekerasan, penanganan masalah sosial anak, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan anak berkebutuhan khusus dan pemenuhan hak sipil anak 6 6
ARAH KEBIJAKAN Menyusun berbagai kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan hak anak (PUHA) termasuk kebijakan perlindungan anak sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemenuhan hak anak. Melakukan pendampingan teknis dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran yang peduli anak pada kementerian/ lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota. 7 7
Lanjutan…. Membangun jejaring kelembagaan pada tingkat daerah, nasional dan internasional untuk mendorong pemenuhan hak anak. Melakukan evaluasi dan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang peduli anak di kementerian/ lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Mengelola manajemen yang akuntabel dan terintegrasi. 8 8
PRIORITAS CAPAIAN 2010-2014 Percepatan kepemilikan akte kelahiran Pemenuhan hak mendapatkan informasi yg layak Pencegahan dan penanganan KTA Penanganan anak jalanan Pengintegrasian isu anak dlm penanggulangan bencana Pedum penanganan ABH dan pasca penahanan Penanganan anak berkebutuhan khusus
PENDEKATAN SISTEM UNTUK PERLINDUNGAN ANAK IMMIDIATE RESPONS TO PROTECT THE CHILD SOCIAL WELFARE SYSTEM MASYARAKAT LAW HARMONIZATION SYSYTEM ANAK KELUARGA BEHAVIOUR CHANGE SYSTEM KELOMPOK2
Mitra Kerja LSM LOKAL (PKPA MEDAN, SPMAA LAMONGAN, AKSARA YOGYA DLL) LSM NASIONAL (JARAK, YKAI, YPMA, YPHA, LAPA, KOMNAS PA DLL) LSM INTERNASIONAL (ACILs, ICMC, SAVE, WVI, CF DLL) ORGANISASI PEREMPUAN (TP PKK, KOWANI, DLL) ORMAS KEAGAMAAN (PP AISYAH, BKMT DLL) ORMAS (IDAI, PRAMUKA DLL) BADAN PBB (UNICEF, UNDP, ILO DLL)
Selanjutnya, dukungan dan kerjasama kita semua…….selalu didambakan….. TERIMA KASIH…