PEROLEHAN HAK ATAS TANAH PERMOHONAN/PEMBERIAN HAK DAN PEMINDAHAN HAK
SURAT DAN KELENGKAPAN DOKUMEN SKEMA PERMOHONAN HAK BPN PUSAT PENELITIAN KEMBALI BERWENANG KANWIL BPN PERIKSA KEMBALI TIDAK BERWENANG BERWENANG SURAT KEPUTUSAN PEMBERIAN HAK (SKPH Kepala kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota Pemeriksaan oleh Panitia A; atau Panitia B SURAT DAN KELENGKAPAN DOKUMEN PERMOHONAN HAK KABULKAN PENERIMA HAK Ada Kewajiban : 1 .Membayar Uang Pemasukan (vide PMNA/ Ka.BPN No.6 tahun 1998) 2. Membayar Bea Perolehan Hak (UU No. 25/2000) ; 3. Mendaftarkan Haknya ke : KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA TOLAK
SKEMA PENDAFTARAN HAK DAN PENERBITAN SERTIPIKAT MEMBUAT BUKU TANAH YANG BERISI: JENIS HAK DATA FISIK: LETAK (DESA/KELURAHAN), JALAN, BLOK, LUAS TANAH SESUAI SURAT UKUR MENERBITKAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH YANG TERDIRI DARI: 1. SALINAN BUKU TANAH 2. SURAT UKUR KEGIATAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA MENYERAHKAN SERTIPIKAT KEPADA PENERIMA HAK ATAU KUASANYA SAAT LAHIRNYA HAK ATAS TANAH (TAPI, KAPAN TGL. PASTINYA ?? ) PASTINYA ATAU TEPATNYA : SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI KERJA SEJAK BERKAS-BERKAS/WARKAH PENDAFTARAN DINYATAKAN LENGKAP OLEH KA.SIE PENDAFTARAN TANAH
PEMINDAHAN HAK DEFINISI: perbuatan hukum pemindahan hak untuk selama-lamanya (JUAL LEPAS dalam konsep hukum tanah adat) Yurisprudensi MA-RI No.123/K/Sip/1970: perbuatan hukum jual beli tanah adalah pemindahan hak yang bersifat“TERANG DAN TUNAI” TERANG : jual beli dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (PPAT) TUNAI : ada dua perbuatan hukum yang dilakukan bersamaan, yaitu: PENJUAL : memindahkan penguasaan yuridis atas tanahnya kepada pembeli untuk selama-lamanya PEMBELI : membayarkan harga (sebagian atau seluruhnya) kepada penjual Konsekuensi hukum dari selesainya jual beli: Jual beli tanah tidak dapat dibatalkan, karena perbuatan dan pemindahan haknya sudah selesai Apabila harganya baru dibayarkan sebagian tidak berpengaruh pada pemindahan hak, karena telah memenuhi syarat tunai (vide: Keputusan MA-RI, No. 27/K/Sip/1956), sisa harga yang belum dibayar adalah hutang pembeli JENIS PEMINDAHAN HAK: Jual Beli, Tukar-Menukar, Hibah, Inbreng
Sahnya jual beli tanah Ditegaskan oleh PUTUSAN MAKAMAH AGUNG NO. 123/K/SIP/1970: “Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 berlaku khusus bagi pemindahan hak pada kadaster, sedangkan hakim menilai sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum materiil yang merupakan jual beli (materiele handeling van verkoop) tidak hanya terikat pada Pasal 19 tersebut” Kesimpulan: sahnya jual beli ditentukan oleh syarat materil dari perbuatan jual beli yang bersangkutan, b u k a n oleh Pasal 19 PP 10/1961 (sekarang PP No. 24 tahun 1997). Adapun yang merupakan syarat materil ialah: a. Penjual berhak menjual tanah yang bersangkutan; b. Pembeli berhak membeli tanah yang bersangkutan; c. Tanah hak yang bersangkutan boleh diperjualbelikan menurut hukum; d. Tanah hak yang bersangkutan tidak dalam sengketa.
CONTOH KASUS: JUAL BELI YG TIDAK SAH PUTUSAN Mahkamah Agung No. Reg. : 2691PK/Pdt/1996 “Perjanjian lisan, baru merupakan perjanjian permulaan yang akan ditindak lanjuti dan belum dibuat di depan Notaris, belum mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak mempunyai akibat hukum.” “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri” “Perjanjian lisan menjual tanah harta bersama yang dilakukan suami dan belum disetujui isteri maka perjanjian tersebut tidak sah menurut hukum”
Pelaksanaan Jual Beli Tanah PENGATURAN : UUPA PASAL 19 PP NO.24 TAHUN 1997 (PASAL 37 S.D. PASAL 40) PMNA/KA.BPN NO.3 TAHUN 1997 (PASAL 95 S.D. 106) PELAKSANAAN JUAL BELI DILAKUKAN DIHADAPAN PPAT: DENGAN DIHADIRI OLEH: PENJUAL DAN PEMBELI ATAU WAKIL/KUASANYA DENGAN SURAT KUASA TERTULIS DUA ORANG SAKSI SETELAH AKTA JUAL BELI DIBACAKAN OLEH PPAT DIHADAPAN YANG HADIR, JIKA ISINYADISETUJUI PARA PIHAK DAN TIDAK ADA PERUBAHAN, LALU DITANDATANGANI OLEH PENJUAL DAN PEMBELI PPAT WAJIB MENDAFTARKAN JUAL BELI KE KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA SELAMBAT-LAMBATNYA 7 (TUJUH) HARI KERJA SEJAK AKTA JUAL BELI TSB. DIBUAT PENDAFTARAN JUAL BELI: DI DALAM BUKU TANAH DAN SERTIPIKAT TANAH DICATAT MENGENAI “PERUBAHAN SUBYEK”, YAITU: MENCORET NAMA PENJUAL; KEMUDIAN MENCATAT NAMA PEMBELI PADA KOLOM MUTASI (PEMEGANG HAK BARU) SETELAH ITU SERTIPIKAT DISERAHKAN KEPADA PEMEGANG HAK BARU