Disiplin Sebagai Upaya Peningkatan Profesi Defi wahyuni MZ Danty octavianty Roza Putri Elza Rahman Siti Khadijah Senna Andraina M. Effendi
Disiplin Disiplin berasal dari akar kata “disciple“ yang berarti belajar. Disiplin merupakan arahan untuk melatih dan membentuk seseorang melakukan sesuatu menjadi lebih baik. Disiplin adalah suatu proses yang dapat menumbuhkan perasaan seseorang untuk mempertahankan dan meningkatkan tujuan organisasi secara obyektif, melalui kepatuhannya menjalankan peraturan organisasi.
Tujuan Pokok Dari Pendisiplinan untuk mendorong karyawan agar memiliki disiplin pribadi yang tinggi, agar peran kepemimpinan tidak terlalu berat dengan pengawasan, yang dapat memastikan prakarsa, kreativitas serta partisipasi sumber daya manusia.
3 hal yang perlu mendapat perhatian dalam penerapan disiplin pribadi, yaitu : Para anggota organisasi perlu didorong, agar mempunyai rasa memiliki organisasi, karena secara logika seseorang tidak akan merusak sesuatu yang menjadi miliknya. Para karyawan perlu diberi penjelasan tentang berbagai ketentuan yang wajib ditaati dan standar yang harus dipenuhi. Penjelasan dimaksudkan seyogyanya disertai oleh informasi yang lengkap mengenai latar belakang berbagai ketentuan yang bersifat normatif. Para karyawan didorong, menentukan sendiri cara-cara pendisiplinan diri dalam rangka ketentuan-ketentuan yang berlaku umum bagi seluruh anggota organisasi
Disiplin yang baik dan benar dalam diri seseorang akan selalu membangun dan membawa kemajuan. Seseorang yang mau membangun sikap disiplin dalam dirinya, akan mampu menerapkan disiplin pada pekerjaan nya, sehingga membawa dampak positif bagi kemajuan hidup dan profesionalitas kerja pribadi itu sendiri Dalam hubungannya dengan peningkatan profesi, disiplin berfungsi untuk mendidik kaum profesional untuk tunduk pada aturan profesi, menjaga kaum profesional untuk tetap berada dalam koridor pekerjaan, sehingga pekerja dalam melakukan pekerjaan dengan baik dikarenakan oleh terbiasa, dan bukan paksaan dikarenakan oleh disiplin aturan-aturan yang mengikat mereka dalam menjalankan profesi mereka sebagai kaum profesional