Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Syariah/Aqad

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

Hukum dan Pembangunan FISIP UI Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
WADI'AH DALAM PERBANKAN SYARI'AH
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Pengertian, Unsur-unsur, Rukun & Syarat Akad
Akad dan Kontrak dalam perspektif syariah dan konvesional
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
AKAD: Akad : adalah perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syarak yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah.
KONTRAK.
Jauhar Faradis El Masykury
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
Rukun & Syarat Hak & Kewajiban Para Pihak, Khiyar dan
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SUBYEK HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
SUBYEK HUKUM DALAM HUKUM ISLAM
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
AKAD.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pengertian, Unsur-unsur, Rukun & Syarat Akad
AKAD DALAM BERMUAMALAH
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
HUKUM PERDATA.
Fiqh Muamalah “AKAD” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Satuan Acara Perkuliahan Bank dan Asuransi Syariah
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Universitas Esa Unggul
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Universitas Esa Unggul
PERNIKAHAN Lanjutan.
JAUHAR FARADIS EL MASYKURY
AMWAL (HARTA) DAN HAK MILIK
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
HUKUM ISLAM DALAM MUAMALAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Konsep dan Prinsip-Prinsip Umum Kontrak dalam Islam
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PENYELESAIAN SENGKETA
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
AKAD JUAL BELI.
Tim Pengajar Hukum Perdata
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
JUAL BELI VS RIBA.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Syariah/Aqad Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M

Pengertian Akad Dua istilah penting: 1). Al-’aqdu/akad (Q.S.V:1) 2). Al-’ahdu/janji (Q.S. III:76) Tahapan terjadinya Akad (Abdoerraoef): 1. Al-’ahdu (perjanjian) 2. Persetujuan 3. Al’aqdu (perikatan) Ps. 1233 KUHPer Perjanjian => Perikatan

Tahap Terjadinya Hubungan Hukum Perikatan Barat PERJANJIAN PERIKATAN

Tahap Terjadinya Perikatan Islam (Abdoerraoef) AQDU PERIKATAN AHDU PERJANJI AN PERSETUJU

PERJANJIAN Perjanjian atau overeenkomst adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPer) Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum yang konkret

PERIKATAN Perikatan atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum (mengenai harta kekayaan) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya itu diwajibkan memenuhi tuntutan itu (Subekti) Perikatan adalah suatu peristiwa hukum yang abstrak

AL-AHDU Al ‘Ahdu yaitu pernyataan untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu yang tidak terkait dengan orang lain. (Abdoerraoef) Q.S. Ali Imran ayat 76: “Sebenarnya siapa yang menepati janji dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa” (balaa man awfaa bi’ahdihii wattaqaa fainnallaha yuhibbul muttaqiin)

AL-AQDU Secara Bahasa, Al-Aqdu (Akad): berarti ikatan, mengikat, menghimpun/menyimpulkan dua ujung tali. Definisi terminologis: “pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum thd obyeknya”.

Unsur-unsur Akad 1. Pertalian ijab dan kabul 2. Dibenarkan oleh syara’ Dari definisi tsb dpt ditarik unsur2nya: 1. Pertalian ijab dan kabul - Ijab = pernyataan kehendak dari mujib - kabul = pernyataan menerima dari qaabil 2. Dibenarkan oleh syara’ 3. Mempunyai akibat hukum terhadap obyeknya - merupakan salah satu tindakan hukum (Tasharruf)

DASAR HUKUM Al Maidah ayat 1: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” Akad adalah salah satu bentuk perbuatan hukum (Tasharruf) Tasharruf (Mustafa Az Zarqa) yaitu: Segala sesuatu perbuatan yg bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak & kewajiban).

Pengertian Akad dalam Peraturan Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah (Pasal 1 Angka 13 UU No. 21/2008) Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 20 angka 1 KHES)

WA’AD Wa’ad = janji Pernyataan yang dimaksud oleh pemberi pernyataan untuk melakukan perbuatan baik di masa depan Keinginan yang dikemukakan oleh seseorang untuk melakukan sesuatu, baik perbuatan maupun ucapan, dalam rangka memberi keuntungan bagi pihak lain

Apakah Wa’ad Mengikat Secara Hukum? Jumhur fuqaha dari Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Malikiyah  wa’ad adalah kewajiban agama, bukan kewajiban hukum formal, sehingga tidak mengikat secara hukum Ibn Syubrumah, Ishaq bin Rahawiyah, Hasan Basri, dan sebagian pendapat Malikiyah  wa’ad itu wajib dipenuhi dan mengikat secara hukum Sebagian fuqaha Malikiyah  wa’ad mengikat secara hukum apabila berkaitan dengan suatu sebab meskipun sebab tersebut tidak menjadi bagian/disebutkan dari mau’ud (pernyataan janji) Ibn Qasim  wa’ad bersifat mengikat untuk dipenuhi apabila berkaitan dengan sebab yang dinyatakan secara tegas dalam mau’ud (pernyataan janji)

KONTRAK Contract is an agreement between two or more parties creating obligations that are enforceable or otherwise recognizable at law Tiga unsur dalam kontrak: The fact between the parties (kesepakatan tentang fakta antara para pihak) The agreement is written (dibuat secara tertulis) Consist of peope who has rights and duties in making a written agreement (adanya orang-orang yang berhak dan berkewajiban untuk membuat kesepakatan dan persetujuan tertulis)

Rukun & Syarat Akad Rukun: suatu unsur yg mrpkn suatu bagian yg tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yg menentukan sah atau tdknya perbuatan tsb dan ada atau tdk adanya sesuatu itu. Syarat: sesuatu yg tergantung pdnya keberadaan hukum syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.

Rukun & Syarat Akad 1. Al-’Aqidain (subyek) 2. Mahallul-’Aqd (obyek) 4 komponen pmbtk Akad (Ash-shiddiqy): 1. Al-’Aqidain (subyek) 2. Mahallul-’Aqd (obyek) 3. Maudhu’ul-’Aqd (tujuan) 4. Sighat al-’Aqd (ijab dan kabul) - Mazhab Hanafi=> hanya sighat al-’aqd - Syafi’i dan Maliki=> (1) dan (2) dan (4)

Rukun & Syarat Akad 1. Al-’Aqidain (Subyek): pengemban hak & kewjb a. Manusia (Syakhshiyah Thobi’iyah) b. Badan Hukum (Syakhshiyah I’tibariyah Hukmiyah) 2. Mahallul Aqd (Obyek) 3. Maudhu’ul Aqd (Tujuan) 4. Sighat al-’Aqd (Ijab dan Kabul).

Manusia sbg Subyek Hk Akad => Pihak yg dpt dibebani hk (Mukallaf): sdh cakap dlm bertindak secara hk 1. Tahapan manusia sbg subyek hk 2. Halangan kecakapan bertindak 3. Hal yg harus diperhatikan. => Syarat-syarat Subyek akad (manusia)

Tahapan kapasitas seseorang dalam hukum Abdurrahman Raden Haji Haqqi, dalam buku The Philosophy of Islamic Transactions, menyebutkan empat (4) tahapan kapasitas seseorang dalam hukum ( Stages of Legal Capacity: Marhalah al-janin (tahap embryo), Marhalah al-saba (tahap/ masa embryo), mulai manusia lahir sampai usia 7 tahun Marhalah al-tamyiz (tahap/masa dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk, usia antara 7 sampai 15 atau 18 tahun), Marhalah al-bulugh (tahap/masa puber)

Wahbah Az-Zuhaily menambahkan dengan satu tahapan lagi yaitu “Daur ar-Rushd” tahap bijaksana (stage of prudence). Tahap ini adalah tahapan paling sempurna dalam bertindak hukum bagi seseorang.

Halangan Kecakapan Bertindak 1. ‘Minors (dibawah umur) 2. Insanity (Junun) 3. Idiocy (‘Atah) 4. Prodigality (Safah) 5. unconsciousness (Ighma) 6. Sleep (naum) 7. Ignorance (jahl)

3 hal penting dlm subyek akad Ahliyah (kecakapan) - A. Wujub : k’ckp’ memiliki hak - A. Ada’: melakukan tasharuf + tgg jwb Wilayah (kewenangan) - Niyabah Ashliyah (melakukan sendiri) - Niyabah al-Syar’iyyah (mell wali) Wakalah (perwakilan)

Badan Hk Sbg Subyek Akad Mrpk persekutuan (Syirkah) yg dibentuk b’dsrkan hk dan memiliki tgg jwb kehartaan yg terpisah dr pendirinya Memperoleh hak & kewjb’ Dasar Hk: Q.s. an-Nisa (4):12, Qs.Shaad (38):24 - Hadits Qudsi riwayat Abu Dawud & Al Hakim dr Abu Hurairah Perbedaan dg subyek hk manusia.

Perbedaan BH dg Manusia Hak-hak BH berbeda: tdk berklg, ibadah,dll Tidak hilang dg meninggalnya pengurus Diperlakukan adanya pengakuan hukum Ruang gerak BH dlm bertindak dibatasi oleh ketentuan hk hnya pd bidang tertentu Tindakan hk yg dpt dilakukan tetap BH tdk dpt dijatuhi pidana.

Syarat-Syarat Akad Syarat-syarat akad dihubungkan dengan masing-masing komponen Akad lainnya. 1. Mahallul Aqd (Obyek) 2. Maudhu’ul Aqd (Tujuan) 3. Sighat al-’Aqd (Ijab dan Kabul).

Syarat-syarat Obyek Akad halal menurut syara’ bermanfaat (bukan merusak atau digunakan untuk merusak) dimiliki sendiri atau atas kuasa si pemilik dapat diserah-terimakan (berada dalam kekuasaan) dengan harga yang jelas

Syarat-syarat Tujuan Akad baru ada pada saat dilaksanakan Akad berlangsung adanya hingga berakhirnya akad tujuan akad harus dibenarkan Syara’

Syarat-syarat Ijab-Kabul dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat tertuju pada suatu obyek harus berhubungan langsung dalam suatu majelis terang pengertiannya bersesuaian antara Ijab dan Kabul menggambarkan kesungguhan dan kemauan para pihak yang bersangkutan.

TERIMA KASIH!