Perdagangan International Sari Yuniarti,SE.,MM. jurkubank@yahoo.com
Pengertian Suatu kegiatan jual beli yang melintasi batas teritorial negara yang pada dasarnya dimiliki oleh dua pihak, yaitu penjual (eksportir) dan pembeli (importir). Namun, pada praktiknya, juga melibatkan pihak-pihak (instansi) lain
Perdagangan Internasional - Alasan Keragaman kondisi produksi Penghematan biaya Perbedaan selera Keunggulan komparatif
Perdagangan Internasional - Sebab Keunggulan Komparatif Perbedaan Sumber alam Sistem Perekonomian Terbuka Perbedaan Tingkat Teknologi/ Inovasi Perbedaan Tingkat SDM
Keunggulan Komparatif di Indonesia Getah Perca T e h Tembakau Deli
Manfaat Perdagangan Internasional Perdagangan terbuka di dalam tatanan moneter akan bermanfaat bagi negara anggota Perdagangan dunia yg terbuka akan memperbaiki saling ketergantungan ekonomi secara global Menciptakan sistem pasar internasional yang saling menguntungkan
Instansi-instansi yang Terkait Pembuat barang ekspor (kalau produksi ekspor tidak dilakukan sendiri) Ekspor merchant house (yang membeli barang dari perusahaan pembuat barang dan mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara-negara tertentu yang membutuhkan barang-barang tersebut) Confirming house (lazim dikenal di luar negeri), bertindak sebagai perantara pembuat barang di luar negeri dan importir dalam negeri, biasanya bertanggung jawab atas pengapalan barang-barang dan pembayaran kepada penjual.
Instansi-instansi yang Terkait (lanjutan) Buying agent, bertindak sebagai agen untuk satu atau lebih pembeli tertentu di luar negeri, Trading house, badan usaha yang mengumpulkan barang-barang keperluan untuk diekspor dan diimpor. Consignment agent, bertindak sebagai agen penjual di luar negeri. Factor, lembaga yang setuju untuk membeli piutang-piutang dagang/barang-barang ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepada importir/pembeli.
Instansi-instansi yang Terkait (lanjutan) Bank Freight forwarder, EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) / EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara) Maskapai pelayaran Asuransi Bea cukai Kedutaan Surveyor (badan pemeriksa)
Kerjasama Perdagangan Internasional Multilateral Bilateral
Kerjasama Multilateral Suatu kerjasama perdagangan yang melibatkan berbagai banyak negara di dunia. Multilateral=Globalisasi=Multinasional.
2 Macam Multilateral Kerjasama regional Kerja sama regional adalah kerja sama antara beberapa negara dalam satu kawasan. Contoh: ASEAN, AFTA, ADB, MEE, dan lain-lain. Kerjasama internasional Kerja sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara di dunia dan tidak terbatas dalam satu kawasan. Contoh: IMF, ILO, OPEC, WTO, dan lain-lain.
Kerjasama Bilateral Kerjasama perdagangan antara satu negara dengan negara tertentu. Kerja sama tersebut hanya melibatkan dua negara. Contoh: pinjam-meminjam modal antara Indonesia dengan Jepang, penyederhanaan tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia.
Sales Contract (Kontrak Perdagangan) Merupakan awal dari proses jual beli dalam ranah perdagangan internasional. Sales contract memuat kesepakatan atau perjanjian antara penjual dan pembeli dalam bentuk dokumen yang pada prinsipnya menyatakan hak dan kewajiban mereka.
Klausula-2 dalam Sales Contract Syarat tentang barang (Terms of Goods), meliputi: Rincian barang, meliputi: jenis barang (kind of goods), tipe barang (type of goods), spesifikasi barang (spesification of goods), keaslian barang (originality of goods), asal barang (origin of goods). Jumlah dan kualitas barang (quantity and quality of goods). Harga barang (price of goods).
Klausula-2 dalam Sales Contract Syarat pengiriman barang Meliputi: Pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan (port of loading and port of destination) Pengiriman sebagian (partial shipment) diperbolehkan atau tidak Pindah kapal (transhipment) diperbolehkan atau tidak
Klausula-2 dalam Sales Contract Syarat penyerahan barang (terms of delivery) Mengacu pada International Commercial Terms (INCOTERMS) 2000 untuk menyeragamkan penafsiran pelaksanaan syarat penyerahan barang, peralihan risiko dan biaya dari penjual kepada pembeli berdasarkan jenis sarana transportasi yang digunakan.
Klausula-2 dalam Sales Contract INCOTERMS meliputi: Ex Works (EXW) Free Carrier At (FCA) Free Alongside Ship (FAS) Free on Board (FOB) Cost and Freight (CFR) Cost Insurance and Freight (CIF)
Klausula-2 dalam Sales Contract INCOTERMS meliputi: Carrier Paid To (CPT) Carrier and Insurance paid (CIP) Delivered at Frontier (DAF) Delivered Ex Ship (DES) Delivered At Quay (DEQ) Delivered Duty Unpaid (DDU) Delivered Duty paid (DDP)
INCOTERMS 2000 VS INCOTERMS 2010
Klausula-2 dalam Sales Contract Syarat pembayaran (terms of payment) Pembayaran dengan L/C: - Commercial documentary credit - General L/C - Standby L/C - Special L/C - Back to back L/C
Klausula-2 dalam Sales Contract Syarat pembayaran (terms of payment) Pembayaran dengan L/C: - Red clause L/C - Green Clause L/C - Negotiable L/C - Transferable L/C - Untranferable L/C
Klausula-2 dalam Sales Contract Syarat pembayaran (terms of payment) Pembayaran dengan L/C: - Preliminary L/C - Straight L/C - Clean L/C - Revolving L/C - Merchant’s L/C
Klausula-2 dalam Sales Contract Syarat pembayaran (terms of payment) Pembayaran tanpa L/C (non L/C), meliputi: - Open account - Advance payment - Consignment (konsinyasi) - Collection - Counter trade
Klausula-2 dalam Sales Contract Syarat dokumen (documentations) Klausul ini berisi kesepakatan tentang dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan dalam rangka realisasi sales contract, terdiri dari: Dokumen finansial Dokumen Komersial
Klausula-2 dalam Sales Contract Dokumen Finansial berupa wesel/draft/bill of exchange, perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang Dokumen Komersial berupa bill of lading, commercial invoice, packing list, certificate of origin, certificate of quality, certificate of inspection, dokumen asuransi, dll.