MALPRAKTEK MEDIK
pendahuluan Issu malpraktek semakin meningkat Masyarakat menuntut keadilan Semua orang dimata hukum sama termasuk dokter
MALPRACTICE Professional misconduct or unreasonable lack of skill Failure of one rendering professional service to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumtances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage is the recipient of those services or to those entitled to rely upon them
YURIDICIAL MALPRACTICE Klasifikasi malpraktek (berdasar hukum) CRIMINAL MALPRACTICE (malpraktek pidana) CIVIL MALPRACTICE (malpraktek perdata) ADMINISTRATIVE MALPRACTICE (malpraktek administrasi)
MEDICAL MALPRACTICE Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient.
Malpraktik kedokteran (malpraktek medis ) Pelanggaran atas kewajiban dokter atau dokter gigi untuk bertindak layak atau hati-hati pada keadaan tertentu, mengakibatkan cedera/kerugian yang telah dapat diperkirakan sebelumnya
Tindakan yang salah dalam pelaksanaan profesi medik disebut MALPRAKTEK MEDIK (medical malpractice) Malpraktek ialah professional misconduct or unreasonable lack of skill Malpractice negligence (WMA-1992) “ ..... or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient”
Human Error (James Reason, 1990) Defenses Unsafe Acts ACCIDENT Preconditions Line Management Active & Latent Failures Decision makers Active failures Latent failures Latent failures SYSTEM ERRORS Latent failures
RISIKO MEDIS INHEREN PADA SETIAP TINDAKAN MEDIS SEBAGIAN DIANGGAP ACCEPTABLE: TINGKAT PROBABILITAS DAN KEPARAHANNYA MINIMAL (UMUMNYA BERSIFAT FORESEEABLE BUT UNAVOIDABLE, CALCULATED, CONTROLLABLE) RISIKO “BERMAKNA” TETAPI HARUS DIAMBIL KARENA “THE ONLY WAY” (UNAVOIDABLE) RISIKO YG UNFORESEEABLE = UNTOWARD RESULTS 1 DAN 2 PERLU INFORMED CONSENT, SEHINGGA BILA TERJADI, DOKTER TIDAK BERTANGGUNGJAWAB SECARA HUKUM
RISIKO MEDIS RUMAH SAKIT (PROVIDER) BERTANGGUNG-JAWAB SECARA HUKUM PADA CEDERA YANG DIAKIBATKAN OLEH: RISIKO YANG ACCEPTABLE TAPI TIDAK DIINFORMASIKAN DAN DISETUJUI PASIEN TERLEBIH DAHULU RISIKO YANG TIDAK ACCEPTABLE , YAITU YG FORESEEABLE DAN PREVENTABLE / AVOIDABLE E.B.M. MENJADI ACUAN DALAM MENENTUKAN FORESEEABILITY, PREVENTABILITY / AVOIDABILITY, “THE ONLY WAY”, DLL
ADVERSE EVENTS, MEDICAL ERRORS, MEDICAL NEGLIGENCE, AND PATIENT SAFETY
ADVERSE EVENTS SETIAP CEDERA YANG LEBIH DISEBABKAN OLEH MANAJEMEN MEDIS DARIPADA AKIBAT PENYAKITNYA SEBAGIAN DIANTARANYA PREVENTABLE, DISEBABKAN ERROR SEBAGIAN DIANTARANYA AKIBAT KELALAIAN MEDIS (BILA MEMENUHI KRITERIA HUKUM)
MEDICAL ERRORS PENYEBAB PREVENTABLE ADVERSE EVENTS KEGAGALAN MELAKSANAKAN SUATU RENCANA TINDAKAN (error of execution; lapses dan slips) PENGGUNAAN RENCANA TINDAKAN YG SALAH UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU (error of planning; mistakes). Di dalam kedokteran, semua error dianggap serius karena dapat membahayakan pasien
KEKERAPAN ADVERSE EVENTS STUDI NEW YORK (1984) : 3,7% RAWAT INAP 53% : PREVENTABLE : ERROR 29,2% : NEGLIGENT BERAKIBAT KEMATIAN: 6,6% DAN 13,6% DI COLORADO & UTAH (1992): 2,9% RAWAT INAP DI DUA RS PENDIDIKAN DI AS: 2% PASIEN RAWAT INAP : PREVENTABLE ADVERSE EVENTS IOM, 2000
KEKERAPAN MEDICATION ERRORS DI RUMKIT DI A.S.: ANALISIS 289,411 RESEP DI RS DIK: 3,13 PER 1000 (LESAR, 1997) ANALISIS 101,022 RESEP DI RS ANAK: 479 ERRORS, 27 DIANTARANYA LETAL (KOREN, 1994) DI INDONESIA: TIDAK ADA DATA Iwan Dwiprahasto MMedSc, PhD di Jogja: MEDICATION ERROR DI I.C.U. MENCAPAI 96% (TAK SESUAI INDIKASI, TAK SESUAI DOSIS, POLIFARMAKA TAK LOGIS, DLL)
Preventable adverse events Errors TIDAK SEMUA ERRORS MENGAKIBATKAN ADVERSE EVENTS
MEDICAL ERRORS DILIHAT DARI KONTRIBUSINYA LATENT ERRORS CENDERUNG BERADA DI LUAR KENDALI OPERATOR GARIS DEPAN; SEPERTI DESAIN BURUK, INSTALASI TAK TEPAT, PEMELIHARAAN BURUK, KESALAHAN KEPUTUSAN MANAJEMEN, STRUKTUR ORGANISASI YG BURUK ACTIVE ERROR KESALAHAN PADA TINGKAT OPERATOR GARIS DEPAN
CONTOH LATENT ERROR 1 LATENT ERROR 2 PRECONDITIONS PEMBOLEHAN DOKTER (DSp) BEKERJA DI BANYAK RUMKIT LATENT ERROR 2 TIDAK ADANYA SISTEM JAGA DSp YANG TEGAS DI RUMKIT PRECONDITIONS TERDAPAT KEGAWATDARURATAN, DOKTER TAK BISA HADIR ATAU SANGAT TERLAMBAT KETIGA KEADAAN TERSEBUT (UNSAFE CONDITIONS) MENDORONG TERJADINYA ACTIVE ERROR (UNSAFE ACTS)
CONTOH LAIN LATENT ERROR 1 LATENT ERROR 2 PRECONDITIONS ACTIVE ERRORS PROFESSIONALISME PERAWAT YG RENDAH LATENT ERROR 2 TIDAK ADA S.O.P. RINCI DI RUANGAN PRECONDITIONS TERDAPAT KEGAWATAN YG “TERSEMBUNYI” ACTIVE ERRORS KEGAWATAN TIDAK TERPANTAU ATAU TIDAK TERLAPORKAN
KASUS 1 PASIEN RAWAT INAP :ANAK DALAM KEADAAN GAWAT DARURAT AYAH KE RUANG PERAWAT MEMINTA PERTOLONGAN PERAWAT: “MASING-MASING PASIEN ADA PERAWATNYA, KEBETULAN DIA SEDANG KELUAR”, AYAH DIMINTA MENUNGGU ANAK TAK TERTOLONG SIKAP? SOP?
KASUS 2 OPERASI DILAKUKAN DENGAN BAIK JARINGAN AKAN DIPERIKSA HISTOPATOLOGI, TETAPI TERNYATA FORMALIN HABIS PA: “JARINGAN TIDAK DAPAT DIINTERPRETASI KARENA BUSUK” SOP?? SIAPA YG HARUS MELAPOR ?
KASUS 3 PASIEN SKIZOFRENIA (A) GADUH DIRAWAT INAP DI KAMAR ISOLASI, BERSAMA PASIEN SEJENIS (B) PASIEN (B) MATANYA DICUNGKIL (ENUKLEASI) OLEH PASIEN (A), TIDAK ADA PERLAWANAN KARENA DIIKAT KAKI DAN TANGANNYA S.O.P.?? PENGAWASAN PERAWAT ??
PATIENT SAFETY PENGHINDARAN, PENCEGAHAN, PERBAIKAN TERJADINYA ADVERSE EVENTS FREEDOM FROM ACCIDENTAL INJURY PARADIGMA SAFETY DITERAPKAN DALAM INTERAKSI KOMPONEN2 DALAM SISTEM YANDOK : INDIVIDU, PERALATAN, UNIT, PROSEDUR, MANAJEMEN, DLL KENDALIKAN DG MANAJEMEN RISIKO
MALPRAKTIK
PEMAHAMAN AWAM MALPRAKTIK DISAMAKAN DENGAN: KEGAGALAN MEDIK (ADVERSE EVENTS) PASIEN MASUK RUMKIT DALAM KEADAAN “SEGAR”, PULANG DALAM KEADAAN CEDERA ATAU MENINGGAL PASIEN TIDAK PUAS ATAS LAYANAN
KEGAGALAN MEDIK dapat sebagai akibat dari : Perjalanan penyakit alami Mishap (Tidak ada kelalaian) Risiko yang akseptabel dan telah diinformasikan dan disetujui RISIKO YG UNFORESEEABLE Culpa : Kelalaian medik foreseeable and avoidable risks Dolus : Kesengajaan
MALPRACTICE PROFESSIONAL MISCONDUCT OR UNREASONABLE LACK OF SKILL. FAILURE OF ONE RENDERING PROFESSIONAL SERVICES TO EXERCISE THAT DEGREE OF SKILL AND LEARNING COMMONLY APPLIED UNDER ALL THE CIRCUMSTANCES IN THE COMMUNITY BY THE AVERAGE PRUDENT REPUTABLE MEMBER OF THE PROFESSION WITH THE RESULT OF INJURY, LOSS OR DAMAGE TO THE RECIPIENT OF THOSE SERVICES OR TO THOSE ENTITLED TO RELY UPON THEM. BLACK’S LAW DICTIONARY
SIAPA PELAKU MALPRAKTIK ? Semua profesional punya peluang menjadi pelaku : PROFESIONAL HUKUM (MAFIA PERADILAN) PROF PERBANKAN (KASUS BLBI) PROF AKUNTANSI PROF MEDIS (TERMASUK PERAWAT, BIDAN, APOTEKER, DLL)
MEDICAL MALPRACTICE Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. World Medical Association, 1992
MALPRAKTEK INTENTIONAL NEGLIGENCE LACK OF SKILL PROFESSIONAL MISCONDUCTS NEGLIGENCE MALFEASANCE, MISFEASANCE, NONFEASANCE LACK OF SKILL DI BAWAH STANDAR KOMPETENSI DI LUAR KOMPETENSI
MISCONDUCT FRAUD, MISREPRESENTASI PENAHANAN PASIEN BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL, EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL KETERANGAN PALSU PRAKTEK TANPA IJIN
LACK OF SKILL KOMPETENSI KURANG ATAU DI LUAR KOMPETENSI / KEWENANGAN SERING MENJADI PENYEBAB ERROR SERING DIKAITKAN DENGAN KOMPETENSI INSTITUSI KADANG DAPAT DIBENARKAN PADA SITUASI-KONDISI LOKAL TERTENTU
KELALAIAN MEDIK JENIS MALPRAKTEK TERSERING BUKAN KESENGAJAAN TIDAK MELAKUKAN YG SEHARUSNYA DILAKUKAN, MELAKUKAN YG SEHARUSNYA TIDAK DILAKUKAN OLEH ORANG2 YG SEKUALIFIKASI PADA SITUASI DAN KONDISI YG IDENTIK
PIDANA PERDATA DISIPLIN ETIK IMPLIKASI HUKUM-ETIK PIDANA PERDATA DISIPLIN ETIK
TUNTUTAN PIDANA KELALAIAN : 359-361 KUHP KETERANGAN PALSU : 267-268 KUHP ABORSI ILEGAL : 347-349 KUHP PENIPUAN : 382 BIS KUHP PERPAJAKAN : 209, 372 KUHP EUTHANASIA : 344 KUHP PENYERANGAN SEKS: 284-294 KUHP
TUNTUTAN PERDATA (Ganti rugi) PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PASAL 1365 – 1367 KUH PERDATA KELALAIAN PASAL 1366 KUH PERDATA WANPRESTASI PERJANJIAN
“TUNTUTAN” PROFESI BIDANG : Etik dan disiplin profesi, BUKAN Pengadilan PEMERIKSA: KOMITE KLINIK : Etik & Disiplin RS M.K.E.Kep : Etika Keperawatan M.D.T.K. : Disiplin profesi SANKSI BERSIFAT PEMBINAAN Tegoran, Peringatan, Perintah Re-Edukasi, Pencabutan ijin, P.H.K.
TANGGUNGJAWAB HUKUM PIDANA Tanggung jawab individu atas perbuataannya, tanggung jawab atas perbuatannya TIDAK DAPAT dilimpahkan ke orang lain Orang lain dapat ikut/turut bertanggung jawab apabila APABILA TERMASUK PIDANA PENYERTAAN (pemberi perintah, turut serta, perbantuan, dll)
ANCAMAN PIDANA DIATUR DALAM KUHP, SEBAGAIMANA DIURAIKAN TERDAHULU Terutama kelalaian DIATUR DALAM UU PRAKTIK KEDOKTERAN: Berpraktek medis tanpa S.I.P. T.M.
TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA Perawat Profesional Konsultan yang bekerja sendiri bertanggung jawab sendiri Perawat profesional scholar (misalnya KARYAWAN RUMKIT) dapat mengalihkan tanggung jawabnya (SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA) kepada atasan, dengan merujuk HBL RS.
PASAL 1367 KUH PERDATA SESEORANG TIDAK HANYA BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERBUATANNYA, MELAINKAN JUGA ATAS PERBUATAN ORANG LAIN YANG MENJADI TANGGUNGANNYA DAN BARANG YANG BERADA DALAM PENGAWASANNYA. RESPONDEAT SUPERIOR
LINGKUP ASUHAN MEDIS YANG MENJADI KOMPETENSINYA, SEBAGAI LIMPAHAN / DELEGASI DARI TENAGA MEDIS (TERTENTU ATAU S.O.P.) DINILAI DARI RINCIAN ASPEK (KELENGKAPAN INSTRUKSI/SOP, SARANA, KOMPETENSI, PELAKSANAAN, DAN MATERI INSTRUKSI ITU SENDIRI) ASUHAN KEPERAWATAN
ANCAMAN PERDATA PERMINTAAN GANTI RUGI ATAS DASAR PERBUATAN MELANGGAR HUKUM, KELALAIAN ATAU WANPRESTASI PERMINTAAN AGAR MEMINTA MAAF DI MEDIA MASSA PERMINTAAN AGAR ATASANNYA MEMECATNYA DARI RUMKIT DLL
PENYELESAIANNYA TUNTUTAN PIDANA: TUNTUTAN PERDATA: MELALUI PROSES PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, PENGADILAN DAN EKSEKUSI TUNTUTAN PERDATA: MELALUI PROSES PENGADILAN DI LUAR PENGADILAN (A.D.R.) NEGOSIASI, MEDIASI, ARBITRASI, DLL
TERIMA KASIH