KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKILAS TENTANG KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Advertisements

Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Anak di daerah
Strategi pemerataan prinsip keadilan sosial di Indonesia
DIREKTORAT STATISTIK KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DIALOG MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DENGAN LEMBAGA MASYARAKAT PEDULI ANAK Jakarta, 31 Agustus 2010.
Model Pengembaangan Kegiatan TPA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Referensi Strategi nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
Rapat Koordinasi Deputi Bidang Perlindungan Anak
Tabel Sandingan Agenda Pembangunan Nasional - Arah Kebijakan Strategis
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN DAN PROGRAM KESEHATAN REPRODUKSI
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
Orang Tua Hebat : Inisiasi Revolusi Mental Bangsa Indonesia
KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK:
KOMITMEN MASYARAKAT INTERNASIONAL TERHADAP PENDIDIKAN LITERASI
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013
INSTRUMEN HAM INDONESIA
2. LANDASAN SOSIOLOGIS / EMPIRIS
Pembangunan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
Restrukturisasi program
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Pemberdayaan.
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
Apa dan Mengapa Demokrasi?
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGEMBANGAN KAB/KOTA LAYAK ANAK Deputi Bidang Perindungan Anak Kementerian Negara Pemberdayaan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Partisipasi Anak Berarti:
PPT 4.3 MANAJEMEN BERBASIS KINERJA
TEMU KOORDINASI NASIONAL KLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA TAHUN 2011
Komitmen Indonesia pada ICPD dan MDG’s
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT QANUN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM BAGI HAK-HAK ANAK DI ACEH.
FORUM ANAK Media Pemenuhan Hak Partisipasi Anak
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Pengarusutamaan Gender
PEMANFAATAN DATA SURVEI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KEBIJAKAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
ASPEK-ASPEK SOSIAL BUDAYA DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
Balikpapan, 01 Nopember 2018 BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Mengenali hak anak dalam KHA (Kovensi Hak Anak. Harapan yang ingin di capai Peserta dapat mengenali dan memahami hak- hak anak yang terkandung di dalam.
PUSKESMAS RAMAH ANAK SEBAGAI UPAYA UNTUK PERCEPATAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK.
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
Peran Orang Tua dalam Pembangunan Keluarga dan Bina Keluarga
PELAKSANAAN PROGRAM KLASTER II DALAM KONVENSI HAK ANAK (KHA) LINGKUNGAN KELUARGA DAN PENGASUHAN BERBASIS ALTERNATIF KADIS DP3AP2KB PROVINSI NTB DRS. H.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)?
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN RENCANA KERJA 2010-2014 DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 31 AGUSTUS 2010

Bagian I KEBIJAKAN NASIONAL TUMBUH KEMBANG ANAK

DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK PENDIDIKAN KLA KESEHATAN LINGKUNGAN DAN NL PARTISIPASI

DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK TUGAS DAN FUNGSI DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK TUGAS: Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak (TKA). FUNGSI: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang TKA. Koordinasi kebijakan di bidang TKA. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang TKA. Pelaksanaan tugas lain dari Menteri.

BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK VISI “Anak Indonesia yang tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang layak anak” MISI Memenuhi hak pendidikan anak Memenuhi hak kesehatan anak Meningkatkan partisipasi anak dalam proses pembangunan Meningkatkan kualitas lingkungan dan menanamkan nilai-nilai luhur pada anak Mewujudkan kabupaten/kota layak anak

PERMASALAHAN TUMBUH KEMBANG ANAK Belum semua anak mengenyam pendidikan Rendahnya kualitas kesehatan dan gizi anak Rendahnya partisipasi anak dalam proses pembangunan Terbatasnya lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, dan lunturnya nilai-nilai moral anak Belum semua kabupaten/kota yang layak bagi anak untuk tumbuh dan berkembang

MATRIKS KEMITRAAN DALAM FASILITASI K/L/DAERAH TUMBUH KEMBANG ANAK NO. SEKTOR TERKAITt KEGIATAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN FASILITASI K/L/DAERAH FASILITASI DATA I. LEMBAGA LEGISLATIF   II. LEMBAGA YUDIKATIF IIi. KPP&PA DEPUTI I √ DEPUTI II DEPUTI III DEPUTI IV DEPUTI V

MATRIKS KEMITRAAN DALAM FASILITASI K/L/DAERAH TUMBUH KEMBANG ANAK NO. SEKTOR TERKAITt KEGIATAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN FASILITASI K/L/DAERAH FASILITASI DATA IV K/L   KEMENDAGRI √ KEMSOS KEMKES KEMENAG KEMHUKHAM KEMDIKNAS √  KEMHUB KEMKOMINFO  √ KEM PU KEMENKOKESRA KEM LH KEMENPORA BPS

MATRIKS KEMITRAAN DALAM FASILITASI K/L/DAERAH TUMBUH KEMBANG ANAK NO. SEKTOR TERKAIT KEGIATAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN FASILITASI K/L/DAERAH FASILITASI DATA V. PEMDA   SKPD PROVINSI √ SKPD KAB/KOTA VI. LEMBAGA MASYARAKAT TINGKAT NASIONAL TINGKAT PROVINSI TINGKAT KAB/KOTA VII. PERGURUAN TINGGI

Bagian II PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK

Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Upaya yang dilakukan untuk memberikan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan anak sesuai dengan minat dan bakatnya

UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Ayat (2) ... khusus bagi anak penyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus Pasal 48 Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Pasal 49 Negara, Pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 50 Pendidikan diarahkan pada: - Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik; Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi; Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilai sendiri; Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup. Pasal 51 Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Pasal 52 Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

Situasi Pendidikan Rata-rata lama sekolah masih SD; Perbedaan APK antara keluarga miskin dan non miskin; Tingkat kelulusan dan droup out; Jumlah siswa mengulang kelas masih tinggi.

SITUASI PENDIDIKAN ANAK DI INDONESIA Sumber: Ketimpangan Gender dalam Pencapaian Kualitas Hidup di Indonesia, KPP dan PA Tahun 2009

Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) Menurut Jenis Kelamin, di Daerah Perkotaan, Tahun 2006-2008 Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008

Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) Menurut Jenis Kelamin, di Daerah Pedesaan, Tahun 2006-2008 Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008

Angka Putus Sekolah Usia 7-12 Tahun, di Daerah Perkotaan, Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008

Angka Putus Sekolah Usia 7-12 Tahun, di Daerah Perdesaan, Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008

Angka Putus Sekolah Usia 13 - 15 Tahun, di Daerah Perkotaan, Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008

Angka Putus Sekolah Usia 13 - 15 Tahun, di Daerah Perdesaan, Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008

Angka Putus Sekolah Usia 16 - 18 Tahun, di Daerah Perkotaan, Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008

Angka Putus Sekolah Usia 16 - 18 Tahun, di Daerah Perdesaan, Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008

Bagian III PEMENUHAN HAK KESEHATAN ANAK

PEMENUHAN HAK KESEHATAN ANAK Menjamin taraf kesehatan terutama anak untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan untuk Anak Indonesia Sehat. Karena “Sehat” merupakan salah satu Hak Anak dan “Anak Sehat” adalah investasi. (KHA pasal 24) Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri serta keluarganya. (Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB).

KONDISI SAAT INI Angka kematian Balita 2007 (SDKI) 44/1000 kelahiran hidup, target MDGs tahun 2015 32/1000 angka kelahiran akan tercapai tetapi masih perlu perhatian pada daerah prevalensi tinggi contohnya Provinsi SULBAR, NTT dan NTB Angka kematian Ibu pada tahun 2002 menujukkan angka 307/100.000, pada SDKI tahun 2007 menunjukkan angka 228/100.000, target MDGs 102/100.000, masih perlu upaya keras untuk mencapai target 2015. Status Gizi Balita Gizi kurang 18,04 ssaran 2014 15,0 (Riskesdas 1007)

Faktor – faktor Penyebab Lemahnya koordinasi dlm penangganan kesehatan anak antar sektor dan LM Kurangnya akses, pemerataan dan pelayanan kesehatan Faktor ekonomi Budaya masyarakat (pilihan bantuan persalinan dengan dukun bayi) Tinggal di daerah terpencil

CARA PENCAPAIAN PROGRAM Kebijakan Nasional – Pemerintah Daerah Memperkuat dan harmonisasi landasan hukum Memperkuat antara Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat

Bagian IV PARTISIPASI ANAK

APA YG DIMAKSUD DGN PARTISIPASI ANAK ? APA YG DIMAKSUD DGN PARTISIPASI ANAK Keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan yg berbungan dgn anak & dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, dan kemauan bersama sehingga anak dpt menikmati perubahan hasil keputusan tersebut.

MENGAPA PARTISIPASI ANAK DIPERLUKAN ? 1. Amanah Undang-Undang Amanah UU PA, Psl (4) Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlundungan dari kekerasan dan diskriminasi. KHA, Psl. 12 (1) Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak” (ayat 1)

MENGAPA PARTISIPASI ANAK DIPERLUKAN ? 2. Komitmen Internasional A World Fit for Children (10) Meningkatkan kesadaran dan pengakuan semua orang dari segala usia akan hak setiap anak untuk BERPARTISIPASI PENUH dan bermakna dalam semangat KHA . MDGs (4) Menurunkan hingga dua pertiga kematian anak di bawah lima tahun

MENGAPA PARTISIPASI ANAK DIPERLUKAN ? 3. Kondisi obyektif Anak sebagai obyek vs subyek Simbolis Decoratif Orang dewasa dominan Komunikasi searah Perintah vs dialog Orang dewasa serba benar anak serba salah Fenomena anak penurut vs anak kritis

Tangga Partisipasi Anak Prakarsa anak – orang dewasa menerima keputusan Prakarsa anak dan diarahkan Prakarsa orang dewasa - anak menerima keputusan Ditanya pendapatnya dan diberitahu Ditunjuk dan diberitahu Tingkat Partisipasi Token/Symbol Dekorasi Manipulasi Bukan Partisipasi

DIMANA HAK PARTISIPASI ANAK DIPENUHI ? DIMANA HAK PARTISIPASI ANAK DIPENUHI PARTISIPASI ANAK Lembaga SEKOLAH MASYA- RAKAT KELU- ARGA

DIMANA HAK PARTISIPASI ANAK DIPENUHI ? DIMANA HAK PARTISIPASI ANAK DIPENUHI Di KELUARGA Pemilihan menu makanan, Memilih sekolah, Renovasi rumah, dll. Di SEKOLAH Memilih ketua kelas, Menentukan jadwal, Membuat peraturan sekolah, dll Di MASYARAKAT LSM PERENCANAAN KEGIATAN, PELAKSANAAN KEGIATAN, EVALUASI KEGITAN KEBIJAKAN PUBLIK Menentukan kebijakan UAN, BOS, Beasiswa, Ketertiban umum, dll PRODUKSI BARANG DAN JASA Penentuan rasa susu, penentuan hadiah, warna bis sekolah PENELITIAN Penelitian anak jalanan, pekerja anak, ukuran barak pengungsian dll.

?  SIAPA YANG MEMENUHI HAK PARTISIPASI ANAK NEGARA Duty-bearers (ORGANISASI/KELOMPOK) ANAK MENYUARAKAN (KELOMPOK) ORANG DEWASA MEMPERJUANGKAN NEGARA Duty-bearers Penuntutan Hak PEMEGANG HAK Rights-holders AKTOR LAIN Other-actors as moral duty-bearers Pemenuhan Kewajiban

?   SIAPA YANG MEMENUHI HAK PARTISIPASI ANAK sebagai individu  sebagai kelompok NEGARA Legislatif Eksekutif Yudikatif, Civil society, dunia usaha Berpendapat Berpartisipasi dalam urusan pemerintahan Akses terhadap informasi Berorganisasi Pemenuhan Kewajiban

KAPAN PEMENUHAN HAK PARTISIPASI ANAK DIBERIKAN ?

(sebagai bagian dari komunitas dunia)  ANAK (0-5 Tahun) Dasar partisipasi diberikan dengan cara merespon bahasa tubuh dan ekspresi fisik anak  (6-12 Tahun) Anak mampu mengekspresikan pandangannya melalui eksplorasi, pertanyaan dan akses atas informasi. ANAK/REMAJA (13-18 Tahun) Mendorong inisiatif anak/remaja yang lebih muda dan mendukung bentuk kemitraan dengan orang dewasa.  DEWASA (sebagai warga negara yang aktif) mendorong anak perempuan dan laki-laki mengekspresikan pandanganny dan berpartisipasi pada keputusan yang berdampak pada anak  (sebagai bagian dari komunitas dunia) Komunitas dunia menghargai partisipasi anak dalam usaha pemenuhan atas hak-hak anak.

? BAGAIMANA CARA MEMENUHI HAK PARTISIPASI ANAK NASIONAL BAKAT F O R U PROVINSI KELOMPOK ATAU ORGANISASI ANAK ANAK MINAT KAB/ KOTA KEMAM- PUAN KEC/ DESA/ KEL

Bagian V LINGKUNGAN DAN PENANAMAN NILAI-NILAI LUHUR

Pengertian Lingkungan Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Dalam Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Lanjutan Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup, generasi masa kini dan generasi masa depan

Nilai-Nilai Luhur Pengertian Sebagai identitas atau jati diri suatu bangsa; Merupakan nilai dasar perilaku yang menjadi acuan tata nilai antar manusia Secara universal berbagai karakter dirumuskan sebagai nilai hidup bersama berdasarkan atas: kedamaian, menghargai, kerjasama, kebebasan kebahagiaan, kejujuran, kerendahan hati, kasih sayang, tanggungjawab, kesederhanaan, toleransi dan persatuan.

Mengapa Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur diperlukan? Terdapat hubungan yang sangat erat antara lingkungan tempat dimana seorang anak tinggal, baik fisik dan non fisik, dengan kualitas tumbuh kembangnya. Lingkungan fisik seperti tempat tinggal, lingkungan komuniti, lingkungan sekolah, lingkungan bermain, pelayanan transportasi dan pelayanan kesehatan mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap anak dibanding dengan orang dewasa.

Selain lingkungan fisik, lingkungan non fisik juga sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Pengaruh globalisasi (selain positif juga negatif) telah banyak menghilangkan karakter dan jati diri individu anak bangsa. Anak-anak Indonesia saat ini hidup di tengah perilaku korupsi, perilaku seks bebas, kekerasan, dan narkoba yang dilakukan orang dewasa di sekelilingnya. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan untuk menciptakan lingkungan kondusif, baik fisik dan non fisik untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal sehingga tercipta SDM yang berkualitas dengan pribadi-pribadi unggul yang berkarakter dan mempunyai jati diri bangsa yang kuat.

Kondisi Saat ini Anak lebih rentan terkena dampak negatif dari lingkungan yang buruk dibanding orang dewasa. Namun kebijakan terkait lingkungan saat ini belum mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Belum ada kebijakan yang mempersiapkan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang anak Pelibatan partisipasi anak dalam menjaga kelestarian lingkungan saat ini hanya difokuskan pada anak-anak yang menjadi peserta didik di sekolah-sekolah formal. Namun, anak-anak yang berada di luar pendidikan formal belum terjangkau, seperti anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum, dan anak yang bekerja.

Cara Pencapaian Program Kebijakan Nasional  ditujukan untuk Pemerintahan Daerah Pendekatan Partisipatif Anak Mendengarkan suara anak dan mengajak anak berdiskusi dalam menyusun kebijakan

Bagian VI PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Mewujudkan INDONESIA LAYAK ANAK KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) dalam Mewujudkan INDONESIA LAYAK ANAK

KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK 1 APA ? 2 MENGAPA ? 3 DIMANA ? 4 KAPAN ? SIAPA melakukan apa? 5 BAGAIMANA ? 6

1. APA yang dimaksud KLA? KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Tujuan KLA Untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yg mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, seperti: kebijakan, kelembagaan, program dan kegiatan yang layak bagi anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.

meliputi seluruh bidang pembangunan Tumbuh Kembang Anak Ruang Lingkup KLA meliputi seluruh bidang pembangunan Tumbuh Kembang Anak Kesehatan Pendidikan Partisipasi Lingkungan dan Nilai-nilai Luhur Perlindungan Anak berhadapan hukum Kekerasan terhadap anak Hak sipil anak Anak berkebutuhan khusus Masalah sosial anak

2. MENGAPA dikembangkan KLA? Mengapa harus mengembangkan KLA? Anak 30% dari total penduduk. Anak merupakan investasi SDM:  harus tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindungi. Pembangunan selama ini masih parsial dan segmentatif, belum peduli/ramah anak:  ke depan: harus holistik dan integratif. dll

3. DIMANA KLA dapat diwujudkan? Dimulai dari tingkatan paling bawah, atau dapat juga melalui fasilitasi dan dorongan dari pusat Dari individu Dari keluarga Dari desa/kelurahan Dari kecamatan Inisiatif kab/kota ybs  terealisasi di kab/kota Pemerintah nasional/pusat melakukan “sample” di beberapa prov atau di seluruh prov Prov melakukan “sample” di beberapa kab/kota atau di seluruh kab/kota

4. KAPAN KLA dikembangkan? 2006: kebijakan KLA diinisiasi oleh KPP 2006: KLA di 5 kab/kota 2007: KLA di 10 kab/kota dst... 2010: KLA di 20 kab/kota 2014: KLA di 100 kab/kota (target)

5. SIAPA yang berperan mewujudkan KLA? Lembaga Legislatif Lembaga Yudikatif Pemerintah - pusat/nasional - provinsi - kabupaten/kota  batas terendah desentralisasi - kecamatan - desa/kelurahan Dunia usaha Akademisi Masyarakat - individu: anak dan orang dewasa - keluarga

6. BAGAIMANA mengembangkan KLA? Bottom-up Individukeluargadesa/kelurahan  kecamatan kab/kota Top-down Nasional/pusat provinsikab/kota Kombinasi bottom-up dan top-down

Tahapan Pengembangan KLA Rencana Aksi Daerah Pengumpulan Data Basis Pembentukan Gugus Tugas Keputusan Politis Tahap 4 Tahap 3 Tahap 2 Tahap 1 Mobilisasi sumber daya 63

TAHAPAN PENGEMBANGAN “KLA” Anak K LG Desa /Kel. DUNIA IND Kab/ Kota Kec Prov RT RW

Terima Kasih…