REKSADANA Pertemuan ke-10 Matakuliah : F0322/Pengantar Pasar Modal Tahun : 2 0 0 5 REKSADANA Pertemuan ke-10
ke-10 REKSA DANA
UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (poll of fund) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek/sekuritas oleh manajer investasi
Pengertian Reksadana diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk semua kepentingan Umumnya diartikan sebagai wadah yang diper- gunakan untuk menghimpun dana dari masya - rakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi Reksadana merupakan salah satu alternatif investasi masyarakat pemodal, khusus pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki waktu dan keakhlian untuk menilai risiko investasi mereka
Dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan keakhlian yang terbatas. Diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia
Manfaat Investasi dalam Reksadana Investor dengan modal kecil dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil risiko Mempermudah investor yang tidak memiliki keakhlian cukup, untuk melakukan investasi di Pasar Modal Efesiensi waktu, yaitu tidak perlu memantau kinerja investasinya
Risiko Investasi dalam Reksadana Berkurangnya Nilai Unit Penyertaaan(U.P) karena turunnya harga Efek dalam portofolio Reksadana Risiko Likuiditas, yang dihadapi oleh Manajer Investasi apabila sebagian besar investor mela- kukan penjualan kembali U.P (redemption) Risiko Wan Prestasi; tidak mampunya Manajer Investasi membayar kembali U.P kepada para investor, sebagai akibat turunnya Nilai Aktiva Bersih
Bentuk Reksadana Reksadana berbentuk Perseroan (Corporate Type) 2. Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Sifat Reksadana Reksadana bersifat Tertutup (Closed-End-Fund) Reksadana bersifat Terbuka (Open-End-Fund)
Jenis Reksadana Dilihat dari Portofolio Investasinya : Reksadana Pasar Uang (Money Market Funds) 2. Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds) Reksadana Saham (Equity Funds) Reksadana Campuran (Discretionary Funds)
Dilihat dari Tujuan Investasinya : Growth Funds Income Funds Safety Funds
Merupakan suatu satuan kepemilikan untuk UNIT PENYERTAAN (U.P) Merupakan suatu satuan kepemilikan untuk Reksadana Terbuka, sedang saham merupakan satuan kepemilikan untuk Reksadana Tertutup
Pengelolaan Reksadana dilakukan oleh PENGELOLA REKSADANA Pengelolaan Reksadana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat kan izin dari Bapepam sebagai Manajer Investasi, yang dapat berupa : 1. Perusahaan Efek, yang membentu divisi atau PT. tersendiri yang khusus menangani Reksadfana , misal Trimegah Investment Management
2. Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi atau Investment Management Company Pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan suatu Reksa- dana adalah Bank Kustodian, yang mempunyai wewe - nang dan tanggung jawab dalam hal menyimpan, menja ga dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan serta pembayaran /penjualan kembali suatu Reksadana berdasarkan kontrak yang dibuat dengan Manajer Investasi
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) NAB atau Net Asset Value (NAV) merupakan alat ukur kinerja Reksadana NAB merupakan jumlah aktiva setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang ada NAB per Unit Penyertaan merupakan jumlah NAB dibagi dengan jumlah Unit Penyertaan yang yang beredar (outstanding)