MENUJU PEMANTAPAN PENGELOLAAN DANAU MANINJAU MELALUI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Contoh Kasus Pantai Utara Jakarta
Advertisements

ASPEK PENGEMBANGAN POTENSI DI KAWASAN RAWAN BENCANA MERAPI
Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
Rapat Pansus III Dewan Sumber Daya Air Nasional
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
KONDISI FISIK  Luas dataran total ± 150 KM² pada ketinggian M (DPL)  Kemiringan tanah rata-rata 0-5º ke arah Barat  Ketinggian tanah berkisar.
RENCANA PENGEMBANGAN PARIWISATA KABUPATEN BANYUASIN
KOTA MAKASSAR Terletak dekat garis khatulistiwa
Oleh Cecep Kusmana Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan IPB
PENYUSUNAN RTRW KECAMATAN SANDARAN BERBASIS MASYARAKAT
Pelayanan Publik pada PDAM Tirta Mayang Jambi
PENGELOLAAN SAMPAH (KEBERSIHAN) DAN RTH
SISTEMATIKA PENYUSUNAN DOKUMEN ANDAL
CREATED BY: WICKY BARIREZA Xi ips
GEMPA BUMI SUMATERA BARAT
EKOLOGI DAN PENGELOLAAN HUTAN
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
PRESENTASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
DIREKTORAT BINA PENATAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
MANAJEMEN LINGKUNGAN PERTEMUAN KE-2.
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
PENANGANAN TERPADU DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DI WILAYAH PESISIR, LAUTAN DAN PULAU.
MANUSIA DAN KEHUTANAN LANSKAP
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
RANCANGAN PROYEK PERUBAHAN
Kepala Biro Hukum dan Organisasi KEMENTERIN KELAUTAN DAN PERIKANAN
TKW 435 PENGANTAR GEOLOGI PERTEMUAN 13
SEKRETARIAT BKSP JABODETABEKJUR
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Kelompok 2 (M02) Rizka Okti Maulani Rohmatul Uma Luthfia Hikmah
Pemanfaatan Sumber Daya ALAM
KERUSAKAN LINGKUNGAN Depok, 2012.
Identifikasi dan Analisis Potensi Daerah Aspek Geografi dan Demografi
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PENATAAN RUANG DESA PANTAI
Dikutip dari berbagai sumber
Fatmawati Outline Definisi-Definisi Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk.
RONA LINGKUNGAN.
Standarisasi Kesehatan Lingkungan Di Perusahaan oleh : nor wijayanti
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Permasalahan Agronomi, Persepsi dan Berbagi permasalahan yang timbul
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
Laporan Akhir MASTERPLAN LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Bengkalis.
AKSI MITIGASI PERUBAHAN IKLIM DAN PEP RAD-GRK DI BIDANG KEHUTANAN
Konservasi Air Untuk Keserjahteraan Hidup
MATERI 3: Regulasi Turunan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
SEJARAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KEBUMEN
Penerapan Analisis Daya Dukung Lingkungan
Draft Guidelines Masterplan Pengelolaan Hutan dan Area Terbuka Hijau
PENGARUH BANJIR BANDANG TERHADAP AREA PEMUKIMAN
KULIAH HUTAN LINDUNG (4) PENGELOLAAN KAWASAN LINDUNG
Pengelolaan drainase.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
PENANGANAN PASCA BENCANA GEMPA SUMATERA BARAT 30 SEPTEMBER 2009
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
Strategi Pengembangan Desa Wisata Kabupaten Badung (Studi Kasus Desa Wisata Pangsan, Banjar Sekar Mukti Pundung, Kecamatan Petang ) Program Magister Arsitektur.
POKOK-POKOK PIKIRAN DPRD diy terhadap rkpd diy tahun 2020 H
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Disampaikan pada Apresiasi dan Pembinaan Teknis bagi Tenga Pendamping Teknologi (TPT) Tahun 2008.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

MENUJU PEMANTAPAN PENGELOLAAN DANAU MANINJAU MELALUI PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU Oleh BUPATI AGAM disampaikan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II tanggal 13 – 14 Oktober 2011 di Semarang

GAMBARAN UMUM KABUPATEN AGAM Kabupaten Agam berada pada 000 01’34’’ - 000 28’43’’ LS dan 990 46’39’’ - 1000 32’50’’ BT dengan ketinggian antara 0 – 2.891 m dpl dan luas wilayah 2.232,30 km2. Memiliki wilayah datar, wilayah datar berombak, berombak, dan bergelombang, serta wilayah bukit bergunung. Memiliki pesisir pantai sepanjang 43 km dengan 2 pulau yaitu Pulau Tangah, dan Pulau Ujung, 2 gunung yaitu Gunung Merapi dan Gunung Singgalang, 3 aliran sungai yaitu Batang Antokan, Kalulutan dan Batang Agam, serta 1 danau yaitu Danau Maninjau

GAMBARAN UMUM DANAU MANINJAU Danau Vulkanik Terletak di Kecamatan Tanjung Raya 105 km dari Kota Padang pada Ketinggian 461,5 meter di atas permukaan laut (dpl) 2. Batimetri (LIPI, 2009) Luas permukaan danau 9.737,50 ha Panjang maksimum 16,46 km Lebar maksimum 7,5 km Volume air 10.226.001.6292 m3 Kedalaman maksimum 165 meter Luas daerah tangkapan air 13.260 ha. 3. Batas Wilayah: Utara  Kecamatan Palembayan Selatan  Kecamatan V Koto Kab. Padang Pariaman Barat  Kecamatan IV Nagari Timur  Kecamatan Matur

KARAKTERISTIK WILAYAH Wilayah di bagian Utara–Barat punggung dalam Danau Maninjau. Topografi wilayah ini relative datar (kemiringan 0-2 %) seluas 115,51 ha Wilayah di bagian Timur–Selatan punggung dalam Danau Maninjau. Topografinya cenderung berbukit dan bergunung dengan kemiringan tanah > 15 % dengan luas 95,79 ha. sehingga cenderung menjadi daerah orientasi pembangunan saat ini. Kawasan terbangun ini menunjukkan adanya konsentrasi penduduk dan kegiatan, salah satunya adalah beberapa obyek wisata serta sarana dan prasarana pendukungnya. Untuk kondisi hidrologi, secara umum kawasan danau dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu air permukaan dan air tanah. Air permukaan di kawasan danau sebagian besar mengalir melalui pola penyaluran yang terbentuk. Di kawasan danau terdapat 8 buah sungai besar dan kecil dengan lebar maksimum 8 meter yang mengalir ke danau. Umumnya sungai-sungai tersebut mengalir hanya di musim hujan.

NILAI STRATEGIS KAWASAN DANAU MANINJAU FUNGSI Sumber Plasma Nutfah Tempat siklus hidup flora & fauna Tempat Penyimpanan kelebihan air Sumber air bersih Sumber air irigasi Sumber air bagi perikanan (KJA = 12.800 per September 2011) Pariwisata, obyek wisata alam dan sejarah, budaya Sumber energi bagi Propinsi Sumbar dan Propinsi Riau Saat ini Kawasan Danau Maninjau berperan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Propinsi Sumbar.

BANGUNAN BERSEJARAH, OBYEK WISATA ALAM DAN BUDAYA YANG DAPAT DIKEMBANGKAN Tambua Tansa Buya Hamka Museum Buya Hamka Taratai Rumah Buya Hamka Puncak Lawang Makam Nyiak Rasul 6

KONDISI dan MASALAH DANAU MANINJAU SAAT INI Sentra Budidaya Perikanan Air Tawar (Jumlah KJA  12.800 unit per September 2011) Pemukiman Pemukiman di sekitar danau ikut berkontribusi sebagai penyumbang bahan pencemar (sampah padat dan limbah domestik) Kondisi Fisik dan Ekologi telah mengalami Degradasi Aktifitas pertanian yang menggunakan pupuk kimia dan pestisida Eutrofikasi TERCEMAR 6/10/2011 Pemanfaatan air danau untuk kegiatan PLTA Kondisi Tutupan Hutan yg rusak akibat bencana gempa tahun 2009 Kerusakan Cacthment Area akibat gempa

KONDISI TUTUPAN HUTAN DI SEKITAR DANAU MANINJAU PASCA GEMPA

BENCANA KEMATIAN IKAN KERAMBA JALA APUNG (KJA) Awal Januari 2009, 13.413 ton ikan mati, kerugian mencapai Rp. 150 Milyar Tanggal 10-15 Maret 2010, 1.150 ton ikan mati, kerugian mencapai Rp. 18, 4 Milyar Awal November 2010, 1.657 ton ikan mati, kerugian mencapai Rp. 24,14 Milyar Tanggal 10 – 11 Januari 2011, 225 ton ikan mati, kerugian mencapai Rp. 3,37 Milyar Penyebab:adanya arus balik (upwelling) yang dipicu oleh perubahan suhu air, mengakibatkan endapan (pakan yang membusuk) yang mengandung amoniak dan senyawa toksik naik ke permukaan, sehingga kadar oksigen di air berkurang. 9

PERMASALAHAN DANAU MANINJAU PENCEMARAN PENYEBAB Perilaku penyebaran bibit yang tidak sesuai (over capacity) dan pemberian pakan yang melebihi kebutuhan menyebabkan terjadinya penumpukkan limbah organik di dasar danau. Pencemaran danau oleh sisa pakan ikan (dampak kegiatan perikanan) Pencemaran danau oleh pupuk dan pestisida (dampak kegiatan pertanian) Pemanfaatan pupuk kimia yang tidak terkendali dan tidak ramah lingkungan Pencemaran danau oleh limbah domestik (dampak aktifitas penduduk dan pariwisata) Pemukiman penduduk yang terkonsentrasi di pinggir danau, aktifitas pasar, perhotelan Kondisi wilayah kawasan Danau Maninjau merupakan daerah rawan bencana alam terutama longsor Masuknya material longsor ke perairan danau menyebabkan pendangkalan danau Aktifitas PLTA (penyebab tidak langsung) Pola pemanfaatan air untuk memutar turbin PLTA mengganggu sirkulasi air danau sehingga menghambat pengeluaran bahan-bahan pencemar dari danau Aktifitas Vulkanik yang mungkin terjadi Danau Maninjau merupakan danau tekto-vulkanik 10

PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DANAU MANINJAU Regulasi yang telah ada : Perda No.3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Perbup No.22 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Danau Maninjau Masih minimnya peraturan (regulasi) yang dapat dijadikan pedoman pengelolaan dan penataan kawasan Danau Maninjau. Regulasi yang masih dalam proses: Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Danau Maninjau Perbup No.22 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Danau Maninjau Ranperda Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau Keterbatasan Pemerintah Daerah dalam menyediakan Anggaran (APBD) untuk pelestarian dan pengelolaan Danau Maninjau Konflik kepentingan masyarakat di salingka Danau Maninjau. Belum adanya kesamaan persepsi antara stakeholder dalam pelestarian dan pengelolaan danau. 11

Naskah akademis oleh Pusat Penelitian Limnologi – LIPI pada tahun 2010 PROGRESS REPORT PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU Latar Belakang: Eksploitasi kawasan danau yang tidak diikuti dengan upaya pelestarian lingkungan mengakibatkan kondisi kawasan danau tidak sesuai dengan peruntukkanya. Kondisi fisik dan ekologi Danau Maninjau saat ini telah mengalami degradasi. Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau, perlu dilaksanakan secara bijaksana, bertanggung jawab, adil, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan. Dasar Pelaksanaan: Naskah akademis oleh Pusat Penelitian Limnologi – LIPI pada tahun 2010 Surat Gubernur Nomor 523.2/3489-DKP.1/2010, tanggal 16 Desember 2010, perihal Perda Pengelolaan Danau Maninjau Pembentukan Tim Penyusun dan Perumus Ranperda tentang Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau dalam bentuk Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Nomor 660/04/Adm-SDA/2011 tanggal 20 Januari 2011

PROGRESS REPORT PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU Tgl 25 s/d 26 Januari 2011 Perumusan Bab I s/d Bab IV oleh Tim Terkait Bab I berisi Ketentuan Umum Bab II berisi Azas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi Bab III berisi Pengelolaan, terdiri dari 6 bagian: Bagian Kesatu : Perencanaan Bagian Kedua : Pemanfaatan Bagian Ketiga : Pemulihan Bagian Keempat : Pelestarian Bagian Kelima : Mitigasi Bagian Keenam : Pengawasan dan Pengendalian Bab IV berisi Kewajiban dan Larangan, terdiri dari 2 bagian: Bagian Kesatu : Kewajiban Bagian Kedua : Larangan

Penyusunan Bab V s/d Bab VII oleh Tim Terkait Bab V berisi Pendanaan PROGRESS REPORT PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU Penyusunan Bab V s/d Bab VII oleh Tim Terkait Bab V berisi Pendanaan Bab VI berisi Penyidikan Bab VII berisi Ketentuan Sanksi, terdiri dari 2 bagian: Bagian Kesatu: Sanksi Administratif Bagian Kedua: Sanksi Pidana Tgl 1 s/d 2 Februari 2011 Tgl 1 s/d 2 Februari 2011 Penyusunan Bab VIII s/d Bab IX oleh Tim Terkait Bab VIII berisi Ketentuan Peralihan Bab IX berisi Ketentuan Penutup

PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU PROGRESS REPORT PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU Tanggal Kegiatan 16 Mei 2011 Rapat Pembahasan dengan SKPD terkait 15 Agustus 2011 Perumusan di Bidang Hukum 5 September 2011 Pengusulan ke DPRD Agam 18 September 2011 Pembahasan dengan Badan Legislasi DPRD Agam 20 September 2011 Pengembalian Draft kepada Tim untuk proses penyempurnaan

UPAYA – UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN DALAM MENGATASI PERMASALAHAN YANG TERJADI Melakukan kajian dan penelitian sehubungan dengan berbagai peristiwa yang terjadi di Danau Maninjau (Pemda Agam bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain Perguruan Tinggi, LIPI, PLN, BAPPENAS dan DIRJEN BANGDA) Telah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan Telah diterbitkan Peraturan Bupati Agam Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Danau Maninjau Telah dikeluarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 620 Tahun 2009 tentang Badan Pengelola Kawasan Danau Maninjau. Pembuatan Regulasi (Peraturan) tentang pengelolaan danau seperti RANPERDA Tata Ruang Kawasan Danau Maninjau dan RANPERDA Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Agam dan masih perlu penyempurnaan guna pengesahan. 6. Pemasangan alat Early Warning System (EWS) atau alat peringatan dini tentang perubahan kualitas air danau dan Automatic Wheater Station telemetry (AWS) yaitu alat pendeteksi data tentang cuaca, angin, hujan. Pemasangan alat-alat tersebut dilakukan oleh KLH bekerja sama dengan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) 7. Pengaturan pola pemanfaatan air danau oleh PLN sehingga dapat mengurangi beban pencemar di danau melalui sirkulasi air. 8. Sosialisasi/temu teknis budidaya ramah lingkungan, yang dilakukan setiap minggunya. Pada kegiatan ini diperkenalkan teknologi perikanan yang ramah lingkungan seperti KJA bertingkat/berlapis, memberikan bimbingan teknis cara budidaya ikan yang baik. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi pencemaran danau serta memberikan tambahan nilai ekonomi bagi masyarakat. 9. Bersama LIPI telah dilakukan identifikasi vegetasi dan ikan-ikan lokal yang dilanjutkan dengan pelestariannya 10. Tindak lanjut hasil Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali tanggal 13 Agustus 2009 tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan, disikapi dengan menyusun rencana program/kegiatan oleh masing-masing SKPD terkait.

REKOMENDASI DAN RENCANA AKSI DALAM UPAYA PENGELOLAAN DANAU MANINJAU Mengajukan kembali RANPERDA tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Danau Maninjau kepada DPRD, dan RANPERDA Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau sehingga mempunyai aturan yang jelas tentang pola pemanfaatan ruang (zona pemanfaatan) di darat maupun di perairan Kawasan Danau Maninjau. Akan melakukan pendataan secara akurat kepemilikan KJA serta menetapkan kuota KJA untuk masing-masing lokasi (zona) budidaya. Disamping itu bimbingan teknis budidaya ikan yang baik serta pemanfaatan teknologi ramah lingkungan untuk perikanan akan tetap dilanjutkan. Melanjutkan penghijauan di Catchment Area Danau Maninjau, melakukan pengamanan kawasan hutan terhadap perambahan, penebangan maupun kebakaran hutan. Pemberdayaan lembaga Pengamanan Perlindungan Hutan Berbasis Nagari (PPHBN) diharapkan efektif untuk upaya konservasi hutan. Melakukan identifikasi dan melestarikan kearifan local yang selama ini telah dilakukan oleh masyarakat, Melakukan monitoring kualitas air secara rutin, mengembangkan sistem pemantauan kualitas air secara partisipatif. Melakukan Kajian Ilmiah tentang cara pengerukan sisa pakan bekerja sama dengan KLH, LIPI, BPLH, DKP dan Bapedalda Propinsi. Mengupayakan diversifikasi usaha masyarakat di sekitar danau Mengintensifkan koordinasi seluruh stakeholders dalam melakukan pengelolaan kawasan Danau Maninjau sehingga terdapat persamaan persepsi dalam pelestarian Danau Maninjau. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan danau. Melaksanakan penegakan hukum

Terima Kasih