MENUJU PEMANTAPAN PENGELOLAAN DANAU MANINJAU MELALUI PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU Oleh BUPATI AGAM disampaikan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II tanggal 13 – 14 Oktober 2011 di Semarang
GAMBARAN UMUM KABUPATEN AGAM Kabupaten Agam berada pada 000 01’34’’ - 000 28’43’’ LS dan 990 46’39’’ - 1000 32’50’’ BT dengan ketinggian antara 0 – 2.891 m dpl dan luas wilayah 2.232,30 km2. Memiliki wilayah datar, wilayah datar berombak, berombak, dan bergelombang, serta wilayah bukit bergunung. Memiliki pesisir pantai sepanjang 43 km dengan 2 pulau yaitu Pulau Tangah, dan Pulau Ujung, 2 gunung yaitu Gunung Merapi dan Gunung Singgalang, 3 aliran sungai yaitu Batang Antokan, Kalulutan dan Batang Agam, serta 1 danau yaitu Danau Maninjau
GAMBARAN UMUM DANAU MANINJAU Danau Vulkanik Terletak di Kecamatan Tanjung Raya 105 km dari Kota Padang pada Ketinggian 461,5 meter di atas permukaan laut (dpl) 2. Batimetri (LIPI, 2009) Luas permukaan danau 9.737,50 ha Panjang maksimum 16,46 km Lebar maksimum 7,5 km Volume air 10.226.001.6292 m3 Kedalaman maksimum 165 meter Luas daerah tangkapan air 13.260 ha. 3. Batas Wilayah: Utara Kecamatan Palembayan Selatan Kecamatan V Koto Kab. Padang Pariaman Barat Kecamatan IV Nagari Timur Kecamatan Matur
KARAKTERISTIK WILAYAH Wilayah di bagian Utara–Barat punggung dalam Danau Maninjau. Topografi wilayah ini relative datar (kemiringan 0-2 %) seluas 115,51 ha Wilayah di bagian Timur–Selatan punggung dalam Danau Maninjau. Topografinya cenderung berbukit dan bergunung dengan kemiringan tanah > 15 % dengan luas 95,79 ha. sehingga cenderung menjadi daerah orientasi pembangunan saat ini. Kawasan terbangun ini menunjukkan adanya konsentrasi penduduk dan kegiatan, salah satunya adalah beberapa obyek wisata serta sarana dan prasarana pendukungnya. Untuk kondisi hidrologi, secara umum kawasan danau dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu air permukaan dan air tanah. Air permukaan di kawasan danau sebagian besar mengalir melalui pola penyaluran yang terbentuk. Di kawasan danau terdapat 8 buah sungai besar dan kecil dengan lebar maksimum 8 meter yang mengalir ke danau. Umumnya sungai-sungai tersebut mengalir hanya di musim hujan.
NILAI STRATEGIS KAWASAN DANAU MANINJAU FUNGSI Sumber Plasma Nutfah Tempat siklus hidup flora & fauna Tempat Penyimpanan kelebihan air Sumber air bersih Sumber air irigasi Sumber air bagi perikanan (KJA = 12.800 per September 2011) Pariwisata, obyek wisata alam dan sejarah, budaya Sumber energi bagi Propinsi Sumbar dan Propinsi Riau Saat ini Kawasan Danau Maninjau berperan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Propinsi Sumbar.
BANGUNAN BERSEJARAH, OBYEK WISATA ALAM DAN BUDAYA YANG DAPAT DIKEMBANGKAN Tambua Tansa Buya Hamka Museum Buya Hamka Taratai Rumah Buya Hamka Puncak Lawang Makam Nyiak Rasul 6
KONDISI dan MASALAH DANAU MANINJAU SAAT INI Sentra Budidaya Perikanan Air Tawar (Jumlah KJA 12.800 unit per September 2011) Pemukiman Pemukiman di sekitar danau ikut berkontribusi sebagai penyumbang bahan pencemar (sampah padat dan limbah domestik) Kondisi Fisik dan Ekologi telah mengalami Degradasi Aktifitas pertanian yang menggunakan pupuk kimia dan pestisida Eutrofikasi TERCEMAR 6/10/2011 Pemanfaatan air danau untuk kegiatan PLTA Kondisi Tutupan Hutan yg rusak akibat bencana gempa tahun 2009 Kerusakan Cacthment Area akibat gempa
KONDISI TUTUPAN HUTAN DI SEKITAR DANAU MANINJAU PASCA GEMPA
BENCANA KEMATIAN IKAN KERAMBA JALA APUNG (KJA) Awal Januari 2009, 13.413 ton ikan mati, kerugian mencapai Rp. 150 Milyar Tanggal 10-15 Maret 2010, 1.150 ton ikan mati, kerugian mencapai Rp. 18, 4 Milyar Awal November 2010, 1.657 ton ikan mati, kerugian mencapai Rp. 24,14 Milyar Tanggal 10 – 11 Januari 2011, 225 ton ikan mati, kerugian mencapai Rp. 3,37 Milyar Penyebab:adanya arus balik (upwelling) yang dipicu oleh perubahan suhu air, mengakibatkan endapan (pakan yang membusuk) yang mengandung amoniak dan senyawa toksik naik ke permukaan, sehingga kadar oksigen di air berkurang. 9
PERMASALAHAN DANAU MANINJAU PENCEMARAN PENYEBAB Perilaku penyebaran bibit yang tidak sesuai (over capacity) dan pemberian pakan yang melebihi kebutuhan menyebabkan terjadinya penumpukkan limbah organik di dasar danau. Pencemaran danau oleh sisa pakan ikan (dampak kegiatan perikanan) Pencemaran danau oleh pupuk dan pestisida (dampak kegiatan pertanian) Pemanfaatan pupuk kimia yang tidak terkendali dan tidak ramah lingkungan Pencemaran danau oleh limbah domestik (dampak aktifitas penduduk dan pariwisata) Pemukiman penduduk yang terkonsentrasi di pinggir danau, aktifitas pasar, perhotelan Kondisi wilayah kawasan Danau Maninjau merupakan daerah rawan bencana alam terutama longsor Masuknya material longsor ke perairan danau menyebabkan pendangkalan danau Aktifitas PLTA (penyebab tidak langsung) Pola pemanfaatan air untuk memutar turbin PLTA mengganggu sirkulasi air danau sehingga menghambat pengeluaran bahan-bahan pencemar dari danau Aktifitas Vulkanik yang mungkin terjadi Danau Maninjau merupakan danau tekto-vulkanik 10
PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DANAU MANINJAU Regulasi yang telah ada : Perda No.3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Perikanan Perbup No.22 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Danau Maninjau Masih minimnya peraturan (regulasi) yang dapat dijadikan pedoman pengelolaan dan penataan kawasan Danau Maninjau. Regulasi yang masih dalam proses: Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Danau Maninjau Perbup No.22 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Danau Maninjau Ranperda Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau Keterbatasan Pemerintah Daerah dalam menyediakan Anggaran (APBD) untuk pelestarian dan pengelolaan Danau Maninjau Konflik kepentingan masyarakat di salingka Danau Maninjau. Belum adanya kesamaan persepsi antara stakeholder dalam pelestarian dan pengelolaan danau. 11
Naskah akademis oleh Pusat Penelitian Limnologi – LIPI pada tahun 2010 PROGRESS REPORT PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU Latar Belakang: Eksploitasi kawasan danau yang tidak diikuti dengan upaya pelestarian lingkungan mengakibatkan kondisi kawasan danau tidak sesuai dengan peruntukkanya. Kondisi fisik dan ekologi Danau Maninjau saat ini telah mengalami degradasi. Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau, perlu dilaksanakan secara bijaksana, bertanggung jawab, adil, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan. Dasar Pelaksanaan: Naskah akademis oleh Pusat Penelitian Limnologi – LIPI pada tahun 2010 Surat Gubernur Nomor 523.2/3489-DKP.1/2010, tanggal 16 Desember 2010, perihal Perda Pengelolaan Danau Maninjau Pembentukan Tim Penyusun dan Perumus Ranperda tentang Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau dalam bentuk Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Nomor 660/04/Adm-SDA/2011 tanggal 20 Januari 2011
PROGRESS REPORT PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU Tgl 25 s/d 26 Januari 2011 Perumusan Bab I s/d Bab IV oleh Tim Terkait Bab I berisi Ketentuan Umum Bab II berisi Azas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi Bab III berisi Pengelolaan, terdiri dari 6 bagian: Bagian Kesatu : Perencanaan Bagian Kedua : Pemanfaatan Bagian Ketiga : Pemulihan Bagian Keempat : Pelestarian Bagian Kelima : Mitigasi Bagian Keenam : Pengawasan dan Pengendalian Bab IV berisi Kewajiban dan Larangan, terdiri dari 2 bagian: Bagian Kesatu : Kewajiban Bagian Kedua : Larangan
Penyusunan Bab V s/d Bab VII oleh Tim Terkait Bab V berisi Pendanaan PROGRESS REPORT PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU Penyusunan Bab V s/d Bab VII oleh Tim Terkait Bab V berisi Pendanaan Bab VI berisi Penyidikan Bab VII berisi Ketentuan Sanksi, terdiri dari 2 bagian: Bagian Kesatu: Sanksi Administratif Bagian Kedua: Sanksi Pidana Tgl 1 s/d 2 Februari 2011 Tgl 1 s/d 2 Februari 2011 Penyusunan Bab VIII s/d Bab IX oleh Tim Terkait Bab VIII berisi Ketentuan Peralihan Bab IX berisi Ketentuan Penutup
PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU PROGRESS REPORT PEMBUATAN RANPERDA PENGELOLAAN KELESTARIAN DANAU MANINJAU Tanggal Kegiatan 16 Mei 2011 Rapat Pembahasan dengan SKPD terkait 15 Agustus 2011 Perumusan di Bidang Hukum 5 September 2011 Pengusulan ke DPRD Agam 18 September 2011 Pembahasan dengan Badan Legislasi DPRD Agam 20 September 2011 Pengembalian Draft kepada Tim untuk proses penyempurnaan
UPAYA – UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN DALAM MENGATASI PERMASALAHAN YANG TERJADI Melakukan kajian dan penelitian sehubungan dengan berbagai peristiwa yang terjadi di Danau Maninjau (Pemda Agam bekerjasama dengan berbagai pihak antara lain Perguruan Tinggi, LIPI, PLN, BAPPENAS dan DIRJEN BANGDA) Telah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Perikanan Telah diterbitkan Peraturan Bupati Agam Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Danau Maninjau Telah dikeluarkan Keputusan Bupati Agam Nomor 620 Tahun 2009 tentang Badan Pengelola Kawasan Danau Maninjau. Pembuatan Regulasi (Peraturan) tentang pengelolaan danau seperti RANPERDA Tata Ruang Kawasan Danau Maninjau dan RANPERDA Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau yang telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Agam dan masih perlu penyempurnaan guna pengesahan. 6. Pemasangan alat Early Warning System (EWS) atau alat peringatan dini tentang perubahan kualitas air danau dan Automatic Wheater Station telemetry (AWS) yaitu alat pendeteksi data tentang cuaca, angin, hujan. Pemasangan alat-alat tersebut dilakukan oleh KLH bekerja sama dengan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) 7. Pengaturan pola pemanfaatan air danau oleh PLN sehingga dapat mengurangi beban pencemar di danau melalui sirkulasi air. 8. Sosialisasi/temu teknis budidaya ramah lingkungan, yang dilakukan setiap minggunya. Pada kegiatan ini diperkenalkan teknologi perikanan yang ramah lingkungan seperti KJA bertingkat/berlapis, memberikan bimbingan teknis cara budidaya ikan yang baik. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi pencemaran danau serta memberikan tambahan nilai ekonomi bagi masyarakat. 9. Bersama LIPI telah dilakukan identifikasi vegetasi dan ikan-ikan lokal yang dilanjutkan dengan pelestariannya 10. Tindak lanjut hasil Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali tanggal 13 Agustus 2009 tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan, disikapi dengan menyusun rencana program/kegiatan oleh masing-masing SKPD terkait.
REKOMENDASI DAN RENCANA AKSI DALAM UPAYA PENGELOLAAN DANAU MANINJAU Mengajukan kembali RANPERDA tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Danau Maninjau kepada DPRD, dan RANPERDA Pengelolaan Kelestarian Danau Maninjau sehingga mempunyai aturan yang jelas tentang pola pemanfaatan ruang (zona pemanfaatan) di darat maupun di perairan Kawasan Danau Maninjau. Akan melakukan pendataan secara akurat kepemilikan KJA serta menetapkan kuota KJA untuk masing-masing lokasi (zona) budidaya. Disamping itu bimbingan teknis budidaya ikan yang baik serta pemanfaatan teknologi ramah lingkungan untuk perikanan akan tetap dilanjutkan. Melanjutkan penghijauan di Catchment Area Danau Maninjau, melakukan pengamanan kawasan hutan terhadap perambahan, penebangan maupun kebakaran hutan. Pemberdayaan lembaga Pengamanan Perlindungan Hutan Berbasis Nagari (PPHBN) diharapkan efektif untuk upaya konservasi hutan. Melakukan identifikasi dan melestarikan kearifan local yang selama ini telah dilakukan oleh masyarakat, Melakukan monitoring kualitas air secara rutin, mengembangkan sistem pemantauan kualitas air secara partisipatif. Melakukan Kajian Ilmiah tentang cara pengerukan sisa pakan bekerja sama dengan KLH, LIPI, BPLH, DKP dan Bapedalda Propinsi. Mengupayakan diversifikasi usaha masyarakat di sekitar danau Mengintensifkan koordinasi seluruh stakeholders dalam melakukan pengelolaan kawasan Danau Maninjau sehingga terdapat persamaan persepsi dalam pelestarian Danau Maninjau. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan danau. Melaksanakan penegakan hukum
Terima Kasih