Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza
Definisi a. Persetujuan dalam arti : Menyerahkan kebendaan Membayar harga b. Unsur pokoknya : Barang Harga (1457 BW/KUHPerdata)
Proses Jual Beli 1. Saat tercapainya kesepakatan benda dan harga, meskipun belum ada penyerahan atau pembayaran 2. Azas Konsensualisme (psl.1458 BW)
Penyerahannya dilakukan menurut 1. Pasal 612;- benda bergerak - penyerahan nyata 2. Pasal 613;- piutang atas nama - akta &pemberitahuan dan pengakuan 3. Pasal 616;- benda tak bergerak - akta jual beli
Resiko akan beralih 1. Pasal 1460;- sdh ditentukan - sejak saat pembelian 2. Pasal 1461;- berat / jumlah/ ukuran - setelah ditimbang/dihitung 3. Pasal 1462;- tumpukan - telah ditentukan / ditunjuk
Perlu diperhatikan Jual beli dgn percobaan ; selalu dianggap syarat tangguh (1463) Jual beli dengan uang panjar; tidak dapat ditiadakan secara sepihak (1464 ) Harga beli ditentukan kedua belah pihak (1465) Biaya akta jual beli dan biaya lain ditanggung pembeli (1466 ) Jual beli antara suami isteri (1467) Larangan jual beli benda yang menjadi pokok perkara (1468) Tanpa kuasa dr presiden, pejabat atau pegawai negara dilarang membeli benda bergerak yg dijual dihadapannya ( ) Objek jual beli musnah (1472)
Jual Beli Perusahaan ( ) Perbuatan perusahaan,untuk kepentingan perusahaan atau jabatannya dalam perusahaan itu Para pihak dalam perjanjian, salah satu atau keduanya pengusaha,yaitu orang atau badan hukum yg menjlankan perusahaan Barang-barang yang diperjual belikan, biasanya adalah barang-barang dagangan yg bkn u/ kepentingan pribadi Pengangkutan merupakan sarana yg biasa dilakukan pd waktu penjual menyerahkan barang- barang kpd pembeli.
Dokumen penting Transport document = B/L Insurance document = polis Commercial Invoice Payment document Certificate of origin Packing list Weight list
Bill of Landing (B/L) Dokumen pengangkutan yang berisi daftar semua barang barang-barang yang dikirimkan penjual kepada pembeli, sesuai dengan perjanjian jual beli perusahaan yang telah ditutup Dokumen ini juga sering disebut dengan “konosemen”
Insurance document (Polis Asuransi) Tanda bukti bahwa barang-barang yang dikirimkan sudah diasuransikan Polis asuransi penting untuk menjamin kerugian yang ditimbulkan
Commercial Invoice (Faktur / Invoice) Dokumen dari penjual sebagai lampiran B/L, yang berisi catatan barang-barang yang dikirim beserta harganya di tempat penjual Ada 2 macam invoice : a.Commercial Invoice : invoice yang dibuat oleh penjual, berisi perincian barang-barang yang dikirim beserta harganya b.Consular Invoice : invoice yang dibuat dan di tanda tangani oleh konsul dagang dari negara pembeli yang berdomisili di Negara Penjual
Certificate of origin Surat keterangan asal barang, yang dibuat oleh Kamar Dagang di negara penjual dengan tujuan untuk menjamin keaslian barang-barang yang bersangkutan Di dalam sertifikat itu dijelaskan bahwa barang tersebut adalah hasil produksi negara penanda tangan sertifikat itu Sertifikat itu merupakan jaminan kualitas barang tersebut
Packing List & Weight List Packing List adalah Suatu daftar tentang satuan barang kiriman yang dibuat oleh barang pengepakan Daftar berisi tentang : 1. Nomor kode masing-masing barang 2. Berat masing-masing barang 3. Ukuran Weight List yaitu daftar timbangan barang- barang di pelabuhan muatan
Letter oc Credit (LC) Letter Of Credit ( LC ) adalah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan oleh Bank kepada nasabahnya dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual-beli barang, terutama yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
Keuntungan L/C Bagi Pembeli Pemenuhan Kontrak, adanya jaminan bahwa pembayaran hanya dilakukan atas adanya kepastian bahwa si Penjual memenuhi kewajibannya secara benar. Pengendalian (manajemen) Cash Flow, serta peluang memperoleh fasilitas pembiayaan bank. Kenyamanan dalam pemanfaatan keahlian Pihak Ketiga (antara lain bank) dalam pelaksanaan pembayaran atas dokumen yang sah.
Bagi Penjual Pemenuhan Kontrak, Adanya jaminan bahwa dia akan mendapatkan pembayaran secara penuh dalam waktu yang dijanjikan. Pembayaran segera akan memperlancar likiditas dalam pelaksanaan bisnisnya. Adanya kenyamanan dimana penagihan pembayaran pada bank-nya sendiri, atau melalui bank di negaranya sendiri. Dapat mengajukan per shipment financing. Tidak ada resiko exchange control di negara / Issuing Bank.
Diagram Letter Of Credit PEMBELIPENJUAL ISSUING BANK ADVISING BANK Contract (1) (5) (7) (3) (4) (6) (2)(8) (1)Penandatanganan Kontrak (2)Pengajuan Pembukaan L/C kepada Issuing Bank oleh Pembeli (Applicant) (3)Pembukaan L/C oleh Issuing Bank, yang disampaikan kepada Penjual melalui Advising Bank. (4)Penerusan L/C dari Advising Bank kepada Penjual (Benefeciary). (5)Pelaksanaan pengiriman barang. (6)Penyerahan dokumen oleh penjual kepada bank-nya untuk pembayaran. (7)Pengiriman barang kepada Issuing Bank untuk claim pembayaran. (8)Penyerahan dokumen/penagihan oleh Issuing Bank kepada pembeli (Applicant).
Kelemahan L/C Bagi Pembeli L/C bukan jaminan akan mendapatkan barang sesuai dengan kontrak/keinginannya. Biaya bank. Bagi Penjual Resiko tidak dibayar bilamana Issuing Bank insovent. Resiko tidak dibayar atas dokumen yang discrepancy. Resiko atas exchange control di negara penjual. Biaya bank.
Macam Bentuk L/C Revocable L/C, L/C yang memberikan kelonggaran kepada pihak pembeli yang dapat diubah, dicabut atau dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan Benefeciary (dan bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Benefeciary) sebelum pembayaran atau negosiasi. Irrevocable L/C, L/C tidak dapat diubah, dicabut, atau dibatalkan tanpa persetujuan pihak-pihak terkait dalam L/C.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT BERSAMA Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi. ( Jawaharlal Nehru )