POLITIK DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN Oleh : Askari Razak Disampaikan pada Rakor Para Pemangku Kepentingan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Negara Hukum (rule of Law)
Advertisements

Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
Guru SMA Negeri 1 Yogyakarta
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNDANG UNDANG DASAR NRI TAHUN 1945 DALAM MEMBANGUN KARAKTER BANGSA
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
DEFINISI DAN SIFAT POLITIK PERKULIAHAN KEDUA HARI RABU 7 OKTOBER 2009.
POLITIK HUKUM.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Level Kompetensi V Indah Dwi Qurbani, SH, MH
PEMBUKAAN UUD 1945.
Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Indonesia (Pembukaan UUD 1945)
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
This is it.... Okky Risma Pratiwi( /11) Wasiadi H F( /12) Sheila Nur Shabrina( /14) Friska Jayanti Yusuf( /15) Faradiba.
MASALAH KEWARGANEGARAAN
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
HAM Oleh Kelompok 1.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAM Indonesia dan PBB SURYA ARIYANDA
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
Tugas Media & Tekhnologi Pembelajaran PKn
Tujuan dan Fungsi Partai Politik
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Hak Asasi Manusia adalah…
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SUMBER HUKUM DAN PERUBAHAN POLITIK HUKUM PENGATURAN PEMERINTAHAN DAERAH Level Kompetensi V.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Nilai nilai pancasila dalam staatsfundamentalnorm
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Teori konstitusi.
Peran Serta Dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, Dan Penegakan HAM Di Indonesia By chandra setiawan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
Unggul Profesional Islami
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
“Philosophische grondslag ” Sunarya. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Memiliki 3 implikasi: 1. Implikasi politis = Pancasila sebagai ideologi 2. Implikasi.
Politik Hukum Pidana Muhadi Khalidi, S.Hi., M.Ag.
Transcript presentasi:

POLITIK DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK KORBAN KEJAHATAN Oleh : Askari Razak Disampaikan pada Rakor Para Pemangku Kepentingan Dalam Aktivitas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban Kejahatan Pada Proses Peradilan Pidana dan Penegakan HAM, Tgl. 31 Oktober – 2 November 2013, di Hotel Aston Jakarta Pusat J

Ruang Lingkup Politik Hukum Negara

Deskripsi Politik Politik berasal dari kata Polis (Yunani), yang berarti city state, dengan demikian politik bermakna sesuatu yang berhubungan dengan negara. Dalam perkembangannya kemudian politik diartikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan bagian negara, yakni kekuasaan negara, dalam hal ini kekuasaan untuk memilih.

Lanjutan Menurut Hans Kelsen, Politik memiliki 2 makna, yaitu : 1. Politik sebagai etik adalah memilih dan menentukan tujuan kehidupan bermasyarakat yang harus diperjuangkan 2. Politik sebagai teknik adalah memilih dan menentukan cara dan sarana untuk mencapai tujuan sebagaimana ditentukan oleh politik sebagai etik

Politik (Hukum) Sebagai Kebijakan Negara Pol(huk) adalah: Kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan (ius constituendum), antara lain melindungi segenap bangsanya.

Filosofi Perlindungan Negara Salah satu tujuan Negara (national goal) adalah “…melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia…”, konstruksi kalimat filosofis melahirkan pemaknaan bahwa pada N terletak tanggung jawab yang demikian besar terhadap Bangsanya untuk diberikan perlindungan.

Konten Perlindungan Perlindungan terhadap Bangsa dalam konteks ini mengandung dua substansi yang sangat elementer, terutama ketika dilihat dari perspektif yuridis (hukum).

Lanjutan Elemen pertama dapat difahami bahwa perlindungan terhadap Bangsa menunjuk pada perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia akan hak-hak yang melekat pada dirinya sebagai warga Negara Indonesia, baik dalam bentuk (hak dasar) ground rechten maupun mensen rechten (hak asasi manusia)

Lanjutan Elemen kedua dapat diterjemhkan bahwa perlindungan terhadap Bangsa berorientasi pada perlindungan jasmani/fisik (protection of body), baik bangsa sebagai individu maupun bangsa sebagai kollektif (yang berkedudukan sebagai korban kejahatan).

Lanjutan Baik perlindungan atas hak (yang melekat pada suatu subyek hukum), maupun perlindungan terhadap tubuh/fisik dibutuhkan adanya norma atau kaidah hukum sebagai bentuk jaminan adanya kepastian hukum

Produk Kebijakan Negara UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP UU No. 13 Tahun 2006 Tentang PSK UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan HAM PP No. 44 Tahun 2008 Pemberian Kompensasi, restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban Diharapkan dengan adanya instrumen hukum ini Perlindungan terhadap warga negara (saksi dan korban) dapat semakin diwijudkan dengan penuh kepastian hukum

W A S S A L A M Hak tanpa Kewajiban adalah kerakusan, Kewajiban tanpa Hak adalah penindasan