KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

MEKANISME PEMBAYARAN PAJAK PADA PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2014
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH MADANI BINTAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Final
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Pajak Penghasilan Pasal 23
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SUBBAG PERENCANAAN DAN KEUANGAN
MEKANISME PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PEMBUKUAN BENDAHARA BOS 2017 Oleh : Hj. Meiyana, EW.
BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
SOSIALISASI PERPAJAKAN DANA BOS TAHUN 2015 KEMENAG KAB. DEMAK
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BOS MADRASAH ALIYAH
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Sumber-sumber Dana Bank
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM BOS TAHUN ANGGARAN 2013
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
TEKNIK DAN METODE PEMERIKSAAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
Inspektorat Kabupaten Sleman
Pajak Penghasilan Final
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PEMBUKUAN BOP RA
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
Sumber-sumber Dana Bank
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Sumber-sumber Dana Bank
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
Sumber-sumber Dana Bank
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tahun 2018
Pelaporan DAN Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2018
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
Aspek Perpajakan Badan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014 SLEMAN, 25 NOVEMBER 2014 BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENAG DIY

TUJUAN PROGRAM BOS Secara Umum: Secara khusus: Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu Secara khusus: Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.

LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS 1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; 2. Dipinjamkan kepada pihak lain; 3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) 4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah/PPS dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; 5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 6. Membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM; 7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. 8. Membangun gedung/ruangan baru 8. Membeli bahan/peralatan yg tidak mendukung proses pembelajaran .

9. Membeli bahan/peralatan yg tidak mendukung proses pembelajaran 10. Menanamkan saham 11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar 12. Membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah/PPS, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan 13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

CATATAN DALAM PENGGUNAAN DANA BOS: Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah/PPS Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama; Pembelian barang/jasa per belanja sebaiknya tidak melebihi 10 juta, kecuali untuk pembelian barang yang tidak bisa dipecah dan belanja modal pada madrasah negeri Biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah

PELAPORAN DANA BOS Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) Pembukuan (Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, Buku pembantu Pajak) Bukti Pengeluaran (kuitansi, faktur, dlsb) Mencatat semua penggunaan dana BOS dengan mengkategorikan ke dalam 8 standar nasional pendidikan: Peng. Kompetensi Lulusan Peng. Kurikulum/KTSP Peng.Proses pembelajaran Peng. Pendidik & tenaga kependidikan Peng. Sarana & prasarana madrasah Peng. Manajemen madrasah Peng. Sumber dana madrasah Peng. Sistem penilaian

PEMBUKUAN Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya; Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu ditutup oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala Madrasah; Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 juta; Apabila ada kesalahan atas penulisan angka/huruf, maka yang salah agar dicoret dengan dua garis rapih, sehingga tulisan yang semula salah masih dapat dibaca kemudian diparaf; Apabila dalam satu bulan berjalan tidak/belum terjadi transaksi pengeluaran/ penerimaan, maka tetap ada pembukuan dalam bulan tersebut dengan uraian NIHIL dan ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala Madrasah

PENGELUARAN Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah; Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp 250.000,- tidak dikenai bea meterai, sedang transaksi dengan nilai nominal antara Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar dari Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-; Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukkannya; Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi; Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Madrasah dan lunas dibayar oleh Bendahara; Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Madrasah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.

PERPAJAKAN Pembelian segala jenis barang dari dana BOS dibebaskan dari PPh pasal 22 (negeri dan swasta) Honor GTT/PTT dipotong 5% jika lebih dari 2.025.000/bulan setelah dipotong PTKP----hampir bisa dipastikan tidak ada ustadz yang mendapat honor lebih dari 2.025.000/bulan Madrasah swasta hanya diwajibkan memungut dan menyetor pajak dari honor kegiatan (PPh pasal 21), sedangkan untuk PPh Pasal 22 atau PPN hanya diwajibkan pada madrasah negeri Setiap honor kegiatan dikenakan PPh Pasal 21: PNS gol. IV sebesar 15% dari bruto PNS gol. III sebesar 5% dari bruto Non PNS sebesar 5% dari bruto PNS gol. II tidak dikenakan PPh 21

Anggaran bos 2015 Ada penambahan nilai pada tahun 2015 Untuk MI dari 580.000 menjadi 800.000,- Untuk Mts dari 710.000 menjadi 1.000.000,- Untuk MA dari 1.000.000 menjadi 1.200.000,-