Disosialisasikan oleh PGRI Kab. Lumajang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

KETENTUAN TENTANG DOSEN
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Strategi Sertifikasi Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
MENGENAL PERJUANGAN PGRI Oleh Drs. H. Soebagyo Brotosedjati, M.Pd.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
Website Dindik
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
KEDUDUKAN YPLP DASMEN PGRI JAWA TIMUR
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
LANJUTAN SASARAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS ADALAH DI JALUR PENDIDIKAN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
Kebijakan terkait Dosen
PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
Hak dan Kewajiban HAK GURU
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
HAK DAN KEWAJIBAN.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DOSEN
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

Disosialisasikan oleh PGRI Kab. Lumajang MENGENAL PERJUANGAN PGRI Disosialisasikan oleh PGRI Kab. Lumajang Berdasarkan tulisan : Drs. H. Soebagyo Brotosedjati, M.Pd. Ketua Pengurus PGRI Provinsi Jawa Tengah

PENDAHULUAN Banyak pihak yang tidak mengenal sejarah, perjuangan, kegiatan, konstitusi PGRI sehingga memberikan apresiasi yang salah dan pendapat yang keliru terhadap PGRI. Pengenalan dan pemahaman yang benar terhadap organisasi guru ini, baik konstitusi, kegiatan dan perjuangannya, akan melahirkan sikap yang wajar terhadap organisasi guru ini Perlu penyebarluasan aktivitas organisasi ke berbagai pihak, khususnya anggota, sehingga didapat dukungan yang wajar dan memadai

STRUKTUR ORGANISASI PGRI PB PGRI LKBH PGRI PUSAT SUARA GURU YPLP PGRI LAIN-LAIN PENG. PROV. PGRI JATENG LAIN LKBH CABANG DERAP YPLP DIKDASMEN YPLP PT DANSET SEKOLAH PGRI IKIP PGRI SMG Dikdasmen/Kab/Kota PENG. KAB/KOD PGRI SE-JATENG PENG. CABANG STRUKTUR ORGANISASI PGRI 249.248 ANGGOTA

SUBSTANSI PERJUANGAN PENINGKATAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN/ Menyerap, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas profesi. Membela dan melindungi (hak2) anggota. PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN/ MUTU GURU

PGRI LAHIR 25-11-1945 DI SURAKARTA Tujuan: Mempertahankan dan menyempurnakan RI Mempertinggi tingkat pendidikan dan pengajaran Membela hak dan nasib kaum buruh umumnya, dan guru pada khususnya SIFAT DAN SIASAT Korektif- Pemerintah Kooperatif - Organisasi Buruh dan Politik Memasyarakat

PGRI pada era Reformasi a. Keorganisasian 1) memperbaiki persepsi yang keliru terhadap PGRI 2) Sifat PGRI a) unitaristik b) independen c) non politik praktis b. Jatidiri Organisasi 1) perjuangan 2) profesi 3) ketenagakerjaan

Visi Mewujudkan PGRI sebagai organisasi dinamis, mandiri, dan berwibawa yang dicintai oleh anggotanya, disegani oleh mitranya, dan diakui keberadaannya oleh masyarakat luas.

Internasional (EI / PSI) STRATEGI (1) Kekuatan Anggota Kekuatan Internal Anak Lembaga/ Badan Khusus Perjuangan Internasional (EI / PSI) Kerjasama Pemerintah Nasional Non Pemerintah

STRATEGI (2) Jalur Organisasi Birokrasi Politik Lain-lain PGRI Serikat Pekerja Kemasyarakatan Menteri Dirjen Direktur Kepala Dinas Provinsi Kabupaten Kerjasama/ bargaining dgn Partai Politik DPR RI/DPRD I /DPRD II DPD Presiden/Wakil Presiden Gubernur/Wakil Gubernur Bupati/Walikota Media Massa Tokoh Agama Tokoh Masyarakat

Hasil Perjuangan antara lain 1. Tahun 1999 a. Juni 1999 Pengurus Besar PGRI kerjasama dengan RCTI dengan sponsor B-29 dapat memberikan bantuan kepada + 200 orang guru masing-masing Rp. 1.000.000,00. b. 8 November 1999 Pengurus Besar PGRI kerjasama dengan UNIVERSITAS TERBUKA yang mendapat dana dari Menko Kesra bagi 1.000 orang guru untuk program D2 SD dan 1.000 orang anak guru yang kuliah pada Perguruan Tinggi Negeri. c. Melaksanakan advokasi kepada Presiden (BJ. Habibie) dan desakan ke DPR-RI yang kemudian membuahkan hasil berupa seluruh pegawai negeri mendapat tambahan tunjangan penghasilan sebesar Rp 155.250,00

2. Tahun 2000 a. Mengadakan pertemuan dengan Wakil Presiden (Megawati Soekarno Putri). Pengurus Besar PGRI mengajukan agar Anggaran Pendidikan dinaikkan menjadi 25%. b. Advokasi dengan Mendiknas dengan substansi yang sama. c. Advokasi dengan Ketua/Pimpinan DPR-RI substansi sama dengan yang diajukan kepada Presiden. d. Karena anggaran pendidikan pada zaman Suharto + 9%, pada masa BJ. Habibie dijanjikan 20%, tapi pada masa KH. Abdurahman Wahid anggaran pendidikan hanya 3,8 %, yang kemudian memicu Pengurus Besar PGRI untuk berjuang lebih intensip.

Pengurus Besar PGRI membuat satuan tugas yang dikenal “KOMITE PERJUANGAN PERBAIKAN KESEJAHTERAAN GURU” disingkat KP2KG. Satgas ini bertugas secara khusus dan intensif untuk memperjuangkan kesejahtraan guru melalui berbagai pendekatan dan cara. Dengan KP2KG, Pengurus Besar PGRI mengadakan advokasi ke Wakil Presiden (Megawati Sukarno Putri), Mendiknas, BAPPENAS, Pimpinan DPR-RI dan 10 Fraksi di DPR-RI. Sambutan cukup baik meskipun dalam pelaksanaan kurang memberikan harapan yang nyata kepada PGRI. g. KP2KG menyerukan kesiapan perjuangan kepada KP2KG tingkat I dan II bahkan sampai anggota agar memperjuangkan issue yang telah dirumuskan secara Nasional dengan thema “GURU MENGGUGAT”.

Isi Guru Menggugat adalah : a) Penghapusan perlakuan yang berbeda terhadap tenaga fungsional guru, dosen dengan tenaga fungsional lainnya. b) Peningkatan serta penambahan tunjangan fungsional guru sehingga tidak terlalu jauh berbeda dengan tunjangan fungsional yang lain dan dengan jumlah yang wajar. c) Pemberlakuan sistem penggajian guru dan Tenaga Kependidikan secara khusus. d) Peningkatan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 25% dari APBN. e) Pelaksanaan desentralisasi sebagai akibat berlakunya UU No.22/1999 tentang Otda, harus menjamin berlakunya prinsip dan paradigma pendidikan, kebebasan akademis para guru dan tenaga kependidikan lainnya serta tercapainya tujuan pendidikan yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia. Karena itu pengelola pembangunan pendidikan di daerah harus berada di tangan tenaga profesional. f) Pembentukan UU khusus yang mengatur Status Guru dengan mengacu kepada Rekomendasi ILO/UNESCO tahun 1966 tentang Status Guru.

Akibat seruan pernyataan itu terjadi kegiatan sebagai berikut: a. 11 April 2000 KP2KG Jakarta dengan kekuatan + 10.000 orang guru mengadakan unjuk rasa ke Presiden , DPR-RI dan Mendiknas. b. 17 April 2000 Pengurus Besar PGRI dan KP2KG di undang untuk hadir dalam pertemuan dengan Mendiknas, Dirjen Anggaran (mewakili Dep. Keuangan), BAPPENAS dan BKN. Hasil pertemuan antara lain : Semua tunjangan disatukan dengan menaikkan pokok gaji 300% dan yang riil diterima tambahan tersebut + 20% oleh para pegawai negeri sipil (Keppres 64/2001). Menaikan tunjangan pendidikan 100% yang dibayar dengan 2 tahap (edaran Dirjen Anggaran No.SE 33/A/2000 terhitung 1 April 2000.

c. Sekalipun telah ada pertemuan, KP2KG tetap melaksanakan unjuk rasa besar-besaran yang diisi oleh warga PGRI Jawa Barat tanggal 18 April 2000 dengan kekuatan sekitar 30.000 orang d. tanggal 19 April 2000, 100 orang dari PD Tingkat I PGRI Jawa Tengah dan PD Tingkat II PGRI se- Jawa Tengah menyampaikan aspirasinya langsung kepada Presiden menyampaikan 11 tuntutan. e. Sementara itu aksi serupa terjadi diberbagai daerah seperti Jawa Timur, Bali NTB, Sulawesi Selatan, dsb. dalam berbagai bentuk dan cara untuk menyampaikan aspirasi “guru menggugat”

3. Tahun 2001 a. Keluarnya Keppres 64/2001 tentang kenaikan gaji (pokok gaji) dan kenaikan tunjangan fungsional yang diberlakukan mulai Januari 2001. Kondisi ini cukup memicu para guru di daerah untuk menuntut pembayaran rapel gaji. PB PGRI melakukan pemantauan aksi-aksi di daerah dan melakukan koordinasi dengan pihak Departemen Keuangan, Depdiknas, Menko Kesra agar pembayaran rapel guru dapat dibayarkan dengan segera. Peristiwa ini telah memberikan shock therapy bagi para pimpinan di daerah dan selanjutnya memberikan hasil yang cukup baik. b. Melalui kerjasama dengan Ditjen Dikdasmen (Direktorat Tenaga Kependidikan) dihasilkan adanya bantuan subsidi bagi guru-guru swasta masing-masing Rp.75.000,- dengan total dana + Rp. 500 miliyar. Dalam pelaksanaannya PGRI di semua tingkatan diikutsertakan dalam komite pengelolaan.

c. Menjelang Hari Guru Nasional 2001, dalam kesempatan audiensi dengan Presiden RI (Megawati Sukarno Putri) disampaikan berbagai kenyataan penderitaan kesejahteraan guru di daerah terutama daerah terpencil. Beliau memberikan tanggapan yang positif, dan kemudian diungkapkan dalam pidatonya pada peringatan Hari Guru Nasional 25 Nopember 2001 di Istana Negara. d. Sebagai tindak lanjut dari pidato Presiden diadakan audiensi dengan MenPAN dan kemudian diadakan satu lokakarya khusus bertempat di Kantor Menpan. Lokakarya itu membahas kemungkinan pengembangan satu sistem Renumerasi Guru.

4. Tahun 2002 a. Pengurus Besar PGRI terus mendorong pemerintah dan DPR agar semua komitmen yang telah dinyatakan di tahun 2001 segera direalisasikan. b. Menjelang sidang tahunan MPR, PB-PGRI melalukan lobi dan advokasi dengan berbagai unsur di DPR dan MPR dalam kaitan dengan amandemen UUD 45. Hasil yang dicapai ialah adanya amandeman pasal 31 UUD 1945 termasuk hal yang berkenaan dengan anggaran pendidikan.(pasal 31 ayat 4). c. PB-PGRI terus memperjuangkan agar otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan dapat dilaksanakan dengan memposisikan pendidikan dan guru sebagai prioritas utama pembangunan baerah dalam kerangka kesatuan nasional. Guru dan tenaga kependidikan lainnya diupayakan berada dalam kendali nasional tanpa melawan arus semangat otonomi daerah.

Bekerjasama dengan Dikdasmen telah terjadi kesepakatan bersama Perum DAMRI yang isinya memberikan keringanan berupa potongan harga bagi para guru yang menggunakan jasa angkutan DAMRI. Masih terus diupayakan adanya kerjasama dan bantuan dari perusahaan angkutan lainnya. PB PGRI terus secara aktif bersama Depdiknas dalam upaya reformasi pendidikan nasional dalam berbagai aspek dan dimensi. Dengan dukungan dari Ditjen Dikdasmen, mulai tahun 2003 akan dilaksanakan pemberdayaan LKBH PGRI sebagai wahana pemberian perlindungan dan pembelaan hukum bagi para guru. Bersama dengan Depdiknas, Depag, Kantor Menpan, dan BKN sedang dikembangkan satu sistem kenaikan pangkat para guru yang lebih berkeadilan dari unsur pangkat, jabatan, golongan/ruang, dan tunjangan.

5. UU 20/2003 Tentang Sisdiknas Hak pendidik dan tenaga kependidikan: a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan b. penghargaan c. pembinaan karier d. perlindungan hukum e. promosi dan penghargaan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan dan prestasi

UU No. 14/2005 Tentang Guru dan Dosen a. Hak Guru: 1) penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jamkesos: a) gaji pokok b) tunjangan melekat pada gaji: (1) tunjangan isteri/suami (2) tunjangan anak (3) tunjangan beras

2) penghasilan lain: a) tunjangan fungsional b) tunjangan khusus c) maslahat tambahan: (1) tunjangan pendidikan (2) asuransi pendidikan (3) beasiswa (4) penghargaan (5) kemudahan untuk pendidikan anaknya (6) bentuk lain b. Batas usia pensiun 60 tahun c. Beban mengajar 24 jam

Pasal 41 UU No. 14/2005 (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.   (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.

Pasal 42 UU No. 14/2005 Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: menetapkan dan menegakkan kode etik guru; b. memberikan bantuan hukum kepada guru; c. memberikan perlindungan profesi guru; d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan e. memajukan pendidikan nasional.

Menggugat UU APBN karena bertentangan dengan UUD 1945 a. Tahun 2006: menang  pemerintah membangkang b. Tahun 2007: menang  pemerintah membangkang c. Tahun 2008: menang  pemerintah patuh, RAPBN 2009 alokasikan 20% 8. Permendiknas No. 18 Tahun 2007 Lahir karena desakan PGRI  mengatur sertifikasi Guru dalam Jabatan (portofolio)

9. PP 74 Tahun 2008 Pasal 66: Guru dlm jabatan yg belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dpt mengikuti uji kompetensi utk memperoleh Sertifikat Pendidik apabila sudah: Mencapai usia 50 th dan mempunyai pengalaman kerja 20 th sbg guru; atau Mempunyai gol IV/a, atau yg memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan gol IV/a. 10. Perpres 52 Tahun 2009 Tambahan penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapat Tunjangan Profesi

Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi oleh Guru kepada Peserta Didik Guru memiliki kekebasan memberikan penilaian hasil belajar kpd peserta didik Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan sesuai dgn ketentuan perundang- undangan. (Pasal 37 PP 74/2008) Guru dpt memberikan sanksi kepada peserta didik dlm proses pembelajaran yg berada dibawah kewenangannya, dan sanksi dpt berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yg sifatnya mendidik sesuai dgn kaidah pendidikan, kode etik guru dan perundang-undangan. (Pasal 39 PP 74/2008)

Perlindungan dalam Melaksanakan Tugas dan Hak atas Kekayaan Intelektual Guru berhak mendapat perlindungan dlm melaksanakan tugas dlm bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi preofesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dgn kewenangan masing-masing (Ayat 1 Pasal 40 PP 74/2008). Berupa: Hukum, Profesi, dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (Ayat 2 Pasal 40 PP 74/2008).

10. Perpres 52 Tahun 2009 Tambahan penghasilan bagi Guru PNS yang belum mendapat Tunjangan Profesi. Tambahan penghasilan diterimakan kepada Guru yang belum menerima tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Besarnya tambahan penghasilan Guru adalah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.

DALAM PROSES PERJUANGAN Menolak penghapusan Ditjen PMPTK Cabut Perpres No 24/2010 Bayar tunjangan profesi guru Tuntaskan segera sertifikasi guru Angkat guru honor yang memenuhi syarat sebagai PNS Guru swasta dan honor perlu perlindungan dan penghargaan/ penghasilan minimal

b. Kementerian Pendidikan Nasional PGRI tetap menghendaki agar Direktorat Jenderal (Ditjen) PMPTK dipertahankan. Namun, Menteri Pendidikan Nasional tetap bertahan menghapus Ditjen PMPTK sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 24 Tahun 2010, dengan jaminan bahwa pelayanan terhadap guru akan menjadi lebih baik di bawah koordinasi langsung Wakil Menteri Pendidikan Nasional

PGRI KAB. LUMAJANG Kirimkan Kritik, Saran, dan Pendapat anda ke alamat: PGRI KAB. LUMAJANG Jl. Pisang Agung Lumajang Email: pgrilumajang@yahoo.com Website: swaraguru.wordpress.com

Terima kasih