FIQIH MUAMALAH
Bab 2 RIBA
Sejarah Riba Orang Yahudi mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalau dilakukan pada pihak lain. Hal inilah yang mendorong umat Yahudi memakan riba dari fihak lain dan menurut al-Qur'an, perbuatan semacam ini dikatakan sebagai hal memakan riba. Menurut Muhammad Assad, dalam The Message of the Qur'an dinyatakan, bahwa setelah dibebaskan oleh Nabi Musa dari belenggu perbudakan Fir'aun, bangsa Yahudi mendapatkan berbagai kenikmatan hidup. Tetapi sesudah itu, terutama setelah masa Nabi Isa, bangsa Yahudi mengalami malapetaka dan kesengsaraan dalam sejarah mereka. Salah satu sebabnya adalah karena mereka suka menjalankan praktek riba dan memakan harta manusia secara batil. Dalam kitab orang Yahudi sendiri (Taurat dan Zabur) telah dilarang praktek-praktek riba. Allah Swt berfirman, “Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (An-Nisa`: 160-161)
Al ‘ilmu qablal qaulu wal amal (Ilmu itu sebelum perkataan dan perbuatan) Allah Swt berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya ”. (Q.S. Al Baqarah 2 : 275) Ibnu Abbas mengatakan bahwa orang yang melakukan riba dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan gila dan tercekik”. (HR Ibnu Abu Hatim) Rasulullah Saw di malam beliau melakukan isra melewati suatu kaum yang mempunyai perut besar-besar seperti rumah. Maka beliau Saw bertanya (kepada jibril) tentang mereka, lalu dikatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang memakan riba. (HR Imam Baihaqi) Ibnu Abbas ra berkata, “Wahyu yang paling akhir diturunkan kepada Rasulullah Saw adalah ayat mengenai riba”. (HR. Bukhari) Ibnu Taimiyah rh berkata, “Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih dahsyat daripada riba”.
Diturunkannya Ayat Riba Siti Aisyah berkata, “Ketika diturunkan ayat-ayat terakhir surat Al-Baqarah yang menyangkut masalah riba maka Rasulullah Saw keluar menuju masjid lalu membacakan ayat-ayat tersebut dan beliau mengharamkan jual beli khamr”. (HR. Ahmad) Salah seorang Imam berkata, “Setelah riba dan semua sarananya diharamkan maka diharamkan pula khamr dan semua sarana yang membantunya, seperti memperjualbelikan dan lain sebagainya”.
Bab Riba adalah bab yang paling sulit Bab riba merupakan bab paling sulit kebanyakan ahli fiqih Umar bin Khatthab ra berkata (dalam khutbahnya), “Barangkali aku akan melarang kalian bebebrapa hal yang baik buat kalian dan akan memerintahkan kepada kalian beberapa hal yang tidak layak bagi kalian. Sesungguhnya ayat Al-Qur’an yang diturunkan paling akhir adalah ayat riba. Dan sesunggunya Rasulullah Saw wafat, sedangkan beliau belum menjelaskannya kepada kami. Maka tinggalkanlah hal-hal yang meragukan kalian untuk melakukan hal-hal yang tidak meragukan kalian”. (HR. Ahmad & Ibnu Majah) Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas dan perkara yang haram jelas (pula). Sedangkan di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat. Maka barangsiapa yang memelihara dirinya dari hal-hal yang syubhat berarti ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam hal-hal yang syubhat berarti ia telah terjerumus ke dalam hal yang haram”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Daftar Isi Realita Riba Hikmah Perbedaan teori haq dan bathil Contoh praktek haq Contoh praktek bathil Simulasi PR
Realita Apakah kita tahu tentang RIBA? Apakah riba itu berarti hanya bunga saja? Apakah kita kena riba?
Apakah kita kena Riba? Rasulullah Saw bersabda, “Kelak akan datang kepada manusia suatu zaman yang dalam zaman itu mereka memakan riba”. Ketika ditanyakan kepadanya bahwa apakah semua orang (melakukannya)? Maka beliau Saw, “Barangsiapa yang tidak memakannya dari kalangan mereka, maka ia terkena oleh debu (getah)-nya”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i & Ibnu Majah)
Riba Pengertian riba Macam-macam riba Hal yang menimbulkan riba Dampak riba
Pengertian Riba 1. Pengertian secara bahasa : a. الزيادة (bertambah) yaitu meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan b. النام (berkembang/berbunga) yaitu membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain c. Berlebihan atau menggelembung 2. Pengertian secara istilah : Riba adalah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah satunya.
Macam-macam Riba 1. Riba jali/nasi’ah - ialah berlebih salah satu dari dua pertukaran yang diperjualbelikan - Riba yang nyata - Bila yang diperjualbelikan sejenis, berlebih timbangannya pada barang-barang yang ditimbang, berlebih takarannya pada barang-barang yang ditakar dan berlebih ukurannya pada barang- barang yang diukur. 2. Riba khafi atau Riba al-fadhl atau al-buyu’ - Riba yang tersembunyi - terkait dengan 6 komoditi yaitu emas, perak, gandum, biji-bijian, garam dan kurma. - larangannya adalah menukar atau menjual komoditi yang sama dengan jumlah yang berbeda.
Enam Komoditi yang Menimbulkan Riba Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، اْلآخِذُ وِالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ “Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim) Pendapat jumhur ulama, bahwa barang-barang lain dapat diqiyaskan dengan enam barang di atas, bila ‘illat (sebab hukumnya) sama.
Hal yang Menimbulkan Riba 1. Tidak sama nilainya 2. Tidak sama ukurannya menurut syara’, baik timbangan, takaran maupun ukuran 3. Tidak tunai di majelis akad
Rekayasa Menghilangkan Dinar 1 Dinar Emas 10 Dollar Gold 10 Dollar in Gold Coin 100.000 Rupiah 20 Dollar Singapura 10 Dollar us Nota-nota dan sertifikat emas mulai ditarik dari peredaran pada akhir 1928. Pada tahun 1934, Presiden Roosevelt menandatangani House Joint Resolution no 192 yang melarang masyarakat memiliki koin emas. Masyarakat wajib menukar koin-koin emas kepada uang kertas di bank-bank pemerintah.
Rekayasa Menghilangkan Dirham 1 Dirham Perak 10 Dollar us Silver 10 Dollar us in Silver Coin 100.000 Rupiah 20 Dollar Singapura 10 Dollar us
Akhirnya Terjadilah Cara Menentukan Rate Dinar Dirham yang Salah Emas/troy ounce (8 dinar) us$ 1 = rp 10.000 1054 dolar us = Rp ???
Akhirnya Kertas Dianggap Sama Dengan Emas & Perak = = Dengan kertas yang sama tapi dapat Telur Lebih Banyak karena Gambar & Angkanya Beda
Riba Fadl (Pertukaran) = Dengan kertas yang sama tapi Bisa Ditukar Lebih Banyak karena Gambar & Angkanya Beda
Maka Terjadilah Jual Beli Uang Hampa dollar amerika Pinjam us$ 1 milyar Tukar ke rp rp 10 triliyun Tukar ke s$ s$ 2 milyar Tukar ke us$ us$ 1.2 milyar Bayar hutang Untung (arbitrage) us$ 200 juta us$ 1 = rp 10.000 rp 1 = us$ 0.0001 s$ 1 = us$ 0.6 us$ 1 = s$ 1.67 rp 1 = s$ 0.0002 Bisa ambil untung dalam sekejap (arbitrage) dengan tukar menukar kertas (jual beli uang kertas) S$ 1 = rp 5000 rupiah indonesia dollar singapura
Contoh Praktek Riba Mukhabarah, juga dikenal dengan istilah muzara’ah : ialah menyewa lahan dengan bayaran sebagian dari apa yang dihasilkan dari lahan itu Muzabanah : ialah membeli buah kurma gemading yang ada di pohonnya dengan pembayaran berupa buah kurma yang telah dipetik (masak). Muhaqalah yaitu membeli biji-bijian yang masih hijau dengan biji-bijian yang telah masak (ijon). Sesungguhnya ketiga hal di atas dan yang semisal dengannya diharamkan karena adanya persamaan yang tidak diketahui atau disebut juga mufadalah (ada kelebihan pada salah satu pihaknya). Segala sesuatu yang menjurus ke riba adalah haram dan semua sarana yang membantunya.
Contoh Praktek Riba (Pertukaran) Pertukaran uang yang tidak sama nilai intrinsiknya (Rp 100.000 dengan Rp receh 99.000)—maka Rp 1000 adalah riba karena tidak ada imbangannya (tidak tamasul/sama nilainya) Pinjaman uang dengan lebih (pinjam Rp 1 juta, dikembalikan ditambah 10% dari pokok pinjaman)—maka 10% dari pokok adalah riba tidak ada imbangannya (tidak tamasul/sama nilainya) Pertukaran 1 liter beras ketan dengan 2 liter beras dolog maka pertukaran tersebut adalah riba karena beras harus diktukar dengan yang sejenis dan tidak dilebihkan.Maka solusinya adalah beras ketannya dijual dulu kemudian uangnya dibelikan beras dolog atau dikonversikan ke nilai uang hingga sama nilainya. Seseorang akan membangun rumah membeli bata, uangnya diserahkan tanggal 5 Desember 1996, sedangkan batu-batanya diambil nanti ketika pembangunan rumah dimulai maka perbuatan ini adalah riba karena terlambat salah satunya dan berpisah sebelum serah terima barang. Seseorang yang menukar 5 gram emas 22 karat dengan 5 gram emas 12 karat termasuk riba walaupun sama ukurannya tetapi berbeda nilai (harganya) atau menukarkan 5 gram emas 22 karat dengan 10 gram emas 12 karat yang harganya sama, juga termasuk riba sebab walaupun harganya sama, ukurannya berbeda.
Hikmah Dilarang Riba (1) Allah Swt berfirman, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah [177]. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa [178]”. (Q.S. Al Baqarah 2 : 276) [177]. Yang dimaksud dengan memusnahkan riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah menerima sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu memeliharanya untuk seseorang di antara kalian sebagaimana seseorang di antara kalian memelihara anak kuda atau anak untanya sehingga sesuap makanan benar-benar menjadi seperti bukit Uhud (besarnya)”. (HR. Ahmad & Tirmidzi berkata “hasan shahih”)
Hikmah Dilarang Riba (2) [178]. Maksudnya ialah orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya. Ibnu Katsir berkata, “Orang yang melakukan riba itu pada hakikatnya tidak rela dengan rizki yang halal yang dibagikan oleh Allah untuknya. Ia kurang puas dengan apa yang disyariatkan oleh Allah untuknya yaitu usaha yang diperbolehkan. Untuk itu ia berusaha dengan cara memakan harta orang lain secara bathil melalui berbagai usaha yang jahat. Ia adalah orang yang ingkar terhadap nikmat yang diperolehnya lagi suka aniaya dengan memakan harta orang lain secara bathil.
Perbedaan Ilmu Haq dan Bathil Jual Beli vs Riba Allah Swt berfirman, “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S Al Baqarah 2 : 275)
Contoh Praktek Haq Murabahah Mudharabah Qardu Hasan Hibah Hawalah
Contoh Praktek Bathil Jual beli uang (pasar uang) Jual beli barang yang tidak jelas (burung yang terbang, ikan di dalam kolam, kebun yang buahnya masih muda) Jual beli hutang (obligasi) Bursa saham Bursa komoditi Jual beli dengan uang kartal
Dampak Riba Uang idle (menumpuk di bank) dengan disimpan di tabungan dan deposito. Uang tidak masuk sektor riil (perdagangan) tapi masuk pasar palsu (saham, obligasi, reksadana, valas, bursa komoditi) sehingga akses dana untuk sektor riil (perdagangan) sulit. Menghilangkan pola bagi hasil bagi rugi (mudharabah) Menghilangkan potensi zakat, infaq & shadaqah
PR Bertanya ke orang, apa itu riba? Apakah mereka tahu ijon itu bagian dari riba? Tahukah kita kalau jual beli dalam dengan uang kartal itu riba?
ALHAMDULILLAH Subhanakallaahumma wa bihamdika asyhadu ‘allaa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika